Program New to Privilege

01 April 2026 - 30 April 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM NEW TO PRIVILEGE
APRIL 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program New to Privilege April 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program New to Privilege April 2026 (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program New to Privilege April 2026 (“Formulir Keikutsertaan Program”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku sejak pada tanggal 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Program

Program ini berlaku untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Calon nasabah baru perorangan yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon; atau

  2. Nasabah perorangan yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam Layanan Privilege selama 6 bulan terakhir.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH PRO iB pada Program, dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
  5. Nasabah wajib melakukan pendaftaran sebagai Nasabah Privilege Bank Danamon
  6. Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB milik Nasabah untuk mendapatkan hadiah dengan ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini (“Hadiah Utama”):
    Mata Uang Nominal Pemblokiran
    Dana
    Hadiah Utama
    Cashback**) / E-Voucher MAP***)
    Hadiah Utama
    D-Point**)
    Tenor 3
    Bulan
    Tenor 4
    Bulan
    Tenor 6
    Bulan
    Tenor 3
    Bulan
    Tenor 4
    Bulan
    Tenor 6
    Bulan
    Rupiah Rp250.000.000*) Rp1.600.000 Rp2.130.000 Rp3.225.000 122,000 162,000 246,000
    Rp500.000.000 Rp3.250.000 Rp4.330.000 Rp6.525.000 248,000 330,000 498,000
    Rp1.000.000.000 Rp6.250.000 Rp8.350.000 Rp12.650.000 476,000 636,000 964,000
    USD USD 20.000*) 50 66 - 62,000 82,000 -
    USD 40.000 110 147 - 138,000 184,000 -
    USD 80.000 160 213 - 200,000 268,000 -

    *) Hanya berlaku untuk Nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank Danamon (existing to bank) namun belum terdaftar dalam Layanan Privilege selama 6 bulan terakhir.
    **) Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO dapat memilih akan mengikuti Program dengan hadiah berupa cashback atau D-Point.
    ***) Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat memperoleh hadiah berupa E-Voucher MAP.

