Program Member Get Member

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Formulir”). 

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Masa pendaftaran Program oleh Nasabah Pemberi Referensi dan pembukaan rekening Calon Nasabah berlaku sejak 1 April 2024 sampai dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon kategori individu yang mereferensikan nasabah baru Bank Danamon dalam Program ini (“Nasabah Pemberi Referensi”).
  2. Calon nasabah kategori individu yang belum pernah membuka atau memiliki produk/layanan/rekening di Bank Danamon ("Calon Nasabah"). 
  3. Program tidak berlaku untuk karyawan Bank Danamon. 

(Nasabah Pemberi Referensi dan Nasabah Referral secara bersama-sama disebut “Nasabah”).

  1. Untuk mengikuti Program ini, Nasabah Pemberi Referensi wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan menandatangani Formulir serta menandatangani Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah Pemberi Referensi wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program dan menandatangani formulir sebelum Nasabah yang direferensikan membuka rekening. 
  3. Bank Danamon berhak setiap saat menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah Pemberi Referensi dan/atau pemberian hadiah atas Program ini apabila Nasabah Pemberi Referensi dan/atau Calon Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Nasabah Pemberi Referensi bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah Pemberi Referensi pada Program ini.
  5. Calon Nasabah wajib untuk melakukan pembukaan rekening tabungan Bank Danamon (tidak berlaku produk digital dan giro).
  6. Bank Danamon berhak menerima, menunda atau menolak permohonan pembukaan rekening Calon Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam pembukaan rekening tabungan dan untuk tujuan ini Bank Danamon akan memberikan pemberitahuan kepada Calon Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Calon Nasabah diwajibkan mengikuti mengikuti program blokir dana dengan periode minimal 3 bulan yang sedang berlangsung di Bank Danamon selama Periode Program yang diatur dalam syarat dan ketentuan umum program terpisah (“Program”).
  8. Calon Nasabah wajib memenuhi syarat dan ketentuan umum Program yang diatur secara terpisah dari Formulir serta Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Ketentuan dana untuk Calon Nasabah adalah dana segar (fresh fund), yaitu: (i) dana yang disetorkan secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening tabungan yang dibuka oleh Calon Nasabah yang berasal dari rekening bank lain selain rekening yang ada di Bank Danamon.
  10. Jika terdapat Calon Nasabah membuka rekening gabungan (joint account AND/OR), maka seluruh Calon Nasabah tersebut wajib merupakan nasabah baru. 
  11. Nasabah Pemberi Referensi dan Calon Nasabah tidak diperbolehkan dalam satu alamat tempat tinggal yang sama (alamat domisili surat menyurat yang terdaftar dan tercatat dalam sistem Bank Danamon).
  12. Jika terdapat lebih dari satu Nasabah Pemberi Referensi mereferensikan nama Calon Nasabah yang sama, maka Nasabah Pemberi Referensi yang berhak untuk mendapatkan hadiah adalah Nasabah Pemberi Referensi pertama yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini berdasarkan data yang tercatat pada Bank Danamon dan berdasarkan tanggal tercepat penerimaan Formulir oleh Bank Danamon.
  1. Untuk 1 (satu) orang Nasabah Pemberi Referensi dapat mereferensikan maksimal 15 (lima belas) orang Calon Nasabah setiap bulan, dengan mekanisme sebagai berikut:
    Program Member Get Member Optimal

    Segmentasi

    Skema

    Jumlah Calon Nasabah

    (dalam bulan yang sama)

    Hadiah

    Max. Hadiah yang dibayarkan

    Optimal

    Calon Nasabah wajib mengikuti program dengan penempatan min. Rp50.000.000 dan diblokir minimal 3 bulan

    1-2 Calon Nasabah

    Rp150.000 per

    Calon Nasabah

    Maksimal 15 Calon Nasabah per bulan

    >= 3 Calon Nasabah

    Rp350.000 per

    Calon Nasabah

    Privilege

    Calon Nasabah wajib mengikuti program dengan penempatan min. Rp500.000.000 dan diblokir minimal 3 bulan

