Layanan Pembiayaan Paket Haji
Khusus sesuai prinsip syariah dengan
pembayaran ujrah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin
mendaftar Ibadah Haji Khusus. Dapatkan nomor porsi lebih cepat, cicilan
ringan dengan jangka waktu tertentu, dan masa tunggu keberangkatan lebih
singkat dibandingkan Haji reguler.
Danamon Syariah bekerja sama
dengan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) terpercaya dalam memberikan layanan pendaftaran dan penyelenggaraan
Haji Khusus bagi Nasabah Danamon BISA Haji.
-
Akad
Wa’ad sebagai pernyataan kehendak
dari Nasabah untuk melakukan pendaftaran Paket Haji Khusus
kepada
Mitra PIHK sebagai wakil Bank.
-
Akad
Ijarah, adalah akad pemindahan manfaat atas
penyediaan jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan
Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk objek Ijarah
berupa
Paket Haji Khusus (PHK) dimana Bank memperoleh Imbalan (ujrah)
dari Nasabah.
-
Akad
Wakalah, (i) pemberian kuasa dari Bank
kepada pihak Mitra PIHK untuk memberikan dan melayani Nasabah
dalam pemenuhan Paket Haji Khusus pada waktu yang disepakati
antara bank dan Nasabah; dan (ii) pemberian kuasa dari Nasabah
kepada Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran Ibadah Haji
Khusus dalam hal Nasabah wanprestasi berdasarkan akad
pembiayaan
Karyawan, wirausaha
maupun profesional (notaris, dokter, dan
lain-lain)
-
Nasabah
bisa mendapatkan nomor porsi Haji Khusus lebih cepat,
tanpa menunggu waktu mengumpulkan dana terlebih dahulu.
-
Limit
pembiayaan hingga Rp300.000.000 (maksimal pembiayaan 4
paket Haji Khusus untuk keluarga inti).
-
Angsuran
ringan, dengan pilihan tenor pembiayaan fleksibel hingga
6 tahun.
-
Nasabah
dapat mengkombinasikan dengan Tabungan Rencana Haji untuk
persiapan pelunasan Haji Khusus.
-
Warga Negara
Indonesia
- Berusia
minimal
21 tahun dan maksimum usia pada akhir pembiayaan adalah 60 tahun
(khusus karyawan maksimum usia pada akhir pembiayaan adalah
sesuai batas usia pensiun)
- Karyawan
Tetap/
permanen minimum masa kerja 1 tahun
Wirausaha/Profesional dengan lama usaha/bekerja sudah 2
tahun
- Memiliki
rekening Syariah aktif di Bank Danamon
- Menempatkan
Dana Retensi minimal 2x angsuran untuk memudahkan pembayaran
angsuran
- Menempatkan
biaya administrasi diawal sesuai jumlah paket per
pembiayaan
-
Formulir
aplikasi
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
NPWP
- Slip
Gaji
/SPT/ Rekening Tabungan 3 Bulan terakhir
- Surat Ijin
berusaha ( bagi Wirausaha/Profesional)
- Dokumen lain
terkait pendaftaran Ibadah Haji Khusus
Biaya
|
Deskripsi
|
Biaya
Adminsitrasi
*
Menempatkan biaya
administrasi diawal sesuai
jumlah paket per
pembiayaan
|
- Rp2.000.000
(dua juta Rupiah) untuk
1 (satu)
Paket Haji Khusus.
- Rp1.500.000
(satu juta lima ratus
Rupiah) untuk 1
(satu) Paket Haji Khusus
apabila jumlah Paket
Haji Khusus yang
diajukan Pembiayaan
lebih dari 1
(satu) paket.
|
Ujrah
|
Besarnya
ujrah tergantung pada nominal
dan jangka waktu
pembiayaan.
Catatan
: akan diinformasikan pada saat
pengajuan
pembiayaan.
|
Biaya
Ta’widh
|
Rp
100.000/ bulan
sebagai ganti rugi apabila
terdapat keterlambatan
pembayaran.
|
Diskon
Ujrah
|
Nasabah
tetap wajib membayar piutang
pokok dan ujrah
sampai dengan jatuh tempo.
Bank
berhak
memberikan diskon atas biaya
yang harus dilunasi secara
proposional.