  7. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB wajib berupa dana segar (fresh fund) sesuai dengan jumlah dana yang akan diblokir sebagaimana tercantum dalam Skema yang akan diikuti (merujuk pada butir III.7) ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, yang dilakukan dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
  8. Saldo rata-rata gabungan seluruh simpanan Nasabah di Bank Danamon, yang meliputi saldo tabungan, giro, dan deposito (“Saldo Gabungan”), pada tanggal keikutsertaan Program harus mengalami kenaikan dibandingkan dengan Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program.
  9. Khusus Nasabah baru (new to bank), Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  10. Khusus Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank), berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana pada bulan yang sama dengan keikutsertaan Program.
    2. Sejak tanggal keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir pada bulan keikutsertaan Program, Nasabah wajib menjaga Saldo Gabungan agar tidak kurang dari Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program ditambah Saldo sejumlah dana penempatan program. Dalam hal selama periode tersebut Saldo Gabungan Nasabah mengalami penurunan sehingga menjadi kurang dari Saldo Gabungan ditambah Saldo sejumlah dana penempatan program pada tanggal keikutsertaan Program, maka Nasabah dianggap tidak memenuhi syarat Program dan Bank berhak untuk tidak memberikan hadiah/manfaat Program dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program.
  11. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dilakukannya pemblokiran dana di rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  12. Nasabah tidak diperbolehkan mengikuti program lain atas pemblokiran dana yang sama.
  13. Khusus Nasabah pemilik Danamon LEBIH PRO dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit, wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan umum produk kartu kredit Bank Danamon.
  14. Ketentuan mengenai mata uang, termasuk konversi mata uang dan kurs yang digunakan, mengacu dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon
  15. 15. Nasabah yang telah mengikuti Program ini berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa Cashback/E-Voucher MAP/D-Point (“Hadiah Tambahan”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini (“Transaksi Add-On”):
      1. Pembelian Produk Reksadana minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan:
        1. Minimum biaya layanan (fee) net 1%; dan
        2. Tidak berlaku untuk Reksa Dana Pasar Uang dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP).
      2. Pembelian Produk Obligasi minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditawarkan pada Pasar Perdana (Initial Public Offering) maupun Pasar Sekunder.
      3. Pembelian produk asuransi yang bekerja sama dengan Bank Danamon (bancassurance Unit Link) dengan premi tahunan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
      4. Transaksi jual beli valuta asing (foreign exchange) minimal Rp50.000.000,00 atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut yang dilakukan melalui D-Bank PRO/Kantor Cabang Bank Danamon.
      5. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon (tidak berlaku untuk pemilik rekening Danamon LEBIH PRO iB) untuk pembayaran PLN, telekomunikasi, atau internet yang tersedia di D-Bank PRO.
    2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On yang berbasis syariah dan tidak berlaku untuk transaksi/pembelian produk konvensional.
    3. Transaksi Add-On wajib dilakukan pada 1 (satu) hari kalender setelah tanggal keikutsertaan Program hingga hari terakhir pada bulan berikutnya.
    4. Khusus untuk Transaksi Add On Bill Payment, Nasabah dianggap telah memenuhi ketentuan apabila pendebitan Bill Payment berhasil dilakukan minimum 1 (satu) kali untuk jangka waktu hingga 2 (dua) bulan setelah bulan keikutsertaan Program.
    5. Transaksi Add-On yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan pemblokiran dana (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan dalam Program ini.
    6. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai dengan nominal pemblokiran dana dan tenor yang tercantum di dalam Formulir Keikutsertaan Program, sebagaimana tabel berikut ini:
      Mata Uang Nominal
      Pemblokiran Dana
      Hadiah Tambahan
      Cashback /
      E-Voucher MAP
      Hadiah Tambahan
      D-Point
      Tenor 3
      Bulan
      Tenor 4
      Bulan
      Tenor 6
      Bulan
      Tenor 3
      Bulan
      Tenor 4
      Bulan
      Tenor 6
      Bulan
      Rupiah Rp250.000.000 - - - - - -
      Rp500.000.000 Rp2.200.000 Rp2.925.000 Rp2.200.000 160,000 222,000 160,000
      Rp1.000.000.000 Rp4.400.000 Rp5.850.000 Rp4.400.000 334,000 444,000 334,000
      USD USD 20.000 - - - - - -
      USD 40.000 190 254 - 239,000 318,000 -
      USD 80.000 400 535 - 503,000 672,000 -
  16. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program, serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/ganti rugi sebesar:
    1. Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari Jumlah Dana Diblokir
    2. Danamon LEBIH PRO iB: ganti rugi atau penggantian biaya hadiah sebesar nilai hadiah (sebelum dipotong pajak) yang seharusnya diterima apabila Nasabah tidak membatalkan keikutsertaannya atas Program
    3. Biaya penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah yang digunakan untuk mengikuti Program di Bank Danamon. Nasabah menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan pendebitan penalti/ganti rugi (penggantian biaya hadiah).
  17. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

Ketentuan Hadiah Program

  1. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO dapat memilih salah satu jenis Hadiah Utama, yaitu berupa cashback atau D-Point.
  2. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-voucher MAP.
  3. Khusus Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) berupa e‑voucher MAP, nilai Hadiah akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai Hadiah ke bawah.
  4. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan dalam mata uang Rupiah (IDR) ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan Nasabah dalam Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa cashback akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa cashback (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  5. Cashback skema mata uang USD akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO USD yang diikutsertakan program dan dalam keadaan aktif.
  6. Hadiah berupa D‑Point akan dikreditkan ke akun D‑Point yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa D‑Point akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak hari terakhir bulan keikutsertaan Program, setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa D‑Point (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama berupa D‑Point dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  7. Hadiah berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan kepada Nasabah melalui email dan/atau SMS sesuai dengan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa e‑voucher MAP (apabila ada) akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  8. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  9. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan atas transaksi add on sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah.
  11. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  12. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah Hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Simulasi Program

Contoh 1 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah Existing To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO

