Reward Tabungan Rencana Syariah

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 
PROGRAM REWARD TABUNGAN RENCANA SYARIAH PERIODE FEBRUARI 2025 – JANUARI 2026

Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode Februari 2025 – Januari 2026  (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan Program Reward Tabungan Rencana Syariah Periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Formulir Keikutsertaan Program”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut: 

Program dilaksanakan selama periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Periode Program”).

Program ini berlaku untuk nasabah perorangan/individu yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon atau nasabah eksisting yang sudah memiliki rekening pada Bank Danamon.

  1. Nasabah wajib mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program.
  2. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah dan tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  5. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening sebagai berikut:
    1. Rekening Tabungan Rencana Haji iB, yang pembukaannya dilakukan melalui kantor cabang Bank Danamon (“TRH iB”); atau
    2. Rekening Tabungan Rencana Haji iB, yang pembukaannya dilakukan secara digital melalui aplikasi D-Bank PRO atau melalui aplikasi Social Banking (“TPS iB”).
  6. Nasabah wajib melakukan pembukaan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/ TRH iB USD dengan setoran awal sebesar Rp100.000, - (kecuali untuk TPS iB) dan minimum setoran bulanan dan jangka waktu menabung dengan pilihan sebagai berikut:

    Tiering

    Jangka Waktu Menabung (Tenor)

    Setoran Rutin Bulanan

    (IDR)

    Target Dana

    (IDR)

    Setoran Rutin Bulanan

    (USD)

    Target Dana

    (USD)

    Tiering 1

    12 Bulan

    1.500.000/ bln

    18.000.000

    94/ bulan

    1.128

    Tiering 2

    18 Bulan

    1.000.000/ bln

    18.000.000

    62/ bulan

    1.116

    Tiering 3

    24 Bulan

    800.000/ bln

    19.200.000

    50/ bulan

    1.200

    Tiering 4

    36 Bulan

    500.000/ bln

    18.000.000

    Tidak Tersedia

    Tiering 5

    60 Bulan

    300.000/ bln

    18.000.000

    Tidak Tersedia

  7. Program ini hanya berlaku untuk pembukaan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/ TRH iB USD yang dilakukan melalui cabang Syariah Bank Danamon maupun cabang Bank Danamon lainnya yang melayani produk dan layanan syariah. 
  8. Setiap 1 (satu) CIF Nasabah hanya berhak atas reward pembukaan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/  TRH iB USD maksimal 1 (satu) rekening selama periode program.
  9. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program lain yang diselenggarakan Bank Danamon.
  1. Bank Danamon akan memberikan hadiah berupa barang (tumbler/ lunch box/ koper/ dll) kepada Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Program (”Hadiah”). Jenis hadiah yang diberikan kepada Nasabah dapat berbeda-beda menyesuaikan dengan ketersediaan barang yang ada pada Bank Danamon. 
  2. Bank Danamon akan memberikan Hadiah kepada Nasabah pada saat pembukaan rekening TRH iB/ TPS iB dan Nasabah telah melakukan pembukaan rekening TRH iB IDR/ TRH iB USD pada cabang, melakukan setoran awal, setoran bulanan yang pertama sesuai dengan ketentuan Program, dan mengisi serta menandatangani Formulir Keikutsertaan Program selama Periode Program.
  3. Hadiah akan diberikan kepada nasabah selambat – lambatnya selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak nasabah dinyatakan memenuhi syarat Program. Hadiah diberikan ke nasabah di cabang pembukaan rekening TRH iB IDR/ TfPS iB/ TRH iB USD. Nasabah bisa mendapatkan Informasi ini di cabang Bank Danamon (Syariah atau Office Channeling).
  4. Jika Nasabah: (i) melakukan penutupan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/ TRH iB USD selama jangka waktu menabung; dan (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program Reward TRH iB Periode Februari 2025 – Januari 2026 (”Formulir Pembatalan Program”), atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir, maka Bank Danamon berhak untuk melakukan pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening sumber pendebetan Nasabah sebesar Rp222.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau equivalen dalam mata uang USD sesuai kurs pada hari dan waktu pendebetan. 
  5. Pendebitan biaya penggantian hadiah pada rekening sumber pendebetan Nasabah, dilakukan saat jangka waktu menabung pada TRH iB/ TPS iB berakhir. 
     
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mendebit rekening Nasabah pada Bank Danamon untuk pembayaran biaya penggantian hadiah apabila Nasabah (i) melakukan penutupan rekening TRH iB IDR/ TPS iB/ TRH iB USD selama jangka waktu menabung; (ii) melakukan pembatalan keikutsertaan atas Program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Program; atau (iii) target dana tidak terpenuhi pada saat jangka waktu menabung berakhir; sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Kuasa yang diberikan Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon  dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Nasabah kepada Bank belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. 
     
Nasabah mendapatkan Hadiah atas pembukaan rekening yang dilakukan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program.

Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun pada saat pengambilan hadiah di cabang namun apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai hadiah beserta pajak hadiah.

  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan imbal hasil diatas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.