Syarat dan Ketentuan Umum Program NTP Deal 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum
Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti
Program New To Product (NTP) Deal 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari
Formulir Keikutsertaan Program NTP Deal 2025 (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Periode Program mulai berlaku tanggal 01 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini
adalah salah satu Nasabah dengan kriteria sebagai berikut:
-
Nasabah New to Product (NTP), yaitu
Nasabah
yang tidak memiliki produk reksa dana, obligasi, dan/atau structured product selama 6 (enam)
bulan terakhir sebelum keikutsertaan Program atau Nasabah yang memiliki produk reksa dana,
obligasi, dan/atau structured product tetapi tidak ada transaksi dalam 6 (enam) bulan
terakhir
sebelum keikutsertaan Program, dengan rekening tabungan atau giro dengan status single
account
aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”), gabungan (join
“and”), dan pasif (dormant).
Note:
Transaksi yang diperhitungkan dalam Program ini tidak termasuk:
-
Untuk reksa dana:
(i) Transaksi pembelian Reksa Dana Pasar Uang
(ii) Transaksi Reksa Dana menggunakan Danamon Reguler Investment Plan (DRIP)
-
Untuk obligasi:
(i) Transaksi pembelian obligasi ritel di pasar perdana
-
Nasabah yang telah melaksanakan transaksi
reksa dana, dan/atau structured product dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum keikutsertaan
Program lalu melakukan pembelian produk reksa dana, dan/atau structured product dengan
menggunakan dana segar/fresh fund (Non-NTP), dengan rekening tabungan atau giro dengan
status
single account aktif. Tidak berlaku untuk rekening gabungan (joint “or”),
gabungan
(join “and”), dan pasif (dormant).
-
Nasabah wajib membaca, menerima, memahami
serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program dan mendaftarkan diri dengan
menandatangani Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program yang dilekatkan dan menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir dan setuju untuk tunduk pada Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau
membatalkan keikutsertaan
Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Dana segar (fresh fund) yang digunakan
untuk pembelian produk adalah (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang
Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah, yang diperhitungkan dengan
cara terdapat penambahan dana terhadap baseline. Dana segar (fresh fund) harus sama dengan
atau lebih dari nominal pembelian produk untuk keikutsertaan Program ini. Perhitungan dana
segar adalah sebagai berikut:
Saldo bulan berjalan |
: Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi |
Baseline |
: Saldo Tabungan + Giro + Deposito + Saldo Investasi akhir
bulan sebelumnya
|
-
Nasabah wajib melakukan transaksi
pembelian dari salah satu atau lebih jenis produk berikut:
-
PRODUK REKSA DANA DAN/ATAU
OBLIGASI
-
Transaksi pembelian
produk reksa dana dan/atau obligasi dengan nominal pembelian net minimal
sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk per
transaksi.
-
Pembelian produk reksa
dana dan/atau obligasi hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan
(fee) minimal sebesar 1% (satu persen) yang akan dihitung dalam Program
ini.
-
Pembelian produk reksa
dana dan obligasi tidak termasuk: (i) reksa dana pasar uang dan Danamon
Reguler Investment Plan (DRIP) untuk reksadana; dan (ii) pembelian obligasi
ritel di pasar perdana untuk produk obligasi.
-
Jika transaksi investasi
dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi
investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank
Danamon pada saat terjadinya transaksi.
-
Berlaku akumulasi untuk
pembelian per produk reksa dana dan/atau obligasi yang memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program dan dilakukan pada bulan yang sama.
-
PRODUK STRUCTURED PRODUCT
-
Transaksi pembelian
Market Linked Deposit (MLD) dan/atau Dual Currency Investment (DCI) dengan
nominal pembelian net minimal sebesar ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta Rupiah) per produk per transasksi.
-
Pembelian produk Market
Linked Deposit (MLD) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan
(fee) minimal sebesar 1,5% p.a (satu koma lima persen per annum) dan tenor 6
(enam) bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
-
Pembelian produk Dual
Currency Investment (DCI) hanya berlaku untuk transaksi dengan biaya layanan
(fee) minimal sebesar 3% p.a (tiga persen per annum) dan tenor 1 (satu)
bulan yang akan dihitung dalam Program ini.
-
Jika transaksi investasi
dilakukan pada produk dalam mata uang asing, maka nominal minimum transaksi
investasi dihitung menggunakan nilai tukar yang berlaku dalam sistem Bank
Danamon pada saat terjadinya transaksi.
- Berlaku akumulasi untuk
pembelian structured product yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program
dan dilakukan pada bulan yang sama.
-
Program ini tidak dapat digabungkan
dengan program lainnya.
-
Nasabah yang mengikuti Program dan
memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa cashback
(“Hadiah Cashback”) berdasarkan skema sebagai
berikut:
Kategori
|
Min. Akumulasi
Volume / Produk /
Bulan
|
Cashbak NTP
|
Cashback Tambahan*
|
NTP
|
Min. Rp 500 juta
|
0,25%
|
+ 0,15% tambahan cashback apabila dana
fresh fund
|
Min. Rp 50 juta - < Rp 500 juta
|
0,10%
|
Non NTP
|
Min. Rp 50 juta
|
-
|
*Cashback tambahan dengan dana fresh
fund hanya berlaku untuk produk reksa dana, MLD, dan/atau DCI
- Hanya transaksi pembelian produk dengan
nominal pembelian net
minimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) per produk
per transaksi yang diikutsertakan ke dalam perhitungan
eligibilitas program.
