Program Akusisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Program”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Akuisisi Nasabah Baru Segmentasi Optimal (“Formulir Keikutsertaan Program”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Ajukan Sekarang
 

Program dilaksanakan pada tanggal 1 January 2023 – 31 January 2023 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk calon nasabah baru perorangan (new to bank) sesuai kebijakan Bank Danamon dan kemudian membuka rekening Danamon LEBIH Pro, Danamon LEBIH MUFG, atau Danamon LEBIH iB (“Nasabah”).  

  1. Setiap Nasabah yang mengikuti Program ini wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Bank Danamon berhak setiap saat menolak/membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB dan tidak sedang mengikuti program akuisisi (pembukaan rekening nasabah baru) lainnya yang diselenggarakan Bank Danamon. 
  4. Nasabah wajib segera menyetorkan dana dan melakukan pembelian produk sesuai dengan tipe Program yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Formulir Keikutsertaan Program dan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah wajib melakukan pemblokiran dana, penempatan dana, pembukaan produk dan/atau pembelian produk (sesuai dengan Tipe Program yang dipilih) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB atau maksimal pada tanggal 30 November 2022 (akhir Periode Program), mana yang lebih awal. Berikut adalah Tipe Program yang dapat dipilih oleh Nasabah:
    1. Financial Freedom

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon Lebih Pro/Danamon Lebih MUFG/Danamon Lebih iB

    (3 Bulan)

    Deposito Berjangka

    (3 Bulan)

    Reksa Dana/Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp5.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp55.000.000

    Rp1.000.000

    2

    Rp50.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp2.000.000

    3

    Rp100.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp3.000.000


    Tambahan Pembelian Produk Investasi ke-2

    Reksa Dana/Obligasi

    Tambahan Cashback

    Rp25.000.000

    Rp250.000

    Tambahan produk harus berbeda dengan produk yang telah dibeli sebelumnya.

    2. Education Plan

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon Lebih Pro/Danamon Lebih MUFG (3 Bulan)

    Bancassurance (Asuransi Unitlink)

    Reksa Dana/Obligasi

    Total

    Cashback

    1

    Rp5.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp55.000.000

    Rp500.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    2

    Rp50.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp100.000.000

    Rp1.500.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah

    3

    Rp100.000.000

    Rp25.000.000

    Rp25.000.000

    Rp150.000.000

    Rp2.500.000 dan Hadiah Berdasarkan Program Produk Bancassurance yang Diatur Pada Syarat dan Ketentuan Umum Program Terpisah


    Tambahan Pembelian Produk Investasi ke-2

    Reksa Dana/Obligasi

    Tambahan Cashback

    Rp25.000.000

    Rp250.000

    Tambahan produk harus berbeda dengan produk yang telah dibeli sebelumnya.
    Untuk syarat dan ketentuan Program Produk Bancassurance (Asuransi) Klik disini

    3. Investment Starter

    Tier

    Pemblokiran Dana Danamon Lebih Pro/Danamon Lebih MUFG/Danamon Lebih iB (3 Bulan)

    Deposito Berjangka

    (3 bulan)

    Tabungan Berjangka atau Danamon Regular Investment Plan (DRIP)

    (12 Bulan)

    Total

    (12 Bulan)

