Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO

Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Program ini dimulai sejak 16 September 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh nasabah atau calon nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):

  1. Orang perorangan yang belum memiliki rekening Danamon LEBIH PRO; atau
  2. Orang perorangan yang telah memiliki Tabungan Danamon LEBIH PRO namun tidak memiliki saldo mata uang asing (foreign currency) apapun di rekening Danamon LEBIH PRO selama minimal 3 (tiga) bulan terakhir sebelum Periode Program dimulai.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah yang belum memiliki rekening Danamon LEBIH PRO, wajib melakukan pembukaan Rekening Danamon LEBIH PRO terlebih dahulu.
  5. Nasabah wajib melakukan transaksi pembelian 3 (tiga) jenis Valuta Asing yang berbeda, dengan melakukan pembelian melalui D-Bank PRO dari rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah ke mata uang asing (“Transaksi Valas”). Ketentuan Transaksi Valas untuk mendapatkan hadiah cashback (“Cashback Utama”) adalah sebagai berikut.

    Tier

    Ketentuan Transaksi Valas

    Cashback Utama

    Tier 1

    Per transaksi mata uang senilai:

    • 650 sampai dengan kurang dari 10.500 (khusus mata uang USD, EUR, GBP)
    • 1.050 sampai dengan kurang dari 16.000 (khusus mata uang AUD, SGD, CAD)
    • 1.050 sampai dengan kurang dari 17.500 (khusus mata uang NZD)
    • 5.000 sampai dengan kurang dari 80.000 (khusus mata uang CNY, HKD)
    • 100.000 sampai dengan kurang dari 1.550.000 (khusus mata uang JPY)

    USD 9 maksimal ekuivalen Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

    Tier 2

    Per transaksi mata uang senilai:

    • Minimal 10.500 (khusus mata uang USD, EUR, GBP)
    • Minimal 16.000 (khusus mata uang AUD, SGD, CAD)
    • Minimal 17.500 (khusus mata uang NZD)
    • Minimal 80.000 (khusus mata uang CNY, HKD)
    • Minimal 1.550.000 (khusus mata uang JPY)

     

    USD 150 maksimal ekuivalen Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

     

  6. Jika Nasabah mempertahankan saldo rata-rata rekening Danamon LEBIH PRO hingga akhir bulan kedua setelah tanggal pelaksanaan Transaksi Valas, maka Nasabah berhak memperoleh cashback tambahan (“Cashback Tambahan”) dengan ketentuan sebagai berikut.

    Tier

    Mempertahankan Saldo Rata-rata 3 Mata Uang di
    Rekening Danamon LEBIH PRO

    Cashback Tambahan

    Tier 1

    Minimal setara dengan transaksi per mata uang yang sebelumnya dilakukan atau minimal ekuivalen Rp10.000.000 per mata uang.

    Rp75.000

    Tier 2

    Setara dengan nominal Transaksi Valas sebelumnya (lihat poin III.5) atau minimal ekuivalen Rp169.000.000 per mata uang.

    Rp750.000

  7. Transaksi Valas wajib dilakukan pada 1 (satu) rekening Danamon LEBIH PRO yang sama.
  8. Transaksi Valas wajib dilakukan pada bulan yang sama.
  9. Transaksi Valas untuk mendapatkan Cashback Utama dan/atau Cashback Tambahan (“Cashback”) tidak berlaku kelipatan.
  10. Khusus untuk Nasabah yang baru membuka rekening Danamon LEBIH PRO pada Periode Program, Transaksi Valas wajib dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan dilakukannya pembukaan rekening.
  11. Dengan Nasabah melakukan Transaksi Valas dan/atau mempertahankan saldo rata-rata sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Setiap 1 (satu) Nasabah hanya berhak mendapat Cashback Utama dan/atau Cashback Tambahan masing-masing maksimal 1 (satu) kali selama Periode Program dan tidak dapat digabungkan dengan program lainnya.
  2. Bagi Nasabah yang berhak mendapatkan Cashback Utama, Cashback Utama akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD yang digunakan untuk Transaksi Valas, sebagaimana tercantum pada butir III poin 5 di atas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal terakhir dari bulan Transaksi Valas yang dilakukan oleh Nasabah. 
  3. Bagi Nasabah yang berhak mendapatkan Cashback Tambahan, Cashback Tambahan akan diberikan ke rekening Danamon LEBIH PRO yang digunakan untuk Transaksi Valas (mata uang IDR), sebagaimana tercantum pada butir III poin 6 di atas, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal terakhir dari bulan selanjutnya setelah bulan Transaksi Valas yang dilakukan oleh Nasabah.
  4. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif/ terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa pemberian Cashback tidak dapat dilakukan.
  5. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  6. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

SIMULASI 1

Nasabah A melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:

  • USD 650, pada 16 September 2025.
  • SGD 1.050, pada 17 September 2025.
  • CNY 5.000, pada 22 September 2025.

Transaksi Valas Nasabah A masuk ke dalam Tier 1, sehingga Nasabah A akan mendapatkan Cashback Utama senilai USD 9 maksimal ekuivalen Rp150.000.

