Program WOW Offer Top Up Balance

21 September 2026 - 30 September 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM WOW OFFER TOP UP BALANCE
21 – 30 SEPTEMBER 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Wow Offer Top Up Balance 21 – 30 September 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance 21 – 30 September 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Wow Offer Top Up Balance 21 – 30 September 2026.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 21 – 30 September 2026 (“Periode Program”). 

Kriteria Peserta

Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon dengan kriteria sebagai berikut (”Nasabah”):

  1. Nasabah perorangan Bank Danamon (existing);
  2. Terdaftar sebagai nasabah Privilege atau Optimal.; dan
  3. Memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  5. Saldo gabungan seluruh simpanan dan investasi Nasabah di Bank Danamon, yang meliputi saldo tabungan, giro, deposito, reksadana, obligasi dan nilai investasi dari asuransi unit link (bancassurance) (“Saldo Gabungan”) pada tanggal akhir di bulan keikutsertaan Program harus mengalami kenaikan dibandingkan dengan Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program
  6. Kenaikan saldo sebagaimana dimaksud dalam butir III.5 wajib dipenuhi melalui penempatan dana segar (fresh fund) sesuai dengan jumlah dana yang akan diblokir sebagaimana tercantum dalam Skema yang akan diikuti (merujuk pada butir III.8) ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, yang dilakukan dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
  7. Ilustrasi perhitungan kenaikan saldo dana segar (incremental balance) yang dimaksud dalam butir III.5 dan III.6 adalah sebagai berikut:

    Keterangan:
    1. Total Saldo Bulan Berjalan: Saldo Gabungan di tanggal terakhir bulan berjalan
    2. Baseline: Saldo Gabungan di tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program.
  8. Nasabah wajib mengikuti salah satu Skema di bawah ini, dengan melakukan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening tabungan milik Nasabah untuk mendapatkan Hadiah Utama sesuai dengan ketentuan tabel masing-masing Skema berikut:
    1. Skema Segmen Optimal (Rupiah/IDR)
      Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Remark*) Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian
      Hadiah
      Tenor 4 Bulan Tenor 4 Bulan
      Rp 25.000.000 TUB25 Cashback Rp 326.500 Rp 408.125
      TUB25P D-Point 24.800
      TUB25SC Cashback (Syariah) Rp 326.500
      TUB25SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 300.000 Rp 375.000
      Rp 50.000.000 TUB50 Cashback Rp 667.000 Rp 833.750
      TUB50P D-Point 50.800
      TUB50SC Cashback (Syariah) Rp 667.000
      TUB50SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 650.000 Rp 812.500
      Rp 100.000.000 TUB100 Cashback Rp 1.360.000 Rp 1.700.000
      TUB100P D-Point 103.800
      TUB100SC Cashback (Syariah) Rp 1.360.000
      TUB100SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 1.350.000 Rp 1.687.500
      Rp 200.000.000 TUB200 Cashback Rp 2.773.000 Rp 3.466.250
      TUB200P D-Point 210.000
      TUB200SC Cashback (Syariah) Rp 2.773.000
      TUB200SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 2.750.000 Rp 3.437.500
      *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB50S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
    2. Skema Segmen Privilege (Rupiah/IDR)
      Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Remark*) Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian
      Hadiah
      Tenor 4 Bulan Tenor 4 Bulan
      Rp250.000.000 TUB250 Cashback Rp 3.333.000 Rp 4.166.250
      TUB250P D-Point 254.000
      TUB250SC Cashback (Syariah) Rp 3.333.000
      TUB250SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 3.300.000 Rp 4.125.000
      Rp500.000.000 TUB500 Cashback Rp 7.470.000 Rp 9.337.500  
      TUB500P D-Point 570.000
      TUB500SC Cashback (Syariah) Rp 7.470.000
      TUB500SV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 7.450.000 Rp 9.312.500
      Rp1.000.000.000 TUB1M Cashback Rp 15.330.000 Rp 19.162.500
      TUB1MP D-Point 1.170.000
      TUB1MSC Cashback (Syariah) Rp 15.330.000
      TUB1MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 15.300.000 Rp 19.125.000
      Rp2.000.000.000 TUB2M Cashback Rp 30.670.000 Rp 38.337.500
      TUB2MP D-Point 2.340.000
      TUB2MSC Cashback (Syariah) Rp 30.670.000
      TUB2MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 30.650.000 Rp 38.312.500
      Rp3.000.000.000 TUB3M Cashback Rp 46.000.000 Rp 57.500.000
      TUB3MP D-Point 3.510.000
      TUB3MSC Cashback (Syariah) Rp 46.000.000
      TUB3MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 46.000.000 Rp 57.500.000
      Rp4.000.000.000 TUB4M Cashback Rp 61.300.000 Rp 76.625.000
      TUB4MP D-Point 4.660.000
      TUB4MSC Cashback (Syariah) Rp 61.300.000
      TUB4MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 61.300.000 Rp 76.625.000
      Rp5.000.000.000 TUB5M Cashback Rp 76.667.000 Rp 95.833.750
      TUB5MP D-Point 5.840.000
      TUB5MSC Cashback (Syariah) Rp 76.667.000
      TUB5MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 76.650.000 Rp 95.812.500
      Rp6.000.000.000 TUB6M Cashback Rp 92.000.000 Rp 115.000.000
      TUB6MP D-Point 7.020.000
      TUB6MSC Cashback (Syariah) Rp 92.000.000
      TUB6MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 92.000.000 Rp 115.000.000
      Rp7.000.000.000 TUB7M Cashback Rp 107.333.000 Rp 134.166.250
      TUB7MP D-Point 8.180.000
      TUB7MSC Cashback (Syariah) Rp 107.333.000
      TUB7MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 107.300.000 Rp 134.125.000
      Rp8.000.000.000 TUB8M Cashback Rp 122.667.000 Rp 153.333.750
      TUB8MP D-Point 9.360.000
      TUB8MSC Cashback (Syariah) Rp 122.667.000
      TUB8MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 122.650.000 Rp 153.312.500
      Rp9.000.000.000 TUB9M Cashback Rp 138.000.000 Rp 172.500.000
      TUB9MP D-Point 10.520.000
      TUB9MSC Cashback (Syariah) Rp 138.000.000
      TUB9MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 138.000.000 Rp 172.500.000
      Rp10.000.000.000 TUB10M Cashback Rp 153.333.000 Rp 191.666.250
      TUB10MP D-Point 11.700.000
      TUB10MSC Cashback (Syariah) Rp 153.333.000
      TUB10MSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 153.300.000 Rp 191.625.000
       *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB250S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
    3. Skema Segmen Privilege (USD)
      Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Remark*) Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian
      Hadiah
      Tenor 4 Bulan Tenor 4 Bulan
      USD25.000 TUB25K Cashback USD 53 USD 66
      TUB25KP D-Point 72.000
      TUB25KSV Cashback (Syariah) USD 53
      TUB25KSC E-Voucher MAP (Syariah) Rp 950.000 Rp 1.187.500
      USD50.000 TUB50K Cashback USD 53 USD 66
      TUB50KP D-Point 72.000
      TUB50KSV Cashback (Syariah) USD 53
      TUB50KSC E-Voucher MAP (Syariah) Rp 950.000 Rp 1.187.500
      USD100.000 TUB100K Cashback USD 133 USD 166
      TUB100KP D-Point 182.000
      TUB100KSV Cashback (Syariah) USD 133
      TUB100KSC E-Voucher MAP (Syariah) Rp 2.400.000 Rp 3.000.000
      USD150.000 TUB150K Cashback USD 200 USD 250
      TUB150KP D-Point 274.000
      TUB150KSC Cashback (Syariah) USD 200
      TUB150KSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 3.600.000 Rp 4.500.000
      USD200.000 TUB200K Cashback USD 267 USD 234
      TUB200KP D-Point 366.000
      TUB200KSC Cashback (Syariah) USD 267
      TUB200KSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 4.800.000 Rp 6.000.000
      USD250.000 TUB250K Cashback USD 334 USD 418
      TUB250KP D-Point 458.000
      TUB250KSC Cashback (Syariah) USD 334
      TUB250KSV E-Voucher MAP (Syariah) Rp 6.000.000 Rp 7.500.000
        *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB250S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
  9. Pemblokiran dana wajib dilakukan pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  10. Sejak tanggal keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir pada bulan keikutsertaan Program, Nasabah wajib menjaga Saldo Gabungan agar tidak kurang dari jumlah Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program dan dana yang ditempatkan sesuai Skema Program. Dalam hal selama periode tersebut Saldo Gabungan Nasabah mengalami penurunan sehingga menjadi kurang dari total Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program dan dana yang ditempatkan sesuai Skema program, maka Nasabah dianggap tidak memenuhi syarat Program dan Bank berhak untuk tidak memberikan hadiah/manfaat Program dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program.
  11. Nasabah hanya dapat mengikuti maksimal 1 (satu) Skema Program sesuai dengan segmentasi Nasabah dan maksimal mengikutsertakan 1 (satu) rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  12. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran atas Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan sesuai dengan Periode Pemblokiran Dana Tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
  13. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/biaya pengembalian hadiah sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti/biaya pengembalian hadiah pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Biaya penalti/biaya pengembalian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  14. Ketentuan mengenai mata uang, termasuk konversi mata uang dan kurs yang digunakan, mengacu pada dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
  15. Nasabah yang telah mengikuti Program ini berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa Cashback/E-Voucher MAP/D-Point (“Hadiah Tambahan”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Khusus Segmen Optimal:
      1. Nasabah segmen Optimal wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini (”Transaksi Add-On Optimal”) :
        1. Transaksi Kartu Kredit Bank Danamon minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
        2. Jual beli valuta asing senilai minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut; atau
        3. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon.
      2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On Optimal berupa jual beli valuta asing senilai minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setara/ekuivalen
      3. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB dan memilih jenis hadiah cashback, maka wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (Valas) sesuai ketentuan
      4. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On Optimal akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai tabel berikut ini:
        Nominal Pemblokiran Dana Nominal Hadiah Tambahan
        (Tenor 4 bulan)
        Nominal Hadiah Cashback Nominal Hadiah E-Voucher*
        (Khusus DL PRO iB)
        Nominal Hadiah D-Point
        Rp 25.000.000 Rp 25.000 - 1.800
        Rp 50.000.000 Rp 50.000 Rp 50.000 3.800
        Rp 100.000.000 Rp 101.000 Rp 100.000 7.600
        Rp 200.000.000 Rp 200.000 Rp 200.000 15.200
         
