Syarat dan Ketentuan Danamon Hadiah Beruntun

15 September 2026 - 30 April 2027
Penawaran Khusus

Deskripsi Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Hadiah Beruntun 6.0 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Hadiah Beruntun 6.0 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program berlaku dari 15 September 2026 hingga 30 April 2027 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta

Peserta yang berhak mengikuti Program adalah seluruh nasabah individu/orang perorangan pemilik rekening tabungan di Bank Danamon (“Nasabah”). Tidak Berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dalam hal Nasabah memiliki Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR maupun Joint AND, maka seluruh saldo dan transaksi yang dilakukan melalui rekening tersebut akan diperhitungkan sebagai milik/untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama pertama dalam rekening tersebut. Saldo pada Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR maupun Joint AND tidak akan diperhitungkan untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama kedua maupun nama ketiga pada rekening tersebut.
  5. Program ini terdiri dari skema sebagai berikut:
    1. Skema Undian Tabungan
      1. Nasabah dapat mengikuti Skema Undian Tabungan dengan 2 (dua) pilihan jadwal Undian Tabungan sebagai berikut:
        Periode
        Undian
        Tabungan
        Tanggal Baseline
        (tanggal awal
        perhitungan saldo)
        Periode Perhitungan Saldo Rata-Rata Periode Undian
        Tabungan*)

        Undian Tabungan Pertama

        31 Agustus 2026

        1 September 2026 – 31 Desember 2026

        Januari 2027

        Undian Tabungan Kedua

        31 Desember 2026

        1 Januari 2027 – 30 April 2027

        Mei 2027

        *) Tanggal pelaksanaan Undian Tabungan akan diberitahukan oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      2. Untuk dapat mengikuti Skema Undian Tabungan di Periode Undian Tabungan Pertama dan/atau Periode Undian Tabungan Kedua sebagaimana butir III.5.i.a di atas, Nasabah wajib melakukan transaksi Peningkatan Saldo Rata-Rata Bulanan atau Pemblokiran Dana dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Peningkatan Saldo Rata-Rata Bulanan
          1. Nasabah wajib melakukan peningkatan saldo rata-rata bulanan atas seluruh rekening tabungan yang dimiliki di Bank Danamon, minimum sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
          2. Saldo rata-rata sebagaimana butir 1 (satu) dihitung selama Periode Perhitungan Saldo Rata-Rata untuk masing-masing Periode Undian Tabungan (sejak tanggal 1 September 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 untuk Periode Undian Tabungan Pertama, dan sejak tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan 30 April 2027 untuk Periode Undian Tabungan Kedua.
          3. Saldo rata-rata bulanan selama masing-masing periode tersebut akan dibandingkan dengan total saldo yang terdapat pada seluruh rekening tabungan Nasabah pada Tanggal Baseline.
          4. Apabila Nasabah memiliki Rekening Gabungan (Joint Account) Joint OR atau Joint AND, maka saldo rata-rata yang diperhitungkan dari Rekening Gabungan tersebut hanya akan diperhitungkan sebagai milik/untuk Nasabah yang tercantum sebagai nama pertama dalam rekening tersebut .
          5. Produk rekening tabungan dan giro dengan saldo mata uang asing akan dikonversi menjadi mata uang rupiah sesuai nilai tukar yang berlaku di Bank Danamon secara harian.
          6. Produk giro yang menggunakan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) tidak diperhitungkan dalam perhitungan saldo rata-rata bulanan.
          7. Apabila terdapat saldo atau dana yang diblokir (hold) pada tabungan dan/atau giro maka atas saldo atau dana tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan saldo rata-rata bulanan.
          8. Perhitungan saldo rata-rata dibagi jumlah hari kalender sesuai bulan bersangkutan.
          9. Dalam hal Nasabah memiliki rekening tabungan dan rekening giro, maka saldo rata-rata dari seluruh rekening giro tidak boleh mengalami penurunan dibandingkan dengan saldo rata-rata pada Tanggal Baseline.
          10. Setiap peningkatan saldo rata-rata tabungan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), Nasabah akan mendapatkan Poin Undian Tabungan dengan ketentuan sebagai berikut :
            1. Nasabah yang belum memiliki rekening dan/atau layanan di Bank Danamon (“Nasabah Baru”) atau Nasabah yang belum pernah mengikuti program Danamon Hadiah Beruntun sebelumnya (“Nasabah Terundang”) akan mendapatkan 50 (lima puluh) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan.
            2. Nasabah selain Nasabah Baru dan Nasabah Terundang akan mendapatkan 25 (dua puluh lima) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan.
          11. Apabila Nasabah memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO, Nasabah akan mendapatkan Poin Undian Tabungan tambahan 25 (dua puluh lima) Poin Undian Tabungan untuk setiap peningkatan saldo rata-rata pada Tabungan Danamon LEBIH PRO (total saldo seluruh mata uang) sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan berlaku kelipatan.
        2. Pemblokiran Dana
          1. Pemblokiran Dana hanya berlaku khusus untuk Nasabah Baru atau Nasabah Terundang yang telah ditetapkan dan diinformasikan oleh Staf Bank Danamon.
          2. Nasabah Baru dan Nasabah Terundang wajib melakukan pemblokiran dana yang terdapat pada rekening tabungan Bank Danamon miliknya, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemblokiran Dana Skema Undian Tabungan Program Danamon Hadiah Beruntun (“Formulir Pemblokiran Dana”). Khusus Nasabah Baru, pemblokiran wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening.
          3. Khusus Nasabah Baru dan Nasabah Terundang, berlaku ketentuan penempatan dan pemblokiran dana sebagai berikut:
            Tenor Pemblokiran Dana Nominal
            Pemblokiran Dana

