KPR Preselected Platinum

Syarat dan Ketentuan Umum Program Preselected Platinum KPR / PPR (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon yang terpilih/eligible sesuai kriteria program Preselected Platinum (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

Program Preselected Platinum KPR / PPR adalah program yang diselenggarakan oleh Bank Danamon di mana Nasabah terpilih yang memenuhi kriteria program akan mendapatkan limit indikatif KPR / PPR di awal.

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2025   (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah Terpilih   yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah memiliki rata-rata Asset Under Management (AUM) 3 (tiga) bulan terakhir   minimal Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan  jangka waktu menjadi nasabah Bank Danamon sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan selanjutnya disebut “Nasabah”.
  1. Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah akan mendapatkan limit indikatif KPR / PPR di awal   sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sbb:

    KRITERIA

    SEGMENT A

    SEGMENT B

    SEGMENT C

    Rata-rata AUM min. 3 bulan terakhir

    Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

    Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

    RP300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)–< Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)

    Jangka waktu menjadi Nasabah

    > 12 bulan

    < 12 bulan

    > 12 bulan

    Max. Limit Kredit

    • 6 (enam) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan terakhir, atau
    • Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), mana yang lebih rendah
    • 5 (lima) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan terakhir, atau
    • Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), mana yang lebih rendah

     

    • 4 (empat) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan terakhir, atau
    • Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),

    mana yang lebih rendah

     

  4. Pengajuan fasilitas KPR/ PPR tunduk pada syarat dan ketentuan pengajuan fasilitas KPR/ PPR yaitu di antaranya sebagai berikut: 
    • Nasabah menunjukkan bukti dokumen kekayaan / asset yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. 
    • Nasabah memenuhi kriteria kolektibilitas berdasarkan SLIK Checking sebagaiana yang ditentukan oleh Bank Danamon. 
    • Appraisal / penilaian jaminan tunduk pada ketentuan Bank Danamon. 
    • Jaminan terdaftar atas nama debitur/ pasangan/ anak sah. 
    • Nasabah menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan Bangunan Gedung atas jaminan. 
  5. Keputusan untuk menolak ataupun menerima pengajuan fasilita KPR/ PPR merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya. 
  6. Limit yang ditawarkan di awal bersifat indikatif, sehingga hasil akhir limit KPR/ PPR akan diberitahukan setelah dilakukan proses pengajuan KPR/ PPR sesuai dengan kebijakan Bank Danamon. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id atau info.kprdanamon@danamon.co.id. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui halaman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah  
     
  1. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  2. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Ajukan Sekarang 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});