Catatan:
besarnya maksimal diskon biaya
ijarah adalah
sebesar ujrah yang belum
dibayarkan (pada saat dilakukan
pelunasan sampai dengan jatuh
tempo).
|
Tenor
|
1
pax
|
2
pax
|
3
pax
|
4
pax
|
6 Tahun
|
1,400,000
|
2,735,000
|
4,105,000
|
5,470,000
|
5 Tahun
|
1,571,000
|
3,080,000
|
4,620,000
|
6,160,000
|
4 Tahun
|
1,835,000
|
3,605,000
|
5,410,000
|
7,210,000
|
3 Tahun
|
2,280,000
|
4,500,000
|
6,745,000
|
8,995,000
|
2 Tahun
|
3,180,000
|
6,305,000
|
9,455,000
|
12,605,000
|
1 Tahun
|
5,890,000
|
11,725,000
|
17,585,000
|
23,445,000
|
Catatan :
-
Asumsi pembiayaan Rp65 juta per pax
-
Termasuk Ujrah
-
Nominal pembiayaan per pax sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank
pada tanggal dilakukannya konversi mata uang
-
Apabila terdapat perbedaan jumlah angsuran pada jadwal angsuran ini
dengan angsuran pada sistem Bank maka yang berlaku adalah sesuai dengan
sistem Bank.
Syarat dan Ketentuan Umum
Pembiayaan Danamon BISA
Haji ini (”Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat dan
ketentuan umum yang bagi
Nasabah yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Danamon BISA Haji dari PT Bank
Danamon Indonesia, Tbk
melalui Unit Usaha Syariah (”Bank”). Syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan perjanjian (Akad) yang
mengikat antara
Nasabah dan Bank yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Formulir Aplikasi
Pembiayaan Danamon BISA Haji (”Formulir”) yang telah ditandatangani
Nasabah.
-
DEFINISI
-
Akad
adalah perjanjian/kesepakatan tertulis
antara Bank dengan Nasabah yang memuat hak dan
kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip syariah yang mengatur tentang fasilitas
pembiayaan, berikut semua perubahan, tambahan,
perpanjangan, penegasan, dan pembaharuannya
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
syarat dan
ketentuan pembiayaan beserta segala dokumen yang
dibuat sehubungan dengan pembiayaan
tersebut.
- Akad
Ijarah,
adalah akad pemindahan manfaat atas penyediaan
jasa antara Ajir (pemberi jasa/Bank) dan
Musta’jir (penerima jasa/Nasabah) untuk
objek Ijarah berupa Paket Haji Khusus (PHK)
dimana Bank
memperoleh Imbalan (ujrah) dari
Nasabah.
- Anggota
Keluarga
adalah anggota keluarga Nasabah yang turut
melakukan pemesanan Paket Haji Khusus
sebagaimana tercantum
dalam Formulir.
- Angsuran
adalah
jumlah kewajiban yang wajib dibayarkan kembali
oleh Nasabah untuk melunasi Pembiayaan, yang
terdiri
dari pokok Pembiayaan dan Ujrah.
- Alamat
Korespondensi adalah alamat Nasabah yang
digunakan untuk pengiriman Surat (Welcome
Letter) baik berupa
alamat email atau alamat tempat tinggal yang
tercatat di sistem Bank.
- Bank
adalah PT
Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha
Syariah yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
termasuk
seluruh kantor–kantor cabang dan
unit–unit kerja.
- Biaya
Administrasi
adalah biaya yang dikenakan Bank kepada Nasabah
atas layanan administrasi yang disediakan oleh
Bank.
- Badan
Pengelola
Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH
adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan
haji
yang meliputi penerimaan,pengembangan,
pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan
haji.
- Customer
Information File (CIF) adalah file yang berisi
data profil Nasabah yang disimpan secara lengkap
dalam
sistem sentralisasi.
- Dana
Retensi
adalah sejumlah dana yang wajib di setorkan oleh
Nasabah ke Rekening Pembayaran pada awal
pengajuan
permohonan Pembiayaan yang akan diblokir oleh
Bank.
- Formulir
adalah
formulir aplikasi permohonan Pembiayaan yang
diisi dan diajukan oleh Nasabah kepada Bank yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Hari
Kerja adalah
hari Senin sampai Jumat di mana Bank melakukan
kegiatan usahanya (diluar hari libur resmi yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau hari libur bank
yang ditentukan oleh Regulator.
- Ijarah
Multijasa
adalah Penyediaan dana dari Bank kepada Nasabah
untuk pemindahan manfaat atas jasa penyediaan
Paket
Haji Khusus dalam waktu tertentu dengan
pembayaran sewa ( ujrah).
- Jemaah
adalah
individu yang akan melakukan ibadah Haji Khusus
yang direferensikan oleh Mitra PIHK kepada Bank
untuk
mendapatkan Pembiayaan.
- Jangka
Waktu
Pembiayaan adalah jangka waktu Pembiayaan yang
disepakati oleh Bank dan Nasabah.
- Jumlah
Pembiayaan
adalah nilai Pembiayaan yang disetujui oleh Bank
dan wajib dibayar kembali oleh Nasabah kepada
Bank.
- Mitra
PIHK adalah
PIHK yang bekerjasama dengan Bank dalam
mereferensikan calon Jemaah yang membutuhkan
Pembiayaan dan
menyelenggarakan ibadah Haji Khusus berdasarkan
kuasa (wakalah) dari Bank.