    Cashback

    1

    Rp5.000.000

    Rp20.000.000

    Rp2.000.000

    Rp49.000.000

    Rp700.000

    2

    Rp50.000.000

    Rp20.000.000

    Rp2.000.000

    Rp94.000.000

    Rp1.400.000

    3

    Rp100.000.000

    Rp20.000.000

    Rp2.000.000

    Rp144.000.000

    Rp2.250.000


    Persyaratan dari setiap program:
    • Untuk paket Financial Freedom 
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      2. Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi ritel baik dipasar perdana atau sekunder.
      3. Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP)
      4. Untuk Nasabah yang membeli tambahan produk investasi ke-2 harus membeli produk yang berbeda dengan produk investasi yang sudah ada dibeli sebelumnya. Misalnya, Nasabah memilih Tipe Program Financial Freedom dengan pilihan produk investasi Reksa Dana, maka hanya dapat mengambil produk investasi tambahan Obligasi, dan berlaku sebaliknya.
      5. Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH iB, maka produk Deposito Berjangka, Reksa Dana dan Obligasi yang berlaku adalah produk dengan prinsip syariah.
    • Untuk paket Education Plan
      1. Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      2. Untuk produk Bancassurance, Nasabah wajib melakukan pembelian produk asuransi unitlink yang pemasarannya bekerja sama dengan Bank Danamon dengan premi tahunan yang dibayar secara sekaligus minimal sebesar sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
      3. Untuk produk Obligasi, Nasabah wajib melakukan pembelian produk obligasi ritel baik dipasar perdana atau sekunder.
      4. Untuk produk Reksa Dana, Nasabah wajib melakukan pembelian produk investasi dengan minimum biaya layanan (fee) net sebesar 1% (satu persen). Tidak berlaku untuk (i) Reksa Dana Pasar Uang; (ii) Danamon Regular Investment Plan (DRIP).
      5. Untuk Nasabah yang membeli tambahan produk investasi ke-2 harus membeli produk yang berbeda dengan produk investasi yang sudah ada dibeli sebelumnya. Misalnya, Nasabah memilih Tipe Program Education Plan dengan pilihan produk investasi Reksa Dana, maka hanya dapat mengambil produk investasi tambahan Obligasi, dan berlaku sebaliknya
    • Untuk paket Investment Starter
      • Nasabah wajib melakukan penyetoran dana dan pemblokiran dana untuk tabungan Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB dan Deposito Berjangka dalam mata uang Rupiah (IDR) dengan jangka waktu tenor 3 (tiga) bulan.
      • Untuk produk Tabungan Berjangka (Tabungan Cita2Ku regular, Tabungan Bisa Umrah iB, Tabungan Bisa Qurban iB, dan Tabungan Rencana Haji iB) Nasabah wajib melakukan penyetoran minimal selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan nominal yang dipilih.
      • Untuk produk Danamon Reguler Investment Plan (DRIP), Nasabah wajib melakukan penyetoran minimal selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan nominal yang dipilih. 
      • Untuk Nasabah yang membuka rekening Danamon LEBIH iB, maka produk Deposito Berjangka, Tabungan Berjangka , dan Danamon Regular Investment Plan (DRIP) yang berlaku adalah produk dengan prinsip syariah.
  6. Dana yang digunakan untuk Program ini wajib berupa dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB yang dibuka oleh Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  7. Nasabah wajib melakukan penempatan Deposito Berjangka IDR pada hari yang sama dengan pemblokiran dana tabungan. Penempatan deposito dapat dilakukan melalui cabang ataupun online via D-Bank Pro. 
  8. Nasabah wajib melakukan aktivasi D-Bank Pro dan berhasil melakukan minimal 3 (tiga) kali transaksi QRIS ataupun Kartu Debit Bank Danamon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pembukaan rekening Danamon LEBIH/ Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB. Transaksi Kartu Debit yang berlaku untuk Program ini adalah transaksi offline melalui mesin EDC ataupun transaksi online dalam pembelian di e-commerce dengan memasukkan 16 (enam belas) digit Kartu Debit Bank Danamon, masa berlaku, dan nomor CVV. Hanya transaksi QRIS dan Kartu Debit Bank Danamon yang berhasil dilakukan yang akan diperhitungkan dalam Program ini, yaitu apabila saldo rekening sudah terpotong atas nominal transaksi. 
  9. Khusus Nasabah dengan ketentuan usia 21-65 tahun dan memenuhi kriteria pengajuan kartu kredit (kecuali Nasabah yang membuka Danamon LEBIH iB), wajib melakukan pengajuan permohonan Kartu Kredit Bank Danamon dengan tunduk pada syarat dan ketentuan produk kartu kredit.
  10. Ketentuan Hadiah: 
    1. Nominal hadiah net sudah dipotong pajak. 
    2. Distribusi hadiah cashback dilakukan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program terpenuhi.
    3. Hadiah berupa cashback akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG/Danamon LEBIH iB Nasabah yang diikutsertakan dalam Program ini.
    4. Khusus untuk hadiah dari produk Bancassurance, maka pemberian hadiahnya mengacu kepada syarat dan ketentuan umum program yang diatur secara terpisah untuk produk Bancassurance. 
