Program WOW Offer Top Up Balance

28 Januari 2026 - 28 Februari 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM WOW OFFER TOP UP BALANCE 28 JANUARI – 28 FEBRUARI 2026 2025

Syarat dan Ketentuan Umum Program Wow Offer Top Up Balance 28 Januari – 28 Februari 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance 28 Januari – 28 Februari 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Wow Offer Top Up Balance 28 Januari – 28 Februari 2026 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 28 Januari – 28 Februari 2026 (“Periode Program”). 

Kriteria Peserta Program

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) yang menjadi nasabah Privilege atau Optimal (”Nasabah”).

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir.
  5. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening tabungan dan tidak sedang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance di Bank Danamon pada periode program sebelumnya.
  6. Nasabah wajib melakukan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening tabungan sesuai dengan skema, jumlah pemblokiran dana, periode pemblokiran dana, cashback, dan penalti/pengembalian biaya hadiah sebagai berikut:


Segmen Optimal – Reward Cashback/(e-Voucher MAP khusus Danamon LEBIH PRO iB)

Remark**

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

Hadiah*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

TUB25/TUB25S

Rp25.000.000

Rp150.000

Rp298.000

Rp187.500

Rp372.500

TUB50/TUB50S

Rp50.000.000

Rp300.000

Rp598.000

Rp375.000

Rp747.500

TUB100/TUB100S

Rp100.000.000

Rp606.000

Rp1.200.000

Rp757.500

Rp1.500.000

TUB200/TUB200S

Rp200.000.000

Rp1.220.000

Rp2.410.000

Rp1.525.000

Rp3.012.500

*) Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB50S.

**)Untuk produk Danamon LEBIH PRO (konvensional), pilihan hadiah yang diperkenankan hanya berupa cashback atau D‑Point. Untuk produk Danamon LEBIH PRO iB (Syariah), pilihan hadiah yang tersedia adalah e‑voucher MAP atau D‑Point. Pemberian e‑voucher MAP mengikuti denominasi Rp50.000 dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.


Segmen Optimal – Reward D-Point

Remark

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

D-Point*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

TUB25P

Rp25.000.000

11.400

22.000

Rp187.500

Rp372.500

TUB50P

Rp50.000.000

22.800

44.000

Rp375.000

Rp747.500

TUB100P

Rp100.000.000

46.200

90.000

Rp757.500

Rp1.500.000

TUB200P

Rp200.000.000

93.000

180.000

Rp1.525.000

Rp3.012.500

*) Nasabah hanya dapat menukarkan hadiah D-Point sesuai dengan nilai konversi yang berlaku pada hari transaksi penukaran point


Segmen Privilege IDR – Reward Cashback/(e-Voucher MAP khusus Danamon LEBIH PRO iB)

Remark**

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

Hadiah*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

TUB250/ TUB250S

Rp250.000.000

Rp 1.530.000

Rp 3.020.000

Rp 1.912.500

Rp 3.775.000

TUB500/ TUB500S

Rp500.000.000

Rp 3.060.000

Rp 6.080.000

Rp 3.825.000

Rp 7.600.000

TUB1M/ TUB1MS

Rp1.000.000.000

Rp 5.850.000

Rp 11.650.000

Rp 7.312.500

Rp 14.562.500

TUB2M/ TUB2MS

Rp2.000.000.000

Rp 11.800.000

Rp 23.450.000

Rp 14.750.000

Rp 29.312.500

*) Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB250S.

**) Untuk produk Danamon LEBIH PRO (konvensional), pilihan hadiah yang diperkenankan hanya berupa cashback atau D‑Point. Untuk produk Danamon LEBIH PRO iB (syariah), pilihan hadiah yang tersedia adalah e‑voucher MAP atau D‑Point. Pemberian e‑voucher MAP mengikuti denominasi Rp50.000 dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.


Segmen Privilege IDR – Reward D-Point

Remark

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

D-Point*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

Tenor 3 Bulan

Tenor 6 Bulan

TUB250P

Rp250.000.000

116.000

220.000

Rp1.912.500

Rp3.775.000

TUB500P

Rp500.000.000

232.000

460.000

Rp3.825.000

Rp7.600.000

TUB1MP

Rp1.000.000.000

440.000

880.000

Rp7.312.500

Rp14.562.500

TUB2MP

Rp2.000.000.000

900.000

1.780.000

Rp14.750.000

Rp29.312.500

*) Nasabah hanya dapat menukarkan hadiah D-Point sesuai dengan nilai konversi yang berlaku pada hari transaksi penukaran point


Segmen Privilege USD – Reward Cashback/ (e-Voucher MAP khusus Danamon LEBIH PRO iB)

Remark**

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

Hadiah*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 3 Bulan

TUB20K/TUB20KS

USD20.000

Rp904.500

Rp1.113.750

TUB40K/TUB40KS

USD40.000

Rp1.876.000

Rp2.310.000

TUB80K/TUB80KS

USD80.000

Rp2.680.000

Rp3.300.000

*) Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB20KS.

