Cashback Aktivasi Direct Debit Danamon Di Aplikasi Adiraku

Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Cashback Biaya Korespondensi Bank Japanese Yen (JPY) Khusus Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Cashback Biaya Korespondensi Bank Japanese Yen (JPY) Khusus Danamon Privilege (“Program”) diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 8 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege.
  2. Nasabah Danamon Privilege dengan saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada saat bulan transaksi, yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link.
  3. Nasabah memiliki minimal 1 (satu) rekening tabungan yang aktif dalam mata uang Rupiah dengan status single account. 
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi di D-Bank PRO dan/atau kantor cabang Bank Danamon.
  5. Ketentuan transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah adalah transaksi transfer Japanese Yen yang dikenakan biaya bank korespondensi dalam sekali transaksi senilai ¥5.000 (lima ribu Japanese Yen) (”Transaksi”).
  6. Ilustrasi perhitungan periode bulan Transaksi adalah sebagai berikut:
    • Periode bulan November adalah mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 30 November 2023.
    • Periode bulan Desember adalah mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
  7. Dengan melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas dilakukannya transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Nasabah akan mendapatkan hadiah cashback sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap Transaksi (“Hadiah”).
  3. Hadiah akan diberikan dari nilai akumulasi pengenaan biaya bank korespondensi untuk Transaksi dalam periode 1 (satu) bulan.
  4. Nasabah dapat menerima Hadiah di setiap periode bulan Transaksi selama memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Hadiah akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan Nasabah dalam mata uang Rupiah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di periode bulan Transaksi.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon. 
  1. Proses verifikasi Transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah” dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  9. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website   https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Peringatan
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Cashback dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.