Program NTP Deal 2025


Syarat dan Ketentuan Umum Program NTP Deal 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New To Product (NTP) Deal 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program NTP Deal 2025 (“Formulir”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program mulai berlaku tanggal 01 Juli 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah New to Product (NTP), yaitu Nasabah yang tidak memiliki produk reksa dana, obligasi, structured product dan/atau deposito selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program baik produk konvensional maupun syariah atau Nasabah yang memiliki produk reksa dana, obligasi, structured product dan/atau deposito tetapi tidak ada transaksi (pembelian, penempatan, pengalihan, atau penjualan) dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program baik produk konvensional maupun syariah, dengan rekening tabungan atau giro dengan status single account aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”), gabungan (join “and”), dan pasif (dormant).
    Note:
    Transaksi yang diperhitungkan dalam Program ini tidak termasuk:
    1. Untuk reksa dana:
      (i) Transaksi pembelian Reksa Dana Pasar Uang
      (ii) Transaksi Reksa Dana menggunakan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
    2. Untuk obligasi:
      (i) Transaksi pembelian obligasi ritel di pasar perdana
  2. Nasabah Non New to Product (Non NTP) yang telah melaksanakan transaksi reksa dana, obligasi, dan/atau structured product dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program baik produk konvensional maupun syariah lalu melakukan pembelian produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product dengan menggunakan dana segar/fresh fund, dengan rekening tabungan atau giro dengan status single account aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”), gabungan (join “and”), dan pasif (dormant).

 

  1. Nasabah wajib membaca, menerima, memahami serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program yang dilekatkan dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Dana segar (fresh fund) yang digunakan untuk pembelian produk adalah (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah, yang diperhitungkan dengan cara terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan atau lebih dari nominal pembelian produk untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana segar adalah sebagai berikut:
    Saldo bulan berjalan : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi
    Baseline : Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi akhir bulan sebelumnya
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian dari salah satu atau lebih jenis produk berikut:
    1. PRODUK REKSA DANA DAN/ATAU OBLIGASI
      1. Transaksi pembelian atau pengalihan produk reksa dana dan/atau pembelian produk obligasi dengan nominal net minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk per transaksi.
      2. Pembelian atau pengalihan produk reksa dana dan/atau pembelian produk obligasi hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 1% (satu persen) yang akan dihitung dalam Program ini.
      3. Pembelian atau pengalihan produk reksa dana dan pembelian produk obligasi tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP) untuk reksadana; dan (ii) pembelian obligasi ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
      4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      5. Berlaku akumulasi untuk pembelian per produk reksa dana dan/atau obligasi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama.  
      6. Produk yang diikutsertakan adalah produk reksa dana dan obligasi, termasuk dan tidak terbatas pada reksa dana non-syariah, reksa dana berbasis syariah, obligasi non-syariah, dan obligasi berbasis syariah.  
    2. PRODUK STRUCTURED PRODUCT
      1. Transaksi pembelian Market Linked Deposit (MLD) dan/atau Dual Currency Investment (DCI) dengan nominal pembelian net minimal sebesar ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per produk per transasksi.
      2. Pembelian produk Market Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 0,75% p.a (nol koma tujuh puluh lima persen per annum) dan minimal tenor 6 (enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      3. Pembelian produk Dual Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan (fee) minimal sebesar 2% p.a (dua persen per annum) dan minimal tenor 1 (satu) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
      4. Jika transaksi investasi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank Danamon pada saat terjadinya transaksi.
      5. Berlaku akumulasi untuk pembelian structured product yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama.
    3. PRODUK DEPOSITO
      1. Pembukaan produk deposito minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per produk per transaksi.
      2. Pembukaan produk deposito wajib berasal dari dana segar (fresh fund).
      3. Tenor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
      4. Dalam hal Nasabah melakukan pencairan/penutupan produk deposito sebelum tenor yang ditentukan, maka Nasabah akan dikenakan penalti sesuai dengan syarat dan ketentuan produk yang berlaku dan rewards yang sudah diterima oleh Nasabah akan ditarik oleh Bank dan memotong nominal pencarian Deposito.
      5. Berlaku akumulasi untuk pembukaan produk deposito yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama.
      6. Berlaku hanya untuk pembukaan produk dengan mata uang Rupiah dengan dan suku bunga / bagi hasil maksimum sesuai dengan suku bunga / bagi hasil dari Deposito Online.
  6. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.  
  1. Nasabah yang mengikuti Program dan memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak untuk mendapatkan hadiah (“Hadiah”) berdasarkan skema sebagai berikut:

Produk

Kategori

Min. Akumulasi Volume /

Transaksi / Produk / Bulan

Cashback

Hadiah Tambahan

Reksa Dana / Obligasi / MLD / DCI

NTP

Min. Rp 500 juta

0,25%

+ 0,15% tambahan cashback apabila dana fresh fund dan tambahan Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus

Rp 200 juta - < Rp 500 juta

0,15%

Min. Rp 50 juta -< Rp 200 juta

0,10%

Non NTP

Min. Rp 50 juta

Deposito*

NTP

Min. Rp 50 juta

* Deposito hanya untuk dana fresh fund

 

