Syarat dan Ketentuan Umum Program Pendaftaran Baru Bill Payment di D-Bank PRO dan Dapat GrabGift Rp100.000
(“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
bagi Nasabah yang mengikuti Program Pendaftaran Baru Bill Payment di D-Bank PRO dan Dapat GrabGift Rp100.000
(“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini berlaku sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode
Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
- Nasabah Bank Danamon
yang memiliki Kartu Kredit dan Charge Danamon individu dan yang diterbitkan oleh Bank Danamon
(“Kartu”).
- Kartu harus dalam
kondisi aktif, tidak memiliki tunggakan, dan kondisi kartu tidak terblokir.
- Nasabah memiliki
aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
- Program hanya berlaku
untuk nasabah yang belum pernah melakukan transaksi menggunakan fitur Bill Payment melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Program berlaku juga
untuk Karyawan Bank Danamon.
selanjutnya disebut
sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat,
risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program
ini.
- Bank Danamon berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Nasabah wajib
melakukan pendaftaran baru fitur Bill Payment melalui D-Bank PRO selama periode program dan mempunyai
riwayat transaksi pendebetan pada 1 (satu) atau 2 (dua) setelah bulan pendaftaran.
(“Transaksi”).
- Atas setiap Transaksi pembayaran bill payment akan mengikuti seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku dari masing-masing biller.
- Bagi Nasabah yang
melakukan Transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama
Periode Program, maka Nasabah berhak untuk mendapatkan hadiah voucher GrabGift senilai Rp 100.000
(GrabFood) (“Hadiah”)
- Tiap 1 (satu) CIF
berhak memperoleh maksimum 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
- Kuota Hadiah adalah
sebanyak 500 Transaksi setiap bulan selama Periode Program berlangsung (“Kuota
Bulanan”).
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Bulanan telah habis pada saat Nasabah mekajukan Transaksi, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
- Dengan melakukan pendaftaran Bill Payment melalui D-Bank PRO dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas pengajuan yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Setiap Nasabah yang ingin mendapatkan Hadiah dari Program ini wajib memastikan bahwa nomor telepon seluler
Nasabah yang terdaftar pada system Bank, juga terdaftar pada akun Grab Nasabah.
- Hadiah akan dikreditan
pada akun Grab Nasabah maksimal 2 (dua) bulan setelah bulan dilakukannya Transaksi berakhir dengan
simulasi sebagai berikut:
Nasabah
Melakukan Registrasi BP
|
Penarikan
Data
|
Diterima Ops
Support
|
Diterima
Kembali oleh DMU dan dikirim ke PIC Grab
|
16 Jun – 24 Jun 25
|
15 Agu 25
|
15 Agu 25
|
19 Agu 25
|
25 Jun – 24 Jul 25
|
15 Sep 25
|
15 Sep 25
|
18 Sep 25
|
25 Jul – 24 Agu 25
|
15 Okt 25
|
15 Okt 25
|
22 Okt 25
|
25 Agu – 31 Agu 25
|
15 Nov 25
|
15 Nov 25
|
20 Nov 25
|
- Hadiah hanya dapat
digunakan jika Nasabah bertransaksi pada Aplikasi Grab menggunakan Kartu Kredit Bank Danamon sebagai
metode pembayaran di fitur layanan GrabFood.
- Nasabah tidak akan
menerima Hadiah, jika sampai percobaan 3x (tiga kali), nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di
sistem bank tidak juga terdaftar pada akun Grab Nasabah pada saat pengkreditan Hadiah dilakukan oleh Bank
Danamon.
- Percobaan pengkreditan
akan dilakukan 3x dimana jika selama 3x nomor handphone nasabah belum juga terdaftar di aplikasi Grab,
maka GrabGift nasabah dinyatakan hangus. Adapun pengulangan akan mengikuti simulasi sebagai
berikut:
Bulan Pendaftaran Bill Payment
|
Percobaan Pengkreditan Ulang Dilakukan Hingga
|
16 Jun –
24 Jun 25
|
3x hingga 31 Oktober 2025
|
25 Jun –
24 Jul 25
|
3x hingga 31 November 2025
|
25 Jul –
24 Agu 25
|
3x hingga 31 Desember 2025
|
25 Agu –
31 Agu 25
|
3x hingga 31 Januari 2026
|
-
Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/atau layanan perbankan secara lisan maupun secara
tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon terdekat atau Hello Danamon: 1-500-090 (GSM) atau melalui
e-mail di: hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24
jam.
- Prosedur dan mekanisme
lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah merujuk pada Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan, atau dapat diakses di situs resmi Bank pada tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan Bank Danamon, sepanjang tidak diatur
berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat-Syarat dan
Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Keanggotaan
Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon American Express”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank
PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini.
- Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum serta perubahan lainnya, maka Bank Danamon
akan memberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Nasabah berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut. Nasabah setuju
bahwa Bank Danamon akan menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan
tersebut, Nasabah berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh
kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
- Nasabah menyatakan
bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila terdapat
indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang
dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank
Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, penghentian penggunaan kartu, pembatalan keikutsertaan
Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk
melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan Ketentuan
Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan
oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank
Danamon.