Market Linked Deposit (MLD) Fresh Fund Program 2025

Syarat dan Ketentuan Umum MLD Fresh Fund 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti MLD Fresh Fund Program 2025 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Program ini diselenggarakan untuk nasabah New to Bank (NTB) maupun nasabah existing Bank Danamon (ETB) (“Nasabah”) yang ikut serta dalam MLD dalam mata uang USD tenor 6 (enam) bulan yang ditawarkan selama Periode Program dengan menggunakan sumber dana fresh fund yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan 30 November 2025 (“Periode Program”).

Program dapat diikuti oleh nasabah yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to Bank) atau nasabah yang akan mendaftarkan diri menjadi nasabah pada Bank yang telah atau akan memiliki produk tabungan Bank Danamon dalam mata USD dan IDR aktif (tidak dormant/closed) selama Periode Program (“Nasabah”).

Nasabah dapat mengikuti Program dengan cara berikut:

  1. Nasabah memenuhi kriteria Program;
  2. Ikut serta dalam salah satu MLD USD tenor 6 (enam) bulan selama Periode Program dengan sumber dana fresh fund yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Program di bawah ini.
  1. Nasabah wajib untuk mengerti dan memahami syarat kepesertaan, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Umum Program dengan membaca Syarat dan Ketentuan Umum ini serta wajib untuk mengerti dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya, dan ketentuan-ketentuan lain terkait produk MLD dengan membaca Syarat dan Ketentuan Market Linked Deposit (MLD).
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki rekening USD dan IDR yang aktif.
  5. Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah wajib ikut serta dalam tranche MLD USD yang ditawarkan selama Periode Program dengan minimum jumlah keikutsertaan USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar). Nasabah dapat ikut serta lebih dari USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) dengan jumlah keikutsertaan kelipatan USD 1,000 (seribu US Dollar) untuk tenor minimal 6 (enam) bulan. (“Transaksi MLD”);
    2. Dana yang digunakan untuk Transaksi MLD tersebut wajib merupakan dana fresh fund baik dalam mata uang USD ataupun dalam mata uang IDR. Dana fresh fund adalah:
      (i) dana yang ditransfer dari bank lain.
      (ii) bukan merupakan hasil pencairan produk di Bank Danamon (dana hasil pencairan produk di Bank Danamon termasuk namun tidak terbatas pada reksadana, obligasi, deposito berjangka, atau structured product).
      (iii) dana yang disetor tunai oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon. yang efektif diadministrasikan pada rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum masa bookbuilding MLD USD dimulai, dengan ketentuan hari terakhir bookbuilding MLD dalam Program ini tidak melebihi Periode Program.
    3. Nasabah melampirkan dokumen berikut ini dalam Formulir Pernyataan Keikutsertaan Structured Product MLD:
      - Bukti MT 103 dari Remittance, atau
      - Bukti RTGS/SKN dari Bank lain
      - Bukti setor tunai oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon
    4. Atas Transaksi MLD, Nasabah akan diberikan cashback sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) apabila dana fresh fund dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat) atau mendapatkan cashback sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) apabila dana incoming fresh fund dalam IDR (Rupiah). (“Cashback”)
    5. 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak untuk memperoleh Cashback maksimal 1 (satu) kali hadiah selama Periode Program.
    6. Kuota hadiah cashback adalah 74 Nasabah per bulan dengan total 444 Nasabah selama periode program (“Kuota Cashback”).
    7. Dalam hal kuota hadiah cashback yang tersisa lebih sedikit dari jumlah peserta program yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka pemenang yang berhak mendapatkan cashback akan diambil berdasarkan urutan bookbuilding yang lebih dulu masuk ke dalam blotter MLD yang diikuti oleh Nasabah tersebut.
  6. Dengan Nasabah melaksanakan Transaksi MLD dengan sumber dana fresh fund sesuai bukti yang dilampirkan, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  7. Atas Transaksi MLD tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Nasabah yang telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program dan termasuk dalam Kuota Cashback berhak untuk mendapatkan cashback sebagai berikut:

  1. Cashback akan dikreditkan ke rekening Rupiah Nasabah yang aktif selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah akhir bulan Transaksi MLD.
  2. Pemberian cashback tidak dapat dilakukan apabila rekening Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir, atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan cashback tidak bisa dilakukan.
  3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan tidak ada beban pajak apapun ke Nasabah.

Simulasi MLD Fresh Fund Program 2025 sebagai berikut:
ILUSTRASI NASABAH A - Berhak Memperoleh Cashback IDR 1,000,000 (satu juta Rupiah) dengan Transfer Dana Fresh Fund dalam USD pada Masa Bookbuilding MLD
Pada bulan Juni 2025, Nasabah A ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 dengan periode bookbuilding 16 Juni – 20 Juni 2025 dan tanggal transaksi di 24 Juni 2025. Nasabah lalu melakukan remittance ke Bank Danamon sejumlah USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) untuk ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 tersebut pada tanggal 16 Juni 2025 dan melengkapi seluruh formulir keikutsertaan MLD yang diperlukan.

  • Nasabah berhak memperoleh hadiah cashback sejumlah IDR 1,000,000 (satu juta Rupiah) atas keikutsertaan MLD USD dengan sumber dana incoming fresh fund dalam USD yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah atau rekening tabungan Rupiah lainnya yang bukan merupakan recurring account) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan transaksi MLD USD Tranche 190 (atau 45 (empat puluh lima) hari kerja dari 30 Juni 2025 (akhir bulan Juni 2025)).

