Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) Osaka & Kyoto Marathon 2026 (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku pada tanggal 15 – 30 September 2025 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah Individu Bank Danamon yang memiliki rekening Danamon LEBIH PRO serta melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.
-
Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan penempatan dana, pemblokiran dana, atau pembuatan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah dengan mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Cita2Ku Berhadiah di cabang Bank Danamon.
-
Nasabah wajib menyediakan dana sejumlah Setoran Awal dan satu kali Setoran Bulanan (untuk pendebitan pertama) ke dalam rekening Danamon LEBIH PRO yang menjadi rekening sumber pendebitan dan pendebitan tersebut wajib berhasil dilakukan maksimum pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pembukaan Tabungan Cita2Ku Berhadiah.
-
Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana sebagaimana tabel di bawah ini:
Jenis Hadiah
|
Tenor
Pemblokiran (Bulan)
|
Setoran Awal
(Rp)
|
Setoran Bulanan
(Rp)
|
Penalti Program
(Rp)
|
Guarantee Slot Osaka/Kyoto Marathon, Travel E-Voucher Traveloka Rp40 Juta & Cashback Rp3 Juta
|
24
|
Rp570.000.000,00
|
Rp10.000.000,00
|
Rp53.750.000,00
|
36
|
Rp275.000.000,00
|
Rp10.000.000,00
|
60
|
Rp77.500.000,00
|
Rp6.500.000,00
|
-
Program berlaku bagi 30 Nasabah pertama yang telah memenuhi Syarat & Ketentuan Program, dengan detil pembagian sebagai berikut :
|
Kyoto Marathon
|
Osaka Marathon
|
Kuota Guarantee Slot
|
10
|
20
|
-
Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program dan Formulir Penutupan Rekening Tabungan Cita2ku Berhadiah.
-
Atas pembatalan keikutsertaan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti. Nominal penalti/biaya penggantian hadiah yang dibebankan adalah sebesar nilai hadiah yang diterima (termasuk pajak hadiah).
-
Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank Danamon.
-
Bank Danamon akan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program melalui media komunikasi Nasabah yang tercatat pada Bank Danamon selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2025 atau pada tanggal lain sebagaimana diumumkan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi resmi Bank Danamon.
-
Acara Osaka dan Kyoto Marathon 2026 merupakan acara yang diselenggarakan oleh Pihak Ketiga. Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kendala ataupun kerugian yang mungkin dialami Nasabah dalam menggunakan Guaranteed Slot atas Program dan acara marathon yang diselenggarakan, seperti semisal bencana alam, cuaca buruk, ataupun keadaan kahar (force majeure) lainnya.
-
Nasabah tidak dikenakan biaya terkait pemberian Guaranteed Slot Osaka/Kyoto Marathon 2026. Nasabah yang dinyatakan telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program wajib melakukan registrasi Osaka/Kyoto Marathon 2026 secara mandiri melalui situs resmi penyelenggara Osaka Marathon dan Tokyo Marathon, maksimum tanggal 15 Oktober 2025. Detil acara adalah sebagai berikut :
Detil
|
Kyoto Marathon
|
Osaka Marathon
|
Tanggal Acara
|
15 Februari 2026
|
22 Februari 2026
|
Biaya Marathon per orang
|
JPY 19,610
|
USD 172.05
|
-
Sehubungan dengan pengumpulan dokumen Nasabah terkait keberangkatan, Nasabah memberikan dokumen yang berhubungan dengan keberangkatan travel pada pihak Perusahaan travel.
-
Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini. Karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada Perusahaan travel.
-
Bank Danamon tidak bertanggung jawab terkait biaya serta pengurusan permohonan dokumen Visa Nasabah.
-
Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis). Seluruh Hadiah yang sudah diterima Nasabah tidak dapat dikembalikan.
SIMULASI
No
|
Nama Nasabah
|
Informasi Pemblokiran
|
Deskripsi
|
1
|
Nasabah A
|
- Periode Blokir : 15 - 30 September 2025
- Nominal Pemblokiran per tiket : Rp170 Juta
- Jumlah tiket: 1
- Tanggal blokir: 15 September 2025
- Tenor blokir: 36 bulan
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti program.
- Nasabah mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program pada tanggal 15 September 2025.
- Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, dimana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp170 Juta dan setoran bulanan sebesar Rp10 Juta dari tabungan Danamon LEBIH PRO.
- Karena Nasabah sudah memenuhi syarat & ketentun program, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
|
2
|
Nasabah B
|
- Periode Blokir : 15 - 30 September 2025
- Nominal Pemblokiran per tiket : Rp170 Juta
- Jumlah tiket: 1
- Tanggal blokir: 15 September 2025
- Tenor blokir: 36 bulan
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti program.
- Nasabah mengisi dan menandatangani formulir keikutsertaan Program pada tanggal 15 September 2025.
- Nasabah melakukan pembukaan Tabungan Cita2ku Berhadiah untuk keikutsertaan program, dimana Nasabah melakukan setoran awal sebesar Rp170 Juta dan setoran bulanan sebesar Rp10 Juta dari tabungan Danamon LEBIH.
- Karena Nasabah tidak menggunakan tabungan Danamon LEBIH PRO sebagai rekening sumber dana, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
|
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran Biaya Penalti atau Pengembalian Biaya Hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan serta Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Bank Danamon. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.