Program WOW Offer Top Up Balance

01 April 2026 - 15 April 2026
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM WOW OFFER TOP UP BALANCE 1 – 15 APRIL 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Wow Offer Top Up Balance 1 – 15 April 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Wow Offer Top Up Balance 1 – 15 April 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Wow Offer Top Up Balance 1 – 15 April 2026.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 – 15 April 2026 (“Periode Program”). 

Kriteria Peserta

Program ini berlaku untuk nasabah Bank Danamon dengan kriteria sebagai berikut (”Nasabah”):

  1. Nasabah perorangan Bank Danamon (existing);
  2. Terdaftar sebagai nasabah Privilege atau Optimal.; dan
  3. Memiliki rekening Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib yang aktif di Bank Danamon pada saat atau sebelum Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  5. Saldo gabungan seluruh simpanan dan investasi Nasabah di Bank Danamon, yang meliputi saldo tabungan, giro, deposito, reksadana, obligasi dan nilai investasi dari asuransi unit link (bancassurance) (“Saldo Gabungan”) pada tanggal akhir di bulan keikutsertaan Program harus mengalami kenaikan dibandingkan dengan Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program
  6. Kenaikan saldo sebagaimana dimaksud dalam butir III.5 wajib dipenuhi melalui penempatan dana segar (fresh fund) sesuai dengan jumlah dana yang akan diblokir sebagaimana tercantum dalam Skema yang akan diikuti (merujuk pada butir III.8) ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, yang dilakukan dengan cara dana yang ditransfer ke rekening Nasabah pada Bank Danamon yang berasal dari rekening bank lain.
  7. lustrasi perhitungan kenaikan saldo dana segar (incremental fresh fund) yang dimaksud dalam butir III.5 dan III.6 adalah sebagai berikut:


