Program Kompetisi Game Padel di D-Bank PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kompetisi Game Padel Di D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program Kompetisi Game Padel di D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:



Program berlaku mulai dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Peserta yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Peserta Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif.
  2. Non Nasabah Danamon yang belum memiliki rekening Danamon selama Periode Program.
  3. Program juga berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta”.

  1. Peserta wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
  4. Program merupakan program kompetisi Game Padel yang terdapat di halaman pre-login aplikasi D-Bank PRO dengan hadiah sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Program ini.
  5. Dengan melakukan permainan Game Padel di halaman pre-login aplikasi D-Bank PRO sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Peserta akan mendapatkan Hadiah Program apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Berikut adalah rincian Pemberian Hadiah Program:
    1. Untuk mendapatkan Hadiah Program, Peserta wajib untuk memainkan Game Padel yang terdapat di halaman pre-login aplikasi D-Bank PRO dengan logo “Adu Padel” (“Game Padel D-Bank PRO”).
    2. Game Padel D-Bank PRO dapat diikuti oleh seluruh Peserta Bank Danamon dan Non Peserta Bank Danamon sesuai dengan Ketentuan Kriteria Peserta.
    3. Untuk Peserta yang mendapatkan ranking sampai dengan 100 (seratus) di Leaderboard Game Padel D-Bank PRO, akan mendapatkan hadiah sebagai berikut:

    Ranking Leaderboard

    Hadiah Program

    Jumlah Pemenang (Kuota)

    #1

    Emas seberat 1 gr

    1 Peserta

    #2

    Emas seberat 0.5 gr

    1 Peserta

    #3

    Emas seberat 0.25 gr

    1 Peserta

    #4 - #20

    Cash reward senilai Rp 250,000

    17 Peserta

    #21 - #50

    Cash reward senilai Rp 150,000

    30 Peserta

    #51 - #100

    Cash reward senilai Rp 100,000

    50 Peserta

    1. Untuk Peserta yang belum menjadi Peserta Bank Danamon (“Peserta Non Nasabah) yang memainkan Game Padel tidak akan mendapatkan ranking dan tidak akan tercantum dalam Leaderboard. Untuk dapat masuk ke dalam ranking, Peserta wajib melakukan pembukaan rekening Bank Danamon.
    2. Untuk Peserta Non Nasabah yang memperoleh poin sebelum melakukan pembukaan rekening, setelah statusnya berubah menjadi Nasabah, maka seluruh poin yang telah diperoleh sebelumnya tidak dapat dialihkan (carry over) ke akun Nasabah yang baru dibuka. Poin yang dimiliki sebagai Non Nasabah dianggap hangus dan tidak dapat diklaim atau digunakan setelah pembukaan rekening.
  3. Peserta yang telah menjadi pemenang sesuai dengan bagian Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Pemenang Program”) akan mendapatkan informasi melalui channel resmi Bank Danamon dalam bentuk surat elektronik ke alamat email yang terdaftar di Bank dan/atau WhatsApp ke nomor Handphone yang terdaftar di Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  4. Pengumuman Pemenang Program akan dikomunikasikan melalui website, media social dan WhatsApp blast dan/atau Email resmi Danamon.
  5. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Peserta hanya berhak untuk memperoleh maksimal 1 (satu) kali Hadiah Program selama Periode Program.
  6. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.
  7. Hadiah Program berupa Cash Reward akan dikreditkan ke dalam rekening Tabungan yang Peserta paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman Pemenang Program.
  8. Proses verifikasi pemenang merupakan wewenang Bank Danamon seutuhnya.
  9. Peserta memahami dan menyetujui bahwa dalam hal kuota Hadiah Program sebagaimana diatur pada tabel di atas telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Peserta tidak akan memperoleh Hadiah Program.
  10. Dalam hal rekening Pemenang Program berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Program tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Program tidak dapat dilakukan.
  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada). Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Peserta setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah Program atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah Program kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});