Mortgage Referral Program

Ingin memiliki penghasilan tambahan? Ayo bergabung menjadi Referral Agent, referensikan produk KPR Danamon kepada rekan / kerabat Anda, dan dapatkan komisinya hingga Rp 50 Juta!



Mortgage Referral Program merupakan suatu manajemen ekosistem pengelolaan Member (pemberi referral) yang terdiri dari Karyawan Pengembang, Agen Real Estate Perorangan, Agen Real Estate Broker Non Rekanan dan Nasabah KPR Danamon. Yang dimana Mortgage Referral Program ini adalah pembaharuan dari channel Danamon Agent dari sisi kriteria Member, flow pendaftaran Member, flow pendistribusian dan pemberian referral dari Member. Seluruh flow pendaftaran dan pemberian referensi nasabah dilakukan melalui e-form DCW yang kemudian diserahkan ke Bank Danamon serta memenuhi segala persyaratan sebagaiman diatur pada Syarat dan Ketentuan Program yang berhak mengikuti dan memperoleh komisi dari channel ini.

Program ini dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

 

 

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Seluruh Individu yang merupakan : Karyawan dari pengembang (developer) baik rekanan maupun bukan rekanan, agen real estate perorangan, agen broker real estate non rekanan, dan debitur Bank Danamon yang telah diberikan fasilitas KPR/KPA/Kredit Multi Guna/Take Over/pembiayaan rumah berdasarkan prinsip konvensional / syariah pada Bank.
  2. Program ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai Bank Danamon (baik pekerja waktu tertentu maupun pekerja waktu tidak tertentu) dan seluruh pegawai alih daya (outsource) Bank.
  3. Keluarga dari pegawai Bank Danamon yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan fasilitas KPR/KPA/Kredit Multiguna/Take Over pada Bank tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Program.
  4. Jika Peserta Program berprofesi sebagai karyawan dari jasa keuangan lain / perbankan, maka tidak diperkenankan untuk mereferensikan fasilitas take over untuk debitur yang diberikan fasilitas KPR (atau fasilitas kredit/pembiayaan kepemilikan tempat tinggal dengan nama lainnya) oleh jasa keuangan / perbankan di mana Peserta Program bekerja.
  1. Peserta Program wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program mendaftarkan diri melalui e-form pada link bdi.co.id/mortgagereferralprogram.
  5. Setelah Peserta Program melakukan pendaftaran, Bank Danamon akan melakukan proses verifikasi di mana Peserta Program wajib mengirimkan KTP dan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
    • Karyawan dari Pengembang : Surat keterangan pegawai / Identitas pegawai dari pengembang,
    • Agen Real Estate Perorangan : Identitas pegawai / social media dari agen real estate perorangan & foto listingan properti tanda bukti agen real estate perorangan
    • Agen Broker Real Estate Non Rekanan : Surat keterangan pegawai / Identitas pegawai Broker Real Estate
    • Debitur Existing KPR Bank Danamon : No Rekening / No CIF sebagai landasan bahwa yang bersangkutan memiliki fasilitas KPR di Bank Danamon
    Dan dikirimkan terpisah ke alamat email surat elektronik : referral.center@danamon.co.id
  6. Peserta Program yang disetujui pendaftarannya oleh Bank akan menerima tanda bukti keikutsertaan program berupa kartu tanda keikutsertaan Program dalam bentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadi Peserta Program yang tercantum pada e-form pendaftaran.
  7. Mekanisme referensi fasilitas kepemilikan rumah dari Bank tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Peserta Program mengisi form pemberian referral nasabah melalui e-form yang tersedia pada tautan bdi.co.id/mortgagereferralprogram.
    2. Peserta Program menjamin telah memperoleh persetujuan tertulis dari calon debitur/nasabah yang direferensikan (“Calon Nasabah”) untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi kepada Bank, serta pengungkapan oleh Bank kepada Peserta Program mengenai status penerimaan atau penolakan permohonan kredit oleh Calon Nasabah. Bank berhak meminta bukti persetujuan tertulis dan Peserta Program wajib memberikan bukti persetujuan tertulis tersebut. Peserta Program bertanggung jawab penuh atas gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi, dari Calon Nasabah terkait dengan pemberian data Calon Nasabah kepada Bank dan pemberian data status penerimaan dan penolakan Calon Nasabah dari Bank.
    3. Peserta Program menjamin bahwa seluruh data dan/atau informasi mengenai Calon Nasabah yang diberikan adalah benar. Jika informasi atau data terkait Calon Nasabah terbukti tidak benar, maka Peserta Program akan bertanggung jawab secara penuh atas seluruh gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi yang ditanggung oleh Bank yang timbul dari kesalahan data atau informasi Calon Nasabah tersebut.
    4. Bank akan memproses referensi atas Calon Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  8. Bank berhak menerima atau menolak permohonan Calon Nasabah yang direferensikan oleh Peserta Program, berdasarkan kebijakan Bank sepenuhnya sesuai dengan kebijakan perkreditan yang berlaku pada Bank.
  9. Jika terdapat Calon Nasabah yang sama direferensikan oleh lebih dari satu Peserta Program, referensi dianggap dilakukan oleh Peserta Program yang pertama kali menyampaikan referensi sesuai ketentuan butir 7 di atas.
  10. Semua data dan dokumen terkait data pribadi Peserta Program akan disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Peserta Program mendapatkan komisi apabila permohonan kredit Calon Nasabah yang direferensikan Peserta Program telah disetujui oleh Bank dengan jumlah sebagai berikut:

    Fasilitas

    Komisi Member Reguler

    Komisi Member VIP

    KPR/KPA Secondary

    Take Over

    Take Over + Top Up

    KMG

    0.50% x plafond yang dicairkan

    0.60% x plafon yang dicairkan*

      Note:

    • fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total pinjaman setiap referral (per CIF)
    • Komisi yang dibayarkan tidak melebihi pendapatan biaya provisi (konvensional) / biaya administrasi (syariah) yang dibayarkan oleh Nasabah

      *syarat dan ketentuan berlaku

    • Selama periode 3 bulan terdapat incoming aplikasi 2 NoA / bulan ke Credit Analyst & terdapat minimum 1 NoA disbursed atau,
    • Selama periode 3 bulan terdapat 2 NoA disbursed
    • Keanggotaan member sebagai Member VIP berlaku sejak Member menjadi Member VIP s/d 31 Desember 2025
  2. Komisi yang diterima oleh Peserta Program tidak dapat melebihi jumlah provisi (untuk kredit konvensional) / biaya administrasi (untuk pembiayaan syariah) yang harus dibayar Calon Nasabah atau maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebelum dipotong pajak (mana yang lebih kecil).

    Plafond Pengajuan

    Komisi (0.5%)

    Komisi Yang Dibayarkan (0.5%)

    Provisi

    Rp 13,000,000,000 Rp 65.000.000 Rp 50.000.000 Min 50.000.000
    Rp 1,000,000,000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Min 5.000.000
  3. Nilai minimum pengajuan fasilitas kredit dari Calon Nasabah yang dapat diperhitungkan untuk pemberian komisi kepada Peserta Program adalah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah).

    Plafond Pengajuan

    Komisi (0.5%)

    Komisi Yang Dibayarkan (0.5%)

    Rp 2,000,000,000 Rp 10.000.000 Rp 10.000.000
    Rp 150,000,000 Rp 750.000 -
  4. Jika Calon Nasabah yang direferensikan Peserta Program telah mengajukan permohonan fasilitas KPR/KPA di Bank Danamon baik melalui permohonan yang dilakukan oleh Calon Nasabah sendiri ataupun direferensikan oleh suatu pihak berdasarkan program lain yang berlangsung pada Bank maka Peserta Program tidak dapat mengajukan Calon Nasabah tersebut untuk referensi atas Program. Contoh : Nasabah A direferensikan oleh Channel Developer, lalu selang beberapa hari Nasabah A direferensikan oleh Mortgage Referral Program, Nasabah A tidak dapat diproses oleh Mortgage Referral Program
  5. Referensi dianggap berhasil apabila permohonan kredit Calon Nasabah disetujui oleh Bank dan aplikasi masuk paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Contoh : Permohonan Kredit Nasabah A berhasil disetujui, sehingga pemberi referral berhak menerima komisi sesuai perhitungan pada ketentuan
  6. Peserta Program bertanggungjawab atas seluruh beban perpajakan yang timbul atas komisi, di mana Bank Danamon akan melakukan pemotongan pajak penghasilan atas komisi yang diterima oleh Peserta Program.
  1. Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait Program, maka Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas Program secara lisan maupun secara tertulis melalui email : referral.center@danamon.co.id
  2. Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Bank dapat meminta bukti pendukung untuk pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Peserta Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Prosedur dan mekanisme mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

PERINGATAN

Hati – hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum – oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan program ini berada di luar kewenangan Bank danamon.


Sudah menjadi Referral Agent?