- Nasabah
adalah
individu/perorangan yang telah mengajukan
permohonan Pembiayaan berdasarkan
Formulir.
- Pembiayaan
Danamon
BISA Haji atau Pembiayaan adalah produk
pembiayaan berupa penyediaan dana dari Bank
kepada Nasabah
berdasarkan akad Ijarah untuk tujuan pembelian
Paket Haji Khusus dalam waktu tertentu dengan
pembayaran ujrah.
- Paket
Haji Khusus
adalah paket perjalanan ibadah Haji Khusus yang
disediakan oleh PIHK kepada Jemaah.
- Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah
haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah
Haji
Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan
pelayanan yang bersifat khusus.
- Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat
PIHK adalah badan hukum yang memiliki perizinan
berusaha
untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.
- Penawaran
adalah
penawaran Pembiayaan dari Bank kepada Nasabah
baik melalui alamat email Nasabah yang terdaftar
pada
sistem Bank, telepon, secara langsung atau
melalui media penawaran lainnya.
- Pernyataan
Persetujuan Nasabah adalah pernyataan dan
persetujuan yang diberikan Nasabah kepada Bank
sehubungan
dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah, baik
yang tercantum dalam Formulir, Syarat dan
Ketentuan
Umum, dan PDC, yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan.
- PDC
atau Pre
Disbursement Call adalah konfirmasi akhir
melalui telepon terekam yang dilakukan oleh Bank
kepada
Nasabah ke nomor telepon Nasabah yang tercatat
pada sistem Bank sebelum pencairan Pembiayaan
dilakukan.
- Rekening
Pembayaran adalah rekening Nasabah pada Bank
yang dibuka berdasarkan prinsip syariah,menjadi
rekening
sumber pendebitan untuk pembayaran Angsuran dan
dapat digunakan untuk melakukan transaksi lain
selain
yang terkait dengan transaksi Pembiayaan
sebagaimana tercantum dalam fomulir.
- Rekening
Pencairan
adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka
berdasarkan prinsip syariah (sebagaimana
tercantum pada
Formulir), yang digunakan untuk menampung hasil
pencairan Pembiayaan.
- Rekening
Tabungan
adalah rekening Nasabah pada Bank yang dibuka
berdasarkan prinsip syariah, selain Rekening
Pembayaran
dan Rekening Pencairan.
- Surat
Pendaftaran
Pergi Haji yang selanjutnya disebut SPPH adalah
surat pendaftaran pergi haji yang didapatkan dan
diisi
oleh calon jemaah saat akan mendaftar haji di
kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
setempat.
- Surat
Pendaftaran
Haji Khusus yang selanjutnya disingkat SPH
Khusus adalah bukti pendaftaran Haji Khusus yang
memuat
Nomor Porsi yang diterbitkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
- Surat
(Welcome
Letter) adalah surat pemberitahuan yang
disampaikan oleh Bank kepada Nasabah melalui
Alamat
Korespondensi Nasabah, yang berisi informasi
mengenai Jumlah Pembiayaan, Jangka Waktu
Pembiayaan,
tujuan Pembiayaan, nama PIHK , Paket Haji Khusus
yang dipilih, nama calon Jemaah Haji Khusus,
Rekening
Pembayaran, Ujrah, Tanggal Angsuran, dan
besarnya Angsuran perbulan.
- Tanggal
Angsuran
adalah tanggal dimana Nasabah wajib melakukan
pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan
jangka
waktu yang telah disepakati Bank dan Nasabah
berdasarkan PDC dan Surat (Welcome
Letter).
- Tanggal
Pelunasan
adalah Tanggal Angsuran terakhir dimana Nasabah
wajib melakukan pembayaran angsuran terakhir
sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang telah
disepakati Bank dan Nasabah atau tanggal
pengajuan pelunasan
dari Nasabah (pelunasan dipercepat).
- Tanggal
Pencairan
adalah tanggal dimana Bank melakukan pencairan
Pembiayaan ke Rekening Pencairan sesuai dengan
Jumlah
Pembiayaan yang telah disepakati Bank dan
Nasabah berdasarkan PDC dan Surat (Welcome
Letter).
- Ta’widh
adalah biaya ganti rugi yang dikenakan Bank
kepada Nasabah atas adanya keterlambatan
pembayaran
Angsuran kepada Bank.
- Ujrah
adalah
imbalan jasa / fee yang dikenakan Bank kepada
Nasabah atas yang wajib dibayar oleh Nasabah
atas
transaksi Pembiayaan, yang telah disepakati oleh
Para Pihak melalui Surat (Welcome Letter) dan
PDC.
