Program Bill Payment Dapat GrabGift Rp100.000

Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Baru Bill Payment di D-Bank PRO dan Dapat GrabGift Rp100.000  (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Pendaftaran Baru Bill Payment di D-Bank PRO dan Dapat GrabGift Rp100.000 (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

Program ini berlaku sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”). 

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah Bank Danamon yang memiliki Kartu Kredit dan Charge Danamon individu dan yang diterbitkan oleh Bank Danamon (“Kartu”). 
  2. Kartu harus dalam kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi kartu tidak terblokir.
  3. Nasabah memiliki aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
  4. Program hanya berlaku untuk nasabah yang belum pernah melakukan transaksi menggunakan fitur Bill Payment melalui aplikasi D-Bank PRO.
  5. Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.

selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini. 
  4. Nasabah wajib melakukan pendaftaran baru fitur Bill Payment melalui D-Bank PRO selama periode program dan mempunyai riwayat transaksi pendebetan pada 1 (satu) atau 2 (dua) setelah bulan pendaftaran. (“Transaksi”).
  5. Atas setiap Transaksi pembayaran bill payment akan mengikuti seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku dari masing-masing biller.
  6. Bagi Nasabah yang melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah voucher GrabGift senilai Rp 100.000 (GrabFood) (“Hadiah”)
  7. Tiap 1 (satu) CIF berhak memperoleh maksimum 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
  8. Kuota Hadiah adalah sebanyak 500 Transaksi setiap bulan selama Periode Program berlangsung (“Kuota Bulanan”).
  9. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Bulanan telah habis pada saat Nasabah mekajukan Transaksi, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
  10. Dengan melakukan pendaftaran Bill Payment melalui D-Bank PRO dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Setiap Nasabah yang ingin mendapatkan Hadiah dari Program ini wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar pada system Bank, juga terdaftar pada akun Grab Nasabah.
  2. Hadiah akan dikreditan pada akun Grab Nasabah maksimal 2 (dua) bulan setelah bulan dilakukannya Transaksi berakhir dengan simulasi sebagai berikut:

    Nasabah Melakukan Registrasi BP

    Penarikan Data

    Diterima Ops Support

    Diterima Kembali oleh DMU dan dikirim ke PIC Grab

    16 Jun – 24 Jun 25

     

    15 Agu 25

    15 Agu 25

    19 Agu 25

    25 Jun – 24 Jul 25

     

    15 Sep 25

    15 Sep 25

    18 Sep 25

    25 Jul – 24 Agu 25

     

    15 Okt 25

    15 Okt 25

    22 Okt 25

    25 Agu – 31 Agu 25

     

    15 Nov 25

    15 Nov 25

    20 Nov 25


  3. Hadiah hanya dapat digunakan jika Nasabah bertransaksi pada Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon sebagai metode pembayaran di fitur layanan GrabFood.
  4. Nasabah tidak akan menerima Hadiah, jika sampai percobaan 3x (tiga kali), nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di sistem bank tidak juga terdaftar pada akun Grab Nasabah pada saat pengkreditan Hadiah dilakukan oleh Bank Danamon. 
  5. Percobaan pengkreditan akan dilakukan 3x dimana jika selama 3x nomor handphone nasabah belum juga terdaftar di aplikasi Grab, maka GrabGift nasabah dinyatakan hangus. Adapun pengulangan akan mengikuti simulasi sebagai berikut:

    Bulan Pendaftaran Bill Payment

    Percobaan Pengkreditan Ulang Dilakukan Hingga

    16 Jun – 24 Jun 25

    3x hingga 31 Oktober 2025

    25 Jun – 24 Jul 25

    3x hingga 31 November 2025

    25 Jul – 24 Agu 25

    3x hingga 31 Desember 2025

    25 Agu – 31 Agu 25

    3x hingga 31 Januari 2026

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat atau Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau melalui e-mail di: hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam. 
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, atau dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Keanggotaan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  3. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

 

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon. 

});