Syarat dan Ketentuan Umum Program KPR Super Deal (“Syarat dan Ketentuan Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program KPR Super Deal (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan pada periode yang dimulai 1 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”)
Program ini dapat diikuti oleh nasabah yang belum terdaftar pada BDI (new to bank) ataupun nasabah yang telah terdaftar pada BDI (existing to bank) (”Peserta Program”)
Nominal hold (minimum) |
Jangka waktu hold (minimum) |
Rp 500.000.000,00 |
6 bulan |
Rp 300.000.000,00 |
12 bulan |
Rp 100.000.000,00 |
24 bulan |
Jenis Pemblokiran Dana |
Keterangan |
a. Program New to Privilege (“NTP”) |
Berlaku untuk nasabah perorangan yang belum terdaftar dalam layanan Privilege sebelumnya. Nasabah menempatkan dan memblokir dana dengan mengikuti program “New to Privilege” dengan penempatan dana pada tabungan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atas program tersebut dari waktu ke waktu. Detail program dapat mengacu kepada www.bdi.co.id/privakuisisi. |
b. Program Top Up Balance (“TUB”) |
Berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar menjadi nasabah Privilege BDI. Nasabah menempatkan dan memblokir dana dengan mengikuti program "Top Up Balance", dengan penempatan dana pada tabungan, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku atas program tersebut dari waktu ke waktu. Detail program dapat mengacu kepada www.bdi.co.id/topup25. |
c. Blokir tabungan (saving account) |
Berlaku untuk semua jenis nasabah perorangan. Nasabah melakukan penempatan dan pemblokiran dana seluruhnya pada tabungan sesuai jumlah dan periode pada butir 4 di atas, yang harus dilaksanakan pada jangka waktu maksimal 7 hari sebelum dilakukannya pengikatan kredit. |
Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mengajukan permohonan fasilitas KPR di BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:
Suku Bunga Fix & Fix
Fasilitas |
Suku Bunga Fix & Fix (Tenor 10/15 Tahun)* |
|
KPR/A Super Deal Primary KPR/A Super Deal Secondary Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program / Regular |
1 – 3 Tahun |
5.00% |
4 – 6 Tahun |
8.00% |
|
7 – 10/15 Tahun |
11.00% |
Suku Bunga Fix & Floating
Fasilitas |
Tenor |
Suku Bunga Fix* |
KPR/A Super Deal Primary KPR/A Super Deal Secondary Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program / Regular |
Minimum 15 Tahun (Fix 5 Tahun) |
4.00% |
KPR/A Super Deal Primary Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Program |
Minimum 10 Tahun (Fix 3 Tahun) |
3.28% |
KPR/A Super Deal Secondary Take Over / Take Over + Top Up Super Deal Regular |
Minimum 10 Tahun (Fix 3 Tahun) |
3.88% |
*Catatan: Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
Nasabah |
Nominal hold dana |
Jangka waktu hold dana |
Jenis pemblokiran dana |
Eligibilitas KPR Super Deal |
Benefit yang didapat |
A |
Rp 60.000.000,00 |
24 bulan |
Blokir tabungan |
Tidak |
Bunga sesuai produk tabungan |
B |
Rp 500.000.000,00 |
3 bulan |
NTP |
Tidak |
Hadiah dari program NTP |
C |
Rp 500.000.000,00 |
6 bulan |
TUB |
Ya |
|
D |
Rp 300.000.000,00 |
12 bulan |
Blokir Tabungan |
Ya |
|
Penjelasan ilustrasi:
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BDI dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan BDI.