-
JENIS,
AKAD, TUJUAN, DAN JANGKA WAKTU FASILITAS
PEMBIAYAAN
Atas fasilitas
Pembiayaan berlaku syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Jenis
Fasilitas Pembiayaan: Danamon BISA
Haji
- Akad
Pembiayaan:
Akad Ijarah
- Tujuan
Pembiayaan:
Pendaftaran Paket Haji Khusus sebagaimana
tercantum dalam Formulir dan sebagai pemberian
jasa
pengurusan pendaftaran porsi dan penyelengaraan
Paket Haji Khusus Nasabah
- Skema
Pembiayaan:
Ijarah Multijasa
- Jangka
Waktu
Pembiayaan: Sesuai Jangka Waktu Pembiayaan yang
disetujui Bank sebagaimana tercantum dalam Surat
(Welcome Letter)
- Persetujuan/penolakan
atas permohonan Pembiayaan yang
diajukan Nasabah berdasarkan Formulir merupakan
wewenang Bank sepenuhnya. Bank berhak
menerima/menolak
permohonan Nasabah berdasarkan pertimbangan dan
keputusan Bank sendiri.
-
ANGSURAN,
UJRAH, DAN BIAYA-BIAYA
-
Pelaksanaan
prinsip Ijarah Multijasa:
-
Bank
menyediakan pendaftaran Paket
Haji
Khusus kepada Nasabah, dan
Nasabah akan membayar Ujrah
kepada Bank atas penyewaan Objek
Akad.
- Ujrah
kepada
Bank bersifat tetap dan diangsur
selama Jangka Waktu
Pembiayaan.
-
Atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank akan ada biaya administrasi atau sejenisnya, yang akan dibebankan kepada Nasabah. Nasabah harus menempatkan biaya administrasi diawal sesuai jumlah paket per pembiayaan.
-
Berdasarkan
akad Ijarah, Nasabah wajib melakukan
pembayaran Ujrah kepada Bank atas Pembiayaan
yang telah diberikan Bank kepada Nasabah.
Besarnya Ujrah
akan diperhitungkan dalam Angsuran yang wajib
dibayarkan oleh Nasabah selama Jangka Waktu
Pembiayaan
dan/atau sampai dengan fasilitas Pembiayaan
telah lunas.
- Nasabah
wajib
melakukan pembayaran Angsuran sebesar dan sesuai
jadwal pembayaran yang akan disampaikan oleh
Bank
kepada Nasabah melalui PDC dan Surat (Welcome
Letter).
- Nasabah
wajib
melakukan pembayaran Biaya Administrasi atas
setiap permohonan Pembiayaan yang disetujui Bank
-
Rp2.000.000
(dua juta Rupiah) untuk 1 (satu)
Paket Haji Khusus.
- Rp1.500.000
(satu juta lima ratus Rupiah)
untuk 1 (satu) Paket Haji Khusus
apabila jumlah Paket Haji Khusus
yang diajukan Pembiayaan lebih
dari 1 (satu) paket
Nasabah wajib menyediakan dana untuk
pembayaran Biaya Administrasi pada
Rekening Pembayaran sebelum
pencairan pembiayaan dilakukan.
-
Biaya-biaya
lain yang timbul sehubungan dengan
Pembiayaan akan diinformasikan oleh Bank kepada
Nasabah melalui PDC dan Surat (Welcome
Letter).
- Atas
setiap
keterlambatan pembayaran Angsuran, Nasabah akan
dikenakan biaya ganti rugi (Ta’widh)
sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) per
bulan apabila terdapat keterlambatan
pembayaran.
- Pembayaran
Angsuran, Ujrah, Biaya Administrasi, dan
Ta’widh wajib disetorkan ke Rekening
Pembayaran
-
PENCAIRAN
PEMBIAYAAN
-
Pencairan
pembiayaan hanya dapat dilakukan jika
menurut pendapat Bank persyaratan dibawah ini
telah dipenuhi:
-
Nasabah
telah melengkapi dokumen
pengajuan
Pembiayaan sebagai
berikut:
-
Formulir
dan Syarat dan
Ketentuan Umum
yang telah
ditandatangani
-
Fotokopi
Kartu Tanda
Penduduk
(KTP)
-
Fotokopi
NPWP Pribadi,
apabila
pengajuan limit
di atas
Rp50.000.000
(lima puluh juta
Rupiah)
-
Fotokopi
Kartu Keluarga
(KK), apabila
pengajuan
pembiayaan paket
Haji Khusus
lebih
dari 1
(satu)
paket
-
Surat
Kuasa Pembatalan
Dana Setoran
Haji pada
Rekening
Transaksional
Nasabah di BPKH
(Badan
Pengelola
Keuangan
Haji)
-
Slip
gaji/
SPT/ Rekening
Tabungan 3 bulan
terakhir
(mengikuti
ketentuan
program)
-
Billing
Payment kartu
Kredit
(mengikuti
ketentuan
program)
-
Surat
Kepegawaian
(apabila
diperlukan)
-
SIUP/TDP
(apabila
diperlukan)
-
Nasabah
telah melakukan pengisian dan
menyerahkan kepada Bank seluruh
dokumen pengajuan Pembiayaan
dengan baik dan benar.
