Program Cashback Privilege Debit Card

Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Cashback Kartu Debit/ATM Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Cashback Kartu Debit/ATM Danamon Privilege (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah nasabah dengan kriteria sebagai berikut (“Nasabah”):
  1. Nasabah Danamon Privilege dengan saldo rata-rata minimum dari total saldo gabungan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada saat bulan transaksi, yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link.
  2. Nasabah memiliki Kartu Debit Danamon Privilege yang aktif.
  3. Nasabah memiliki minimal 1 (satu) rekening Tabungan Rupiah dengan status single account dan aktif, yang terhubung dengan Kartu Debit Danamon Privilege. 
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib melakukan transaksi menggunakan Kartu Debit Danamon Privilege.
  5. Ketentuan transaksi yang diperhitungkan untuk mendapatkan hadiah cashback sebagai berikut (”Transaksi”): (i) transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point of Sales); atau (ii) transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
  6. Tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau D-Bank PRO.
  7. Nasabah akan mendapatkan hadiah cashback dengan melakukan akumulasi Transaksi minimal sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan menggunakan Kartu Debit Danamon Privilege. Ilustrasi perhitungan periode bulan Transaksi adalah sebagai berikut:
    a. Periode bulan Februari adalah mulai tanggal 1 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024.
    b. Periode bulan Maret adalah mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
  8. Apabila Transaksi dilakukan dalam mata uang selain Rupiah,  maka nilai Transaksi yang diperhitungkan adalah nilai Transaksi dalam Rupiah yang telah menggunakan nilai tukar yang berlaku pada sistem Bank Danamon.
  9. Dengan melakukan transaksi Kartu Debit Danamon Privilege sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program dalam Periode Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas dilakukannya transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program ini dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah akan mendapatkan hadiah apabila telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Skema pemberian hadiah berupa cashback hingga 10% (sepuluh persen) dari nilai akumulasi Transaksi Kartu Debit Danamon Privilege dalam periode 1 (satu) bulan sebagai berikut:

    Tier AUM
    per bulan

    Minimum Total Trx per bulan

    % Cashback
    per bulan

    Maksimum Cashback
    per bulan

    Rp500.000.000 - < Rp5.000.000.000

    Rp10.000.000

    5%

    Rp500.000

    ≥ Rp 5.000.000.000

    10%

    Rp1.000.000

  3. Nasabah dapat menerima hadiah di setiap periode bulan Transaksi selama memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Hadiah akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan Rupiah Nasabah yang terhubung dengan Kartu Debit Danamon Privilege yang digunakan untuk transaksi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di periode bulan Transaksi.
  5. Proses verifikasi Transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  6. Pajak Hadiah ditanggung oleh Bank Danamon.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian Hadiah kepada kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  7. Produk asuransi (Bancassurance) bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.    
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.