Program KPR Super Deal

Syarat dan Ketentuan Umum Program KPR Super Deal (“Syarat dan Ketentuan Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program KPR Super Deal (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan pada periode yang dimulai 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”)

Program ini dapat diikuti oleh nasabah yang belum terdaftar pada BDI (new to bank) ataupun nasabah yang telah terdaftar pada BDI (existing to bank) (”Peserta Program”)

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program harus menempatkan dana fresh fund diblokir sesuai tabel berikut:

Nominal hold (minimum)

Jangka waktu hold (minimum)

Rp 500.000.000,00

6 bulan

Rp 300.000.000,00

12 bulan

Rp 100.000.000,00

24 bulan


  1. Penempatan dan pemblokiran dana sebagaimana dimaksud pada butir 4 di atas diatur sebagai berikut:

Jenis Pemblokiran Dana

Keterangan

a. Program New to Privilege (“NTP”)

Berlaku untuk nasabah perorangan yang belum terdaftar dalam layanan Privilege sebelumnya. Nasabah menempatkan dan memblokir dana dengan mengikuti program “New to Privilege” dengan penempatan dana pada tabungan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atas program tersebut dari waktu ke waktu. Detail program dapat mengacu kepada www.bdi.co.id/privakuisisi.

b. Program Top Up Balance (“TUB”)

Berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar menjadi nasabah Privilege BDI. Nasabah menempatkan dan memblokir dana dengan mengikuti program "Top Up Balance", dengan penempatan dana pada tabungan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atas program tersebut dari waktu ke waktu. Detail program dapat mengacu kepada www.bdi.co.id/topup25.

c. Blokir tabungan (saving account)

Berlaku untuk semua jenis nasabah perorangan. Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana seluruhnya pada tabungan sesuai jumlah dan periode pada butir 4 di atas, yang harus dilaksanakan pada jangka waktu maksimal 7 hari sebelum dilakukannya pengikatan kredit.


  1. Rekening yang digunakan untuk penempatan dan pemblokiran dana tersebut di atas harus terdaftar atas nama Peserta Program sendiri.
  2. Peserta Program dapat menghubungi petugas mortgage sales BDI atau email: referral.center@danamon.co.id untuk proses lebih lanjut permohonan keikutsertaan Program.
  3. Program ini hanya berlaku untuk jaminan dengan kondisi ready stock dan sudah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mengajukan permohonan fasilitas KPR di BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:

Suku Bunga Fix & Fix

Fasilitas

Suku Bunga Fix & Fix (Tenor 10/15 Tahun)*

KPR/A Super Deal Primary

KPR/A Super Deal Secondary

Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program / Regular

1 – 3 Tahun

5.00%

4 – 6 Tahun

8.00%

7 – 10/15 Tahun

11.00%


Suku Bunga Fix & Floating

Fasilitas

Tenor

Suku Bunga Fix*

KPR/A Super Deal Primary

KPR/A Super Deal Secondary

Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program / Regular

Minimum 15 Tahun (Fix 5 Tahun)

4.00%

KPR/A Super Deal Primary

Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program

Minimum 10 Tahun (Fix 3 Tahun)

3.28%

KPR/A Super Deal Secondary

Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Regular

Minimum 10 Tahun (Fix 3 Tahun)

3.88%


*Catatan: Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank

Nasabah

Nominal hold dana

Jangka waktu hold dana

Jenis pemblokiran dana

Eligibilitas KPR Super Deal

Benefit yang didapat

A

Rp 60.000.000,00

24 bulan

Blokir tabungan

Tidak

Bunga sesuai produk tabungan

B

Rp 500.000.000,00

3 bulan

NTP

Tidak

Hadiah dari program NTP

C

Rp 500.000.000,00

6 bulan

TUB

Ya

  • Suku bunga KPR Super Deal
  • Hadiah dari program TUB

D

Rp 300.000.000,00

12 bulan

Blokir Tabungan

Ya

  • Suku bunga KPR Super Deal
  • Bunga sesuai produk tabungan

Penjelasan ilustrasi:

  1. Nasabah A tidak dapat mengikuti Program KPR Super Deal karena nominal hold dana tidak sesuai ketentuan.
  2. Nasabah B tidak dapat mengikuti Program KPR Super Deal karena jangka waktu hold dana tidak sesuai ketentuan. Namun, nasabah tetap mendapat benefit hadiah dari Program NTP.
  3. Nasabah C dapat mengikuti Program KPR Super Deal karena nominal dan jangka waktu hold dana sesuai ketentuan. Nasabah juga mendapat benefit hadiah dari Program TUB.
  4. Nasabah D dapat mengikuti Program KPR Super Deal karena nominal dan jangka waktu hold dana sesuai ketentuan. Nasabah juga mendapat benefit bunga sesuai ketentuan produk tabungannya.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan dan Perubahan Instruksi Deposito Melalui D-Bank, dan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada)
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BDI dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan BDI.

});