Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 10% (sepuluh persen) di RM SEROJA (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti Program Cashback 10% (sepuluh persen) di RM SEROJA (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Citra Boga Nusantara (“RM SEROJA”).
Periode Program berlaku mulai 25 Agustus 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan: i) Kartu Debit Bank Danamon; ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard & American Express serta Kartu Charge Bank Danamon American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Korporasi (“Kartu”); dan iii) QRIS Bank Danamon baik dengan sumber dana dari rekening tabungan atau Kartu Kredit melalui D – Bank PRO
Untuk selanjutnya peserta Program disebut sebagai “Nasabah”.
Hadiah Program |
MinimumTransaksi |
Kuota Hadiah/Nasabah |
Kuota Selama Program |
Cashback 10% (sepuluh persen) hingga Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah)
|
RP 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah) |
Maksimal 1 (satu) kali potongan harga/Cashback selama setiap bulannya |
499 (empat ratus sembilan puluh sembilan) transaksi selama periode program
|
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.