- Nasabah
telah
memiliki Rekening Pencairan dan
Rekening Pembayaran
- Nasabah
telah
menyetorkan Dana Retensi minimal
sebesar 2 (dua) kali Angsuran
dan biaya administrasi sesuai
Syarat dan Ketentuan Umum.
- Nasabah
telah
memberikan konfirmasi dan
persetujuan atas syarat dan
ketentuan pencairan Pembiayaan
yang
disampaikan oleh Bank melalui
PDC.
-
Bukti
pengkreditan senilai Jumlah Pembiayaan ke
Rekening Pencairan merupakan bukti yang sah
dilakukannya pencairan Pembiayaan Danamon BISA
Haji atas
nama Nasabah, dan dengan ini Nasabah mengakui
bahwa bukti pengkreditan tersebut merupakan
bukti yang
sah bahwa Nasabah telah menerima Pembiayaan
Danamon BISA Haji dari Bank sebesar Jumlah
Pembiayaan.
- Berdasarkan
kuasa
dari Nasabah kepada Bank, dana hasil pencairan
dari fasilitas Pembiayaan yang telah ditransfer
ke
Rekening Pencairan selanjutnya akan ditransfer
ke rekening BPKH sebagaimana tercantum dalam
Formulir.
Jumlah dana yang akan didebit dari Rekening
Pencairan untuk ditransfer ke rekening BPKH
adalah senilai
biaya setoran awal ibadah Haji Khusus yang
ditentukan pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila jumlah
pencairan Pembiayaan kurang dari biaya setoran
awal
ibadah Haji Khusus, maka Nasabah wajib
menyediakan terlebih dahulu sisa kekurangan
biaya
tersebut.
- Nasabah
dan/atau
Anggota Keluarga tidak diperkenankan melakukan
pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus yang
telah
dibiayai Bank tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank.
- Fasilitas
Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah
dapat ditunda, dibatalkan, dan dihentikan
sewaktu-waktu
berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaan Bank.
Bank akan memberikan pemberitahuan tertulis
kepada
Nasabah mengenai pelaksanaan penundaan,
pembatalan atau penghentian atas fasilitas
Pembiayaan
tersebut.
-
PEMBAYARAN
ANGSURAN
-
Pembayaran
Angsuran dilakukan pada setiap Tanggal Angsuran
dan/atau Hari Kerja sebelumnya apabila tanggal
tersebut jatuh pada hari di luar Hari
Kerja.
- Pembayaran
Angsuran melalui pendebetan dari Rekening
Pembayaran.
- Bila
Tanggal Pencairan berbeda dengan Tanggal
Angsuran, maka Nasabah wajib membayar kewajiban
ujrah berjalan atas selisih antara Tanggal
Pencairan dengan Tanggal Angsuran, yang besarnya
dan waktunya akan diinformasikan oleh
Bank.
- Pembayaran
Angsuran dianggap sah apabila pendebetan dana
pada Rekening Pembayaran sebesar Angsuran telah
berhasil dilakukan.
- Setiap
pembayaran Angsuran, pertama–tama akan
diperuntukan bagi pembayaran:
-
Pokok;
- ujrah;
- biaya;
atau akan disesuaikan dengan
kebijakan yang berlaku di
Bank.
-
PELUNASAN
DIPERCEPAT SEBELUM WAKTUNYA
-
Nasabah
dapat melakukan pelunasan
dipercepat sebelum Jangka waktu Pembiayaan
berakhir untuk seluruh sisa jumlah
Pembiayaan.
- Nasabah
wajib
melakukan pelunasan
Jumlah Pembiayaan terhutang apabila jadwal
keberangkatan ibadah Haji Khusus Nasabah
atau Anggota Keluarga terjadi lebih awal dari
waktu berakhirnya Jangka Waktu
Pembiayaan.
- Nasabah
wajib
memberitahukan maksud
pelunasan dipercepat tersebut kepada Bank
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelunasan dipercepat. Atas
pelunasan dipercepat ini, Nasabah akan
dikenakan Biaya Administrasi pelunasan
dipercepat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Bank.
-
PERISTIWA
KELALAIAN DAN PEMBATALAN
-
Peristiwa
Kelalaian adalah
terjadinya salah satu dari peristiwa-peristiwa
di bawah ini:
-
Angsuran
tidak dibayar lunas oleh Nasabah
pada waktu dan dengan cara
sebagaimana yang ditentukan
dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini dan Dana Retensi tidak
tersedia lagi, dimana lewatnya
waktu saja sudah merupakan bukti
yang cukup dan sah bahwa Nasabah
telah melalaikan
kewajibannya.
