Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New FX D-Bank PRO by Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Program New FX D-Bank PRO by Danamon adalah program yang diselenggarakan oleh Bank Danamon untuk nasabah sesuai Kriteria Peserta yang berkesempatan mendapatkan hadiah cashback jika melakukan transaksi pembelian valuta asing sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Periode Program (khusus untuk HUT Danamon) adalah 16 Juli – 16 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Program diperuntukan untuk seluruh Nasabah dengan kriteria:
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”
a. Membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui channel D-Bank PRO by Danamon selama Periode Program; dan
b. Melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO by Danamon dalam waktu maksimal 7 hari kalender sejak rekening dibuka sejumlah minimal USD 500 (lima ratus US Dollar) atau ekuivalen yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
5. Bagi Nasabah yang melakukan pembukaan rekening dan Transaksi selama Periode Program HUT Danamon, maka Nasabah berkesempatan untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
6. Ketentuan Hadiah dari transaksi pembelian valuta asing (FX) tidak bersifat akumulasi dari beberapa transaksi. Hadiah hanya akan diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam satu kali transaksi dan masih terdapat kuota.
7. Jumlah Nasabah yang berhak mendapatkan hadiah Program New FX D-Bank PRO by Danamon adalah sebanyak 300 (tiga ratus) Nasabah selama Periode Program khusus HUT Danamon (“Kuota Program”).
8. Apabila Kuota Program sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah meskipun telah melakukan Transaksi.
9. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
10. Apabila Nasabah melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi syarat dan ketentuan program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku kumulatif.
11. Dengan Nasabah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Simulasi Program Program New FX D-Bank PRO by Danamon:
1. Simulasi 1 (Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback)
- Pada tanggal 16 Juli 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Pada tanggal 18 Juli 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Nasabah akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah).
2. Simulasi 2 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari sejak pembukaan rekening)
- Pada tanggal 16 Juli 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplilkasi D-Bank PRO by Danamon.
- Pada tanggal 28 Juli 2025 nasabah baru melaksanakan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat)atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari kalender sejak rekening dibuka.
3. Simulasi 3 (Kondisi Nasabah membuka rekening namun hingga 7 hari tidak melakukan transaksi FX)
- Pada tanggal 5 Agustus 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025 tidak ada transaksi pembelian valuta asing (FX) yang dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah) hal ini dikarenakan nasabah tidak melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025.
4. Simulasi 4 (Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX dalam 7 hari namun dibawah USD 500)
- Pada tanggal 5 Agustus 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Pada tanggal 8 Agustus 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah USD 450 (empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Nasabah tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 69.000.00 (enam puluh sembilan ribu rupiah) hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat).
5. Simulasi 5 (Kondisi Nasabah membuka rekening sebelum periode program dan melakukan transaksi FX pada saat periode program)
- Pada tanggal 14 Juli 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Pada tanggal 17 Juli 2025 Nasabah melakukan transaksi sejumlah USD 500 (lima ratus Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon.
- Nasabah tidak berhak untuk mendapatkan Hadiah sejumlah Rp69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), dikarenakan pembukaan rekening dilakukan sebelum periode program.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.