Cairkan Limit Kartu Kredit dan Cicil dengan Bunga Spesial 0%

Syarat dan Ketentuan Umum Program Acara Danamon Group Bandung (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Syarat dan Ketentuan Umum Program Acara Danamon Group Bandung (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 20 dan 21 Februari 2025. (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh calon nasabah perorangan atau nasabah perorangan yang telah terdaftar pada Bank (existing to bank) (“Nasabah”)

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Nasabah hadir pada acara “Danamon Group Bandung” selama Periode Program yang diadakan di Rumah Makan Sentosa Seafood, Jl. Aruna No. 30, Pajajaran, Bandung.
  5. Nasabah wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Danamon LEBIH PRO dengan cara (”Penempatan Dana Fresh Fund”):
    (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau
    (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain. Penempatan Dana Fresh Fund wajib dilaksanakan pada Periode Program.
  6. Penempatan Dana Fresh Fund sebagaimana diatur pada butir II.5 Syarat dan Ketentuan Program di atas, diatur sebagai berikut:
    (i) penempatan pada rekening Danamon LEBIH PRO sebesar sekurang-kurangnya Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah); dan
    (ii) penempatan deposito secara online melalui aplikasi D-Bank PRO sebesar sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan tenor sebesar sekurang-kurangnya 3 bulan.
  7. Tidak terdapat biaya yang dikenakan kepada Peserta Program untuk berpartisipasi dalam Program ini.
  1. Nasabah menyampaikan bahwa Penempatan Dana Fresh Fund telah selesai kepada petugas Bank Danamon pada acara Danamon Group Bandung selama Periode Program.
  2. 20 (dua puluh) Nasabah pertama (10 Nasabah per hari) yang menyampaikan Penempatan Dana Fresh Fund tersebut di atas berhak mendapatkan hadiah berupa MAP points sebesar 100.000 (seratus ribu).
  3. Nasabah hanya berhak mendapatkan hadiah sebanyak 1 (satu) kali selama Periode Program.
  4. Nasabah wajib mengunduh aplikasi MAP Club dan memberikan nomor yang terdaftar di aplikasi MAP Club kepada petugas Bank Danamon.
  5. Hadiah akan diberikan maksimal 3 hari kerja setelah Periode Program selesai, yang akan terefleksi melalui aplikasi MAP Club milik Nasabah sebagaimana diinformasikan kepada petugas Bank Danamon.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari PT Mitra Adi Perkasa (”MAP”) bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon. Segala tanggung jawab dan risiko atas produk tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari MAP. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut silakan menghubungi MAP.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Syarat dan Ketentuan Umum Penempatan dan Perubahan Instruksi Deposito Melalui D-Bank, dan Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program
  3. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada)
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});