Syarat dan Ketentuan Umum Program Cicilan 0% My Own Installment (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti Program Cicilan 0% My Own Installment (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Pemegang Kartu melalui formulir aplikasi (“Formulir Aplikasi”).
Program ini berlaku untuk pengajuan dari Mei 2025 sampai Desember 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).
Nama Sekolah |
Alamat |
BPK Penabur Bogor |
Jalan Paledang, Gang Buntu, No. 1 Kec. Bogor Tengah, 16122, Kota Bogor |
Minimum Transaksi |
Tenor |
Bunga |
Admin Fee |
Rp1,000,000 |
3 bulan |
0% |
0.30% |
6 bulan |
1.00% |
||
12 bulan |
1.50% |
||
24 bulan |
3.50% |
Kuasa yang diberikan Pemegang Kartu dalam Formulir Aplikasi diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Aplikasi dan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.