Syarat dan Ketentuan Umum Program
Preselected Platinum
KPR / PPR (“Syarat dan
Ketentuan Umum Program”)
merupakan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi Nasabah Danamon yang terpilih/eligible sesuai kriteria program Preselected Platinum
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank
Danamon Indonesia Tbk
(“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program
sebagai berikut:
Program Preselected Platinum KPR / PPR adalah program
yang diselenggarakan oleh Bank Danamon di mana Nasabah terpilih yang memenuhi kriteria program akan
mendapatkan limit indikatif KPR / PPR di awal.
Periode Program dimulai sejak tanggal 1 Maret 2024
sampai dengan 28 Februari 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah
Terpilih yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah memiliki rata-rata Asset Under Management (AUM) 3 (tiga) bulan terakhir minimal
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu menjadi nasabah Bank Danamon
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan selanjutnya disebut “Nasabah”.
-
Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah
tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah akan mendapatkan limit indikatif KPR / PPR di awal sesuai dengan kriteria yang
telah ditentukan sbb:
KRITERIA
|
SEGMENT A
|
SEGMENT B
|
SEGMENT C
|
Rata-rata AUM min. 3 bulan terakhir
|
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
|
Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
|
RP300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)–< Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)
|
Jangka waktu menjadi Nasabah
|
> 12 bulan
|
< 12 bulan
|
> 12 bulan
|
Max. Limit Kredit
|
- 6 (enam) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan
terakhir, atau
- Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), mana yang lebih rendah
|
- 5 (lima) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan
terakhir, atau
- Rp. 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah), mana yang lebih rendah
|
- 4 (empat) kali rata-rata total AUM dalam 3 (tiga) bulan
terakhir, atau
- Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah),
mana yang lebih rendah
|
-
Pengajuan fasilitas KPR/ PPR tunduk pada syarat dan ketentuan pengajuan fasilitas KPR/ PPR yaitu di
antaranya sebagai berikut:
-
Nasabah menunjukkan bukti dokumen kekayaan / asset yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah memenuhi kriteria kolektibilitas berdasarkan SLIK Checking sebagaiana yang ditentukan oleh Bank
Danamon.
-
Appraisal / penilaian jaminan tunduk pada ketentuan Bank Danamon.
-
Jaminan terdaftar atas nama debitur/ pasangan/ anak sah.
-
Nasabah menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan/Perizinan Bangunan Gedung atas jaminan.
-
Keputusan untuk menolak ataupun menerima pengajuan fasilita KPR/ PPR merupakan wewenang Bank Danamon
sepenuhnya.
-
Limit yang ditawarkan di awal bersifat indikatif, sehingga hasil akhir limit KPR/ PPR akan diberitahukan
setelah dilakukan proses pengajuan KPR/ PPR sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis
melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id atau info.kprdanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui halaman https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian
uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi,
transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau
“Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Khusus Syariah”. Syarat dan ketentuan
tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media
komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan
perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka
waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank
Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Ajukan Sekarang
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank
Danamon.