    Keterangan:
    1. Total Saldo Bulan Berjalan: Saldo Gabungan di tanggal terakhir bulan berjalan
    2. Baseline: Saldo Gabungan di tanggal terakhir bulan kalender sebelum bulan keikutsertaan Program.
  8. Nasabah wajib mengikuti salah satu Skema di bawah ini, dengan melakukan penempatan dan pemblokiran dana pada rekening tabungan milik Nasabah untuk mendapatkan Hadiah Utama sesuai dengan ketentuan tabel masing-masing Skema berikut:
    1. Skema Segmen Optimal (Rupiah/IDR)
      Remark*) Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian Hadiah
      Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan Tenor 6 Bulan Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan Tenor 6 Bulan
      TUB25/
      TUB25S
      Rp25.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp150.000 Rp200.000 Rp298.000 Rp187.000 Rp250.000 Rp372.500
      TUB25P D-Point 11.400 15.200 22.000
      TUB50/
      TUB50S
      Rp50.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp300.000 Rp400.000 Rp598.000 Rp375.000 Rp500.000 Rp747.500
      TUB50P D-Point 22.800 30.000 44.000
      TUB100/
      TUB100S
      Rp100.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp606.000 Rp808.000 Rp1.200.000 Rp757.500 Rp1.010.000 Rp1.500.000
      TUB100P D-Point 46.200 60.000 90.000
      TUB200/
      TUB200S
      Rp200.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp1.220.000 Rp1.626.000 Rp2.401.000 Rp1.525.000 Rp2.032.500 Rp3.012.500
      TUB200P D-Point 93.000 124.000 180.000
      *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB50S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
    2. Skema Segmen Privilege (Rupiah/IDR)
      Remark*) Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian Hadiah
      Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan Tenor 6 Bulan Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan Tenor 6 Bulan
      TUB250/
      TUB250S
      Rp250.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp1.530.000 Rp2.040.000 Rp3.020.000 Rp1.912.200 Rp2.550.000 Rp3.775.000
      TUB250P D-Point 116.000 154.000 220.000
      TUB500/
      TUB500S
      Rp500.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp3.060.000 Rp 4.080.000 Rp6.080.000 Rp3.825.000 Rp5.100.000 Rp7.600.000
      TUB500P D-Point 232.000 310.000 460.000
      TUB1M/
      TUB1MS
      Rp1.000.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp5.850.000 Rp7.800.000 Rp11.650.000 Rp7.312.500 Rp9.750.000 Rp14.562.500
      TUB1MP D-Point 440.000 580.000 880.000
      TUB2M/
      TUB2MS
      Rp2.000.000.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp11.800.000 Rp15.730.000 Rp23.450.000 Rp14.750.000 Rp19.662.500 Rp29.312.500
      TUB2MP D-Point 900.000 1.200.000 1.780.000
      *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB250S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
    3. Skema Segmen Privilege (USD)
      Remark*) Jumlah Pemblokiran
      Dana Tabungan
      Hadiah Utama **) Nominal Hadiah Utama Biaya Penalti/
      Biaya Pengembalian Hadiah
      Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan Tenor 3 Bulan Tenor 4 Bulan
      TUB20K/
      TUB20KS
      USD20.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp904.500 Rp1.206.000 Rp2.550.000 Rp3.775.000
      TUB20KP D-Point 68.000 92.000
      TUB40K/
      TUB40KS
      USD40.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp1.876.000 Rp2.501.330 Rp 2.345.000 Rp 3.126.663
      TUB40KP D-Point 142.000 190.000
      TUB80K/
      TUB80KS
      USD80.000 Cashback atau E-
      Voucher MAP
      Rp2.680.000 Rp3.573.330 Rp3.350.000 Rp4.466.663
      TUB80KP D-Point 204.000 272.000
      *) Remark merupakan catatan untuk staf Bank Danamon (internal). Khusus nasabah Syariah, remark wajib ditambahkan huruf “S”, misalnya: TUB250S.
      **) Hadiah berupa e-voucher MAP akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai hadiah ke bawah.
  9. Pemblokiran dana wajib dilakukan pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  10. Sejak tanggal keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir pada bulan keikutsertaan Program, Nasabah wajib menjaga Saldo Gabungan agar tidak kurang dari jumlah Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program dan dana yang ditempatkan sesuai Skema Program. Dalam hal selama periode tersebut Saldo Gabungan Nasabah mengalami penurunan sehingga menjadi kurang dari total Saldo Gabungan pada tanggal terakhir bulan sebelum bulan keikutsertaan Program dan dana yang ditempatkan sesuai Skema program, maka Nasabah dianggap tidak memenuhi syarat Program dan Bank berhak untuk tidak memberikan hadiah/manfaat Program dan/atau membatalkan keikutsertaan Nasabah dalam Program.
  11. Nasabah hanya dapat mengikuti maksimal 1 (satu) Skema Program sesuai dengan segmentasi Nasabah dan maksimal mengikutsertakan 1 (satu) rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB.
  12. Bank Danamon akan melakukan pemblokiran atas Jumlah Pemblokiran Dana Tabungan sesuai dengan Periode Pemblokiran Dana Tabungan yang dipilih oleh Nasabah.
  13. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini kemudian menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti/biaya pengembalian hadiah sesuai dengan nominal yang tertera di bagian nominal penalti/biaya pengembalian hadiah pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Biaya penalti/biaya pengembalian hadiah akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
  14. Ketentuan mengenai mata uang, termasuk konversi mata uang dan kurs yang digunakan, mengacu pada dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di Bank Danamon.
  15. Nasabah yang telah mengikuti Program ini berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tambahan berupa Cashback/E-Voucher MAP/D-Point (“Hadiah Tambahan”) dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Khusus Segmen Optimal:
      1. Nasabah segmen Optimal wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini (”Transaksi Add-On Optimal”) :
        1. Transaksi Kartu Kredit Bank Danamon minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
        2. Jual beli valuta asing senilai minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut; atau
