Ingin memiliki penghasilan tambahan? Ayo bergabung menjadi Referral Agent, referensikan produk KPR Danamon
kepada
rekan / kerabat Anda, dan dapatkan komisinya hingga Rp 50 Juta!
Mortgage Referral Program merupakan suatu manajemen ekosistem pengelolaan Member (pemberi referral)
yang terdiri
dari Karyawan Pengembang, Agen Real Estate Perorangan, Agen Real Estate Broker Non Rekanan dan
Nasabah KPR
Danamon. Yang dimana Mortgage Referral Program ini adalah pembaharuan dari channel Danamon Agent
dari sisi kriteria
Member, flow pendaftaran Member, flow pendistribusian dan pemberian referral dari Member. Seluruh
flow pendaftaran
dan pemberian referensi nasabah dilakukan melalui e-form DCW yang kemudian diserahkan ke Bank
Danamon serta
memenuhi segala persyaratan sebagaiman diatur pada Syarat dan Ketentuan Program yang berhak
mengikuti dan
memperoleh komisi dari channel ini.
Program ini dilaksanakan selama periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember
2025.
Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Seluruh Individu yang merupakan : Karyawan dari pengembang (developer) baik rekanan maupun
bukan rekanan, agen real estate perorangan, agen broker real estate non rekanan, dan debitur
Bank Danamon yang telah diberikan fasilitas KPR/KPA/Kredit Multi Guna/Take Over/pembiayaan
rumah berdasarkan prinsip konvensional / syariah pada Bank.
-
Program ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai Bank Danamon (baik pekerja waktu tertentu
maupun pekerja waktu tidak tertentu) dan seluruh pegawai alih daya (outsource) Bank.
-
Keluarga dari pegawai Bank Danamon yang memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan fasilitas
KPR/KPA/Kredit Multiguna/Take Over pada Bank tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti
Program.
-
Jika Peserta Program berprofesi sebagai karyawan dari jasa keuangan lain / perbankan, maka
tidak diperkenankan untuk mereferensikan fasilitas take over untuk debitur yang diberikan
fasilitas KPR (atau fasilitas kredit/pembiayaan kepemilikan tempat tinggal dengan nama
lainnya) oleh jasa keuangan / perbankan di mana Peserta Program bekerja.
-
Peserta Program wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila
Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan,
dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta
Program pada Program ini.
-
Peserta Program mendaftarkan diri melalui e-form pada link bdi.co.id/kprreferral.
-
Setelah Peserta Program melakukan pendaftaran, Bank Danamon akan melakukan proses verifikasi
di mana Peserta Program wajib mengirimkan KTP dan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
- Karyawan dari Pengembang : Surat keterangan pegawai / Identitas
pegawai dari pengembang,
- Agen Real Estate Perorangan : Identitas pegawai / social
media dari agen real estate perorangan & foto listingan properti tanda bukti
agen real estate perorangan
- Agen Broker Real Estate Non Rekanan : Surat keterangan pegawai /
Identitas pegawai Broker Real Estate
- Debitur Existing KPR Bank Danamon : No Rekening / No CIF sebagai
landasan bahwa yang bersangkutan memiliki fasilitas KPR di Bank Danamon
Dan dikirimkan terpisah ke alamat email surat elektronik : referral.center@danamon.co.id
-
Peserta Program yang disetujui pendaftarannya oleh Bank akan menerima tanda bukti
keikutsertaan program berupa kartu tanda keikutsertaan Program dalam bentuk elektronik yang
dikirimkan ke email pribadi Peserta Program yang tercantum pada e-form pendaftaran.
-
Mekanisme referensi fasilitas kepemilikan rumah dari Bank tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
-
Peserta Program mengisi form pemberian referral nasabah melalui e-form yang tersedia
pada tautan bdi.co.id/kprreferral.
-
Peserta Program menjamin telah memperoleh persetujuan tertulis dari calon
debitur/nasabah yang direferensikan (“Calon Nasabah”) untuk memberikan data
dan/atau informasi pribadi kepada Bank, serta pengungkapan oleh Bank kepada Peserta
Program mengenai status penerimaan atau penolakan permohonan kredit oleh Calon Nasabah.
Bank berhak meminta bukti persetujuan tertulis dan Peserta Program wajib memberikan
bukti persetujuan tertulis tersebut. Peserta Program bertanggung jawab penuh atas
gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi, dari Calon Nasabah terkait dengan pemberian data
Calon Nasabah kepada Bank dan pemberian data status penerimaan dan penolakan Calon
Nasabah dari Bank.
-
Peserta Program menjamin bahwa seluruh data dan/atau informasi mengenai Calon Nasabah
yang diberikan adalah benar. Jika informasi atau data terkait Calon Nasabah terbukti
tidak benar, maka Peserta Program akan bertanggung jawab secara penuh atas seluruh
gugatan, klaim, tuntutan, ganti rugi yang ditanggung oleh Bank yang timbul dari
kesalahan data atau informasi Calon Nasabah tersebut.
