Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program Danamon Member Get Member (MGM) Apr - Sep 2024 (“Formulir”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh
ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai
berikut:
Masa pendaftaran Program oleh Nasabah Pemberi Referensi dan
pembukaan rekening Calon Nasabah berlaku sejak 1 April 2024 sampai
dengan 30 September 2024 (“Periode Program”).
Program ini hanya dapat diikuti oleh nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
(Nasabah Pemberi Referensi dan Nasabah Referral secara bersama-sama disebut “Nasabah”).
Segmentasi |
Skema |
Jumlah Calon Nasabah (dalam bulan yang sama) |
Hadiah |
Max. Hadiah yang dibayarkan |
Optimal |
Calon Nasabah wajib mengikuti program dengan penempatan min. Rp50.000.000 dan diblokir minimal 3 bulan |
1-2 Calon Nasabah |
Rp150.000 per Calon Nasabah |
Maksimal 15 Calon Nasabah per bulan |
>= 3 Calon Nasabah |
Rp350.000 per Calon Nasabah |
|||
Privilege |
Calon Nasabah wajib mengikuti program dengan penempatan min. Rp500.000.000 dan diblokir minimal 3 bulan |
1-2 Calon Nasabah |
Rp500.000 per Calon Nasabah |
|
>= 3 Calon Nasabah |
Rp2.000.000 per Calon Nasabah |
Segment |
Jumlah Calon Nasabah |
Hadiah per Calon Nasabah |
Total Hadiah |
Optimal |
2 |
Rp150.000 per Calon Nasabah |
Rp300,000 |
Privilege |
3 |
Rp2.000.000 per Calon Nasabah |
Rp6.000.000 |
Total |
5 |
|
Rp6.300.000 |
Jumlah Calon Nasabah Privilege selama Periode Program |
Hadiah untuk Nasabah Pemberi Refrensi |
Minimal 15 (lima belas) Calon Nasabah |
Voucher Travel senilai Rp10.000.000 |
Minimal 20 (dua puluh) Calon Nasabah |
Voucher Travel senilai Rp20.000.000 |
Minimal 30 (tiga puluh) Calon Nasabah |
Voucher Travel senilai Rp45.000.000 |
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.