Program Cashback Privilege Debit Card

05 Mei 2026 - 31 Desember 2026
Kartu Debit

Deskripsi Program

Syarat dan dan Ketentuan Umum Program Cashback Kartu Debit/ATM Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti Program Cashback Kartu Debit/ATM Danamon Privilege (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program

Program dilaksanakan selama periode Mei – Desember 2026 (“Periode Program”).

Kriteria Peserta Program

Program ini hanya dapat diikuti oleh peserta program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (“Peserta Program”):
  1. Peserta Program yang terdaftar pada Layanan Danamon Privilege dengan saldo rata-rata minimum dari total dana kelolaan yang terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unit Link (“Total Dana Kelolaan”) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada saat bulan transaksi.
  2. Peserta Program memiliki Kartu Debit/ATM Danamon Privilege yang aktif.
  3. Peserta Program memiliki minimal 1 (satu) rekening Tabungan Rupiah dengan status single account dan aktif, yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon Privilege.

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko, kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib melakukan transaksi minimal sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon Privilege dengan ketentuan sebagai berikut (”Transaksi”):
    1. transaksi pembelian/pembayaran melalui mesin EDC di merchant manapun melalui POS (Point of Sales); atau
    2. transaksi pembelian/pembayaran online atau e-commerce di merchant manapun melalui POS (tidak termasuk aplikasi e-wallet).
  5. Program tidak berlaku untuk transaksi pembelian/pembayaran melalui ATM dan/atau aplikasi D-Bank PRO.
  6. Apabila Transaksi dilakukan dalam mata uang selain rupiah, maka nilai Transaksi yang diperhitungkan adalah nilai Transaksi dalam rupiah yang telah menggunakan nilai tukar yang berlaku pada Bank Danamon.
  7. Dengan melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas dilakukannya transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Pemberian Hadiah

  1. Peserta Program yang telah melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan mendapatkan hadiah cashback (“Hadiah”) dari nilai akumulasi Transaksi Kartu Debit/ATM Danamon Privilege dalam periode 1 (satu) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    Tier Total Dana Kelolaan
    (per Bulan)
    Minimum Total Transaksi
    (per bulan)
    Cashback
    Berdasarkan Total
    Transaksi
    (per bulan)
    Maksimum Cashback
    (per bulan)
    Kuota
    (per bulan)
    1 Rp500.000.000
    sampai dengan kurang dari
    Rp5.000.000.000
    Rp10.000.000 5% Rp500.000 1.000
    2 ≥ Rp 5.000.000.000 10% Rp1.000.000 400
  2. Kuota Hadiah ditetapkan untuk masing-masing Tier dan diberikan kepada Peserta Program yang terlebih dahulu mencapai akumulasi total Transaksi minimum sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bulan yang bersangkutan, sesuai dengan kuota yang tersedia pada masing-masing Tier sebagaimana dimaksud dalam butir IV.1.
  3. Dalam hal terdapat lebih dari satu Nasabah yang mencapai akumulasi total Transaksi yang sama pada tanggal yang sama, maka penentuan alokasi kuota Hadiah dilakukan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
    (i) jumlah nominal akumulasi transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon Privilege selama periode satu bulan;
    (ii) jumlah rata-rata Total Dana Kelolaan selama periode satu bulan; dan
    (iii) jumlah transaksi pembayaran menggunakan Kartu Debit/ATM Danamon Privilege selama periode satu bulan;.
  4. Dalam hal kuota Hadiah pada Tier 2 (Total Dana Kelolaan ≥ Rp5.000.000.000) telah terpenuhi, maka Nasabah yang memenuhi kriteria Tier 2 tidak lagi memperoleh Hadiah pada Tier 2, dan akan dialihkan ke Tier 1, dengan maksimum cashback sebesar Rp500.000, sepanjang kuota Hadiah pada Tier 1 masih tersedia dan berdasarkan urutan pencapaian akumulasi Transaksi sebagaimana dimaksud pada butir IV.2. Apabila kuota Hadiah pada Tier 1 juga telah terpenuhi, maka Nasabah tidak berhak memperoleh Hadiah.
  5. Hadiah akan dikreditkan ke dalam rekening tabungan rupiah milik Peserta Program yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon Privilege yang digunakan untuk Transaksi, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terakhir di periode bulan Transaksi.
  6. Proses verifikasi Transaksi merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  7. Dalam hal kuota Hadiah telah terlampaui, maka Peserta Program setuju tidak akan memperoleh Hadiah, meskipun Periode Program belum berakhir.
  8. Bank Danamon menerapkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku atas Program ini. Kewajiban perpajakan atas Program (apabila ada) menjadi tanggung jawab masing-masing Bank Danamon dan Nasabah kepada otoritas perpajakan.

