Gunakan My Own Installment di D-Bank
PRO
Syarat dan
Ketentuan Umum Program Cicilan 0% My Own Installment (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”)
ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Kartu yang mengikuti
Program Cicilan 0% My Own Installment (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari permohonan Pemegang Kartu melalui D-Bank PRO (“Permohonan”).
Program ini berlaku untuk pengajuan mulai dari 16 Juni – 31
Agustus 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai
berikut:
- Nasabah pemegang kartu kredit dan charge Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
- Nasabah yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Program juga berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut (“Pemegang Kartu”).
-
Pemegang Kartu wajib membaca, memahami, dan menyetujui Syarat
dan Ketentuan Umum Program pada saat pengajuan melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Pemegang Kartu
wajib mendaftarkan diri dengan mengisi dan mengajukan
keikutsertaan program melalui aplikasi D-Bank PRO yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan
Umum Program.
- Pemegang Kartu
bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Pemegang Kartu
pada Program ini.
- Berlaku untuk
seluruh Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon (Visa,
Mastercard, JCB, dan American Express)
(”Kartu”).
- Program ini
tidak berlaku untuk Kartu Corporate, World Elite, dan RCP
Platinum.
- Kartu wajib
dalam keadaan aktif, tidak menunggak, dan tidak terblokir.
- Kartu dan
transaksi yang diikutsertakan dan diajukan pada Program ini
adalah Kartu dan transaksi yang dipilih oleh Pemegang Kartu
utama pada aplikasi D-Bank PRO.
- Minimum
transaksi yang dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar
Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum transaksi yang
dapat dikonversi menjadi cicilan adalah sebesar Rp50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu angsuran (cicilan)
6 (enam) bulan.
- Berikut besaran
admin fee pada nominal pengajuan untuk Program ini:
Promo
|
Tenor
|
Rate
|
Tiering
|
Admin
Fee
|
Special
Offer D-Bank
PRO
(June &
Aug)
HUT
Danamon
(July)
|
6
bulan
|
0%
|
IDR
1jt - ≤IDR
3jt
|
IDR
99,000
|
IDR
3jt - ≤IDR
5jt
|
IDR
149,000
|
IDR
5jt - ≤IDR
10jt
|
IDR
300,000
|
IDR
10jt - ≤IDR
20jt
|
IDR
300,000
|
IDR
20jt - ≤IDR
30jt
|
IDR
500,000
|
IDR
30jt - ≤IDR
50jt
|
IDR
500,000
|
- Informasi
transaksi yang ditampilkan dalam aplikasi D-Bank PRO adalah
transaksi yang terdapat pada Kartu utama dan Kartu tambahan,
namun yang berhak mengajukan Program ini hanya Pemegang Kartu
utama.
- Transaksi yang
dapat diubah menjadi cicilan hanya transaksi ritel dan tidak
termasuk transaksi tarik tunai (cash advance), pembayaran premi
asuransi, transfer dana (money transfer), pembayaran tagihan
(bill payment), transaksi cicilan maupun yang telah dikonversi
menjadi cicilan, dan biaya transaksi.
- Transaksi yang
dilakukan dalam mata uang selain mata uang Rupiah maka akan
dikonversikan ke mata uang Rupiah sesuai ketentuan konversi
berdasarkan kurs yang berlaku pada prinsipal (Visa, Mastercard,
JCB dan American Express) serta biaya konversi yang ditetapkan
Bank Danamon pada saat transaksi dibukukan oleh Bank Danamon.
Oleh sebab itu, nilai transaksi dalam mata uang Rupiah yang
tertera pada aplikasi D-Bank PRO sebelum transaksi dibukukan
mungkin akan berbeda dengan nilai transaksi dalam mata uang
Rupiah setelah transaksi dibukukan.
- Pemegang Kartu
menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk membebankan bunga dan
biaya administrasi atas Program ini yang besarnya sesuai dengan
yang tertera dalam aplikasi D-Bank PRO.