    2. Khusus Segmen Privilege:
      1. Nasabah wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini (”Transaksi Add-On Privilege”):
        1. Pembelian produk reksa dana (mutual fund) minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan minimum biaya layanan (fee) 1%, tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP); atau
        2. SLI (Swap Linked Investment) minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan mininum revenue 0,6% p.a tenor minimal 1 bulan; atau
        3. Pembelian produk asuransi yang bekerja sama dengan Bank Danamon (Bancassurance Unit Link ataupun Non Unit Link) dengan premi tahunan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
        4. Transaksi valuta asing (Valas) minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut; atau
        5. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon (tidak berlaku untuk pemilik rekening Danamon LEBIH PRO iB);
      2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On Privilege (III.15.b.i) yang berbasis syariah dan tidak berlaku untuk transaksi/pembelian produk konvensional
      3. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB dan memilih jenis hadiah cashback, maka wajib melakukan transaksi jual beli valuta asing (Valas) sesuai ketentuan.
      4. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On Privilege akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai tabel berikut ini:
        Nominal Pemblokiran Dana Hadiah Tambahan
        (Tenor 4 bulan)
        Nominal Hadiah Cashback Nominal Hadiah E-Voucher
        (Khusus Syariah)
        Nominal Hadiah D-Point
        Rp 250.000.000 Rp 207.000 Rp 200.000 14.000
        Rp 500.000.000 Rp 333.000 Rp 300.000 24.000
        Rp 1.000.000.000 Rp 827.000 Rp 800.000 62.000
        Rp 2.000.000.000 Rp 4.987.000 Rp 4.950.000 380.000
        Rp 3.000.000.000 Rp 7.467.000 Rp 7.450.000 570.000
        Rp 4.000.000.000 Rp 13.333.000 Rp 13.300.000 1.016.000
        Rp 5.000.000.000 Rp 20.800.000 Rp 20.800.000 1.586.000
        Rp 6.000.000.000 Rp 24.960.000 Rp 24.950.000 1.904.000
        Rp 7.000.000.000 Rp 29.120.000 Rp 29.100.000 2.222.000
        Rp 8.000.000.000 Rp 33.280.000 Rp 33.250.000 2.540.000
        Rp 9.000.000.000 Rp 37.440.000 Rp 37.400.000 2.858.000
        Rp 10.000.000.000 Rp 41.600.000 Rp 41.600.000 3.174.000
        USD 25.000 USD 167 Rp 3.000.000 229.000
        USD 50.000 USD 334 Rp 6.000.000 458.000
        USD 100.000 USD 667 Rp 12.000.000 916.000
        USD 150.000 USD 1.001 Rp 18.000.000 1.374.000
        USD 200.000 USD 1.335 Rp 24.000.000 1.832.000
        USD 250.000 USD 1.669 Rp 30.000.000 2.290.000
    3. Nasabah wajib melakukan Transaksi Add-On Optimal atau Transaksi Add-On Privilege (“Transaksi Add-On”) melalui D-Bank PRO atau melalui kantor cabang Bank Danamon.
    4. Transaksi Add-On wajib dilakukan pada 1 (satu) hari kalender setelah tanggal keikutsertaan Program hingga hari terakhir pada bulan berikutnya.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO dapat memilih salah satu jenis Hadiah Utama, yaitu berupa cashback atau D-Point.
  2. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-voucher MAP.
  3. Khusus Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) berupa e‑voucher MAP, nilai Hadiah akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai Hadiah ke bawah.
  4. Hadiah Tambahan akan diberikan dalam jenis yang sama dengan hadiah utama dan tidak dapat diganti. Sebagai contoh: Jika Hadiah Utama berupa cashback, maka Hadiah Tambahan juga berupa cashback
  5. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan dalam mata uang Rupiah (IDR) ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan Nasabah dalam Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa cashback akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa cashback (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.  
  6. Hadiah yang diperoleh dari skema berbasis valuta asing (termasuk Skema Segmen Privilege USD) akan dikreditkan dalam mata uang berbasis valuta asing (USD) ke rekening Tabungan Danamon Lebih PRO USD.
  7. Hadiah berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan kepada Nasabah melalui email dan/atau SMS sesuai dengan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa e‑voucher MAP (apabila ada) akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  8. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  9. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah.
  11. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  12. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah Hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Simulasi Program

