Syarat dan Ketentuan Umum Program Top It Up (TIUP) – Gift Special Cashback Khusus SSO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top It Up (TIUP) - Gift Special Cashback Khusus SSO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Top It Up (TIUP) - Gift Special Cashback Khusus SSO (“Formulir Keikutsertaan Program”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program berlaku sejak tanggal 2 Juni 2025 hingga 29 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Program ini dapat diikuti oleh nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”)
-
Orang perorangan yang memiliki rekening tabungan Danamon LEBIH PRO atau
-
Nasabah yang terpilih dan terundang oleh Bank Danamon melalui kantor cabang Bank Danamon.
-
Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
-
Nasabah wajib memastikan bahwa Nasabah telah melakukan pengkinian data, termasuk namun tidak terbatas pada alamat, nomor telepon, dan email.
-
Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Program berlaku bagi Nasabah yang telah melakukan pengisian Formulir, penempatan dana, pemblokiran dan/atau pembukaan rekening sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO dengan cara: (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain (”Penempatan Dana Fresh Fund”).
-
Dana Nasabah wajib diblokir pada hari yang sama dengan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Penempatan Dana Fresh Fund harus dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dana dilakukan.
-
Nasabah yang telah melakukan Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran akan mendapatkan hadiah sebagaimana ketentuan tabel di bawah ini (”Hadiah Utama”):
Hadiah Utama
|
Tenor (Bulan)
|
Nominal Blokir
|
Penalti Hadiah/
Biaya Pengembalian Hadiah
|
Cashback Rp40.000,-
|
3
|
Rp5.000.000,-
|
Rp50.000,-
|
Cashback Rp200.000,-
|
3
|
Rp25.000.000,-
|
Rp250.000,-
|
Cashback Rp400.000,-
|
3
|
Rp50.000.000,-
|
Rp500.000,-
|
-
Nasabah yang melakukan pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO maksimum 14 (empat belas) hari sebelum keikutsertaan Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program akan mendapatkan hadiah tambahan berupa e-Voucher MAP sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) (“Hadiah Tambahan”).
-
1 (satu) Nasabah hanya berkesempatan mendapatkan Hadiah Tambahan sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
-
Nasabah dapat mengikuti Program ini lebih dari 1 (satu) kali selama Periode Program.
-
Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga (konvensional) atau bagi hasil (syariah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program (untuk Nasabah yang mengikuti Skema Pemblokiran Dana).
-
Nasabah yang membatalkan keikutsertaannya pada Program akan dikenakan Biaya Penalti/Biaya Penggantian Hadiah dengan cara Bank Danamon mendebit rekening Bank Danamon atas nama Nasabah.
SIMULASI
No
|
Nama Nasabah
|
Informasi Pemblokiran
|
Review Eligibilitas
|
1
|
Nasabah A (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 5 Juni 2025
- Skema: Pemblokiran Dana
- Nominal blokir: Rp5 juta
- Tenor blokir: 3 bulan
- Hadiah: Cashback Rp40.000,-
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 31 Mei 2025 sebesar Rp8 juta
- Karena Nasabah menggunakan dana segar (fresh fund) yang disetorkan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah eligible untuk mengikuti Program ini.
|
2
|
Nasabah B (Nasabah existing)
|
- Tanggal blokir: 3 Juni 2025
- Skema: Pemblokiran Dana
- Nominal blokir: Rp25 juta
- Tenor blokir: 3 bulan
- Hadiah: Cashback Rp200.000,-
|
- Nasabah ditawarkan dan setuju untuk mengikuti Program.
- Nasabah melakukan transfer dari bank lain di tanggal 20 Mei 2025 sebesar Rp10 juta dan tanggal 1 Juni 2025 sebesar Rp15 juta
- Karena dana Nasabah untuk Program ini masuk dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemblokiran dilakukan, maka Nasabah tidak eligible untuk mengikuti Program ini.
|
-
Hadiah Utama akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja sejak dana Nasabah diblokir dan/atau dinyatakan telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program ke rekening Danamon LEBIH PRO yang diikutsertakan dalam program. Informasi mengenai status pemenuhan Syarat dan Ketentuan Umum Program dapat diperoleh maksimal pada akhir bulan berikutnya melalui kantor cabang Bank Danamon di mana Nasabah mengikuti Program ini.
-
Bank Danamon dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, berhak mengganti Hadiah dengan jenis lainnya yang nilainya setara, apabila Hadiah yang disebutkan pada Syarat dan Ketentuan Umum Program menjadi tidak tersedia.
-
Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
-
Bank Danamon bukan sebagai pihak pemberi garansi atas Hadiah yang diperoleh Nasabah berdasarkan Program ini, karenanya hal-hal yang menyangkut keluhan atas mutu/kualitas Hadiah harus ditujukan langsung kepada pihak produsen penghasil hadiah.
-
Nasabah wajib memeriksa Hadiah sebelum diterima. Jika Hadiah yang diterima oleh Nasabah dalam keadaan rusak/cacat (yang disebabkan oleh manufaktur/pengiriman barang), maka Nasabah wajib melaporkan kepada kantor cabang Bank Danamon tempat pendaftaran keikutsertaan Program selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak Hadiah diterima Nasabah.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk: (i) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Formulir Keikutsertaan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program; dan/atau (ii) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran setoran bulanan dan/atau penalti atau biaya penggantian hadiah apabila Nasabah melakukan pembatalan Program sesuai Formulir Pembatalan serta Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”, dan/atau syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan ketentuan yang terkait hadiah e-Voucher dan voucher fisik, termasuk namun tidak terbatas pada teknis penukaran di vendor yang ditunjuk Bank Danamon, masa berlaku dari voucher/e-Voucher, mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh vendor yang ditunjuk Bank Danamon.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.