Fitur Akses Lounge Bandar
Udara (“Fitur”) adalah fitur dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
bagi pemegang Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon (“Pemegang Kartu”) untuk dapat
mengakses fasilitas ruang tunggu bandar udara (Airport Lounge) yang bekerja sama dengan Bank Danamon sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
Gunakan Kartu Kredit dan Kartu Charge Danamon Anda dan manfaatkan fasilitas ruang tunggu eksklusif di Bandar
Udara (Lounge Bandara) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Jenis Kartu
|
Akses airport
lounge
|
Danamon American Express® Platinum
Card
|
Untuk 2 orang
|
Kartu Danamon American Express®
Gold
Kartu Danamon American Express®
Green
Kartu Kredit Danamon World Elite™
Mastercard®
Kartu Kredit Danamon VISA Infinite
Kartu Kredit Danamon JCB Precious
Kartu Kredit Danamon Mastercard®
World
Kartu Kredit Danamon Mastercard® World
Business
|
Untuk 1 orang
|
Kartu Kredit Danamon VISA dan
Mastercard® Platinum
|
Untuk 1 orang
(berlaku pendebetan 10.000 D-Point pada tagihan berikutnya atau Rp 100.000 apabila D-Point
tidak mencukupi pada saat pendebetan)
|
Berikut daftar Bandara yang dapat Anda
nikmati:
Kota
|
NamaBandara
|
Lounge
|
Jakarta
|
Bandar Udara Soekarno Hatta
Cengkareng
|
Domestik
|
Saphire
Blue Sky T3 Lounge
|
Bali
|
Bandar Udara Internasional I
Gusti NgurahRai
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Medan
|
Bandar Udara Kualanamu
|
Domestik
|
Saphire
Blue SkyLounge
|
Balikpapan
|
Bandar Udara
Balikpapan
|
International
|
BlueSky
Premiere Lounge
|
Semarang
|
Bandar Udara International
Achmad Yani
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Lombok
|
Bandar Udara International
Lombok
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Makassar
|
Bandara Internasional Hasanudin Makassar
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Yogyakarta
|
Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Surabaya
|
Bandara Internasional Juanda T1 (Terminal Domestik)
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
- Pemegang
Kartu wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
- Pemegang
Kartu wajib menunjukkan Kartu Kredit atau Kartu Charge Bank Danamon yang sah pada saat
penggunaan akses Airport Lounge, dimana Pemegang Kartu akan melakukan transaksi pada mesin
Electronic Data Capture (EDC) sebesar Rp1 (satu rupiah) sebagai tanda bukti akses
Airport Lounge.
- Untuk setiap
Kartu Danamon American Express® Platinum Card berlaku hanya untuk 2 (dua) orang per
kartu.
- Untuk
setiap Kartu Kredit Danamon Mastercard® World, Kartu Kredit Danamon
Mastercard® World Business, Kartu Kredit Danamon Visa Infinite, Kartu Kredit Danamon
Mastercard® World Elite™, Kartu Kredit Danamon JCB Precious, Kartu Danamon
American Express® Gold dan Kartu Danamon American Express® Green, berlaku hanya
untuk 1 (satu) orang per kartu.
- Untuk setiap
Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum akan
dikenakan biaya selain sebagaimana diatur pada butir 2, yaitu pendebitan D-Point sebesar 10.000 (sepuluh ribu) D-Point, atau apabila D-Point yang dimilik Pemegang Kartu tidak mencukupi
maka akan dikenakan biaya sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah)*. Untuk setiap
Kartu Kredit Danamon Visa Platinum dan Kartu Kredit Danamon Mastercard® Platinum berlaku
hanya untuk 1 (satu) orang per kartu.
- Tidak
berlaku untuk Kartu Kredit Danamon dan Kartu Charge Danamon selain yang disebutkan dalam
Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini.
- Berlaku
untuk Airport Lounge sebagai berikut:
Kota
|
NamaBandara
|
Lounge
|
Jakarta
|
Bandar Udara
Soekarno Hatta Cengkareng
|
Domestik
|
Saphire Blue Sky T3 Lounge
|
Bali
|
Bandar Udara
Internasional I Gusti NgurahRai
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Medan
|
Bandar Udara
Kualanamu
|
Domestik
|
Saphire Blue SkyLounge
|
Balikpapan
|
Bandar Udara
Balikpapan
|
International
|
BlueSky Premiere Lounge
|
Semarang
|
Bandar Udara
International Achmad Yani
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Lombok
|
Bandar Udara
International Lombok
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Makassar
|
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
Makassar
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Yogyakarta
|
Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
Surabaya
|
Bandara Internasional Juanda (Terminal
Domestik)
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|
- Dengan
melakukan transaksi sesuai Fitur, maka Pemegang Kartu dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui Fitur ini dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Fitur. Atas transaksi yang
dilakukan oleh Pemegang Kartu tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Pemegang
Kartu pada Fitur dan persetujuan Pemegang Kartu untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum
Fitur.
- Layanan dan
jasa yang diberikan oleh lounge bandara bukan merupakan tanggung jawab Bank Danamon sehingga
sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari lounge bandara masing-masing. Apabila terdapat
keluhan dan/atau kendala sehubungan dengan silakan menghubungi lounge bandara
terkait.
- Syarat dan
ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan, sepanjang tidak diatur berbeda
dalam Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Pemegang
Kartu serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum
Fitur.
- Syarat dan
Ketentuan Umum Fitur ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat
dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”,
“Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Bank Danamon”,
“Syarat dan Ketentuan Umum D-Point”, serta “Syarat dan Ketentuan Umum
Membership Rewards Poin”.
- Semua
transaksi tidak terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang
tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi maka
Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun penggunaan fitur kepada Pemegang
Kartu tersebut.
- Pemegang
Kartu setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan penggunaan fitur apabila Pemegang Kartu
tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Fitur.
- Pemegang
Kartu dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Untuk keperluan
tersebut, Bank Danamon akan memberitahukan kepada Pemegang Kartu dalam jangka waktu yang
wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui
kantor-kantor cabang Bank Danamon dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang
terakhir terdata pada Bank Danamon.
- Dalam hal
terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Pemegang
Kartu berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank Danamon
melalui media komunikasi Bank Danamon. Pemegang Kartu setuju bahwa Bank Danamon akan
menganggap Pemegang Kartu menyetujui perubahan tersebut dalam hal Pemegang Kartu tidak
mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Pemegang Kartu tidak menyetujui
perubahan tersebut, Pemegang Kartu berhak menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang kepada Bank
Danamon.
-
Pemegang Kartu dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan
maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat, Hello Danamon
(1-500-090) atau melalui email di
hellodanamon@danamon.co.id.
-
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Fitur ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Nasabah berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Bank. Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh
pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank.
Lombok
|
Bandar Udara
International Lombok
|
Domestik
|
Concordia Lounge
|