Promo Akuisisi Nasabah Baru Bank Danamon

Program Nasabah Baru Bank Danamon adalah program hadiah langsung diperuntukkan untuk Nasabah Baru Bank Danamon (“Program”) sesuai syarat dan ketentuan Program yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). Program ini terbagi dalam beberapa segmentasi/kategori, diantaranya adalah: 

  1. Program Nasabah Baru Optimal, 
  2. Program Nasabah Baru Privilege. 

Hanya Nasabah yang telah mendaftarkan diri melalui Surat Pernyataan Keikusertaan Program dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program yang berhak mengikuti dan memperoleh Hadiah dari Program ini.

Program dilaksanakan pada tanggal 1 September sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”). 

  1. Program ini berlaku untuk calon nasabah baru perorangan (new to bank) sesuai kebijakan Bank Danamon dan kemudian membuka produk sebagai berikut:

    Kategori

    Produk yang Diikutsertakan Dalam Program

    Program Nasabah Baru Optimal

    Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB

    Program Nasabah Baru Privilege

    Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB
  2. Berlaku untuk Nasabah joint account (OR), keduanya wajib NTB (New to Bank)
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening antara Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana, penempatan dana, pembukaan produk dan/atau pembelian produk (sesuai dengan Tipe Program yang dipilih) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB. Untuk penempatan Deposito Berjangka IDR wajib dilakukan pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank PRO. 
  6. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah: 
    1. Basic Saver

    Tier

    Pemblokiran Dana

    Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 atau 6 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 atau 6 Bulan)

    Total

    Cashback

    (3 Bulan)

    Cashback

    (6 Bulan)

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp300.000

    Rp600.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp825.000

    Rp1.700.000

    3

    Rp125.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.400.000

    Rp2.900.000


    2. Financial Freedom

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Reksa Dana/ Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp1.100.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.625.000

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Bancassurance

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah



    Persyaratan dari setiap program:
    • Untuk paket Basic Savers:  
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) Bulan atau 6 (enam) Bulan.
    • Untuk paket Financial Freedom 
      • Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      • Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi ritel baik dipasar perdana atau sekunder.
      • Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
      • Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH PRO iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk dengan prinsip syariah.
  7. Dana yang digunakan untuk Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  8. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi. 
  9. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  10. Ketentuan Hadiah: 
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    • Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini. 
    • Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance. 
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  11. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar: 
    • Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    • Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah 20% (dua puluh persen).
    • Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
  12. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah dapat memilih salah satu atau keduanya dari 2 (dua) skema untuk Program ini, yaitu:
    1. Pemblokiran Dana dan Penempatan Deposito
      1. Nasabah wajib membuka rekening rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB pada Bank Danamon.
      2. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening antara Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon.
      3. Nasabah wajib segera menyetorkan dana sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Berikut tipe Program untuk skema ini:

        Tipe

        Jumlah Dana Tabungan Diblokir

        (Tenor 3 atau 6 Bulan)

        Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR

        (Tenor 3 atau 6 Bulan)

        DL0250 / TDBPR250

        Rp250.000.000,-

        Rp250.000.000,-

        DL0250 / TDBPR500

        Rp250.000.000,-

        Rp500.000.000,-

        DL0250 / TDBPR1000

        Rp250.000.000,-

        Rp1.000.000.000,-

        DL0250 / TDBPR2500

        Rp250.000.000,-

        Rp2.500.000.000,-

        Add On Product

        Reksa Dana/Obligasi/Bancassurance

        Min. Rp50.000.000,-

      4. Nasabah wajib menyetorkan dana sesuai jumlah dana diblokir dan Bank Danamon akan melakukan pemblokiran setelah dana tersedia di rekening Nasabah sesuai nominal Jumlah Dana Tabungan Diblokir dan Jumlah Penempatan Deposito Berjangka IDR yang dipilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB.
      5. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran terhadap rekening Nasabah selama 3 (tiga) ataupun 6 (enam) bulan sesuai dengan periode pemblokiran yang dipilih. 
      6. Dana yang ditempatkan dan diblokir Nasabah pada rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka IDR wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
      7. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank.
      8. Nasabah dapat melakukan Add On untuk pembelian produk Reksa Dana/ Obligasi/ Bancassurance minimal net Rp50.000.000,- (lima puluh juta) di bulan yang sama dengan penempatan dana tabungan untuk bisa mendapatkan cashback tambahan sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) paling lambat 30 (tiga puluh) haru kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. Produk Reksa Dana/Obligasi yang dibeli pada skema Add On wajib memiliki minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen).
      9. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank Pro dan berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk  Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi. 
    2. Pembelian Produk Investasi 
      1. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening tabungan (IDR) dan rekening efek pada Bank Danamon.
      2. Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen) dan minimum pembelian produk investasi net sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
      3. Tidak berlaku untuk pembelian produk investasi: (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP); (iii) Obligasi Pasar Perdana (IPO)
      4. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian produk investasi yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program. Berikut tipe Program untuk skema ini:

