Syarat dan Ketentuan Umum MF Online Loyalty Campaign (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti MF Online Loyalty Campaign (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”). Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program dimulai sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
Nasabah individu yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) ataupun yang akan terdaftar pada Bank Danamon (new to bank).
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah melakukan pembelian reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO, dengan ketentuan dalam hal Nasabah belum memiliki SID (single investor identification) maka Nasabah dapat mendaftarkan SID melalui kantor cabank Bank Danamon.
-
Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Nasabah yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini adalah nasabah yang melakukan transaksi pembelian (subscription) reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO yang sesuai dengan ketentuan program, termasuk karyawan Bank Danamon, dengan ketentuan hadiah sebagai berikut:
|
Presentase Cashback
|
Jenis Reksa Dana Saham*
|
Jenis Reksa Dana
Campuran** & Pendapatan Tetap***
|
Akumulasi ≥ Rp50.000.000
|
0,50%
dari akumulasi pembelian
|
0,25%
dari akumulasi pembelian
|
Akumulasi < Rp50.000.000
|
0,10%
dari akumulasi pembelian
|
0,10%
dari akumulasi pembelian
|
* Reksa Dana Saham : Reksa Dana yang minimal 80% dari portofolionya diinvestasikan pada saham.
**Reksa Dana Campuran : Reksa Dana yang berinvestasi pada pada saham, obligasi, dan pasar uang.
***Reksa Dana Pendapatan Tetap : Reksa Dana dana yang minimal 80% dari portofolionya diinvestasikan dalam efek bersifat utang, seperti obligasi pemerintah atau korporasi.
-
Nilai transaksi transaksi pembelian untuk yang dapat diperhitungkan ke dalam akumulasi pembelian adalah adalah sekurang-kurangnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat) setiap bulannya.
-
Metode penghitungan cashback:
-
Bank Danamon akan menghitung akumulasi transaksi pembelian reksa dana yang dilakukan oleh Nasabah pada setiap akhir bulan selama Periode Program.
-
Nasabah berhak mendapatkan cashback sesuai dengan cashback tiering yang berlaku untuk masing-masing jenis reksa dana equity, balanced, dan fixed income sebagaimana diatur pada III.5 Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Jumlah pembelian reksa dana yang menjadi dasar perhitungan cashback adalah dalam kelipatan Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan pembulatan ke bawah.
-
Maksimum cashback yang dapat diterima nasabah adalah IDR 1,000,000 per bulan per CIF.
-
Nasabah berhak mendapatkan manfaat atas program MF Online – Starter Program selama memenuhi syarat dan ketentuan program tersebut atas penempatan dana yang sama.
-
Selain dengan MF Online Starter Program, apabila Nasabah melakukan transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi Syarat dan Ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
-
Produk reksa dana yang berlaku untuk Program ini adalah seluruh produk reksa dana, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Tidak berlaku untuk seluruh produk reksa dana pasar uang (money market);
-
Khusus untuk reksa dana saham, subscription fee minimum 0,75%.
-
Khusus untuk reksa dana campuran dan pendapatan tetap, subscription fee minimum 0,5%.
-
Khusus untuk produk reksa dana dari Manulife Asset Management Indonesia ketentuan minimum fee pada poin b dan c tidak berlaku.
-
Termasuk atas setiap tambahan produk reksa dana yang didistribusikan oleh Bank Danamon di kemudian hari yang memenuhi kriteria butir a, b, dan c di atas.
-
Dengan Nasabah melakukan Transaksi dan mengikuti Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan diberikan dalam jangka waktu maksimum 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak akhir bulan periode transaksi Nasabah.
-
Hadiah berupa cashback tunai yang akan di kreditkan langsung ke rekening nasabah.
-
Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah sesuai dengan skema program yang berlaku.
-
Dalam hal produk reksa dana yang dibeli oleh Nasabah berdenominasi USD, maka Nasabah akan menerima cashback dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku adalah Rp15.000 (lima belas ribu Rupiah) per 1 (satu) USD (Dollar Amerika Serikat).
-
Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian hadiah tidak dapat dilakukan.
-
Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
Simulasi MF Online Loyalty Campaign sebagai berikut:
-
Ilustrasi 1 – Nasabah A (Memenuhi syarat program dengan akumulasi < Rp50.000.000)
Nasabah A melakukan akumulasi transaksi reksa dana melalui D-Bank PRO yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar IDR 20,000,000 pada tanggal 20 Juli 2025 dan Sucorinvest Monthly Income Fund Rp5.000.000 pada tanggal 25 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, semua transaksi dari nasabah A eligible untuk mendapatkan cashback. Dengan total akumulasi Rp25.000.000 akan dikalikan dengan 0,1% (skema program), sehingga pada maksimal 45 hari kerja bulan berikutnya, hadiah sebesar Rp25.000 akan dikreditkan ke rekening nasabah.
-
Ilustrasi 2 – Nasabah B (Memenuhi syarat program dengan akumulasi ≥ Rp50.000.000)
Nasabah B melakukan akumulasi transaksi reksa dana melalui D-Bank PRO yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar IDR 24,500,000 pada tanggal 20 Juli 2025 dan Sucorinvest Monthly Income Fund Rp25.700.000 pada tanggal 25 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, semua transaksi dari nasabah B eligible untuk mendapatkan cashback, dengan total akumulasi Rp50.200.000 nasabah eligible untuk cashback dengan tiering Rp50.000.000 keatas. Maka kemudian Rp24.500.000 akan dibulatkan kebawah menjadi Rp24.000.000 kemudian dikalikan 0,5% dan Rp25.700.000 akan dibulatkan kebawah menjadi Rp25.000.000 kemudian dikalikan 0,25% sehingga pada maksimal 45 hari kerja bulan berikutnya, hadiah sebesar Rp182.500 akan dikreditkan ke rekening nasabah.
-
Ilustrasi 3 – Nasabah C (Tidak seluruh produk memenuhi syarat program)
Nasabah C melakukan akumulasi transaksi reksa dana melalui D-Bank PRO yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar Rp30.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025 dan Schroder Dana Likuid Rp150.000.000 pada tanggal 25 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, hanya pembelian Schroder Dana Prestasi Plus yang eligible untuk masuk ke dalam perhitungan karena merupakan jenis Reksa Dana Saham, sedangkan Schroder Dana Likuid merupakan jenis Reksa Dana Pasar Uang. Dengan total akumulasi Rp30.000.000, maka Rp30.000.000 akan dikalikan dengan 0,1%, sehingga pada maksimal 45 hari kerja bulan berikutnya, hadiah sebesar Rp30.000 akan dikreditkan ke rekening nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon (apabila ada).
-
Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.