Syarat dan Ketentuan Umum Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bekerja sama dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Adira Finance”).
Program Cashback Autodebit Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Adira adalah program pemberian hadiah berupa Adirapoin yang diberikan langsung kepada nasabah perorangan yang menggunakan fitur Autodebit sebagai saluran pembayaran cicilan fasilitas kredit Adira Finance atau nasabah perorangan yang memindahkan saluran pembayaran cicilan Adira Finance dari non-autodebit ke Autodebit.
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode 16 Juli 2025 sampai dengan 16 Oktober 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah:
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan Danamon aktif selama periode program.
- Nasabah Bank Danamon yang memiliki kontrak pembiayaan kredit aktif di Adira Finance selama Periode Program.
- Nasabah Bank Danamon yang belum pernah menggunakan fitur autodebit tabungan Bank Danamon untuk pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira Finance dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum Periode Program.
Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
- Nasabah wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program atau tidak memberikan hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah dapat melakukan aktivasi fitur Autodebit melalui Cabang Adira Finance atau Cabang Bank Danamon terdekat.
- Selama periode program, wajib terdapat transaksi Autodebit pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira Finance yang sukses atau berhasil tanpa adanya minimum nominal transaksi.
- Tidak berlaku untuk nasabah yang melakukan pembayaran cicilan fasilitas kredit dari Adira Finance menggunakan Direct Debit (Fitur pembayaran online yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran melalui rekening Bank Danamon di aplikasi atau situs web mitra yang telah bekerja sama dengan Bank Danamon).
- Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program berhak mendapatkan hadiah berupa Adirapoin sebesar 25.000 (dua puluh lima ribu) atau setara Rp 25.000 (dua puluh lima ribu) rupiah (“Hadiah”).
- Nasabah hanya berhak untuk memperoleh hadiah maksimal 1 (satu) kali hadiah selama Periode Program.
- Dengan Nasabah mengaktivasi fitur autodebit sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, Nasabah telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Pengaktifan fitur autodebit yang dilakukan Nasabah merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Hadiah akan didistribusikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan cara dikreditkan ke akun aplikasi Adiraku milik Nasabah yang berstatus aktif dan terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
- Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Dalam hal Adirapoin tidak dapat digunakan yang disebabkan karena alasan apapun (termasuk apabila akun Adiraku terblokir atau kondisi lainnya), Nasabah dapat menguhubungi Adira untuk solusi lebih lanjut, di antaranya melalui Call Center Adira di nomor 1500511.
Nama Nasabah
|
Nomor Kontrak
|
Bulan Transaksi
|
Status Autodebit
|
Transaksi Autodebit 3 bulan terakhir
|
Hadiah Adirapoin
|
Nasabah ”A”
|
12345
|
Agustus 2025
|
Sukses
|
No
|
25.000
|
Nasabah ”B”
|
12346
|
Agustus 2025
|
Gagal
|
No
|
0
|
Nasabah “C”
|
12347
|
Agustus 2025
|
Sukses
|
No
|
25.000
|
Nasabah “C”
|
12348
|
Agustus 2025
|
Sukses
|
No
|
0
|
Nasabah “D”
|
12349
|
September 2025
|
Sukses
|
Yes
|
0
|
Nasabah ”A”
|
12345
|
September 2025
|
Sukses
|
No
|
0
|
Keterangan:
- Nasabah ”A” memenuhi semua kriteria program, sehingga eligible mendapatkan reward untuk transaksi Autodebit bulan Agustus 2025. Namun di bulan September 2025 nasabah ”A” tidak eligible walaupun transaksi Autodebit sukses, dikarenakan dalam program ini nasabah yang sama hanya bisa mendapatkan 1 (satu) kali reward selama periode program.
- Nasabah ”B” gagal transaksi Autodebit, sehingga tidak eligible mendapatkan reward.
- Nasabah ”C” memiliki 2 (dua) kontrak, walaupun nasabah memenuhi semua kriteria, namun per nasabah hanya berhak mendapatkan 1 (satu) kali reward selama periode program.
- Nasabah ”D” memiliki riwayat transaksi Autodebit dalam 3 (tiga) bulan terakhir, sehingga tidak eligible mendapatkan reward.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan Adira secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Adira Finance yang terdekat atau Dering Adira (1-500-511) atau melalui email di customercare@adira.co.id yang tersedia 24/7.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah Adira dapat diakses melalui website www.adira.co.id pada bar/tools “Tanya Adira”.
- Produk, layanan dan/atau aplikasi Adiraku dan KPM Adira bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Adira. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan dan/atau aplikasi tersebut, Nasabah dapat menghubungi Adira.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk . Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon (apabila ada).
- Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan cashback / hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.