        3. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon.
      2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On Optimal berupa jual beli valuta asing senilai minimum Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setara/ekuivalen
      3. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On Optimal akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai tabel berikut ini:
        Nominal Pemblokiran
        Dana
        Nominal Hadiah Tambahan
        (Tenor 3 bulan atau 6 bulan)
        Hadiah Tambahan
        (Tenor 4 bulan)
        Cashback atau
        E-Voucher
        D-Point Nominal Hadiah
        Cashback atau
        E-Voucher
        Nominal Hadiah
        D-Point
        Rp25.000.000 Rp53.000 4.000 Rp70.600 5.200
        Rp50.000.000 Rp144.000 10.000 Rp192.000 14.600
        Rp100.000.000 Rp307.000 22.000 Rp409.300 31.200
        Rp200.000.000 Rp605.000 46.000 Rp806.600 61.400
    2. Khusus Segmen Privilege:
      1. Nasabah wajib melakukan salah satu transaksi berikut ini (”Transaksi Add-On Privilege”):
        1. Pembelian produk reksa dana (mutual fund) minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan minimum biaya layanan (fee) 1%, tidak termasuk Reksa Dana Pasar Uang dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP); atau
        2. Pembelian produk obligasi (bonds) yang ditawarkan pada Pasar Perdana (Initial Public Offering) maupun Pasar Sekunder minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
        3. Pembelian produk asuransi yang bekerja sama dengan Bank Danamon (Bancassurance Unit Link ataupun Non Unit Link) dengan premi tahunan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
        4. Transaksi valuta asing (Valas) minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau setara/ekuivalen dengan nominal tersebut; atau
        5. Mendaftarkan minimum 1 (satu) Bill Payment pada Kartu Kredit Bank Danamon (tidak berlaku untuk pemilik rekening Danamon LEBIH PRO iB);
      2. Khusus Nasabah yang menggunakan rekening Danamon LEBIH PRO iB hanya dapat melakukan Transaksi Add-On Privilege (III.15.b.i) yang berbasis syariah dan tidak berlaku untuk transaksi/pembelian produk konvensional
      3. Nasabah yang melakukan Transaksi Add-On Privilege akan mendapatkan Hadiah Tambahan sesuai tabel berikut ini:
        Nominal Pemblokiran
        Dana
        Nominal Hadiah Tambahan
        (Tenor 3/ 6 bulan)
        Hadiah Tambahan
        (Tenor 4 bulan)
        Cashback atau
        E-Voucher
        D-Point Nominal Hadiah
        Cashback atau
        E-Voucher
        Nominal Hadiah
        D-Point
        Rp250.000.000 Rp555.000 42.000 Rp740.000 56.000
        Rp500.000.000 Rp2.160.000 160.000 Rp2.880.000 218.000
        Rp1.000.000.000 Rp4.340.000 320.000 Rp5.786.600 440.000
        Rp2.000.000.000 Rp8.700.000 660.000 Rp11.600.000 884.000
        USD 20.000 Rp1.000.000 76.000 Rp1.333.000 101.600
        USD 40.000 Rp2.200.000 166.000 Rp2.933.000 223.800
        USD 80.000 Rp4.750.000 362.000 Rp6.333.000 483.400
    3. Nasabah wajib melakukan Transaksi Add-On Optimal atau Transaksi Add-On Privilege (“Transaksi Add-On”) melalui D-Bank PRO atau melalui kantor cabang Bank Danamon.
    4. Transaksi Add-On wajib dilakukan pada 1 (satu) hari kalender setelah tanggal keikutsertaan Program hingga hari terakhir pada bulan berikutnya.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO dapat memilih salah satu jenis Hadiah Utama, yaitu berupa cashback atau D-Point.
  2. Nasabah yang mengikuti Program dengan rekening Danamon LEBIH PRO iB akan mendapatkan Hadiah Utama berupa e-voucher MAP.
  3. Khusus Hadiah Utama dan/atau Hadiah Tambahan (“Hadiah”) berupa e‑voucher MAP, nilai Hadiah akan diberikan dalam denominasi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pembulatan nilai Hadiah ke bawah.
  4. Hadiah Tambahan akan diberikan dalam jenis yang sama dengan hadiah utama dan tidak dapat diganti. Sebagai contoh: Jika Hadiah Utama berupa cashback, maka Hadiah Tambahan juga berupa cashback
  5. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan dalam mata uang Rupiah (IDR) ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan Nasabah dalam Program, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa cashback akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa cashback (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
    3. Cashback yang diperoleh dari skema berbasis valuta asing (termasuk Skema Segmen Privilege USD) tetap akan dikreditkan dalam mata uang Rupiah (IDR).
  6. Hadiah berupa D‑Point akan dikreditkan ke akun D‑Point yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa D‑Point akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak hari terakhir bulan keikutsertaan Program, setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa D‑Point (apabila ada) akan dikreditkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama berupa D‑Point dikreditkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  7. Hadiah berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan kepada Nasabah melalui email dan/atau SMS sesuai dengan data Nasabah yang tercatat pada sistem Bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Hadiah Utama berupa e‑voucher MAP akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    2. Hadiah Tambahan berupa e‑voucher MAP (apabila ada) akan dikirimkan selambat‑lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah Hadiah Utama dikirimkan dan seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi oleh Nasabah.
  8. Hadiah tidak berlaku kelipatan.
  9. Nasabah hanya dapat mendapatkan tambahan cashback 1 (satu) kali selama Periode Program.
  10. Apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah.
  11. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.
  12. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Hadiah sehubungan dengan Program akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas tabungan dan penempatan deposito. Oleh karenanya jika jumlah Hadiah dan bunga yang didapatkan Nasabah bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk tabungan dan deposito, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Simulasi Program

