SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM REWARD TABUNGAN RENCANA SYARIAH PERIODE FEBRUARI 2025 – JANUARI 2026
Syarat dan Ketentuan Umum Program Reward Tabungan
Rencana Syariah Periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Reward
Tabungan Rencana Syariah Periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Program”) yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir Keikutsertaan Program Reward Tabungan Rencana Syariah
Periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Formulir Keikutsertaan Program”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program sebagai berikut:
Program dilaksanakan selama periode Februari 2025 – Januari 2026 (“Periode Program”).
Program ini berlaku untuk nasabah perorangan/individu yang belum pernah memiliki rekening sebelumnya pada Bank Danamon atau nasabah eksisting yang sudah memiliki rekening pada Bank Danamon.
Tiering |
Jangka Waktu Menabung (Tenor) |
Setoran Rutin Bulanan (IDR) |
Target Dana (IDR) |
Setoran Rutin Bulanan (USD) |
Target Dana (USD) |
Tiering 1 |
12 Bulan |
1.500.000/ bln |
18.000.000 |
94/ bulan |
1.128 |
Tiering 2 |
18 Bulan |
1.000.000/ bln |
18.000.000 |
62/ bulan |
1.116 |
Tiering 3 |
24 Bulan |
800.000/ bln |
19.200.000 |
50/ bulan |
1.200 |
Tiering 4 |
36 Bulan |
500.000/ bln |
18.000.000 |
Tidak Tersedia |
|
Tiering 5 |
60 Bulan |
300.000/ bln |
18.000.000 |
Tidak Tersedia |
Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Program.
Nasabah tidak dibebankan biaya apa pun pada saat pengambilan hadiah di cabang namun apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Program, maka Nasabah akan dikenakan biaya penggantian hadiah senilai hadiah beserta pajak hadiah.