Program NTP Deal 2025


Syarat dan Ketentuan Umum Program NTP Deal 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New To Product (NTP) Deal 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program NTP Deal 2025 (“Formulir”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program mulai berlaku tanggal 01 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah salah satu Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah New to Product (NTP), yaitu Nasabah yang tidak memiliki produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program atau Nasabah yang memiliki produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product tetapi tidak ada transaksi dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program, dengan rekening tabungan atau giro dengan status single account aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”), gabungan (join “and”), dan pasif (dormant).

    Note:
    Transaksi yang diperhitungkan dalam Program ini tidak termasuk:
    1. Untuk reksa dana:
      (i) Transaksi pembelian Reksa Dana Pasar Uang
      (ii) Transaksi Reksa Dana menggunakan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
    2. Untuk obligasi:
      (i) Transaksi pembelian obligasi ritel di pasar perdana
  2. Nasabah yang telah melaksanakan transaksi reksa dana, dan/atau structured product dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program lalu melakukan pembelian produk reksa dana, dan/atau structured product dengan menggunakan dana segar/fresh fund (Non-NTP), dengan rekening tabungan atau giro dengan status single account aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”), gabungan (join “and”), dan pasif (dormant).

 

  1. Nasabah wajib membaca, menerima, memahami serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program yang dilekatkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dana segar (fresh fund) yang digunakan untuk pembelian produk adalah (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah, yang diperhitungkan dengan cara terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal pembelian produk untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo bulan berjalan : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi
    Baseline : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi akhir bulan sebelumnya
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian dari salah satu atau lebih jenis produk berikut:
    1. PRODUK REKSA DANA DAN/ATAU OBLIGASI
      1. Transaksi pembelian produk reksa dana dan/atau obligasi dengan nominal pembelian net minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk per transaksi.
      2. Pembelian produk reksa dana dan/atau obligasi hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen) yang akan dihitung dalam Program ini.
      3. Pembelian produk reksa dana dan obligasi tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP) untuk reksadana; dan (ii) pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
      4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      5. Berlaku akumulasi untuk pembelian per produk reksa dana dan/atau obligasi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama. 
    2. PRODUK STRUCTURED PRODUCT
      1. Transaksi pembelian Market Linked Deposit (MLD) dan/atau Dual Currency Investment (DCI) dengan nominal pembelian net minimal sebesar ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per produk per transasksi.
      2. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1,5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      3. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      5. Berlaku akumulasi untuk pembelian structured product yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama.
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya. 
  1. Nasabah yang mengikuti Program dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback (“Hadiah Cashback”) berdasarkan skema sebagai berikut:

    Kategori

    Min. Akumulasi

    Volume / Produk / Bulan

    Cashbak NTP

    Cashback Tambahan*

    NTP

    Min. Rp 500 juta

    0,25%

    + 0,15% tambahan cashback apabila dana fresh fund

    Min. Rp 50 juta - < Rp 500 juta

    0,10%

    Non NTP

    Min. Rp 50 juta

    -

    *Cashback tambahan dengan dana fresh fund hanya berlaku untuk produk reksa dana, MLD, dan/atau DCI
  2. Hanya transaksi pembelian produk dengan nominal pembelian net minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk per transaksi yang diikutsertakan ke dalam perhitungan eligibilitas program.
  3. Hadiah cashback atas pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund berlaku untuk pembelian dari masing-masing produk reksa dana, dan/atau structured product dimana total dana fresh fund harus sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk reksa dana, dan/atau structured product. Jika dana segar tidak sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk, hadiah cashback atas pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund akan dihitung dari total nominal pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund. Hadiah cashback atas pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund tidak berlaku untuk pembelian produk obligasi.
  4. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke dalam rekening Nasabah yang tercantum pada Formulir paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Nasabah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Hadiah Cashback.
  5. Apabila transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, Hadiah Cashback akan dikreditkan dalam bentuk Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon pada saat transaksi pembelian produk. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah yang tercantum pada Formulir.
  6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa apabila Hadiah Cashback akan diperhitungkan sebagai jumlah yang diterima oleh Nasabah atas rekening yang menjadi sumber dana pembelian produk. Oleh karenanya, jika Hadiah Cashback bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.

Berikut adalah ilustrasi Nasabah dalam mengikuti Program ini:

Nasabah

Deskripsi

Produk

Nominal

Hadiah Cashback

A

Pembelian NTP Reksa Dana

Reksa Dana

Rp30.000.000,-

Tidak mendapatkan Hadiah Cashback

B

Pembelian NTP Reksa Dana

Reksa Dana

Rp50.000.000,-

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

C

Pembelian NTP Obligasi

Obligasi

Rp500.000.000,-

0,25% x Rp500.000.000,-= Rp1.250.000,-

D

Pembelian NTP Reksa Dana dan NTP Obligasi

Reksa Dana

Rp50.000.000,-

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

Obligasi

Rp50.000.000,-

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

E

Pembelian NTP MLD dengan dana segar

MLD

(dana segar)

Rp200.000.000,-

0,25% x Rp200.000.000,- = Rp500.000,-

F

Pembelian NTP Reksa Dana dengan dana segar sebagian

Reksa Dana (dana segar)

Rp500.000.000,-

0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-

Reksa Dana

Rp500.000.000,-

0,25% x Rp500.000.000,- = Rp1.250.000,-

G

Pembelian NTP Reksa Dana dengan dana segar Rp 600 juta.

Reksa Dana

(dana segar)

Rp500.000.000,-

0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-

Penjelasan ilustrasi:

  1. Nasabah A tidak mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli karena nominal pembelian produk yang lebih kecil dari Rp 50 juta.
  2. Nasabah B mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - < Rp 500 juta.
  3. Nasabah C mendapatkan Hadiah Cashback dari Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta.
  4. Nasabah D mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana dan Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - < Rp 500 juta.
  5. Nasabah E mendapatkan Hadiah Cashback dari MLD yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - < Rp 500 juta.
  6. Nasabah F mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar.
  7. Nasabah G mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar. Besarnya Hadiah Cashback dana segar maksimal sesuai dengan volume transaksi produk yang dibeli.

 

  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala risiko yang ada di dalamnya.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  12. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.