- Bila
menurut Bank, Nasabah tidak
memenuhi, terlambat memenuhi
atau memenuhi namun hanya
sebagian, paling tidak salah
satu dari syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Syarat
dan Ketentuan Umum, dan dokumen
lainnya terkait Pembiayaan,
termasuk namun tidak terbatas
pemenuhan atas hal-hal yang
diwajibkan dan hal-hal yang
dilarang dengan cara dan dalam
waktu yang ditetapkan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum, dan
dokumen terkait lainnya;
- Suatu
pernyataan atau jaminan, surat
keterangan atau dokumen yang
diberikan oleh Nasabah dan/atau
Anggota keluarga
sehubungan dengan Syarat dan
Ketentuan Umum dan dokumen
lainnya terkait Pembiayaan
ternyata tidak benar atau tidak
sesuai dengan
kenyataan/pernyataan
sebenarnya;
- Bila
menurut pertimbangan Bank,
kemampuan, keadaan keuangan,
bonafiditas dan solvabilitas
Nasabah menurun sedemikian rupa
yang mengakibatkan Nasabah
tidak dapat membayar utangnya
lagi atau bila terjadi suatu
peristiwa atau keadaan yang
dapat berpengaruh buruk terhadap
keuangan Nasabah ataupun
terhadap manfaat yang diperoleh
Bank dari Pembiayaan;
- Nasabah
dalam proses pailit atau
penundaan pembayaran kewajiban
utang (surseance van betaling)
baik yang diajukan oleh Nasabah
sendiri atau pihak ketiga
lainnya, atau karena sebab
apapun Nasabah tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai
kekayaannya;
- Nasabah
meninggal dunia, atau
dinyatakaan berada di bawah
pengampuan (Onder Curatele
Gesteld);
- Nasabah
masuk dalam daftar kredit macet
dan/atau daftar hitam nasional
(blacklist) yang dikeluarkan
oleh otoritas yang
berwenang;
- Nasabah
dan/atau Anggota Keluarga lalai
melaksanakan kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum, dan/atau dokumen
lain terkait Pembiayaan;
- Nasabah
terlibat dalam suatu proses
hukum yang menurut pendapat Bank
dapat mempengaruhi kemampuan
Nasabah untuk melaksanakan
kewajiban Nasabah berdasarkan
Syarat dan Ketentuan Umum;
- Nasabah
dan/atau Anggota Keluarga
menolak untuk menandatangani
dan/atau menyerahkan dokumen
yang dipersyaratkan oleh Bank
sehubungan dengan
Pembiayaan.
-
Apabila
timbul Peristiwa Kelalaian, seluruh sisa Jumlah
Pembiayaan terutang dapat ditagih oleh Bank dan
wajib dibayarkan kembali oleh Nasabah dengan
seketika dan sekaligus seluruhnya. Atas hal
tersebut, berdasarkan kuasa (Wakalah) dari
Nasabah dan Anggota Keluarga, Bank berhak untuk
mengajukan pembatalan Paket Haji Khusus Nasabah
dan Anggota Keluarga ke BPKH melalui Mitra
PIHK.
- Hasil
pengembalian biaya pendaftaran Paket Haji Khusus
Nasabah dan Anggota Keluarga dari BPKH wajib
digunakan untuk melunasi seluruh Jumlah
Pembiayaan terhutang Nasabah kepada Bank. Dalam
hal hasil pengembalian tersebut tidak mencukupi
untuk melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka
kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban
Nasabah kepada Bank dan wajib dibayar oleh
Nasabah dengan seketika dan sekaligus pada saat
ditagihkan oleh Bank. Apabila terdapat kelebihan
dana hasil pengembalian setelah digunakan untuk
melunasi Jumlah Pembiayaan terhutang, maka dana
tersebut akan dikembalikan kepada Nasabah dan
menjadi hak Nasabah.
-
KUASA
KUASA
NASABAH
Sehubungan dengan
Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah disetujui oleh Bank,
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada
Bank untuk:
-
Memberikan
data Nasabah kepada Mitra PIHK dalam rangka
pendaftaran dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus sesuai Paket Haji Khusus yang akan
dijalankan oleh Mitra PIHK.
- Memindahkan
dana pencairan dari fasilitas Pembiayaan dari
Rekening Pencairan ke rekening BPKH sebesar
nilai yang ditetapkan pemerintah untuk setoran
awal ibadah Haji Khusus.