lustrasi keikutsertaan Program (Pemblokiran Dana):

Contoh 1

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 3 bulan 17 April 2026
Tanggal dan nominal transaksi Reksa Dana 27 Mei 2026, nominal transaksi Reksa Dana Rp 50.000.000
Cashback transaksi Add On Eligible
Penjelasan Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program. Total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 2

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 4 bulan 17 April 2026
Tanggal dan nominal transaksi FX 5 Juni 2026, nominal transaksi FX Rp 50.000.000
Cashback transaksi Add On Tidak Eligible
Penjelasan Tidak masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program walaupun total nominal transaksi add on terpenuhi.

Contoh 3

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta - Tenor 3 bulan 17 April 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)
Penjelasan Minimum pemblokiran dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.
Tanggal dan nominal transaksi FX 4 Mei 2026, nominal transaksi FX Rp 50.000.000
Hadiah e-voucher transaksi Add On Eligible
Penjelasan Masih masuk ke dalam batas maksimal yaitu akhir bulan selanjutnya setelah bulan keikutsertaan Program. Total nominal transaksi add on terpenuhi. Nasabah mendapatkan hadiah berupa e-voucher.

Contoh 4

Tanggal keikutsertaan program (pemblokiran dana) untuk tier Rp 500 Juta – Tenor 4 bulan 17 April 2026 (produk Danamon LEBIH PRO iB)
Hadiah e-voucher pemblokiran dana Eligible
Penjelasan Minimum pemblokiran dana dalam keikutsertaan telah terpenuhi, sesuai dengan ketentuan program.
Tanggal dan nominal transaksi Reksadana 27 Mei 2026, nominal pembukaan rekening reksadana melalui cabang pada produk non-syariah sebesar Rp 50.000.000
Cashback transaksi Add On Tidak Eligible
Penjelasan Produk yang dibuka merupakan reksadana non-syariah tidak sesuai dengan ketentuan, meskipun nominal sesuai dengan ketentuan program. Program ini tidak diperkenankan untuk cross product antar syariah dan non-syariah.

Resiko Program

  1. Nasabah tidak berhak menerima Hadiah apabila tidak memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program maupun ketentuan khusus lain yang berlaku dalam Program ini.
  2. Nasabah wajib membayar penalti dan/atau melakukan pengembalian biaya atas Hadiah yang telah diterima apabila Nasabah membatalkan keikutsertaan dalam Program. Besaran penalti atau ketentuan biaya pengembalian Hadiah mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum pada butir III poin 6 dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Kuasa

  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/biaya pengembalian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.

  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (”MAP”) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak teIDRisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”,”Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Lebih PRO iB” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Reward D-Point”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1 500 900) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  8. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online