Tanggal Nominal
Saldo Gabungan Nasabah sebelum mengikuti Program 31 Maret 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

Tabungan: Rp 15.000.000
Giro: -
Deposito: Rp 15.000.000

Saldo Gabungan: Rp 30.000.000
Penyetoran Dana Fresh Fund 4 April 2026 Rp 500.000.000
Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 3 bulan 17 April 2026 Rp 500.000.000
Pendaftaran Kartu Kredit dan Aktivasi D-Bank PRO 20 April 2026 -
Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 20 Juni 2026 Transaksi autodebet bill payment PLN Rp 200.000
Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 510.000.000
Hadiah Tidak Eligible cashback skema blokir dana dan add on
Penjelasan Nasabah tidak eligible karena mengalami penurunan Saldo Gabungan setelah ditambahkan dana fresh fund. Seharusnya Saldo Gabungan yang dijaga adalah Rp. 530.000.000
Transaksi Add On sesuai dengan kriteria namun tidak eligible karena Nasabah tidak eligible pada skema utama (pemblokiran dana)

Contoh 2 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah New To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO iB

Tanggal Nominal
Pembukaan Rekening 1 April 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

Tabungan: -
Giro: Rp 20.000.000
Deposito: -

Saldo Gabungan: Rp 20.000.000
Penyetoran Dana Fresh Fund 10 April 2026 Rp 1.000.000.000
Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 1 Milyar - Tenor 4 bulan 17 April 2026 Rp 1.000.000.000
Aktivasi D-Bank PRO 20 April 2026 -
Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 27 April 2026 Transaksi pembelian Obligasi Rp 50.000.000 melalui cabang pada produk non-syariah
Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 1.010.000.000
Hadiah Eligible hadiah voucher MAP untuk skema blokir dana, tidak eligible skema add on Voucher MAP Rp 8.350.000
Penjelasan Nasabah eligible karena termasuk kriteria Nasabah baru (new to bank) tanpa persyaratan menjaga Saldo Gabungan dan pengajuan Kartu Kredit.
Transaksi Add On tidak sesuai dengan kriteria karena pembelian produk non-syariah.

Contoh 3 – Simulasi Keikutsertaan Nasabah New To Bank dengan produk Danamon LEBIH PRO

Tanggal Nominal
Pembukaan Rekening 1 April 2026 Simulasi perhitungan Saldo Gabungan:

Tabungan: -
Giro: -
Deposito: -

Saldo Gabungan: Rp 0
Penyetoran Dana Fresh Fund 20 April 2026 Rp 500.000.000
Keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 4 bulan 20 April 2026 Rp 500.000.000
Pendaftaran Kartu Kredit dan Aktivasi D-Bank PRO 5 Mei 2026 -
Transaksi Keikutsertaan Skema Add On 29 Mei 2026 Transaksi pembelian JPY ekuivalen Rp 50.000.000 melalui D-Bank PRO
Saldo Gabungan Nasabah saat periode observasi 3 Mei 2026 Rp. 650.000.000
Hadiah Eligible hadiah cashback untuk skema blokir dana dan skema add on Cashback Rp 4.330.000 + Rp 2.925.000
Penjelasan Nasabah eligible karena termasuk kriteria Nasabah baru (new to bank) telah melakukan persyaratan aktivasi D-Bank PRO, pendaftaran kartu kredit, dan pemblokiran dana masih dalam periode 30 hari setelah pembukaan rekening
Transaksi Add On eligible sesuai kriteria dan termasuk dalam periode observasi.

Risiko Program

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah jika nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah wajib membayar biaya penalti atau biaya pengembalian Hadiah jika Nasabah membatalkan keikutsertaannya dalam Program, sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/penggantian biaya hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Untuk layanan pengaduan produk asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta). 
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

Ketentuan Lain

  1. Produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang dipasarkan Bank Danamon merupakan produk investasi (reksa dana/ obligasi) dan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (”MAP”) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, “Syarat & Ketentuan Umum Danamon Reward Point D-Point”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan pengaturan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan investasi (reksa dana/obligasi) dan asuransi.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  13. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online