-
Bank akan memproses referensi atas Calon Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
Bank.
-
Bank berhak menerima atau menolak permohonan Calon Nasabah yang direferensikan oleh Peserta
Program, berdasarkan kebijakan Bank sepenuhnya sesuai dengan kebijakan perkreditan yang
berlaku pada Bank.
-
Jika terdapat Calon Nasabah yang sama direferensikan oleh lebih dari satu Peserta Program,
referensi dianggap dilakukan oleh Peserta Program yang pertama kali menyampaikan referensi
sesuai ketentuan butir 7 di atas.
-
Semua data dan dokumen terkait data pribadi Peserta Program akan disimpan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Peserta Program mendapatkan komisi apabila permohonan kredit Calon Nasabah yang
direferensikan Peserta Program telah disetujui oleh Bank dengan jumlah sebagai berikut:
Fasilitas
|
Komisi Member Reguler
|
Komisi Member VIP
|
KPR/KPA Secondary
Take Over
Take Over + Top Up
KMG
|
0.50% x plafond yang
dicairkan
|
0.60% x plafon yang
dicairkan*
|
Note:
- fasilitas kredit yang telah dicairkan dihitung berdasarkan total pinjaman setiap
referral (per CIF)
- Komisi yang dibayarkan tidak melebihi pendapatan biaya provisi (konvensional) /
biaya administrasi (syariah) yang dibayarkan oleh Nasabah
*syarat dan ketentuan berlaku
-
Selama periode 3 bulan terdapat incoming aplikasi 2 NoA / bulan ke Credit Analyst &
terdapat minimum 1 NoA disbursed atau,
-
Selama periode 3 bulan terdapat 2 NoA disbursed
Minimum disbursed volume: Rp 1,000,000,000.- / Nasabah
-
Keanggotaan member sebagai Member VIP berlaku sejak Member menjadi Member VIP s/d 31
Desember 2025
-
Komisi yang diterima oleh Peserta Program tidak dapat melebihi jumlah provisi (untuk kredit
konvensional) / biaya administrasi (untuk pembiayaan syariah) yang harus dibayar Calon
Nasabah atau maksimum Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebelum dipotong pajak (mana
yang lebih kecil).
Plafond Pengajuan
|
Komisi (0.5%)
|
Komisi Yang Dibayarkan (0.5%)
|
Provisi
|
Rp 13,000,000,000
|
Rp 65.000.000
|
Rp 50.000.000
|
Min 50.000.000
|
Rp 1,000,000,000
|
Rp 5.000.000
|
Rp 5.000.000
|
Min 5.000.000
|
-
Nilai minimum pengajuan fasilitas kredit dari Calon Nasabah yang dapat diperhitungkan untuk
pemberian komisi kepada Peserta Program adalah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
Rupiah).
Plafond Pengajuan
|
Komisi (0.5%)
|
Komisi Yang Dibayarkan (0.5%)
|
Rp 2,000,000,000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 10.000.000
|
Rp 150,000,000
|
Rp 750.000
|
-
|
-
Jika Calon Nasabah yang direferensikan Peserta Program telah mengajukan permohonan fasilitas
KPR/KPA di Bank Danamon baik melalui permohonan yang dilakukan oleh Calon Nasabah sendiri
ataupun direferensikan oleh suatu pihak berdasarkan program lain yang berlangsung pada Bank
maka Peserta Program tidak dapat mengajukan Calon Nasabah tersebut untuk referensi atas
Program. Contoh : Nasabah A direferensikan oleh Channel Developer, lalu selang beberapa hari
Nasabah A direferensikan oleh Mortgage Referral Program, Nasabah A tidak dapat diproses oleh
Mortgage Referral Program
-
Referensi dianggap berhasil apabila permohonan kredit Calon Nasabah disetujui oleh Bank dan
aplikasi masuk paling lambat pada tanggal 31 Desember 2025. Contoh : Permohonan Kredit
Nasabah A berhasil disetujui, sehingga pemberi referral berhak menerima komisi sesuai
perhitungan pada ketentuan
-
Peserta Program bertanggungjawab atas seluruh beban perpajakan yang timbul atas komisi, di
mana Bank Danamon akan melakukan pemotongan pajak penghasilan atas komisi yang diterima oleh
Peserta Program.
-
Jika terdapat pertanyaan, keluhan dan pengaduan terkait Program, maka Peserta Program dapat
mengajukan pengaduan atas Program
secara lisan maupun secara tertulis melalui email : referral.center@danamon.co.id
-
Dalam hal pengajuan keluhan dilakukan secara tertulis, Bank dapat meminta bukti pendukung
untuk pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Peserta Program sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
-
Prosedur dan mekanisme mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan
manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta
Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan
keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan
tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi,
transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi,
mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun
pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta
Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang
– undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
PERINGATAN
Hati – hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati – hati dan tidak tertipu oleh oknum –
oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak
lain/ketiga yang dikaitkan
dengan program ini berada di luar kewenangan Bank danamon.
Sudah menjadi Referral Agent?