- Nilai cicilan
yang tertera pada halaman konfirmasi aplikasi D-Bank PRO hanya
berupa estimasi perhitungan sesuai dengan pilihan tenor dan
bunga Pemegang Kartu. Nilai cicilan yang sebenarnya adalah
sebagaimana tertera pada lembar tagihan Pemegang Kartu.
- Beban bunga dan
biaya administrasi akan mengikuti jangka waktu cicilan yang
dipilih dan akan dikenakan kepada Pemegang Kartu untuk setiap
transaksi yang diubah menjadi cicilan.
- Perhitungan
bunga cicilan menggunakan perhitungan cicilan tetap, dimana
total cicilan tetap akan memiliki komposisi porsi pokok pinjaman
dan porsi bunga tidak sama pada setiap bulannya, komposisi akan
berbanding terbalik mulai dari cicilan pertama dilakukan sampai
dengan pelunasan pembayaran angsuran pada Bank Danamon.
- Perubahan
transaksi menjadi cicilan akan diproses dalam 1-2 (satu sampai
dua) hari kerja setelah transaksi berhasil dibukukan. Apabila
transaksi tidak berhasil dibukukan dalam 5 (lima) hari kerja
maka pengajuan Program akan dibatalkan.
- Apabila
diperlukan sesuai kebijakan Bank Danamon, Bank Danamon akan
melakukan konfirmasi melalui telepon ke nomor telepon seluler
Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Bank Danamon
berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Pemegang Kartu
atas Program apabila tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum
Program dan/atau berdasarkan penilaian/pemeriksaan yang
dilakukan Bank Danamon ternyata tidak sesuai dengan kebijakan
Bank Danamon.
- Pemegang Kartu
akan menerima notifikasi pemberitahuan atas pengajuan Program
melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat surat elektronik
Pemegang Kartu yang tercatat pada sistem Bank Danamon.
- Setiap
pelunasan dipercepat atau pembatalan transaksi Program, akan
dikenakan biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok
pinjaman Program dan bunga yang berjalan saat itu (jika
ada).
- Atas setiap
keterlambatan pembayaran angsuran Program, Pemegang Kartu akan
dikenakan denda sesuai dengan ketentuan biaya yang berlaku pada
Bank Danamon.
- Dalam hal
Pemegang Kartu tidak membayar minimum tagihan Kartu Kredit atau
Kartu Charge Bank Danamon (atau tidak membayar tagihan secara
penuh khusus Kartu Charge Danamon American Express) selama 2
(dua) bulan berturut turut pada tanggal jatuh tempo, maka Bank
Danamon akan menagihkan seluruh sisa pokok pinjaman ditambah
biaya penalti sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman
Program, denda keterlambatan dan bunga yang berjalan saat itu
(jika ada).
- Untuk tujuan
Program ini, Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa kepada
Bank Danamon untuk mengubah transaksi dari Kartu milik Pemegang
Kartu menjadi cicilan.
-
Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang
dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau
penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan
pembatalan transaksi dan/atau pengajuan Program, namun dengan
adanya pembatalan oleh Bank Danamon tersebut tidak menghapuskan
kewajiban Pemegang Kartu untuk membayarkan seluruh tagihan Kartu
Kredit Danamon miliknya
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan,
sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang
Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Syarat dan Ketentuan Umum Program.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan
Layanan Perbankan Bank Danamon”, “Syarat-syarat dan
Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Kredit Bank
Danamon”.
- Pemegang Kartu
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan
memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang
wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau
melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir
terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan
umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya
secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh
Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang
Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu
menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila
Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang
Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih
terhutang kepada Bank Danamon.
- Pemegang Kartu
dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank
Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau
melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur
mengenai layanan pengaduan yang berlaku di Bank Danamon dapat
diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- Perjanjian ini
telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku termasuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- PT Bank Danamon
Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PERINGATAN
Pemegang Kartu wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan
lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah
di luar kewenangan Bank Danamon..