Program KPR Staff Get Member

Program berlaku untuk Karyawan Tetap / Kontrak Langsung dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk (yang tidak memiliki KPI Mortgage), dimana karyawan dapat memberikan referral teman/ kerabat untuk mengambil Fasilitas KPR (Rumah / Ruko / Rukan / Apartement) & KSB Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, Kredit Multiguna (Konvensional & Syariah)

Berlaku untuk aplikasi yang direferensikan & disbursed pada periode 1 Jan – 31 Des 2025.

 

 

Referral nasabah yang berasal dari Karyawan Tetap / Kontrak Bank Danamon yang tidak memiliki KPI Mortgage untuk mengajukan fasilitas Mortgage Danamon

Kriteria Ketentuan
Fasilitas KPR (Rumah / Ruko / Rukan / Apartement) & KSB Secondary, Take Over, Take Over + Top Up, Kredit Multiguna (Konvensional & Syariah)
Ketentuan Referral
  1. Program ini berlaku untuk Karyawan Tetap atau Kontrak langsung dengan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
  2. Program ini tidak berlaku untuk :
    1. Team Secured Credit Underwriting
    2. Team Sales Support (Sales Management, After Sales, Secured Acquisition)
    3. Tim Secured Business
    4. Staff yang memiliki KPI Mortgage
  3. Tidak dapat digabung dengan program referral lain seperti referral yang berasal dari Developer, Broker, Agent Properti Online, dan sejenisnya yang mendapatkan referral fee
  4. Tidak berlaku jika referral yang diberikan adalah :
    1. Top up atas fasilitas Nasabah Existing Mortgage BDI
    2. Close rebook dari fasilitas Nasabah Existing Mortgage BDI
    3. Pengajuan fasilitas baru dari Nasabah Existing Mortgage BDI
    4. Nasabah yang direferensikan merupakan EBP dan Karyawan Danamon, Adira serta MUFG
    5. Nasabah dengan Pembelian di Developer & Broker Rekanan (Primary & Secondary)
  5. Prosedur Pemberian Referral SGM :
    1. Mengisi form referral pada bdi.co.id/sgmform
    2. Setelah diisi Data Referral & Nasabah dikirimkan ke email melalui: info.kprdanamon@danamon.co.id
    3. Mortgage Head Office akan merefer pemberian referral ke tim sales KPR untuk di follow up lebih lanjut

Team Sales wajib mencantumkan kode program SGM di aplikasi kredit yaitu
SMSA Code : 328 = STAFF GET MEMBER
Ketentuan Reward Karyawan pemberi referral akan mendapatkan reward per account sesuai table berikut:

Amount Disburse (Rp) Insentif (Rp)
< 500 Juta Rp 350.000
500 Juta < x < 3 Miliar 0,10% x plafond disbursed
≥ 3 Miliar 0,15% x plafond disbursed

Note:
  • Maksimum komisi Rp 25,000,000.- untuk setiap 1 account / CIF yang direferensikan (sebelum dipotong pajak)
  • Minimum plafond pengajuan per CIF Rp 250.000.000.-
Ketentuan Reward Reward per CIF disburse:

  1. Reward diberikan hanya kepada karyawan yang eligible sesuai poin “Ketentuan Referral” di atas.
  2. Validasi karyawan yang eligible dilakukan oleh unit bisnis Alternate Channel dengan melakukan konfirmasi ke tim Human Capital.
  3. Proses perhitungan dan pengajuan memo pembayaran reward dilakukan oleh unit bisnis Alternate Channel. Memo kemudian dikirimkan ke tim Human Capital.
  4. Tim Human Capital akan menginfokan jika ada karyawan yang memiliki KPI Mortgage / tidaknya agar dapat dijalankan.
  5. Pembayaran reward program ini dilakukan maksimal 2 bulan setelah disburse melalui Human Capital bersamaan dengan pembayaran payroll (tanpa melihat status pembayaran angsuran dari Nasabah yang direferensikan)
  6. Reward tidak dibayarkan jika pemberi referral (staff) tersebut:
    • Mendapatkan Case Fraud
    • Mendapatkan SP
    • Resign (sebelum pencairan kredit nasabah referensinya) Dilakukan pengecekan oleh tim Human Capital

Pemberian Reward SGM kepada Staff akan menggunakan BBN Penghargaan Prestasi Kerja – Permanen dengan GL 618007, Cost Center Retail Banking Lending 903200

Karyawan dapat mengajukan pengaduan atas ketidakpuasan atas Program SGM secara tertulis melalui e-mail : info.kprdanamon@danamon.co.id.

  1. Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.