Program Kompetisi Game Padel di D-Bank PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program Kompetisi Game Padel Di D-Bank PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program Kompetisi Game Padel di D-Bank PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:



Program berlaku mulai dari tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Peserta yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang telah memiliki rekening Tabungan Danamon yang aktif dan merupakan pengguna aplikasi D-Bank PRO versi terbaru yang terdaftar.
  2. Untuk peserta yang belum memiliki rekening Tabungan Danamon wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon terlebih dahulu.
  3. Program berlaku untuk Karyawan Bank.

selanjutnya disebut sebagai “Peserta”.

  1. Peserta wajib untuk membaca dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program ini apabila Peserta tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
  4. Program merupakan kompetisi Game Padel yang terdapat di halaman pre-login aplikasi D-Bank PRO (“Game Padel D-Bank PRO”) dengan hadiah sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Program ini (“Hadiah Program”).
  5. Untuk mendapatkan Hadiah Program, Peserta dapat berpartisipasi dalam Game Padel D-Bank PRO yang terdapat di halaman pre-login aplikasi D-Bank PRO dengan logo Adu Padel.
  6. Tidak terdapat batas maksimum partisipasi Peserta pada Game Padel D-Bank PRO selama Periode Program.
  7. Jika Peserta yang berpartisipasi dalam Game Padel D-Bank PRO melakukan penghapusan (uninstall) aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dari perangkatnya, maka poin yang telah diperoleh sebelumnya tidak dapat digunakan atau diklaim (tidak bisa di carry over). Apabila Peserta kembali mengunduh aplikasi D-Bank PRO dan mengikuti Game Padel D-Bank PRO, Peserta dianggap telah menyetujui penghapusan poin dan/atau ranking yang dimaksud.
  8. Proses verifikasi Pemenang Program merupakan wewenang Bank seutuhnya.
  9. Program tidak berlaku untuk peserta yang tidak memiliki rekening Tabungan Danamon atau tidak melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta tersebut tidak memperoleh poin dan Hadiah Program.
  10. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya
  11. Dengan berpartisipasi dalam permainan Game Padel D-Bank PRO sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas partisipasi yang dilakukan oleh Peserta tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Peserta akan mendapatkan Hadiah Program apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta yang mendapatkan ranking sampai dengan 100 (seratus) di Leaderboard Game Padel D-Bank PRO akan mendapatkan Hadiah Program sebagai berikut:

    Ranking Leaderboard

    Hadiah Program

    Jumlah Pemenang (Kuota)

    #1

    Emas seberat 1 gr

    1 Nasabah

    #2

    Emas seberat 0.5 gr

    1 Nasabah

    #3

    Emas seberat 0.25 gr

    1 Nasabah

    #4 - #20

    Cash reward senilai Rp 250,000

    17 Nasabah

    #21 - #50

    Cash reward senilai Rp 150,000

    30 Nasabah

    #51 - #100

    Cash reward senilai Rp 100,000

    50 Nasabah

    catatan: Leaderboard Game Padel D-Bank PRO akan muncul setiap Peserta selesai berpartisipasi dalam Game Padel D-Bank PRO.
  3. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Peserta hanya berhak untuk memperoleh maksimal 1 (satu) kali Hadiah Program selama Periode Program.
  4. Peserta yang telah menjadi pemenang Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Pemenang Program”) akan mendapatkan informasi melalui channel resmi Bank, antara lain dalam bentuk surat elektronik ke alamat email yang terdaftar di Bank dan/atau WhatsApp ke nomor handphone yang terdaftar di Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  5. Hadiah Program berupa Emas akan dikirim ke alamat Pemenang Program yang tercatat pada sistem Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman Pemenang Program.
  6. Hadiah Program berupa Cash Reward akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan Pemenang Program paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman Pemenang Program.
  7. Dalam hal rekening Pemenang Program berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Program tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Program tidak dapat dilakukan.
  1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Peserta Bank Danamon dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Peserta.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank (apabila ada). Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Peserta setuju bahwa Bank berhak membatalkan pemberian Hadiah Program atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Bank adalah di luar kewenangan Bank.

});