**) Untuk produk Danamon LEBIH PRO (konvensional), pilihan hadiah yang diperkenankan hanya berupa cashback atau D‑Point. Untuk Danamon LEBIH PRO iB (syariah), pilihan hadiah yang tersedia adalah e‑voucher MAP atau D‑Point. Pemberian e‑voucher MAP mengikuti denominasi Rp50.000 dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.


Segmen Privilege USD – Reward D-point

Remark

Jumlah Pemblokiran
Dana Tabungan

D-Points*

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Tenor 3 Bulan

Tenor 3 Bulan

TUB20KP

USD20.000

68.000

Rp1.113.750

TUB40KP

USD40.000

142.000

Rp2.310.000

TUB80KP

USD80.000

204.000

Rp3.300.000

*) Nasabah hanya dapat menukarkan hadiah D-Point sesuai dengan nilai konversi yang berlaku pada hari transaksi penukaran point


  1. Nasabah hanya diperkenankan untuk memilih salah satu skema Program yang sesuai dengan segmentasi Nasabah dan 1 jenis hadiah (cashback/D-point/e-voucher)
  2. Khusus untuk reward berupa e-voucher MAP, diberikan dalam denominasi Rp50.000
  3. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  4. Ketentuan seluruh dana yang diikutsertakan dalam Program ini adalah dana segar (fresh fund), yaitu 
    (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau 
    (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain
    (iii) terdapat penambahan dana terhadap baseline. 

    Perhitungan dana segar (incremental fresh fund) adalah sebagai berikut: 



    Saldo akhir bulan berjalan

    : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi

    Baseline

    : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi 1 bulan sebelum bulan penempatan

  1. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran atas Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan sesuai dengan Periode Pemblokiran Dana Tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
  2. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/biaya pengembalian hadiah sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti/biaya pengembalian hadiah pada Formulir maupun Syarat dan Ketentuan Umum Program serta biaya penalti/biaya pengembalian hadiah yang berlaku atas pencairan dana sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku. Biaya penalti/biaya pengembalian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.< />
  3. Nasabah berkesempatan mendapatkan reward tambahan hadiah dengan persyaratan melakukan transaksi Add On sebagai berikut: 


a. Segment Optimal Add On

Tiering/Tipe

Minimum Transaksi

Kartu Kredit / Valas

(Rp atau ekuivalen)

Tambahan Hadiah

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Hadiah*

D-Point

TUB25

Rp5.000.000

Rp53.000

4.200

Rp53.000

TUB50

Rp5.000.000

Rp144.000

10.000

Rp144.000

TUB100

Rp5.000.000

Rp307.000

24.000

Rp307.000

TUB200

Rp5.000.000

Rp605.000

48.000

Rp605.000

*) Untuk add on dengan produk Danamon LEBIH PRO iB hadiah yang dapat dipilih adalah e-voucher MAP atau D-Point. Untuk e-voucher MAP mengikuti denominasi Rp50.000 dan pembulatan hadiah ke bawah. Untuk produk Danamon LEBIH PRO hadiah hanya diperkenankan cashback atau D-Point.

Contoh:
Pada Tiering TUB50 hadiah Rp144.000 untuk e-voucher MAP, Nasabah menerima Rp100.000.


b. Segment Privilege Add On

Tiering/Tipe

Minimum Pembelian
Produk Mutual Fund (min
fee 1%)/ Bonds/
Bancassurance / Valas

(Rp atau ekuivalen)

Tambahan Hadiah

Biaya Penalti/
Biaya Pengembalian Hadiah

Hadiah*

D-Point

TUB250 / TUB250P / TUB250S

Rp50.000.000

Rp555.000

42.000

Rp555.000

TUB500 / TUB500P / TUB500S

Rp50.000.000

Rp2.160.000

160.000

Rp2.160.000

TUB1M / TUB1MP / TUB1MS

Rp50.000.000

Rp4.340.000

320.000

Rp4.340.000

TUB2M / TUB2MP/ TUB2MS

Rp50.000.000

Rp 8.700.000

660.000

Rp 8.700.000

TUB20K / TUB20KP / TUB20KS

Rp50.000.000

Rp1.000.000

76.000

Rp1.000.000

TUB40K / TUB40KP / TUB40KS

Rp50.000.000

Rp2.200.000

166.000

Rp2.200.000

TUB80K / TUB80KP / TUB80KS

Rp50.000.000

Rp4.750.000

362.000

Rp4.750.000

*) Untuk add on dengan produk Danamon LEBIH PRO iB hadiah yang dapat dipilih adalah e-voucher MAP atau D-Point. Untuk e-voucher MAP mengikuti denominasi Rp50.000 dan pembulatan hadiah ke bawah. Untuk produk Danamon LEBIH PRO hadiah hanya diperkenankan cashback atau D-Point.

