Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Cashback Kartu Debit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Cashback Kartu Debit Danamon Privilege (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program dimulai sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 (“Periode Program”).
Tier AUM |
Minimum Total Trx per bulan |
% Cashback |
Maksimum Cashback |
Rp500.000.000 - < Rp5.000.000.000 |
Rp10.000.000 |
5% |
Rp500.000 |
≥ Rp 5.000.000.000 |
10% |
Rp1.000.000 |
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.