lustrasi keikutsertaan Program (Pemblokiran Dana):

Contoh 1

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 4 bulan 21 September 2026
Tanggal dan nominal transaksi Reksa Dana 25 September 2026, nominal transaksi Reksa Dana Rp 50.000.000
Cashback transaksi Add On Eligible
Penjelasan Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program. Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 2

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta – Tenor 4 bulan 21 September 2026
Tanggal dan nominal transaksi FX 2 November 2026, nominal transaksi FX Rp 50.000.00
Cashback transaksi Add On Tidak Eligible
Penjelasan Tidak masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program walaupun total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 3

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta – Tenor 4 bulan 21 September 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)
Hadiah e-voucher pemblokiran dana Eligible
Penjelasan Minimum pemblokiran dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.
Tanggal dan nominal transaksi FX 20 Oktober 2026, nominal transaksi FX Rp 50.000.000
Hadiah e-voucher transaksi Add On Eligible
Penjelasan Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program. Total nominal transaksi add on terpenuhi. Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher.

Contoh 4

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta – Tenor 4 bulan 21 September 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)
Hadiah e-voucher pemblokiran dana Eligible
Penjelasan Minimum pemblokiran dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.
Tanggal dan nominal transaksi Reksadana 24 September 2026, nominal pembukaan rekening reksadana melalui cabang pada produk non-syariah sebesar Rp 50.000.000
Cashback transaksi Add On Tidak Eligible
Penjelasan Produk yang dibuka merupakan reksadana non-syariah tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun nominal sesuai dengan ketentuan program. Program ini tidak diperkenankan untuk cross product antar syariah dan non-syariah.

Resiko Program

  1. Nasabah tidak berhak menerima Hadiah apabila tidak memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program maupun ketentuan khusus lain yang berlaku dalam Program ini.
  2. Nasabah wajib membayar penalti dan/atau melakukan pengembalian biaya atas Hadiah yang telah diterima apabila Nasabah membatalkan keikutsertaan dalam Program. Besaran penalti atau ketentuan biaya pengembalian Hadiah mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum pada butir III poin 8 dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/biaya pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (”MAP”) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Swap Linked Investment (SLI)”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi (Obligasi dan Reksa Dana)”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Obligasi di Pasar Sekunder Melalui D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online