-
Hadiah cashback atas pembelian produk
investasi menggunakan dana
fresh fund berlaku untuk pembelian dari masing-masing produk reksa
dana, dan/atau structured product dimana total dana fresh fund
harus sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk
reksa dana, dan/atau structured product. Jika dana segar tidak
sama dengan atau lebih dari total nominal pembelian produk, hadiah
cashback atas pembelian produk investasi menggunakan dana fresh
fund akan dihitung dari total nominal pembelian produk investasi
menggunakan dana fresh fund. Hadiah cashback atas pembelian produk
investasi menggunakan dana fresh fund tidak berlaku untuk
pembelian produk obligasi.
-
Hadiah Cashback akan dikreditkan ke dalam
rekening Nasabah yang
tercantum pada Formulir paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
kerja dari akhir bulan Nasabah memenuhi ketentuan untuk
mendapatkan Hadiah Cashback.
-
Apabila transaksi investasi dilakukan
pada produk dalam mata uang
asing, Hadiah Cashback akan dikreditkan dalam bentuk Rupiah dengan
nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon pada saat
transaksi pembelian produk. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke
rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah
yang tercantum pada Formulir.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa
apabila Hadiah Cashback
akan diperhitungkan sebagai jumlah yang diterima oleh Nasabah atas
rekening yang menjadi sumber dana pembelian produk. Oleh
karenanya, jika Hadiah Cashback bernilai melebihi atau di atas
suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) untuk tabungan, maka atas porsi kelebihan
tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Nasabah
dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui
kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
Berikut adalah ilustrasi Nasabah dalam
mengikuti Program ini:
Nasabah
|
Deskripsi
|
Produk
|
Nominal
|
Hadiah
Cashback
|
A
|
Pembelian NTP Reksa Dana
|
Reksa Dana
|
Rp30.000.000,-
|
Tidak mendapatkan Hadiah Cashback
|
B
|
Pembelian NTP Reksa Dana
|
Reksa Dana
|
Rp50.000.000,-
|
0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-
|
C
|
Pembelian NTP Obligasi
|
Obligasi
|
Rp500.000.000,-
|
0,25% x Rp500.000.000,-= Rp1.250.000,-
|
D
|
Pembelian NTP Reksa Dana
dan NTP Obligasi
|
Reksa Dana
|
Rp50.000.000,-
|
0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-
|
Obligasi
|
Rp50.000.000,-
|
0,10% x Rp50.000.000,- = Rp50.000,-
|
E
|
Pembelian NTP MLD dengan
dana segar
|
MLD
(dana segar)
|
Rp200.000.000,-
|
0,25% x Rp200.000.000,- = Rp500.000,-
|
F
|
Pembelian NTP Reksa Dana
dengan dana segar sebagian
|
Reksa Dana (dana
segar)
|
Rp500.000.000,-
|
0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-
|
Reksa Dana
|
Rp500.000.000,-
|
0,25% x Rp500.000.000,- = Rp1.250.000,-
|
G
|
Pembelian NTP Reksa Dana
dengan dana segar Rp 600 juta.
|
Reksa Dana
(dana segar)
|
Rp500.000.000,-
|
0,40% x Rp500.000.000,- = Rp2.000.000,-
|
Penjelasan ilustrasi:
-
Nasabah A tidak mendapatkan Hadiah
Cashback dari Reksa Dana yang dibeli karena nominal pembelian produk yang lebih kecil dari
Rp 50 juta.
- Nasabah B
mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta -
< Rp 500 juta.
- Nasabah C
mendapatkan Hadiah Cashback dari Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500
juta.
- Nasabah D
mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana dan Obligasi yang dibeli sesuai dengan skema NTP
Rp 50 juta - < Rp 500 juta.
- Nasabah E
mendapatkan Hadiah Cashback dari MLD yang dibeli sesuai dengan skema NTP Rp 50 juta - <
Rp 500 juta.
- Nasabah F
mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500
juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar.
- Nasabah G
mendapatkan Hadiah Cashback dari Reksa Dana yang dibeli sesuai dengan skema NTP ≥ Rp 500
juta dan tambahan dengan skema dana segar untuk transaksi yang menggunakan dana segar.
Besarnya Hadiah Cashback dana segar maksimal sesuai dengan volume transaksi produk yang
dibeli.
-
Proses verifikasi dan persetujuan
pembukaan/pembelian produk merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
-
Nasabah dengan ini memahami bahwa
terdapat risiko atas produk investasi. Produk Investasi bukan merupakan produk
simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk Investasi mengandung risiko investasi dimana
Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait
dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah wajib membaca dan memahami syarat
dan ketentuan umum yang berlaku sehubungan dengan produk Investasi termasuk dokumen
pemasaran yang disediakan Bank Danamon sebelum membeli produk investasi termasuk segala
risiko yang ada di dalamnya.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum
Rekening dan Layanan Perbankan”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan Syariah”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan
“Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui
bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/ melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada
Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan
keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah
tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan
Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan
tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi
lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan,
kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon
berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian
manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi
seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan.
- Nasabah
dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis
melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui
email di hellodanamon@danamon.co.id.
-
Prosedur mengenai layanan Pengaduan
Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah
dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya
yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau
mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.