PROGRAM TOP UP E-MONEY MANDIRI

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Top Up E-Money Mandiri yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah pada tanggal 4 September 2025 – 30 September 2025. (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program dan memiliki rekening tabungan Danamon yang aktif.
  2. Program berlaku untuk karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  5. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program sepanjang kuota tersedia.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback (“Hadiah”) hingga 100% dari biaya admin untuk transaksi biller dan/atau E-Wallet, dengan maksimal cashback sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah). Cashback diberikan untuk transaksi pembayaran biller dan/atau Top Up E-Wallet dengan minimum transaksi sebesar Rp25.000 (dua puluh lima ribu Rupiah)
  3. Kuota Hadiah sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut:
    1. Nasabah dapat memperoleh Cashback 100% hingga Rp 25,000 (dua puluh lima ribu Rupiah) dengan melakukan transaksi top up E-Money Mandiri melalui D-Bank PRO dengan minimum transaksi Rp 25,000 (dua puluh lima ribu Rupiah).
    2. Untuk 1 (satu) CIF (Customer Information File) Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah maksimum 1 (satu) kali selama Periode Program.
    3. Kuota Cashback adalah sebanyak 3,750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
  4. Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program pada bulan dilakukannya Transaksi berakhir.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Proses Verifikasi transaksi merupakan wewenang Bank Danamon seutuhnya.
  7. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Cashback telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Cashback
  8. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.

});