            5 (lima) bulan

            Minimal Rp25.000.000,00

          4. Setiap Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dari saldo dana yang diblokir akan mendapatkan 50 (lima puluh) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan.
          5. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak dapat mengajukan pembukaan blokir sebelum tanggal berakhirnya pemblokiran (jatuh tempo).
      3. Nasabah yang telah memenuhi ketentuan transaksi Peningkatan Saldo Rata-rata Bulanan maupun Pemblokiran Dana sebagaimana butir b di atas dapat memperoleh Poin Undian Tabungan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Jika Nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan BISA Umrah iB/ Tabungan Rencana Haji iB pada Periode Program, Nasabah akan mendapatkan 10 (sepuluh) Poin Undian Tabungan per rekening yang berhasil dibuka.
        2. Jika Nasabah melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon di merchant offline minimum Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), Nasabah akan mendapatkan 1 (satu) Poin Undian Tabungan dan berlaku kelipatan dari nominal transaksi.
        3. Jika Nasabah melakukan transaksi melalui D-Bank PRO dengan ketentuan sebagai berikut:
          No Jenis Transaksi Minimum
          Transaksi
          Poin
          Transaksi
          Ketentuan
          Poin Transaksi

          1.

          Transaksi Valuta Asing

          Rp5.000.000,00

          (lima juta rupiah)

          10 Poin
          (per transaksi)

          tidak berlaku kelipatan

          2.

          Transaksi Reksadana

          3.

          Transaksi Obligasi

          4.

          Transaksi Deposito Online

          5.

          Transaksi My Own Installment

          Rp20.000,00
          (dua puluh ribu rupiah)

          1 Poin

          (per transaksi)

          tidak berlaku kelipatan

          6.

          Transaksi Money Transfer

          7.

          Pembayaran Handphone Pascabayar

          8.

          Pembayaran Tagihan PLN

          9.

          Pembayaran Kartu Kredit Danamon

          10.

          Pembayaran Kartu Kredit Bank Lainnya

          11.

          Pembayaran VA

          12.

          Pembayaran Telkom/Indihome

          13.

          Pembayaran TV/Internet Berlangganan

          14.

          Pembayaran Premi Asuransi

          15.

          Pembayaran Pinjaman/Multifinanace

          16.

          Pembayaran Zakat/Infaq

          17.

          Pembayaran Pendidikan

          18.

          Pembayaran Tagihan Air/PDAM

          19.

          Pembayaran PBB

          20.

          Pembelian Token PLN

          21.

          Pembelian Voucher Streaming

          22.