    1. Nasabah wajib melakukan transaksi Add On pada D-Bank PRO/kantor cabang Bank Danamon dengan total nominal sebagaimana diatur pada ketentuan tabel di atas atau mendaftarkan minimum 1 (satu) biller pada kartu kredit.
    2. ransaksi Add On yang diperhitungkan adalah transaksi yang dilakukan pada hari kalender berikutnya setelah tanggal pemblokiran dana tabungan dan selambat-lambatnya pada hari kalender terakhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Nasabah atas Program ini.
    3. Hadiah tambahan atas transaksi Add On akan mengikuti hadiah utama yang didapatkan nasabah, dengan ilustrasi sebagai berikut:
      i. Jika Nasabah mendapatkan hadiah berupa cashback, maka dalam hal Nasabah eligible atas transaksi Add On, hadiah tambahan atas transaksi Add On yang didapatkan adalah cashback (tidak bisa D-Point atau jenis hadiah lainnya)
      ii. Jika Nasabah nasabah mendapatkan hadiah berupa D-Point, maka dalam hal Nasabah eligible atas transaksi Add On, hadiah tambahan atas transaksi Add On yang didapatkan adalah D-Point (tidak bisa cashback atau jenis hadiah lainnya)
    4. Untuk produk Danamon LEBIH PRO iB tidak diperkenankan Add On transaksi Kartu Kredit dan pembelian produk konvensional (cross product)
    5. Berikut adalah ilustrasinya: 

Ilustrasi keikutsertaan Program:

Contoh 1

Tanggal pemblokiran program 500 Juta

4 Februari 2026

Tanggal dan nominal transaksi Reksa Dana

27 Februari 2026, nominal transaksi Reksa Dana Rp 50.000.000

Cashback transaksi Add On

Eligible

Penjelasan

Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program.

Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 2

Tanggal pemblokiran program 500 Juta

4 Februari 2026

Tanggal dan nominal transaksi FX

3 April 2026, nominal transaksi FX Rp 50.000.000

Cashback transaksi Add On

Tidak Eligible

Penjelasan

Tidak masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program.

Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 3

Tanggal penempatan dan pemblokiran dana untuk keikutsertaan program 500 Juta

4 Februari 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)

Cashback penempatan dan pemblokiran dana

Eligible

Penjelasan

Minimum penempatan dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.

Tanggal dan nominal transaksi Reksadana

5 Maret 2026, nominal transaksi Bonds Rp 50.000.000 (bonds syariah)

Cashback transaksi Add On

Eligible

Penjelasan

Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program.

Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher.

Contoh 4

Tanggal penempatan dan pemblokiran dana untuk keikutsertaan program 500 Juta

4 Februari 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)

Cashback penempatan dan pemblokiran dana

Eligible

Penjelasan

Minimum penempatan dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.

Tanggal dan nominal transaksi Reksadana

27 Februari 2026, nominal pembukaan rekening reksadana melalui cabang pada produk non-syariah sebesar Rp 50.000.000

Cashback transaksi Add On

Tidak Eligible

Penjelasan

Produk yang dibuka merupakan reksadana non-syariah tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun nominal sesuai dengan ketentuan program. Program ini tidak diperkenankan untuk cross product antar syariah dan non-syariah.

    1. Transaksi Add On yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan keikutsertaan Program (tanggal pemblokiran dana tabungan) tidak dapat diperhitungkan untuk skema tambahan cashback.
    2. Ketentuan mata uang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon.
    3. Tambahan cashback tidak berlaku kelipatan.
    4. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program.
    5. Untuk skema USD, cashback yang diberikan dalam bentuk IDR ke rekening Tabungan DL PRO nasabah

Syarat dan Ketentuan Hadiah

  1. Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Progam maka akan mendapatkan hadiah berupa cashback /D-Point/e-voucher MAP sesuai skema yang dipilih oleh Nasabah. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak mendapatkan hadiah.
  2. Nominal Hadiah adalah bersih sudah dipotong pajak, yang mana Bank Danamon akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas Hadiah ke instansi peIDRajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Peserta Program sepenuhnya merupakan tanggung jawab Peserta Program (self assessment basis).
  3. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi. Hadiah untuk transaksi add on akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah pertama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi oleh Nasabah
  4. D-Point akan dikreditkan ke akun D-Point tabungan milik Nasabah yang berbasis Kartu Debit/ATM selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari hari terakhir bulan keikutsertaan program serta setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi. Hadiah D-Point untuk transaksi add on akan dikreditkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah D-Point pertama dikreditkan kepada Nasabah dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi oleh Nasabah.
  5. E-Voucher MAP dikirimkan melalui email atau SMS sesuai dengan informasi yang tercantum pada Formulir dan sistem Bank Danamon selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi. Hadiah untuk transaksi add on akan dikirimkan kepada Nasabah selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah hadiah pertama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program teIDRenuhi oleh Nasabah.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas Tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Resiko Program

  1. Nasabah tidak berhak menerima Hadiah apabila tidak memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program maupun ketentuan khusus lain yang berlaku dalam Program ini.
  2. Nasabah wajib membayar penalti dan/atau melakukan pengembalian biaya atas Hadiah yang telah diterima apabila Nasabah membatalkan keikutsertaan dalam Program. Besaran penalti atau ketentuan biaya pengembalian Hadiah mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum pada butir III poin 6 dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/biaya pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (”MAP”) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak teIDRisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO iB” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online