Syarat dan Ketentuan Umum Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi Nasabah yang mengikuti Program Aktivasi Foreign Currency (FCY) Danamon LEBIH PRO (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Program ini dimulai sejak 16 September 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).
Program ini dapat diikuti oleh nasabah atau calon nasabah Bank Danamon yang memiliki kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
Tier |
Ketentuan Transaksi Valas |
Cashback Utama |
Tier 1 |
Per transaksi mata uang senilai:
|
USD 9 maksimal ekuivalen Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tier 2 |
Per transaksi mata uang senilai:
|
USD 150 maksimal ekuivalen Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
|
Tier |
Mempertahankan Saldo Rata-rata 3 Mata Uang di |
Cashback Tambahan |
Tier 1 |
Minimal setara dengan transaksi per mata uang yang sebelumnya dilakukan atau minimal ekuivalen Rp10.000.000 per mata uang. |
Rp75.000 |
Tier 2 |
Setara dengan nominal Transaksi Valas sebelumnya (lihat poin III.5) atau minimal ekuivalen Rp169.000.000 per mata uang. |
Rp750.000 |
SIMULASI 1 Nasabah A melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:
Transaksi Valas Nasabah A masuk ke dalam Tier 1, sehingga Nasabah A akan mendapatkan Cashback Utama senilai USD 9 maksimal ekuivalen Rp150.000.
Pada saat pengkreditan Cashback Utama, nilai kurs IDR ke USD adalah Rp16.500 sehingga USD 9 x Rp16.500 = Rp148.500 (kurang dari Rp150.000), maka nominal Cashback Utama yang akan dibayarkan adalah senilai USD 9, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD.
Nasabah A berhasil menjaga saldo rata-rata dari setiap mata uang asing yang dibeli (USD, SGD, CNY) masing-masing senilai jumlah Transaksi Valas yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 (bulan selanjutnya setelah bulan Transaksi Valas Tier 1). Maka Nasabah A berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan sebesar Rp75.000 yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.
SIMULASI 2 Nasabah B melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:
Transaksi Valas Nasabah B masuk ke dalam Tier 2, sehingga Nasabah B akan mendapatkan Cashback Utama senilai USD 150 maksimal ekuivalen Rp2.500.000.
Pada saat pengkreditan Cashback Utama, nilai kurs IDR ke USD adalah Rp17.000 sehingga USD 150 x Rp17.000 = Rp2.550.000 (lebih dari Rp2.500.000). Dalam hal ini, nominal Cashback Utama yang akan dibayarkan kepada Nasabah B adalah ekuivalen Rp2.500.000 yaitu senilai USD 147.06, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang USD.
Nasabah B berhasil menjaga saldo rata-rata dari setiap mata uang asing yang dibeli (JPY, AUD, HKD) masing-masing senilai jumlah Transaksi Valas yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 (bulan selanjutnya setelah bulan Transaksi Valas Tier 2). Maka Nasabah B berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan sebesar Rp750.000, yang akan dikreditkan ke rekening Danamon LEBIH PRO mata uang rupiah.
SIMULASI 3 Nasabah E melakukan Transaksi (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:
Atas Transaksi Valas yang dilakukan oleh Nasabah E hanya 2 mata uang yang memenuhi ketentuan Transaksi Valas Tier 1, sehingga Nasabah E tidak eligible mendapatkan Cashback Utama. Karena Nasabah E sudah tidak eligible mendapatkan Cashback Utama, maka Nasabah E juga tidak berhak untuk mendapatkan Cashback Tambahan.
SIMULASI PERHITUNGAN SALDO RATA-RATA Nasabah F melakukan Transaksi Valas (pembelian 3 mata uang asing ke rekening Danamon LEBIH PRO), yaitu senilai:
Saldo masing-masing mata uang asing tersebut bertahan setiap harinya sampai dengan 30 November 2025:
|
PERINGATAN