          Pembelian Voucher Games

          23.

          QRIS (sumber dana kartu kredit atau sumber dana tabungan

          24.

          Top Up e-Wallet (Gopay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja)

          25.

          Top Up e-Money Mandiri

          26.

          Pembelian Pulsa Isi Ulang

          27.

          Pembelian Paket Data Internet

          28.

          Tarik Tunai Tanpa Kartu (ATM Danamon, Non Danamon dan Indomaret)

          29.

          Transaksi Tagih Uang (Request For Payment)

      4. Undian Tabungan akan dilaksanakan di masing-masing kantor wilayah (region) Bank Danamon sebagai berikut:
        Region Cakupan Wilayah
        BN 01 Jakarta 1
        BN 02 Jakarta 2
        BN 03 Jakarta 3
        BN 05 Jawa Barat kecuali Bekasi dan Karawang
        BN 06 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
        BN 07 Jawa Timur
        BN 08 Bali Nusa Tenggara
        BN 09 Sumatera Utara (Aceh, Medan, dan Batam)
        BN 10 Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung
        BN 11 Kalimantan
        BN 12 Sulawesi dan Indonesia Timur
      5. Pelaksanaan Undian Tabungan akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setiap periode dan di setiap region, sesuai dengan tiering hadiah yang berlaku, yaitu Tier 1, Tier 2, Tier 3 dan Tier 4 berdasarkan tabel berikut ini (”Tiering Hadiah Undian Tabungan”):
        Tier
        Undian
        Tabungan
        Minimum Peningkatan
        Saldo Rata-Rata atau
        Minimum Penempatan
        dan Pemblokiran Dana
        Hadiah Jumlah Unit Per
        Region Per
        Periode Undian
        Tabungan
        Total Unit Per
        Periode Undian
        Tabungan

        Tier 1

        Rp.1.000.000.000,00

        Mitsubishi Destinator GLS

        1

        11

        Voucher Emas Rp150 Juta

        2

        22

        Tier 2

        Rp500.000.000,00

        Honda Brio Satya E CVT

        1

        11

        Voucher Emas Rp45 Juta

        2

        22

        Tier 3

        Rp50.000.000,00

        Yamaha Fazzio Hybrid

        1

        11

        Saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB mata uang USD senilai $300

        3

        33

        Tier 4

        Rp25.000.000,00

        iPad 11 Inci

        2

        22

        Saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB mata uang USD senilai $150

        5

        55

      6. Nasabah yang memenuhi kriteria pada masing-masing tier akan diikutsertakan dalam Undian Tabungan sesuai dengan region tempat rekening Nasabah terdaftar.
      7. Apabila Nasabah yang memenuhi ketentuan Undian Tabungan Tier sebelumnya dan tidak terpilih sebagai pemenang saat dilaksanakannya Undian Tabungan Tier tersebut, maka Nasabah tersebut akan diikutsertakan dalam Undian Tabungan Tier berikutnya.
      8. Dalam hal jumlah Nasabah yang memenuhi syarat (eligible) di suatu region/wilayah lebih sedikit dibandingkan kuota hadiah yang tersedia pada tiering hadiah Undian Tabungan, maka Bank Danamon berhak mengalokasikan sisa kuota hadiah tersebut ke region lain.
      9. Dalam hal Nasabah yang memenuhi ketentuan Undian Tabungan Tier 1 atau Undian Tabungan Tier 2 tidak terpilih sebagai pemenang di masing-masing Tier, maka Nasabah tersebut akan mendapatkan cashback dengan ketentuan sebagai berikut:
        Tier Undian Tabungan Nominal Hadiah Cashback

        Tier 1

        Rp3.000.000,00

        Tier 2

        Rp1.500.000,00

      10. Poin Undian Tabungan akan hangus atau dibatalkan dalam perhitungan apabila saldo atau saldo rata-rata tabungan pada bulan terakhir Periode Pengundian adalah nol atau melakukan penutupan rekening.
      11. Keputusan hasil Undian Tabungan dari Bank Danamon bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    2. Skema Undian Grand Prize
      1. Nasabah yang telah mengikuti Skema Undian Tabungan dapat mengikuti Undian Grand Prize.
      2. Pelaksanaan Undian Grand Prize akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan tiering hadiah yang berlaku, yaitu Tier 1, Tier 2, dan Tier 3 berdasarkan tabel berikut ini:
        Tier Undian Grand
        Prize
        Hadiah Undian Grand Prize Jumlah Unit

