Cairkan Limit Kartu Kredit dan Cicil dengan Bunga Spesial 0%

Ajukan Money Transfer via D-Bank PRO


Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% Money Transfer (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Cicilan 0% Money Transfer (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Pemegang Kartu melalui D-Bank PRO (“Permohonan”).

Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 16 Juni – 31 Augustus 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah pemegang kartu kredit dan GRCC Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Program juga berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan melalui aplikasi D-Bank PRO.
  2. Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program melalui aplikasi D-Bank PRO yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon dan Kartu GRCC Danamon (Visa, Mastercard, JCB, dan American Express) (”Kartu”).
  5. Program ini tidak berlaku untuk Kartu Corporate, World Elite, dan RCP Platinum.
  6. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  7. Kartu dan transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama pada aplikasi D-Bank PRO.
  8. Minimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu angsuran (cicilan) 6 (enam) bulan.
  9. Berikut besaran admin fee pada nominal pengajuan untuk Program ini:
Promo Tenor Rate Tiering Admin Fee
Special Offer D-Bank PRO (June & Aug) HUT Danamon (July) 6 bulan 0% IDR 1jt - ≤IDR 30jt

IDR 300,000

(Existing promo)

IDR 30jt - ≤IDR 50jt 3.5% dari jumlah nilai Money Transfer
  1. Informasi transaksi yang ditampilkan dalam aplikasi D-Bank PRO adalah transaksi yang terdapat pada Kartu utama dan Kartu tambahan, namun yang berhak mengajukan Program ini hanya Pemegang Kartu utama.
  2. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi ritel dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
  3. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon. Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang tertera pada aplikasi D-Bank PRO sebelum transaksi dibukukan mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang Rupiah setelah transaksi dibukukan.
  4. Pemegang Kartu menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan biaya administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi D-Bank PRO.
  5. Nilai cicilan yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi D-Bank PRO hanya berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
  6. Beban bunga dan biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  7. Perhitungan bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
  8. Perubahan transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
  9. Apabila diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  10. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan Bank Danamon.
  11. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat surat elektronik Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  12. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  13. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  14. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  15. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
  1. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu Kredit Danamon miliknya
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank Danamon”.
  5. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  8. Prosedur mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  9. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});