Program Cicilan 0% Education Ecosystem

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% My Own Installment (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Cicilan 0% My Own Installment (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Pemegang Kartu melalui formulir aplikasi (“Formulir Aplikasi”).

Program ini berlaku untuk pengajuan dari Mei 2025 sampai Desember 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif selama Periode Program. 
  2. Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon. 

Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).

  1. Pemegang Kartu wajib membaca, dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan keikutsertaan program melalui Formulir Aplikasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Pemegang Kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu pada Program ini.
  4. Berlaku untuk seluruh Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon (Visa, Mastercard, JCB, dan American Express) (”Kartu”).
  5. Transaksi adalah konversi transaksi Kartu Kredit dari program Education Ecosystem dimana merubah transaksi pembayaran biaya dari Sekolah menggunakan Kartu Kredit dan melakukan koversi menjadi cicilan. (”Transaksi”)
  6. Kartu wajib dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
  7. Kartu dan transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini adalah Kartu dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu utama.
  8. Transaksi hanya dapat dilakukan di Sekolah yang saat ini bekerja sama dengan Bank untuk menjalankan Program, yaitu:

    Nama Sekolah

    Alamat

    BPK Penabur Bogor

    Jalan Paledang, Gang Buntu, No. 1 Kec. Bogor Tengah, 16122, Kota Bogor

  9. Minimum nominal Transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).
  10. Nasabah akan dikenakan biaya administrasi (admin fee) untuk Program ini sebesar:

    Minimum Transaksi

    Tenor

    Bunga

    Admin Fee

    Rp1,000,000

    3 bulan

    0%

    0.30%

    6 bulan

    1.00%

    12 bulan

    1.50%

    24 bulan

    3.50%

  11. Transaksi yang dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi pada mesin EDC Sekolah dan tidak termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan (bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
  12. Transaksi yang dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal (Visa, Mastercard, JCB dan American Express) serta biaya konversi yang ditetapkan Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon. 
  13. Perubahan Transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja maka pengajuan Program akan dibatalkan.
  14. Bank Danamon berhak (namun tidak berkewajiban) untuk melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  15. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan/atau berdasarkan pertimbangan Bank Danamon.
  16. Pemegang Kartu akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat surat elektronik Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
  17. Setiap pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  18. Atas setiap keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada Bank Danamon.
  19. Dalam hal Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2 (dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu (jika ada).
  20. Untuk tujuan Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang Kartu menjadi cicilan.
     

Kuasa yang diberikan Pemegang Kartu dalam Formulir Aplikasi diberikan kepada Bank Danamon  dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi dan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

 

  1. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express dan/atau Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Pemegang Kartu  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Pemegang Kartu dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Pemegang Kartu berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank  Danamon (apabila ada).
  3. Pemegang Kartu menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Pemegang Kartu yang bersangkutan. Pemegang Kartu tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon  (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Pemegang kartu disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});