ILUSTRASI NASABAH B - Berhak Memperoleh Cashback IDR 500,000 (lima ratus ribu Rupiah) dengan Transfer Dana Fresh Fund dalam IDR pada Masa Bookbuilding MLD
Pada bulan Juni 2025, Nasabah B ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 dengan periode bookbuilding 16 Juni – 20 Juni 2025 dan tanggal transaksi di 24 Juni 2025. Nasabah lalu melakukan remittance ke Bank Danamon sejumlah IDR 170,000,000 (seratus tujuh puluh juta Rupiah) yang kemudian ditransaksikan membeli USD untuk diikutsertakan dalam MLD USD Tranche 190 tersebut sejumlah USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) pada tanggal 18 Juni 2025 dan melengkapi seluruh formulir keikutsertaan MLD yang diperlukan.

  • Nasabah berhak memperoleh hadiah cashback sejumlah IDR 500,000 (lima ratus ribu Rupiah) atas keikutsertaan MLD USD dengan sumber dana incoming fresh fund dalam Rupiah yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah atau rekening tabungan Rupiah lainnya yang bukan merupakan recurring account) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan transaksi MLD USD Tranche 190 (atau 45 (empat puluh lima) hari kerja dari 30 Juni 2025 (akhir bulan Juni 2025)).

ILUSTRASI NASABAH C - Berhak Memperoleh Cashback IDR 1,000,000 (satu juta Rupiah) dengan Transfer Dana Fresh Fund dalam USD pada maksimum 7 (tujuh) hari kalender sebelum periode bookbuilding MLD USD dimulai
Pada bulan Juni 2025, Nasabah C ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 dengan periode bookbuilding 16 Juni– 20 Juni 2025 dan tanggal transaksi di 24 Juni 2025. Sebelumnya, Nasabah sudah melakukan remittance ke Bank Danamon sejumlah USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) pada tanggal 10 Juni 2025 dan kemudian Nasabah ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 menggunakan dana tersebut dengan melengkapi seluruh formulir keikutsertaan MLD yang diperlukan.

  • Nasabah berhak memperoleh hadiah cashback sejumlah IDR 1,000,000 (satu juta Rupiah) atas keikutsertaan MLD USD dengan sumber dana incoming fresh fund dalam USD yang dilakukan Nasabah.
  • Hadiah akan dikreditkan ke Rekening Rupiah Nasabah (Danamon Lebih Rupiah atau Danamon Lebih PRO Rupiah atau rekening tabungan Rupiah lainnya yang bukan merupakan recurring account) selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kerja dari akhir bulan transaksi MLD USD Tranche 190 (atau 45 (empat puluh lima) hari kerja dari 30 Juni 2025 (akhir bulan Juni 2025)).

ILUSTRASI NASABAH D - Tidak Berhak Memperoleh Cashback karena Dana Fresh Fund masuk lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum periode bookbuilding MLD USD dimulai
Pada bulan Juni 2025, Nasabah D ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 dengan periode bookbuilding 16 – 20 Juni 2025 dan tanggal transaksi di 24 Juni 2025. Sebelumnya, Nasabah sudah melakukan remittance ke Bank Danamon sejumlah USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) pada tanggal 3 Juni 2025 dan kemudian Nasabah ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 menggunakan dana tersebut dengan melengkapi seluruh formulir keikutsertaan MLD yang diperlukan.

  • Nasabah tidak berhak memperoleh hadiah cashback sejumlah IDR 1,000,000 (satu juta Rupiah) atas keikutsertaan MLD USD dengan sumber dana fresh fund yang dilakukan Nasabah karena dana fresh fund masuk ke rekening Nasabah di Bank Danamon lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum periode bookbuilding MLD Tranche 190 dimulai.

ILUSTRASI NASABAH E - Tidak Berhak Memperoleh Cashback karena Dana Fresh Fund masuk setelah periode bookbuilding MLD USD yang diikuti Nasabah berakhir
Pada bulan Juni 2025, Nasabah E ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 dengan periode bookbuilding 16 Juni – 20 Juni 2025 dan tanggal transaksi di 24 Juni 2025. Sebelumnya, Nasabah sudah melakukan remittance ke Bank Danamon sejumlah IDR 170,000,000 (seratus tujuh puluh juta Rupiah) pada tanggal 23 Juni 2025 dan kemudian Nasabah ingin ikut serta dalam MLD USD Tranche 190 menggunakan dana tersebut dengan membeli USD sejumlah USD 10,000 (sepuluh ribu US Dollar) dan melengkapi seluruh formulir keikutsertaan MLD yang diperlukan.

  • Nasabah tidak berhak memperoleh hadiah cashback sejumlah IDR 500,000 (lima ratus ribu Rupiah) atas keikutsertaan MLD USD dengan sumber dana fresh fund yang dilakukan Nasabah karena dana fresh fund masuk ke rekening Nasabah di Bank Danamon setelah periode bookbuilding MLD Tranche 190 yang diikuti Nasabah berakhir.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Market Linked Deposit (MLD)”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaruan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dapat diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat, dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian cashback kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  9. Syarat dan Ketentuan Umum ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

 

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.

});