Program Reward Upgrade Danamon Optimal dan Danamon Privilege

23 April 2026 - 31 Mei 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
REWARD UPGRADE PRIVILEGE & OPTIMAL KHUSUS NASABAH TERUNDANG

Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Upgrade Privilege & Optimal Khusus Nasabah Terundang (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reward Upgrade Privilege & Optimal Khusus Nasabah Terundang (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 23 April – 31 Mei 2026 (“Periode Program”) atau sampai dengan kuota Program terpenuhi.

Kriteria Peserta Program

  1. Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang merupakan nasabah terundang (”Nasabah”) dan telah dihubungi serta menerima informasi Program melalui Cabang, Telesales, atau media komunikasi resmi Bank Danamon lainnya (e-mail atau Whatsapp).
  2. Seluruh nasabah terundang Bank Danamon akan menerima undangan Program yang disampaikan melalui WhatsApp resmi Bank Danamon dan/atau e‑mail resmi Bank Danamon.
  3. Tidak berlaku untuk Nasabah Syariah dan produk Syariah.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib mengikuti Skema di bawah ini:
    Persyaratan Keikutsertaan Program Hadiah Program
    Syarat #1 Syarat #2

    Nasabah terundang mendaftarkan diri (upgrade) sebagai Nasabah Privilege / Optimal

    (New to Privilege / New to Optimal)

    Melakukan minimal 1x transaksi finansial

    E-Money card senilai Rp 250.000


    Penjelasan Skema Penawaran Program:

    1. Nasabah melakukan upgrade segmen, yaitu:
      • menjadi Nasabah Privilege apabila sebelumnya merupakan Nasabah Mass Market/Optimal; atau
      • menjadi Nasabah Optimal apabila sebelumnya merupakan Nasabah Mass Market. Proses upgrade mengikuti ketentuan yang berlaku di Cabang Bank Danamon Terpilih.
    2. Pada tanggal pelaksanaan upgrade, Nasabah diwajibkan untuk melakukan minimal satu (1) kali transaksi finansial melalui D‑Bank PRO atau Cabang Bank Danamon tanpa minimal nilai transaksi. Transaksi berupa transfer antarbank dan/atau intrabank tidak diperhitungkan sebagai transaksi yang memenuhi ketentuan ini
    3. Apabila proses pada poin (i) dan (ii) telah berhasil dan telah diverifikasi oleh Cabang Bank Danamon Terpilih, maka Nasabah berhak memperoleh hadiah program sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Kuota Program adalah 150 Nasabah pertama yang memenuhi Syarat & Ketentuan Program secara nationwide, atau sesuai dengan kuota yang tersedia pada masing-masing Cabang Bank Danamon Terpilih.
  6. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  7. Jenis hadiah yang didapatkan Nasabah adalah E-Money Card seusai ketentuan Program
  8. Hadiah Program yang diberikan dalam Program ini merupakan hadiah tambahan dan terpisah dari hadiah yang diperoleh Nasabah atas keikutsertaannya dalam Program New to Privilege / New to Optimal maupun program promosi lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Danamon.

Ilustrasi Program

Ilustrasi Program adalah sebagai berikut:

Nasabah Aktivitas Nasabah Transaksi Finansial Eligibility untuk
memperoleh
E-Money Rp 250.000

Nasabah A

Nasabah terundang dihubungi 27 April 2026

Nasabah datang ke cabang dan melakukan upgrade menjadi Privilege, 28 April 2026

-

Tidak eligible

Nasabah B

Nasabah terundang dihubungi 27 April 2026

Nasabah datang ke cabang dan melakukan upgrade menjadi Privilege, 28 April 2026

Nasabah melakukan transaksi finansial penempatan Time Deposit melalui D-Bank PRO 1 kali senilai Rp 1 Juta

Eligible

Penjelasan:

  1. Pada Nasabah A, Nasabah telah dihubungi pada tanggal 27 April 2026 dan kemudian datang ke cabang untuk melakukan upgrade menjadi Nasabah Privilege pada 28 April 2026. Namun demikian, Nasabah tidak melakukan transaksi finansial pada hari yang sama dengan proses upgrade. Oleh karena itu, meskipun proses upgrade telah dilakukan, Nasabah A tidak memenuhi ketentuan program secara lengkap dan dinyatakan tidak eligible untuk memperoleh EMoney sebesar Rp250.000.
  2. Sementara itu, pada Nasabah B, Nasabah juga dihubungi pada tanggal 27 April 2026 dan datang ke cabang untuk melakukan upgrade menjadi Nasabah Privilege pada 28 April 2026. Selain melakukan upgrade, Nasabah B juga melakukan transaksi finansial penempatan Time Deposit melalui DBank PRO sebanyak 1 kali senilai Rp1.000.000 pada hari yang sama. Dengan terpenuhinya kedua ketentuan tersebut dan setelah diverifikasi oleh cabang, Nasabah B dinyatakan eligible untuk menerima hadiah program berupa EMoney senilai Rp250.000.

Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Peserta program yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah berupa E-Money senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) (“Hadiah”). Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta program tidak mendapatkan hadiah berupa E-Money.
  2. Hanya nasabah terundang yang sesuai Syarat dan Ketentuan program yang dapat mengambil hadiah pada cabang Bank Danamon terpilih dan tidak dapat diwakilkan.
  3. Dalam hal kuota hadiah telah terlampaui, maka Peserta Program setuju tidak akan memperoleh hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir.
  4. Hadiah tidak berlaku kelipatan untuk setiap Peserta Program.
  5. Peserta program tidak dikenakan biaya untuk mengikuti program ini.
  6. Hadiah yang diberikan kepada Peserta Program bukan merupakan produk Bank sehingga segala pertanyaan dan permintaan informasi sehubungan dengan hadiah dapat ditujukan kepada produsen hadiah terkait. Peserta Program membebaskan Bank dari tanggung jawab sehubungan dengan penanganan keluhan terkait hadiah yang diberikan kepada Peserta Program.

Resiko Program

  1. Peserta program tidak berhak menerima Hadiah apabila tidak memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Program ini.

Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari "Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  6. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online