        Tier 1

        Mercedes Benz A200

        1

        Tier 2

        Voucher Travel senilai Rp30 Juta

        25

        Tier 3

        Danamon LEBIH PRO / Danamon LEBIH PRO iB mata uang USD dengan saldo $100

        150

      3. Undian Grand Prize akan dilakukan bersamaan dengan pengundian Undian Tabungan Periode 2. Tanggal pelaksanaan Undian Grand Prize akan diberitahukan oleh Bank Danamon melalui saluran komunikasi resmi Bank Danamon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
      4. Keputusan hasil Undian Grand Prize bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  6. Proses pengundian hadiah untuk menentukan Nasabah yang menjadi penerima hadiah (baik Undian Tabungan maupun Undian Grand Prize) akan dilakukan secara terbuka melalui sarana yang ditentukan oleh Bank Danamon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Apabila terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Nasabah dengan data yang dimiliki oleh Bank Danamon sehubungan dengan Program, maka data yang ada pada Bank Danamon yang dianggap benar, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Dalam pelaksanaan Program, Bank Danamon tidak membebankan biaya apa pun kepada Nasabah yang mengikuti Program, kecuali biaya yang menjadi tanggung jawab Nasabah pemenang hadiah, termasuk namun tidak terbatas pada pengurusan dokumen, dan biaya lainnya yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pemberian Hadiah

  1. Nasabah berkesempatan memenangkan hadiah di setiap Skema Program (Skema Undian Tabungan dan Skema Undian Grand Prize)
  2. Ketentuan pemberian hadiah untuk Skema Undian Tabungan berlaku sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memenangkan hadiah Skema Undian Tabungan akan dihubungi oleh Bank Danamon melalui nomor telepon dan/atau email yang terdaftar di Bank Danamon maksimal 14 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dilaksanakannya Undian Tabungan.
    2. Hadiah Undian Tabungan akan diberikan melalui kantor cabang Bank Danamon.
    3. Nasabah wajib mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon maksimal 60 (enam puluh) hari kerja untuk hadiah gadget dan voucher, atau 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk hadiah kendaraan, sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Tabungan dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan Bank Danamon terkait pemberian hadiah. Jika hadiah tersebut tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah tersebut.
    4. Khusus hadiah Undian Tabungan berupa saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB, Nasabah wajib memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB terlebih dahulu. Dalam hal Nasabah belum memiliki rekening tersebut, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebelum tanggal pengkreditan hadiah, agar Bank dapat mengkreditkan saldo hadiah ke rekening yang dimaksud.
    5. Pengkreditan hadiah berupa saldo tabungan ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Tabungan atau sejak tanggal pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Jika Nasabah tidak melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas hadiah tersebut.
    6. Khusus hadiah berupa cashback, hadiah tersebut akan dikreditkan ke rekening tabungan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya pemenang Undian Tabungan.
  3. Ketentuan pemberian hadiah untuk Skema Undian Grand Prize berlaku sebagai berikut:
    1. Nasabah yang memenangkan hadiah Skema Undian Grand Prize akan dihubungi oleh Bank Danamon melalui nomor telepon dan/atau email yang terdaftar di Bank Danamon maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dilaksanakannya Undian Grand Prize.
    2. Hadiah Undian Grand Prize akan diberikan melalui kantor cabang Bank Danamon.
    3. Nasabah wajib mengambil hadiah di kantor cabang Bank Danamon maksimal 60 (enam puluh) hari kerja untuk hadiah gadget dan voucher, atau 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk hadiah kendaraan, sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Grand Prize dan memenuhi permintaan dokumen yang diperlukan Bank Danamon terkait pengiriman hadiah. Jika hadiah tidak diambil dalam jangka waktu maksimal 90 hari kalender sejak periode program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas Hadiah yang tidak diambil oleh pemenang hadiah tersebut.
    4. Khusus hadiah Undian Grand Prize berupa saldo Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB Nasabah wajib memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB terlebih dahulu. Dalam hal Nasabah belum memiliki rekening tersebut, maka Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebelum tanggal pengkreditan hadiah, agar Bank dapat mengkreditkan saldo hadiah ke rekening yang dimaksud.
    5. Pengkreditan hadiah berupa saldo tabungan ke rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB akan dilakukan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diberitahukannya Nasabah sebagai pemenang Undian Grand Prize dan/atau melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB. Jika Nasabah tidak melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH PRO iB dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Periode Program berakhir, maka Nasabah pemenang hadiah tidak berhak atau tidak dapat mengajukan klaim atau tuntutan apa pun kepada Bank Danamon atas hadiah tersebut.
  4. Dalam melakukan pengambilan hadiah di cabang Bank Danamon, Nasabah pemenang wajib membawa dokumen identitas dan/atau dokumen lainnya sesuai kebijakan Bank Danamon.
  5. Hadiah berupa kendaraan akan diberikan off the road dan Bank Danamon tidak terlibat dalam proses penentuan nama kepemilikan. Untuk surat-surat kendaraan, dan biaya lainnya ditanggung oleh Nasabah pemenang undian.
  6. Tipe, warna, dan jenis hadiah yang diberikan kepada Nasabah pemenang undian akan mengikuti stok/ketersediaan. Bank Danamon tidak melayani permintaan khusus untuk warna, ukuran, upgrade, tukar maupun lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi hadiah.
  7. Hadiah tidak dapat ditukarkan dalam bentuk uang tunai, barang, atau dalam bentuk lainnya.
  8. Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
  9. Nasabah wajib memeriksa hadiah sebelum diterima. Jika hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah dapat melaporkan kepada Bank Danamon selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak hadiah diterima Nasabah. Jika Nasabah menyampaikan keluhan melebihi batas waktu tersebut, maka hal tersebut agar ditindaklanjuti kepada produsen penghasil hadiah.
  10. Seluruh perhitungan pajak dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pajak atas pemberian hadiah ditanggung oleh Bank Danamon
  11. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).

