Member Get Member Program

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Member Get Member (MGM) 2022 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Member Get Member (MGM) 2022 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Member Get Member (MGM) 2022 (“Formulir”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Masa pendaftaran Program oleh Nasabah Referrer dan pembukaan rekening Nasabah Referral berlaku sejak 3 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 (“Periode Program”). 

  1. Program ini berlaku untuk seluruh nasabah existing Bank Danamon kategori Individu, yang mereferensikan Nasabah Baru Bank Danamon dalam Program ini (“Nasabah Referrer”).
  2. Calon Nasabah Baru Bank Danamon yang direferensikan merupakan calon Nasabah kategori individu yang belum pernah membuka atau memiliki rekening di Bank Danamon ("Nasabah Referral").
  3. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon

(Nasabah Referrer dan Nasabah Referral secara bersama-sama disebut “Nasabah”).

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah Referrer diwajibkan terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah Referral diwajibkan untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Danamon (tidak berlaku produk digital, giro dan syariah). 
  5. Nasabah Referral diwajibkan mengikuti salah satu dari dua skema dibawah ini:
    1. Mengikuti Program Akuisisi New To Bank (NTB)
      Nasabah wajib mengikuti salah satu program khusus akusisi New To Bank (“NTB”) untuk tabungan yang sedang berlangsung di Bank Danamon selama Periode Program, dimana program akuisisi NTB yang wajib diikuti adalah program akuisisi NTB yang memiliki syarat pemblokiran dana pada tabungan selama minimum 3 (tiga) bulan dengan minimum penempatan dana pada tabungan disesuaikan pada segmentasi yang dipilih (Optimal atau Privilege). Adapun untuk nilai minimum penyetoran dana adalah sebagai berikut:

      Ketentuan Segmentasi

      Minimum Penyetoran Dana untuk Program

      Akuisisi NTB

      Optimal

      Minimum Sebesar Rp50.000.000

      Privilege

      Minimum Sebesar Rp500.000.000

    2. Mengikuti Program Akuisisi New To Bank (NTB)
      1. Nasabah Referral wajib membeli produk investasi dan/atau asuransi yang bekerja sama dengan Bank Danamon dengan total nilai pembelian (net/bersih) sesuai dengan persyaratan segmentasi yang dipilih. 
      2. Untuk Produk Investasi hanya berlaku dengan ketentuan produk sebagai berikut: 
        • Produk Reksa Dana dan Obligasi, kecuali (i) Reksa Dana Pasar Uang dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP) untuk Reksa Dana; dan (ii) Obligasi pasar perdana (IPO) untuk Obligasi
        • Minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen)
      3. Untuk Produk Asuransi hanya berlaku untuk produk sebagai berikut:
        • Single Premi Unit Link
          • Proteksi Prima Maxiplus (PPMPlus) 
          • Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) – Single 
          • Proteksi Prima Masa Depan – Single 
        • Regular Premi Unit Link
          • Proteksi Prima Rencana Optima (PPRO) 
          • Proteksi Prima Rencana Absolut (PPRA) 
          • Proteksi Prima Rencana Maxima (PPRM) 
          • Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) – Reguler 
          • Proteksi Prima Rencana Utama (PPRU) 
          • Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU) 
        • Tradisional
          • Primajaga 
          • Proteksi Prima Medika 
          • Proteksi Prima Sehat Global (PPSG) 
        • Dwiguna 
          • Proteksi Prima Emas Plus (PPEP) - Reguler 
          • Proteksi Prima Masa Depan (PPMD) - Reguler
      4. Pembelian produksi investasi atau asuransi wajib dilakukan dalam bulan yang sama dengan pembukaan rekening.
      5. Adapun ketentuan segmentasi dan pembelian produk investasi dan atau asuransi adalah sebagai berikut:

        Ketentuan Segmentasi

        Total Nilai Pembelian Produk Investasi dan/atau Asuransi (Net/Bersih)

        Optimal

        Melakukan pembelian produk investasi dan/atau asuransi dengan total nilai pembelian minimal (net/bersih) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

        Privilege

        Melakukan pembelian produk investasi dan/atau asuransi dengan total nilai pembelian minimal (net/bersih) Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

