Program Akusisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Ajukan Sekarang
 

Program dilaksanakan pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk calon nasabah baru perorangan (new to bank) sesuai kebijakan Bank Danamon dan kemudian membuka rekening Danamon LEBIH atau Danamon LEBIH iB (“Nasabah”).  

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program. 
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening antara Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk dalam mata uang rupiah sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana, penempatan dana, pembukaan produk dan/atau pembelian produk (sesuai dengan Tipe Program yang dipilih) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO atau Danamon LEBIH iB. Untuk penempatan Deposito Berjangka IDR wajib dilakukan pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank PRO.  
  6. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:
    1. Basic Savers

    Tier

    Pemblokiran Dana

    Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 atau 6 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 atau 6 Bulan)

    Total

    Cashback

    (3 Bulan)

    Cashback

    (6 Bulan)

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp300.000

    Rp600.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp825.000

    Rp1.700.000

    3

    Rp125.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.400.000

    Rp2.900.000


    2. Financial Freedom

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Reksa Dana/ Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp1.100.000

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp1.625.000

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon LEBIH PRO/ Danamon LEBIH PRO iB

    (3 Bulan)

    Minimal Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Minimal Net Pembelian

    Bancassurance

    Total

    Cashback

    1

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp100.000.000

    Rp300.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    2

    Rp75.000.000

    Rp25.000.000

    Rp50.000.000

    Rp150.000.000

    Rp825.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah



    Persyaratan dari setiap program: 
    • Untuk Skema Tabungan dan Deposito:  
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) Bulan atau 6 (enam) Bulan.Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH atau Danamon LEBIH iB  dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.  
    • Untuk Skema Bundling Investasi atau Bancassurance: 
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      2. Pembelian produk Investasi atau Bancassurance harus dilakukan di bulan yang sama dengan pemblokiran dana tabungan dan paling lambat 30 (tiga puluh hari) sejak pembukaan rekening tabungan Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB
      3. Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi ritel baik dipasar perdana atau sekunder.
      4. Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
      5. Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk dengan prinsip syariah.
  7. Dana yang digunakan untuk Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  8. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank PRO dan berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi.  
  9. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  10. Ketentuan Hadiah:  
    • Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    • Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi. 
    • Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO/Danamon LEBIH iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini.
    • Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance. 
    • Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  11. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar:   
    • Danamon LEBIH PRO : penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    • Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah 20% (dua puluh persen). 
    • Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
  12. Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.  
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan "Syarat dan Ketentuan Umum Program Direct Gift Bancassurance". 
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya. 
  5. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
  6. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan.  
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.