Risiko Program

  1. Nasabah tidak akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pogram apabila melakukan penutupan seluruh rekening tabungan Bank Danamon sebelum periode program sebagaimana yang disebutkan pada poin III.5.I.a diatas berakhir.

Simulasi Program

  1. Simulasi Skema Undian Tabungan
  2. Simulasi Program Undian Grand Prize
    • Simulasi A – Nasabah yang mengikuti Skema Undian Tabungan di 2 (dua) periode
      Keikutsertaan Undian Tabungan :

      Periode Undian Eligible Keikutsertaan Jumlah poin undian

      Undian Tabungan Pertama

      Ya

      1.300

      Undian Tabungan Kedua

      Ya

      4.532

      Total

      5.832

      Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize.

    • Simulasi B - Nasabah yang mengikuti Skema Undian Tabungan hanya di salah satu periode
      Keikutsertaan Skema Undian Tabungan:

      Periode Undian Eligible Keikutsertaan Jumlah poin undian

      Undian Tabungan Pertama

      Tidak

      0

      Undian Tabungan Kedua

      Ya

      5.430

      Total

      5.430

      Nasabah eligible untuk mengikuti Skema Undian Grand Prize.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses- Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain-Lain

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO iB”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah voucher, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di vendor yang ditunjuk Bank Danamon, masa berlaku dari voucher/e-Voucher, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh vendor yang ditunjuk Bank Danamon.
  4. Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur), termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan sistem, kebijakan pemerintah, atau kondisi lain di luar kendali Bank Danamon, maka Bank Danamon berhak untuk:
    1. Menunda atau menghentikan pelaksanaan Program;
    2. Menunda atau membatalkan pemberian hadiah kepada pemenang; dan
    3. Mengubah Periode Program dan/atau mekanisme pelaksanaan Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah memahami bahwa untuk Perubahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jangka Waktu Pemberitahuan Perubahan dapat dikecualikan.
  7. Jika terdapat ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  10. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online