    5. Khusus pemberian hadiah untuk paket Investment Starter, mengikuti persyaratan sebagai berikut: 
      1. Hadiah diberikan per 3 (tiga) bulan secara prorata jika tedapat 3 (tiga) kali keberhasilan berturut atas setoran bulanan untuk produk Tabungan Berjangka/DRIP di 3 (tiga) bulan sebelumnya.
      2. Pemberian hadiah akan diberhentikan untuk seterusnya jika terjadi 1 (satu) kali kegagalan setoran bulanan Tabungan Berjangka/DRIP.
      3. Hadiah akan diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir dari bulan ke 3 (tiga), bulan ke 6 (enam), bulan ke 9 (sembilan) dan bulan ke 12 (dua belas) dari pembukaan rekening jika Nasabah memenuhi persyaratan
      4. Jika Nasabah membuka beberapa rekening Tabungan Berjangka atau produk Danamon Reguler Investment Plan (DRIP), maka hadiah hanya diberikan kepada 1 (satu) rekening Tabungan Cita2Ku regular/Tabungan Bisa Umrah iB/Tabungan Bisa Qurban iB/Tabungan Rencana Haji iB Nasabah atau produk DRIP pertama yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    6. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemblokiran dana pada rekening tabungan di atas suku bunga/bagi hasil maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga/bagi hasil penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  11. Nasabah dapat membatalkan keikutsertaannya dan membuka blokir dana pada Program ini dengan mendatangi cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini serta Nasabah wajib menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program. Atas pembatalan Program, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebesar: 
    1. Danamon LEBIH Pro/Danamon LEBIH MUFG: penalti sebesar 5% (lima persen) dari jumlah dana diblokir (gabungan dana Tabungan dan Deposito Berjangka IDR)
    2. Danamon LEBIH iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar nilai hadiah cashback yang diterima ditambah pajak hadiah 20% (dua puluh persen).
    3. Deposito Berjangka IDR/Deposito Berjangka IDR Syariah: biaya penalti atau ganti rugi (ta’widh) pencairan sebelum jatuh tempo sesuai syarat dan ketentuan produk deposito berjangka yang berlaku di Bank Danamon.
    4. Tabungan Cita2Ku: penalti sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari saldo rekening jika nasabah melakukan penutupan rekening tabungan Cita2ku kurang dari 1 (satu) tahun.
    5. Tabungan Bisa Umrah iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan apabila dilakukan penutupan rekening sebelum jatuh tempo
    6. Tabungan Bisa Qurban iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dikenakan apabila dilakukan penutupan rekening sebelum jatuh tempo
    7. Tabungan  Rencana Haji iB: ganti rugi atau ta’widh sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dikenakan apabila dilakukan penutupan rekening sebelum jatuh tempo
    8. Biaya penalti/ganti rugi (ta’widh) akan dibayarkan oleh Nasabah secara sekaligus dengan cara Bank Danamon mendebit rekening atas nama Nasabah di Bank Danamon.
  12. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim (termasuk dari Nasabah sendiri) sehubungan dengan pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
Sehubungan dengan Program ini, dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran penalti/ganti rugi (ta’widh) apabila Nasabah melakukan pembatalan atas keikutsertaan pada Program; dan (ii) melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir sejumlah dana sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di: hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Syarat-dan-Ketentuan/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
     
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”/”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Deposito Berjangka” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”.
  3. Produk ssuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari perusahaan asuransi yang pemasarannya dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Danamon sehingga produk asuransi tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  4. Tanggung jawab produk asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari perusahaan asuransi yang bersangkutan.
  5. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon pada produk asuransi tersebut hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Bank Danamon dengan perusahaan auransi.
  6. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan perusahaan asuransi, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan perusahaan asuransi terhadap permohonan kepesertaan Nasabah.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan produk dan/atau layanan perbankan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  9. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  10. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. 
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  12. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.