- Menerima
asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah
berupa:
- Bukti asli setoran awal Paket Haji Khusus yang
diterbitkan oleh Bank
- SPH Khusus Nasabah
- Mengajukan
pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi
Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Memblokir,
membuka blokir dan mendebit rekening-rekening
Nasabah pada Bank (Rekening Pembayaran untuk
pembayaran angsuran dan Dana Retensi dan/atau
Rekening Tabungan) untuk pembayaran Angsuran
dan/atau kewajiban Nasabah yang masih terhutang
pada Bank.
- Akad
Wakalah: (i) pemberian kuasa dari Bank (muwakil)
kepada pihak Mitra Penyedia Jasa (wakil)
untuk memberikan dan melayani Nasabah dalam
pemenuhan Objek Ijarah yaitu PHK pada waktu yang
disepakati antara Bank dan Nasabah; dan (ii)
pemberian kuasa (wakalah) dari Nasabah kepada
Bank untuk mengajukan pembatalan pendaftaran
ibadah Haji Khusus dalam hal terjadi Peristiwa
Kelalaian.
KUASA
ANGGOTA KELUARGA
Sehubungan
dengan Pembiayaan yang diajukan Nasabah dan telah
disetujui oleh Bank, Anggota Keluarga dengan ini memberikan
persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk:
-
Memberikan
data Anggota Keluarga kepada Mitra PIHK dalam
rangka pendaftaran dan Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus sesuai Paket Haji Khusus yang akan
dijalankan oleh Mitra PIHK
- Menerima
asli dokumen dari Mitra PIHK sehubungan dengan
pendaftaran Paket Haji Khusus Nasabah berupa
:
- Bukti asli setoran awal Paket Haji Khusus
yang diterbitkan oleh Bank
- SPH Khusus Anggota Keluarga
-
Mengajukan
pembatalan pendaftaran Paket Haji Khusus kepada
BPKH melalui Mitra PIHK apabila terjadi
Peristiwa Kelalaian sebagaimana diatur dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini.
Kuasa-kuasa sebagaimana tercantum dalam Syarat
dan Ketentuan Umum ini tidak akan berakhir
karena sebab apa pun juga (mengesampingkan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab
Undang–Undang Hukum Perdata Indonesia),
kecuali seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank
telah terpenuhi.
-
PENGGOLONGAN
KOLEKTIBILITAS PEMBAYARAN DAN
KONSEKUENSINYA
-
Nasabah
setuju bahwa Bank akan melaporkan informasi
pembiayaan, termasuk kelancaran pembayaran
Pembiayaan ke Sistem Pelaporan Data Kreditur
secara bulanan, yang dimiliki dan dikelola oleh
Regulator, sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Kelancaran
pembayaran akan dilaporkan berdasarkan
kolektibilitas tersebut di bawah ini:
-
Kolektibilitas
“Lancar” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
melakukan pembayaran tagihan
Pembiayaan sebesar pembayaran
angsuran yang tercantum pada
welcome letter dan pembayaran
diterima oleh Bank tidak
melebihi tanggal jatuh tempo
pembayaran setiap
bulannya.
- Kolektibilitas
“Dalam Perhatian
Khusus” Yaitu kondisi jika
jumlah terutang belum dibayar
atau menunggak selama 1-90 (satu
sampai dengan sembilan puluh)
hari kalender setelah lewat
tanggal jatuh tempo
pembayaran.
- Kolektibilitas
“Kurang Lancar”
Yaitu kondisi di mana pembayaran
terhadap jumlah terutang tetap
belum dilakukan atau menunggak
selama 91-120 (sembilan puluh
satu sampai dengan seratus dua
puluh) hari kalender setelah
lewat tanggal jatuh tempo
pembayaran.
- Kolektibilitas
“Diragukan” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
pembiayaan Haji Khusus belum
dapat melakukan pembayaran
jumlah terutang atau menunggak
selama 121-180 (seratus dua
puluh satu sampai dengan seratus
delapan puluh) hari kalendar
setelah lewat tanggal jatuh
tempo pembayaran.
- Kolektibilitas
“Macet” Yaitu
kondisi di mana Nasabah
pembiayaan Haji Khusus tidak
melakukan pembayaran ataupun
itikad baik untuk melakukan
pembayaran jumlah terutang, atau
apabila pembayaran jumlah
terutang belum dilakukan atau
menunggak selama lebih dari 180
(seratus delapan puluh) hari
kalender setelah lewat tanggal
jatuh tempo
pembayaran.
Bank berhak setiap saat atas
kebijakan atau pertimbangannya
sendiri melakukan penurunan
kolektibilitas (downgrade
kolektibilitas) sesuai dengan
ketentuan regulator. Apabila
terdapat lebih dari 1 (satu)
fasilitas kredit/pembiayaan
Bank, maka status kolektibilitas
yang ditetapkan akan mengacu
pada kualitas kredit/pembiayaan
terendah.
-
Konsekuensi
dari masing-masing Kolektibilitas: Bank berhak untuk mengajukan pembatalan Paket Haji
Khusus Nasabah dan Anggota Keluarga ke BPKH
melalui Mitra PIHK.
