Program Akuisisi Nasabah Baru Bank Danamon

Program Akuisisi Nasabah Baru Bank Danamon adalah promo hadiah langsung diperuntukkan untuk Nasabah Baru Bank Danamon (“Program”) sesuai syarat dan ketentuan Program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). Promo ini terbagi dalam beberapa segmentasi/kategori, diantaranya adalah: 
a. Promo Akuisisi Nasabah Baru Junior, 
b. Promo Akuisisi Nasabah Baru Youth, 
c. Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Middle Market, 
d. Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal, 
e. Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Privilege. 
Hanya Nasabah yang telah mendaftarkan diri melalui Surat Pernyataan Keikusertaan Program dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berhak mengikuti dan memperoleh Hadiah dari Program ini.

 

Program dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 (“Periode Program”).

  1. Nasabah Baru yang memiliki produk tabungan dan deposito berikut:

    Kategori/Segmentasi Promo

    Produk yang diikutsertakan dalam program

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Junior

    Danamon LEBIH Junior

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Youth

    Danamon LEBIH Youth/iB

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Middle Market

    Danamon LEBIH/MUFG/iB

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal

    Danamon LEBIH/MUFG/iB & Deposito Berjangka IDR

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Privilege

    FlexiMAX/iB & Deposito Berjangka IDR

  2. Hanya untuk nasabah individu
  3. Berlaku untuk Nasabah joint account (OR), keduanya wajib NTB (New to Bank)
  1. Nasabah wajib menandatangani formulir keikutsertaan program dan memberikan kuasa pemblokiran dana.
  2. Nasabah wajib menyetorkan dana segar (fresh fund) pada rekening yang diikutsertakan dalam program. 
  3. Khusus promo Middle Market, nasabah wajib aktivasi D-Bank Pro dan melakukan transaksi QR ataupun kartu debit Bank Danamon sebanyak 3x. 
  4. Khusus promo Middle Market, nasabah usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit wajib mendaftarkan kartu kredit Bank Danamon. 
  5. Apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program telah dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan periode pemblokiran dan jumlah dana diblokir Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:

    Jumlah Dana Diblokir

    Cashback Blokir 3 Bulan

    Cashback Blokir 6 Bulan

    Rp5.000.000,-

    Rp90.000,-

    Rp190.000,-

    Rp10.000.000,-

    Rp170.000,-

    Rp350.000,-

    Rp15.000.000,-

    Rp250.000,-

    Rp550.000,-


    Informasi lengkap seputar Promo Akuisisi Nasabah Junior klik di sini
    Informasi lengkap seputar Promo Akuisisi Nasabah Youth klik di sini
    Informasi lengkap seputar Promo Akuisisi Nasabah Middle Market klik di sini


     

  1. Nasabah wajib menandatangani formulir keikutsertaan program dan memberikan kuasa pemblokiran dana.
  2. Nasabah wajib menyetorkan dana segar (fresh fund) pada rekening yang diikutsertakan dalam program. 
  3. Nasabah wajib aktivasi D-Bank Pro dan melakukan transaksi QR ataupun kartu debit Bank Danamon sebanyak 3x. 
  4. Nasabah usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit wajib mendaftarkan kartu kredit Bank Danamon. 
  5. Khusus promo privilege, nasabah wajib mendaftarkan keanggotaan privilege. 
  6. Apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program telah dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan periode pemblokiran dan jumlah dana diblokir Nasabah dengan ketentuan sebagai berikut

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal

    Jumlah Dana Diblokir

     

    Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR*

    Hadiah Cashback (Net)

    Tenor 3 bulan

    Tenor 6 bulan

    Rp50.000.000,-

    +

    Rp25.000.000,-

    Rp700.000,-

    Rp1.450.000,-

    Rp100.000.000,-

    +

    Rp25.000.000,-

    Rp1.300.000,-

    Rp2.650.000,-

    Promo Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Privilege

    Jumlah Dana Diblokir

     

    Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR*

    Hadiah Cashback (Net)

    Tenor 3 bulan

    Tenor 6 bulan

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp2.900.000,-

    Rp6.000.000,-

    Rp500.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp4.900.000,-

    Rp10.000.000,-

    Rp1.000.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp9.200.000,-

    Rp18.500.000,-

    Rp2.500.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp18.300.000,-

    Rp38.200.000,-

    Rp5.000.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp36.000.000,-

    Rp76.800.000,-

    Rp10.000.000.000,-

    +

    Rp500.000.000,-

    Rp62.500.000,-

    Rp133.500.000,-

    Rp30.000.000.000,-

    +

    Rp500.000.000,-

    Rp140.500.000,-

    Rp303.500.000,-


    Informasi lengkap seputar Promo Akuisisi Nasabah Optimal klik di sini
    Informasi lengkap seputar Promo Akuisisi Nasabah Privilege klik di sini

     
  1. Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
  2. Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi.
  3. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening FlexiMAX / FlexiMAX iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini. 
  4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
     
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebet rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  1. Nassabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
  4. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut. Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  5. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  6. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah tersebut.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Bank Danamon terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
     

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.