Promo bunga special dengan diskon biaya kredit bagi nasabah yang melakukan pembelian properti di Developer Alam Sutera dan mengajukan fasilitas KPR di Bank Danamon.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2021
Nasabah yang mengajukan pinjaman KPR melalui referral Developer Alam Sutera.
Suku Bunga |
Fasilitas |
Remarks |
4,5% tetap selama 3 tahun
|
KPR Indent / Primary |
|
5% tetap selama 5 tahun
|
KPR Indent / Primary |
|
Mengikuti syarat dan ketentuan umum KPR yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau
layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat
Nasabah Bank Danamon dan menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.
Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening
dan Layanan Perbankan Bank Danamon”.
Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan
keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon
berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan
Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut
“Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon
akan memberitahukan kepada Nasabah dalam jangka waktu yang wajar
atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau
melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir
terdata pada Bank Danamon.
Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan
ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah
setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui
perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, Nasabah berhak menutup Rekening dan/atau Layanan
dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah
yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan
dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak
melakukan pembatalan transaksi maupun pemberian penghematan
kepada Nasabah tersebut
Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk-produk KPR Danamon
hubungi Hello Danamon 1-500-090 atau kunjungi cabang
terdekat.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.