 

Pada saat pengkreditan Cashback Utama, nilai kurs IDR ke USD adalah Rp16.500 sehingga USD 9 x Rp16.500 = Rp148.500 (kurang dari Rp150.000), maka nominal Cashback Utama yang akan dibayarkan adalah senilai USD 9, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD.

 

Nasabah A berhasil menjaga saldo rata-rata dari setiap mata uang asing yang dibeli (USD, SGD, CNY) masing-masing senilai jumlah Transaksi Valas yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 (bulan selanjutnya setelah bulan Transaksi Valas Tier 1). Maka Nasabah A berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan sebesar Rp75.000 yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.

 

SIMULASI 2

Nasabah B melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:

  • JPY 1.550.000, pada 17 September 2025.
  • AUD 16.000, pada 18 September 2025.
  • HKD 80.000, pada 18 September 2025

Transaksi Valas Nasabah B masuk ke dalam Tier 2, sehingga Nasabah B akan mendapatkan Cashback Utama senilai USD 150 maksimal ekuivalen Rp2.500.000.

 

Pada saat pengkreditan Cashback Utama, nilai kurs IDR ke USD adalah Rp17.000 sehingga USD 150 x Rp17.000 = Rp2.550.000 (lebih dari Rp2.500.000). Dalam hal ini, nominal Cashback Utama yang akan dibayarkan kepada Nasabah B adalah ekuivalen Rp2.500.000 yaitu senilai USD 147.06, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD.

 

Nasabah B berhasil menjaga saldo rata-rata dari setiap mata uang asing yang dibeli (JPY, AUD, HKD) masing-masing senilai jumlah Transaksi Valas yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 (bulan selanjutnya setelah bulan Transaksi Valas Tier 2). Maka Nasabah B berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan sebesar Rp750.000, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.

 

SIMULASI 3

Nasabah E melakukan Transaksi (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:

  • USD 600, pada 10 November 2025.
  • AUD 10.50, pada 11 November 2025.
  • HKD 5.000, pada 12 November 2025.

Atas Transaksi Valas yang dilakukan oleh Nasabah E hanya 2 mata uang yang memenuhi ketentuan Transaksi Valas Tier 1, sehingga Nasabah E tidak eligible mendapatkan Cashback Utama.

Karena Nasabah E sudah tidak eligible mendapatkan Cashback Utama, maka Nasabah E juga tidak berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan.

 


SIMULASI PERHITUNGAN SALDO RATA-RATA

Nasabah F melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:

  • USD 650, pada 1 Oktober 2025.
  • EUR 650, pada 5 Oktober 2025.
  • GBP 650, pada 8 Oktober 2025.

 

Saldo masing-masing mata uang asing tersebut bertahan setiap harinya sampai dengan 30 November 2025:

  • Saldo rata-rata Oktober 2025:

    - USD 650 x 31 hari (1 – 31 Oktober 2025) = USD 20.150, dibagi 31 hari = USD 650 (kurs Rp16.500 =

    eq. Rp10.725.000).

    - EUR 650 x 27 hari (5 – 31 Oktober 2025) = EUR 17.550, dibagi 31 hari = EUR 566 (kurs Rp19.500 =

    eq. Rp11.037.000).

    - GBP 650 x 24 hari (10 – 31 Oktober 2025) = GBP 15.600, dibagi 31 hari = GBP 503 (kurs Rp22.500 =

    eq. Rp11.317.500).

  • Saldo rata-rata November 2025:

    - USD 650 x 30 hari = USD 19.500, dibagi 30 hari = USD 650 (kurs Rp16.300 = eq. Rp10.595.000).

    - EUR 650 x 30 hari = EUR 19.500, dibagi 30 hari = EUR 650 (kurs Rp19.300 = eq. Rp12.545.000).

    - GBP 650 x 30 hari = GBP 19.500, dibagi 30 hari = GBP 650 (kurs Rp22.300 = eq. Rp14.495.000).

  • Saldo rata-rata Oktober – November 2025:

    - (eq. Rp10.725.000,00 + eq. Rp10.595.000)/2 = Rp10.660.000.

    - (eq. Rp11.037.000,00 + eq. Rp12.545.000)/2 = Rp11.791.000.

    - (eq. Rp11.317.500,00 + eq. Rp14.495.000)/2 = Rp12.906.250.

     

    Perhitungan konversi mata uang asing ke Rupiah menggunakan acuan kurs yang tercatat di sistem Bank Danamon.

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan Nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Tabungan Danamon LEBIH PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  3. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah setuju bahwa penempatan dana pada rekening tabungan dengan suku bunga/imbal hasil di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Hadiah yang diterima Nasabah diperhitungkan juga sebagai komponen maksimum suku bunga penjaminan. Nasabah dapat mengetahui perubahan maksimum suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank Danamon atau melalui Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan bunga penjaminan berdasarkan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

 

PERINGATAN

  1. Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program atau Bank Danamon adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
  2. Password/M-PIN/T-PIN/OTP bersifat rahasia. Waspadai upaya penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bank Danamon melalui telepon, faks, email, dan/atau sarana komunikasi lainnya yang menanyakan data pribadi, termasuk password/ M-PIN/T-PIN/OTP. Petugas Bank Danamon tidak akan meminta atau menanyakan Password/ M-PIN/T-PIN/OTP nasabah.
});