Simulasi Program

Peserta
Program
Deskripsi Peserta
Program
Jenis Transaksi Tanggal
Transaksi
Nominal Transaksi Total Transaksi
Dihitung
Urutan Kuota
Peserta Program
AUM ON & OFF di
akhir bulan
Cashback yang
Terima
A Tidak Memenuhi Minimal Transaksi Belanja Offline 10 Mei 2026 Rp3.500.000 Rp4.500.000 - Rp500.000.000 Tidak Eligible
Belanja Online 30 Mei 2026 Rp1.000.000
B Memenuhi Minimal Total Pembelanjaan & Kuota Bulanan Belanja Offline 5 Mei 2026 Rp6.000.000 Rp12.000.000 1.000 Rp650.000.000 5% (Rp500.000)
Belanja Offline 15 Mei 2026 Rp6.000.000
C Memenuhi Minimal Total Pembelanjaan & Tidak Masuk Kuota Bulanan Belanja Offline 5 Mei 2026 Rp49.000.000 Rp50.000.000 1.001 Rp800.000.000 Tidak Eligible
Belanja Offline 17 Mei 2026 Rp1.000.000
D Memenuhi Minimal Total Pembelanjaan & Kuota Bulanan Belanja Online 16 Mei 2026 Rp10.000.000 Rp13.500.000 400 Rp15.000.000.000 10% (Rp1.000.000)
Belanja Offline 22 Mei 2026 Rp3.500.000
E Memenuhi Minimal Total Pembelanjaan & Kuota Bulanan Belanja Online 16 Mei 2026 Rp10.000.000 Rp13.500.000 401 Rp15.000.000.000 5% (Rp500.000)
Belanja Offline 23 Mei 2026 Rp3.500.000
F Tidak Memenuhi Minimal atas transaksi yang dihitung Belanja Offline 2 Mei 2026 Rp2.500.000 Rp2.500.000 - Rp500.000.000 Tidak Eligible
Transfer (D-Bank PRO) 5 Mei 2026 Rp8.000.000
Bill Payment (D-Bank PRO) 10 Mei 2026 Rp2.000.000
Top-Up GoPay (D-Bank PRO) 15 Mei 2026 Rp1.000.000
Penjelasan Scenario:
  1. Peserta Program A tidak eligible untuk cashback karena tidak memenuhi minimum total pembelanjaan pada bulan May 2026.
  2. Peserta Program B mendapat cashback atas ke dua transaksi pembelanjaan yang dilakukan oleh Peserta Program pada bulan May 2026 karena telah melewati syarat minimum total pembelanjaan dan tergolong Privilege dengan AUM ON & OFF ≥ IDR 500,000,000 sebesar 5% (IDR 500,000).
  3. Peserta Program C tidak eligible untuk menerima cashback dikarenakan Peserta Program adalah urutan ke-1.000 dari total 1.001 kuota yang tersedia setiap bulannya untuk Peserta Program AUM ON & OFF ≥ IDR 500,000,000.
  4. Peserta Program D berhak mendapatkan cashback untuk seluruh transaksi kartu debit yang dilakukan pada bulan May 2026 karena telah melewati syarat minimum total pembelanjaan dan tergolong Privilege dengan AUM ON & OFF ≥ IDR 5,000,000,000 sebesar 10% (IDR 1,000,000).
  5. Peserta Program E berhak mendapatkan cashback untuk seluruh transaksi kartu debit yang dilakukan pada bulan May 2026 karena telah melewati syarat minimum total pembelanjaan dan tergolong Privilege akan tetapi walaupun dengan AUM ON & OFF ≥ IDR 5,000,000,000 sebagai Peserta Program dengan urutan kuota ke-401 Peserta Program akan mendapatkan cashback 5% (IDR 500,000).
  6. Peserta Program F tidak eligible untuk menerima cashback dikarenakan transaksi yang dihitung kurang dari minimum total pembelanjaan.

Risiko Program

Nasabah tidak akan mendapatkan Hadiah jika nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Biaya Program

Program ini dapat diikuti tanpa adanya biaya keikutsertaan.

Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

Syarat dan Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan yang diberitahukan dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa Peserta Program tidak sedang dan tidak akan melakukan transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Peserta Program setuju bahwa penempatan dana pada rekening simpanan dengan imbal hasil/bunga di atas suku bunga maksimum penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Peserta Program dapat mengetahui perubahan maksimum imbal hasil/suku bunga penjaminan melalui kantor cabang Bank atau melalui Hello Danamon.
  6. Peserta Program dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk investasi mengandung risiko investasi di mana Peserta Program dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai yang diinvestasikan.
  7. Produk asuransi (Bancassurance) bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  9. Apabila ditemukan kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, Peserta Program disarankan untuk segera menginformasikannya melalui Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Program ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan ketentuan atau penafsiran di antara Bahasa Indonesia dan Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
  11. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  13. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

Peringatan

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.
D-Bank PRO #SelaluMenggoda
Penuhi kebutuhan transaksi dan atur finansial sehari-hari dengan solusi tepat yang bikin semua terpikat dari D-Bank PRO by Danamon!
product icon
Waspada Modus Penipuan Transaksi Online