  6. Ketentuan dana untuk Nasabah Referral adalah dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah Referral yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  7. Jika terdapat Nasabah Referral membuka rekening gabungan (joint account AND/OR), maka seluruh Nasabah Referral tersebut wajib merupakan nasabah baru.  
  8. Nasabah Referrer dan Nasabah Referral tidak diperbolehkan dalam satu alamat tempat tinggal yang sama (alamat domisili surat menyurat yang terdaftar dalam sistem Bank Danamon). 
  9. Jika terdapat lebih dari satu Nasabah Referrer mereferensikan nama yang sama, maka Nasabah Referrer yang berhak untuk mendapatkan hadiah adalah Nasabah Referrer pertama yang memenuhi Ketentuan Program ini berdasarkan data yang tercatat pada Bank Danamon dan berdasarkan tanggal tercepat penerimaan Formulir oleh Bank Danamon. 
  10. Bank Danamon berhak menerima, menunda atau menolak aplikasi pembukaan rekening sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam pembukaan rekening dan untuk tujuan ini Bank Danamon akan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah Referral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  11. Dalam hal hadiah yang diterima Nasabah atas keikutsertaan dalam Program ini menghasilkan nilai melebihi atau di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka Nasabah setuju simpanan Nasabah tidak diikutsertakan dalam program penjaminan melalui LPS.
  1. Untuk 1 (satu) orang Nasabah Referrer dapat mereferensikan maksimum 15 (lima belas) orang Nasabah Referral selama Periode Program, dengan mekanisme sebagai berikut:

    Segmentasi

    Jumlah Nasabah Referral Minimum

    Jumlah Nasabah Referral Maksimum

    Nilai Hadiah

    Optimal

    1 orang

    10 orang

    Rp250.000 per 1 Nasabah Referral

    Privilege

    5 orang

    Rp750.000 per 1 Nasabah Referral


    Catatan
    1. Hadiah akan dihitung berdasarkan segmentasi Nasabah Referral yang direferensikan oleh Nasabah Referrer. 
    2. Dalam hal Nasabah Referral membuka rekening gabungan (joint account AND/OR), maka atas rekening gabungan yang dibuka tersebut dihitung sebagai 1 (satu) orang Nasabah Referral. 
    3. Dalam hal sewaktu-waktu Nasabah Referral mengubah segmentasinya sebagaimana tertulis dalam Formulir, maka segmentasi yang berlaku adalah segmentasi sesuai dengan nilai akhir total dana di akhir bulan pembukaan rekening. 
    4. Dalam hal Nasabah Referral tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah Referrer tidak mendapatkan hadiah berdasarkan Nasabah Referral tersebut. Hadiah berupa saldo akan dikreditkan ke rekening Nasabah Referrer yang terdaftar pada Program maksimal 30 (tiga puluh satu) hari kerja sejak tanggal terakhir pada bulan pembukaan rekening yang dilakukan oleh Nasabah Referral.
    5. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.

    Ilustrasi Hadiah:
    Nasabah Referrer B memberikan Referensi Nasabah Referral A dan C pada bulan Agustus. Nasabah Referral A, mengikuti skema Membeli produk Investasi dan/atau Asuransi segmentasi Privilege, sedangkan Nasabah Referral C mengikuti skema Mengikuti Program Akuisisi NTB segmentasi Optimal. Berdasarkan hal tersebut, maka nilai hadiah yang didapatkan Nasabah Referrer B adalah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan rincian: 
      • Hadiah Rp750.000 didapatkan dari Nasabah Referral A segmentasi Privilege dengan skema Membeli Produk Investasi dan/atau Asuransi. 
      • Hadiah Rp250.000 di dapatkan dari Nasabah Referral D segmentasi Optimal dengan skema Mengikuti Program Akuisisi NTB.
  2. Bank Danamon berhak untuk membatalkan keikutsertaan Nasabah dan/atau pemberian hadiah atas Program apabila Nasabah tidak memenuhi dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan rekening tabungan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Keputusan Bank Danamon yang berkaitan dengan Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerimaan data pribadi calon Nasabah Referral untuk kepentingan keputusan Nasabah penerima Hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat terhadap semua Nasabah yang mengikuti Program, baik calon Nasabah Referral maupun Nasabah Referrer.
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan pembukaan rekening, program akuisisi NTB, dan produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  5. Nasabah setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup rekening dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  7. Bank Danamon berhak membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  8. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  9. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan keikutsertaan Nasabah maupun pemberian hadiah kepada Nasabah Referrer tersebut.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});