Cashback 10% hingga Rp50 ribu di Rumah Makan Seroja

 

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (sepuluh persen) di RM SEROJA (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti Program Cashback 10% (sepuluh persen) di RM SEROJA (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Citra Boga Nusantara (“RM SEROJA”).

Periode Program berlaku mulai 25 Agustus 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan: i) Kartu Debit Bank Danamon; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard & American Express serta Kartu Charge Bank Danamon American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Korporasi (“Kartu”); dan iii) QRIS Bank Danamon baik dengan sumber dana dari rekening tabungan atau Kartu Kredit melalui D – Bank PRO

Untuk selanjutnya peserta Program disebut sebagai “Nasabah”.

 

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
    1. Program merupakan pemberian Cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum Cashback sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) kepada Nasabah yang bertransaksi di RM SEROJA
    2. Program berlaku dengan minimum transaksi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah).
    3. Program Cashback berlaku dengan rincian kuota sebagai berikut:
    4. Hadiah Program

      MinimumTransaksi

      Kuota Hadiah/Nasabah

      Kuota Selama Program

       

      Cashback 10% (sepuluh persen) hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah)

       

      RP 200.000,00

      (dua ratus ribu Rupiah)

      Maksimal 1 (satu) kali potongan harga/Cashback selama setiap bulannya

       

      499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) transaksi selama periode program

       

  5. Program berlaku di RM SEROJA dengan alamat sebagai berikut:
    1. Jl. Taman Setia Budi II No.499, RT.1/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910; dan
    2. Ruko, Jl. Citra Garden VI blok H6A No.10, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830
  6. Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh Cashback apabila kuota sebagaimana diatur pada butir III.4.c di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir
  7. Program berlaku untuk Kartu utama dan Kartu tambahan.
  8. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan atau Kartu Kredit Nasabah yang digunakan untuk transaksi pada Program dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dilakukannya transaksi.
  9. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  10. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan hadiah berupa Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  11. Apabila rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi untuk berpartisipasi pada Program berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.
  12. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk, layanan dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan QRIS Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});