-
HUKUM
YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
-
Keabsahan,
penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan
Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
- Mengenai
Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala
akibatnya Bank dan Nasabah sepakat dan setuju
untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap
dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak Bank
untuk mengajukan tuntutan kepada Nasabah di
Pengadilan Agama dimanapun juga di wilayah
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
-
LAIN
– LAIN
-
Nasabah
wajib melunasi sisa biaya Paket Haji Khusus
secara langsung kepada Mitra PIHK setelah
terdapat jadwal pemberangkatan Ibadah Haji
Khusus.
- Bank
sesuai dengan pertimbangan dan keputusannya
sendiri, berhak untuk mengalihkan baik seluruh
atau sebagian hak-hak yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan
Umum/akad pembiayaan ini (berikut setiap
perubahan, penambahan atau perpanjangannya)
kepada pihak lainnya dan Nasabah setuju bahwa
penerima pengalihan hak yang bersangkutan akan
mendapat manfaat yang sama dengan yang diberikan
kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Umum ini dan/atau Formulir. Dalam hal Bank
mengalihkan hak baik sebagian atau seluruhnya,
Nasabah
setuju dan dengan ini memberi kuasa
kepada Bank untuk menyampaikan data dan/atau
informasi yang berkaitan dengan Formulir
dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum kepada pihak
yang akan menerima pengalihan tersebut dan
Nasabah tetap terikat dan tunduk pada
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum ini dan Formulir serta
perjanjian-perjanjian/akad-akad lainnya yang
berhubungan dengan fasilitas Pembiayaan.
- Setiap
pemberitahuan/surat menyurat dari Bank kepada
Nasabah akan dilakukan melalui data Nasabah yang
telah tercatat pada Bank, sehingga perubahan
data (perubahan alamat rumah, kantor, nomor
telepon/nomor telepon seluler dan lain –
lain) Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank
dengan disertai dokumen pendukung. Jika Nasabah
tidak melakukan pemberitahuan tersebut maka
segala konsekuensi atas perubahan tersebut
menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah
wajib mengikuti dan mematuhi segala ketentuan
yang berlaku di Bank.
- Nasabah
wajib memberikan informasi yang jelas dan
lengkap bilamana diperlukan oleh Bank.
- Syarat
dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan Penawaran,
Formulir, Pernyataan Persetujuan Nasabah, PDC
dan Surat (Welcome Letter).
- Dengan
mengajukan Formulir dan menyetujui Pernyataan
Persetujuan Nasabah serta Syarat dan Ketentuan
Umum ini serta dilakukannya pencairan Pembiayaan
atas nama Nasabah oleh Bank, Nasabah mengakui
dan merupakan bukti yang sah bahwa Nasabah telah
menerima Pembiayaan dari Bank sebesar Jumlah
Pembiayaan.
- Bank
akan menginformasikan terlebih dahulu setiap
perubahan manfaat, biaya, risiko kepada Nasabah
melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank
dan dalam hal Nasabah tidak setuju dengan adanya
perubahan tersebut, maka Nasabah dapat
mengirimkan pernyataan keberatannya kepada Bank
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak pemberitahuan perubahan dikirim/diumumkan
melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank. Dalam hal Nasabah bermaksud
mengakhiri/menutup produk dan/atau layanan yang
telah diperoleh, maka Nasabah wajib
menyelesaikan seluruh kewajibannya terlebih
dahulu.
- Dengan
lewatnya waktu tersebut di atas, Nasabah setuju
bahwa Bank akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut.
- Jika
ada satu ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan
Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan
Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak
dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku
atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut
tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak
berlaku dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan
ketentuan–ketentuan lainnya tersebut tetap
berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan
sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan
Ketentuan Umum ini.
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun
secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon
(1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses
melalui website
https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
- PT
Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi
oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,
serta merupakan peserta penjaminan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Syarat dan
Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang–undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dalam
hal Nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai akad
pembiayaan dan dana retensi sudah tidak tersedia maka Bank berhak
membatalkan pendaftaran Ibadah Haji khusus kepada Kemenag melalui
PIHK. Pengembalian dana pendaftaran Ibadah Haji Khusus akan
digunakan untuk pelunasan pembiayaan dan sisanya dikembalikan kepada
nasabah.
-
Bank dapat
menolak permohonan Pembiayaan Paket Haji Khusus dari
nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang
berlaku.
-
Nasabah harus
membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk
Pembiayaan Paket Haji Khusus dan berhak bertanya kepada pegawai
Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi
Produk
-
Jika ada
perubahan biaya sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh Bank
dan akan diinformasikan melalui cabang, website dan media resmi
lainnya milik Bank sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku
Ajukan Sekarang