    1-2 Calon Nasabah

    Rp500.000 per

    Calon Nasabah

    >= 3 Calon Nasabah

    Rp2.000.000 per

    Calon Nasabah


    Ilustrasi Hadiah:
    Dalam bulan yang sama Nasabah Pemberi Referensi A memberikan referensi 2 (dua) orang Calon Nasabah yang mengikuti program blokir dana senilai Rp50.000.000 untuk Optimal dan 3 (tiga) orang Calon Nasabah yang mengikuti Program blokir dana senilai Rp500.000.000 untuk Privilege. Berdasarkan hal tersebut, maka nilai hadiah yang didapatkan Nasabah Pemberi Referensi A adalah Rp6.300.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian: 

    Segment

    Jumlah Calon Nasabah

    Hadiah per Calon Nasabah

    Total Hadiah

    Optimal

    2

    Rp150.000 per Calon Nasabah

    Rp300,000

    Privilege

    3

    Rp2.000.000 per Calon Nasabah

    Rp6.000.000

    Total

    5

     

    Rp6.300.000

  2. Khusus untuk Nasabah Pemberi Referensi (Sahabat Privilege) yang mereferensikan total minimal 15 (lima belas) Calon Nasabah sesuai skema segmentasi privilege selama Periode Program maka akan mendapatkan hadiah tambahan berupa:

    Jumlah Calon Nasabah Privilege

    selama Periode Program

    Hadiah untuk Nasabah Pemberi Refrensi

    Minimal 15 (lima belas) Calon Nasabah

    Voucher Travel senilai Rp10.000.000

    Minimal 20 (dua puluh) Calon Nasabah

    Voucher Travel senilai Rp20.000.000

    Minimal 30 (tiga puluh) Calon Nasabah

    Voucher Travel senilai Rp45.000.000


    Catatan
    1. Hadiah akan dihitung berdasarkan segmentasi Calon Nasabah yang direferensikan oleh Nasabah Pemberi Referensi.
    2. Dalam hal Calon Nasabah membuka rekening gabungan (joint account AND/OR), maka atas rekening gabungan yang dibuka tersebut dihitung sebagai 1 (satu) orang Calon Nasabah terlepas seluruh Calon Nasabah tersebut wajib merupakan nasabah baru.
    3. Dalam hal sewaktu-waktu Calon Nasabah mengubah segmentasinya sebagaimana tertulis dalam Formulir, maka segmentasi yang berlaku adalah segmentasi sesuai dengan Program yang diikuti oleh Calon Nasabah.
    4. Hadiah berupa saldo akan dikreditkan ke rekening Nasabah Pemberi Referensi yang terdaftar pada Program maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Nasabah memenuhi syarat dan Ketentuan umum Program.
    5. Hadiah voucher travel atau sisa nilai dari voucher travel tidak dapat diuangkan, dan akan diberikan kepada Nasabah Pemberi Referensi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak Periode Program berakhir yang akan dikirimkan ke alamat Nasabah Pemberi Referensi yang tercatat pada sistem Bank Danamon. 
    6. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Proses verifikasi dan persetujuan pembukaan rekening tabungan merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Keputusan Bank Danamon yang berkaitan dengan Program, termasuk tapi tidak terbatas pada penerimaan data pribadi Calon Nasabah untuk kepentingan keputusan Nasabah Pemberi Referensi menerima hadiah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat terhadap semua Nasabah yang mengikuti Program, baik Calon Nasabah maupun Nasabah Pemberi Referensi. 
  3. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan pembukaan rekening, Program, dan produk-produk dan/atau layanan-layanan dari Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, keikutsertaan dalam Program dan/atau pemberian hadiah kepada Nasabah.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});