Fitur Layanan Lounge Bandara

Fitur Akses Lounge Bandar Udara (“Fitur”) adalah fitur dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) bagi pemegang Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon (“Pemegang Kartu”) untuk dapat mengakses fasilitas ruang tunggu bandar udara (Airport Lounge) yang bekerja sama dengan Bank Danamon sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.


Gunakan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Anda dan manfaatkan fasilitas ruang tunggu eksklusif di Bandar Udara (Lounge Bandara) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. 

Jenis Kartu

Akses airport lounge

Danamon American Express® Platinum Card

Untuk 2 orang

Kartu Danamon American Express® Gold

Kartu Danamon American Express® Green

Kartu Kredit Danamon World Elite™ Mastercard®

Kartu Kredit Danamon VISA Infinite

Kartu Kredit Danamon JCB Precious

Kartu Kredit Danamon Mastercard® World

Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business




Untuk 1 orang

Kartu Kredit Danamon VISA dan Mastercard® Platinum

Untuk 1 orang (berlaku pendebetan 10.000 D-Point pada tagihan berikutnya atau Rp 100.000 apabila D-Point tidak mencukupi pada saat pendebetan)

Berikut daftar Bandara yang dapat Anda nikmati:

Kota

Nama Bandara

Lounge

Jakarta

Bandar Udara Soekarno Hatta Cengkareng

(Terminal Domestik)

Blue Sky T3 Lounge

Bali

Bandar Udara Internasional I Gusti NgurahRai

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

Medan

Bandar Udara Kualanamu

(Terminal Domestik)

Saphire Lounge

Balikpapan

Bandar Udara Balikpapan

(Terminal Internasional)

BlueSky Premiere Lounge

Semarang

Bandar Udara International Achmad Yani

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

Lombok

Bandar Udara International Lombok

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

Makassar

Bandara Internasional Hasanudin Makassar

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

Yogyakarta

Bandara InternasionalYogyakartaKulon Progo

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

Surabaya

Bandara Internasional Juanda T1

(Terminal Domestik)

Concordia Lounge

 

  1. Pemegang Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
  2. Pemegang Kartu wajib menunjukkan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon yang sah pada saat penggunaan akses Airport Lounge, dimana Pemegang Kartu akan melakukan transaksi pada mesin Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp100 (seratus rupiah) sebagai tanda bukti akses Airport Lounge.
  3. Untuk setiap Kartu Danamon American Express® Platinum Card berlaku hanya untuk 2 (dua) orang per kartu.
  4. Untuk setiap  Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon Mastercard® World Elite™, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon American Express® Gold dan Kartu Danamon American Express® Green, berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  5. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum akan dikenakan biaya selain sebagaimana diatur pada butir 2, yaitu pendebitan D-Point sebesar 10.000 (sepuluh ribu) D-Point, atau apabila D-Point yang dimilik Pemegang Kartu tidak mencukupi maka akan dikenakan biaya sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)*. Untuk setiap Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum berlaku hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
  6. Tidak berlaku untuk Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon selain yang disebutkan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
  7. Berlaku untuk Airport Lounge sebagai berikut:

    Kota

    Nama Bandara

    Lounge

    Jakarta

    Bandar Udara Soekarno Hatta Cengkareng

    (Terminal Domestik)

    Saphire Blue Sky T3 Lounge

    Bali

    Bandar Udara Internasional I Gusti NgurahRai

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Medan

    Bandar Udara Kualanamu

    (Terminal Domestik)

    Saphire Lounge

    Balikpapan

    Bandar Udara Balikpapan

    (Terminal Internasional)

    BlueSky Premiere Lounge

    Semarang

    Bandar Udara International Achmad Yani

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Lombok

    Bandar Udara International Lombok

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Makassar

    Bandara Internasional Hasanudin Makassar

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Yogyakarta

    Bandara InternasionalYogyakartaKulon Progo

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

    Surabaya

    Bandara Internasional Juanda T1

    (Terminal Domestik)

    Concordia Lounge

  8. Dengan melakukan transaksi sesuai Fitur, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
     
     
  1. Layanan dan jasa yang diberikan oleh lounge bandara bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari lounge bandara masing-masing. Apabila terdapat keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan silakan menghubungi lounge bandara terkait. 
  2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum D-Point”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum Membership Rewards Poin”.
  4. Semua transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun penggunaan fitur kepada Pemegang Kartu tersebut.
  6. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan penggunaan fitur apabila Pemegang Kartu tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
  7. Pemegang Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank Danamon.
  8. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank Danamon.
     
  9. Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat, Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan pengaduan Pemegang Kartu dapat diakses melalui website  https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
     

     
PERINGATAN

Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.


Lombok

 


Bandar Udara International Lombok

 


Domestik

 


Concordia Lounge