    1. Hanya transaksi pembelian produk dengan nominal pembelian / penempatan net minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk per transaksi yang dihitung sebagai penilaian pemenuhan Nasabah atas keikutsertaan Program.
    2. Hadiah tambahan atas produk investasi menggunakan dana fresh fund berlaku untuk pembelian dari masing-masing produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product dimana total dana fresh fund harus sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product. Jika dana segar tidak sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk, hadiah cashback atas pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund akan dihitung dari total nominal pembelian produk investasi menggunakan dana fresh fund.
    3. Hadiah atas penempatan produk deposito hanya berlaku dengan penempatan dana fresh fund.
    4. Nasabah juga berhak atas Hadiah tambahan berupa Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus dari Zurich.
  1. Hadiah akan diberikan ke Nasabah paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan Nasabah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Hadiah.
  2. Hadiah dalam bentuk cashback diatur sebagai berikut:
    1. Apabila transaksi dilakukan pada produk dalam mata uang asing, Hadiah Cashback akan dikreditkan dalam bentuk Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon pada saat transaksi pembelian produk. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah yang tercantum pada Formulir.
    2. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa bahwa Hadiah Cashback akan diperhitungkan sebagai jumlah bunga yang diterima oleh Nasabah atas rekening yang menjadi sumber dana pembelian produk. Oleh karenanya, jika Hadiah Cashback bernilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tabungan, maka atas porsi kelebihan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  3. Untuk hadiah Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus
    1. Nasabah individu yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program dan berusia di bawah 65 tahun akan mendapatkan Produk Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus yang berlaku selama 12 bulan dari tanggal berlaku polis dengan nominal premi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah).
    2. Nasabah akan mendapatkan polis Produk Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus yang dikirimkan ke surat elektronik (email) Nasabah yang terdaftar pada Bank Danamon.
    3. Masa tunggu pengajuan klaim adalah 10 hari kalender dari tanggal berlaku polis.
    4. Nasabah yang mendapatkan pertanggungan atas Asuransi Mikro Demam Berdarah Plus adalah Nasabah mengikuti Program (tidak dapat dipindahtangankan).

Berikut adalah ilustrasi Nasabah dalam mengikuti Program ini:

Nasabah

Deskripsi

Produk

Nominal

Hadiah Cashback

A

Pembelian NTP Reksa Dana

Reksa Dana

Rp30.000.000,-

Tidak mendapatkan Hadiah Cashback

B

Pembelian NTP Reksa Dana

Reksa Dana

Rp50.000.000,-

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

C

Pembelian NTP Obligasi

Obligasi

Rp300.000.000,-

0,15% x Rp300.000.000,-= Rp450.000,-

D

Pembelian NTP Obligasi

Obligasi

Rp500.000.000,-

0,25% x Rp500.000.000,-= Rp1.250.000,-

E

Pembelian NTP Reksa Dana dan NTP Obligasi

Reksa Dana

Rp50.000.000,

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

Obligasi

Rp50.000.000,-

0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-

F

Pembelian NTP MLD dengan dana segar

MLD

(dana segar)

Rp200.000.000,-

0,30% x Rp200.000.000,- = Rp600.000,-

G

Pembelian NTP Reksa Dana dengan dana segar sebagian

Reksa Dana (dana segar)

Rp500.000.000,-

0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-

Reksa Dana

Rp500.000.000,-

0,25% x Rp500.000.000,- = Rp1.250.000,-

H

Pembelian NTP Reksa Dana dengan dana segar Rp 600 juta.

Reksa Dana

(dana segar)

Rp500.000.000,-

0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-

I

Pembelian Non NTP Reksa Dana

Reksa Dana

Rp50.000.000,-

Tidak mendapatkan Hadiah

J

Pembelian NTP Deposito

Deposito

Rp50.000.000,-

Tidak mendapatkan Hadiah

K

Pembelian NTP Deposito dengan dana segar

Deposito

(dana segar)

Rp50.000.000,-

0,15% x Rp50.000.000,- = Rp75.000,

Penjelasan ilustrasi:

  1. Nasabah A tidak mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana yang dibeli karena nominal pembelian produk yang lebih kecil dari Rp 50 juta.
  2. Nasabah B mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - < Rp 200 juta.
  3. Nasabah C mendapatkan Hadiah dari Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 200 juta - < Rp 500 juta.
  4. Nasabah D mendapatkan Hadiah dari Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta.
  5. Nasabah E mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana dan Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - < Rp 200 juta.
  6. Nasabah F mendapatkan Hadiah dari MLD yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 200 juta - < Rp 500 juta.
  7. Nasabah G mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar.
  8. Nasabah H mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500 juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar. Besarnya Hadiah dana segar maksimal sesuai dengan volume transaksi produk yang dibeli.
  9. Nasabah I tidak mendapatkan Hadiah dari Reksa Dana yang dibeli karena tidak termasuk dalam kriteria NTP.
  10. Nasabah J tidak mendapatkan Hadiah dari Deposito yang dibeli karena sumber dana tidak berasal dari dana segar.
  11. Nasabah K mendapatkan Hadiah dari Deposito yang dibeli sesuai dengan skema tambahan dengan dana segar.

 

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan/pembelian produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk asuransi Zurich bukan merupakan produk Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk asuransi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Zurich, dan oleh karenanya apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dapat menghubungi Zurich.
  3. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  4. Nasabah wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala risiko yang ada di dalamnya.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  9. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.