        Tipe

        Produk Investasi

        (Minimum Biaya Layanan Net Sebesar 1%)

        Minimal Pembelian (Net)

        INV01MMYY

        Reksa Dana atau Obligasi

        Rp500.000.000,-

        INV02MMYY

        Reksa Dana

        Rp500.000.000,-

        Obligasi

        Rp500.000.000,-

      5. Untuk tipe Investasi 1 Produk (INV01MMYY):: Sekali pembelian untuk 1 (satu) produk investasi (reksa dana atau obligasi pasar sekunder) dengan cara sekaligus minimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) net. 
      6. Untuk tipe Investasi 2 Produk (INV02MMYY): Gabungan pembelian 1 (satu) transaksi pertama pembelian produk investasi reksa dana minimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) net dan 1 (satu) transaksi pertama pembelian produk investasi obliges pasar sekunder minimal Rp500.000.000 lima (ratus juta rupiah) net sehingga total transaksi pembelian dari 2 (dua) produk investasi tersebut minimum sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) net.   
      7. Pembelian produk investasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender dari pembukaan rekening tabungan (IDR) dan rekening efek pada Bank Danamon 
  4. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  5. Nasabah wajib mendaftarkan diri menjadi nasabah Privilege Bank Danamon.
  6. Apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program telah dipenuhi oleh Nasabah, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback sesuai dengan periode pemblokiran dan jumlah dana diblokir Nasabah atau sesuai dengan jumlah pembelian produk investasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    Tipe

    Jumlah Dana Tabungan Diblokir

     

    Minimal Penempatan Deposito Berjangka IDR*

    Hadiah Cashback (Net)

    Tenor 3 Bulan

    Tenor 6 Bulan

    DL0250 / TDBPR250

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp250.000.000,-

    Rp2.650.000,-

    Rp5.550.000,-

    DL0250 / TDBPR500

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp500.000.000,-

    Rp2.980.000,-

    Rp6.200.000,-

    DL0250 / TDBPR1000

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp1.000.000.000,-

    Rp4.500.000,-

    Rp9.250.000,-

    DL0250 / TDBPR2500

    Rp250.000.000,-

    +

    Rp2.500.000.000,-

    Rp7.500.000,-

    Rp15.200.000,-

    Tipe

    Produk

     

    Minimal Pembelian (Net)

    Hadiah Cashback (Net)

    INV01MMYY

    Reksa Dana atau Obligasi

     

    Rp500.000.000,-

    0.50% dari total pembelian net

    INV02MMYY

    Reksa Dana

    Obligasi

     

    Rp500.000.000,-

    Rp500.000.000,-

    0.65% dari total pembelian net

    *Minimal tenor penempatan Deposito Berjangka IDR mengikuti tenor pemblokiran rekening tabungan.
  7. Ketentuan Hadiah: 
    1. Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    2. Pemberian hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    3. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB untuk skema tabungan dan deposito, untuk skema investasi, akan dikreditkan ke rekening tabungan lainnya milik Nasabah yang diikutsertakan dalam Program tersebut. 
    4. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku Bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon di 1-500-900 atau email ke hellodanamon@danamon.co.id
  8. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti atau ganti rugi (ta’widh) sebesar: 
    1. Danamon LEBIH PRO: penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR).
    2. Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah sebesar 20% (dua puluh persen).
    3. Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau  ganti rugi (ta’widh) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
    Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebet rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
  9. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.

Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Untuk layanan pengaduan Produk Asuransi dapat menghubungi contact center Manulife Indonesia (021) 25557777 atau 0800 1 606060 (bebas pulsa dan khusus wilayah luar kode area Jakarta).
  3. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Gift Bancassurance”
  3. Produk asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Tanggung jawab produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan asuransi.
  6. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.