Medical Benefit Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege sebagai berikut:
 

Periode pemberian Medical Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.

Medical Benefit Danamon Privilege ini hanya dapat diikuti oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Nasabah telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege.
  2. Nasabah Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink. 
  1. Nasabah yang telah memenuhi Kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan 1 (satu) kali Paket Medical Check-Up (per tahun) di Rumah Sakit Siloam atau Klinik Prodia yang bekerja sama dengan Bank Danamon selama Periode pemberian manfaat Medical Benefit Danamon Privilege. 
  2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Paket Medical Check-Up yang diberikan pada Medical Benefit Danamon Privilege ini.
  3. Paket Medical Check-Up yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut:

    Minimum Total Saldo Rata-Rata Gabungan

    (Dalam Rupiah)

    Paket Medical Check-Up

    Jenis Pemeriksaan

    5 Miliar - ≤ 10 Miliar

    Paket Special

    • Konsultasi MCU
    • Pengecekan Urin (Urinalysis)
    • Creatinine
    • Ureum
    • Hematologi Lengkap
    • Alcaline Phosphatase
    • Bilirubin Total – Direct
    • Gamma GT (GGT)
    • SGOT – SGPT
    • Total Cholesterol
    • HDL – Cholesterol Direct
    • LDL – Cholesterol Direct
    • Trigliserida
    • Glucose Fasting
    • Rontgen Thorax
    • Complete Abdomen USG*
    • ECG (Electrocardiogram)

    ≥ 10 Miliar

    Paket Remarkable

    Seluruh Pemeriksaan yang ada pada Paket Special + Jenis Pemeriksaan berikut:

    • AFP (Lever)
    • MAMMAE USG atau PAP SMEAR – hanya untuk Wanita
    • PSA (Prostat) – hanya untuk Pria
    • CEA – hanya untuk Pria*
    *Khusus Nasabah yang mengambil Paket Medical Check-Up di Rumah Sakit Siloam.
Manfaat ini hanya berlaku di Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia berikut:

SILOAM HOSPITALS

No

Nama Rumah Sakit

Kota

1

Siloam Hospitals Semarang

Semarang

2

Siloam Hospitals Banjarmasin

Banjarmasin

3

Siloam Hospitals Bali (Denpasar)

Denpasar

4

Siloam Hospitals Kebon Jeruk

Jakarta

5

MRCCC Siloam Hospitals Semanggi

Jakarta

6

Siloam Hospitals TB Simatupang

Jakarta

7

Siloam Hospitals Makassar

Makassar

8

Siloam Hospitals Surabaya

Surabaya

9

Siloam Hospitals Lippo Village

Tangerang

10

RSU Siloam Lippo Village

Tangerang

11

Siloam Hospitals Manado

Manado

12

Siloam Hospitals Dhirga Surya Medan

Medan

13

Siloam Hospitals Sriwijaya Palembang

Palembang


KLINIK PRODIA

No

Nama Klinik Prodia

Kota

Alamat

1

Klinik Prodia Bandung

Bandung

Jl. Wastukencana No. 38, Bandung 40116

2

Klinik Prodia Buah Batu

Bandung

Jl. Buah Batu No. 160, Bandung 40265

3

Klinik Prodia Pontianak

Pontianak

Jl. Jendral Ahmad Yani No. 6C-D, Pontianak, Kalimantan Barat 78122

4

Klinik Prodia Pahoman Lampung

Lampung

Jln Jend Sudirman no 120 Pahoman. Bandar Lampung 35127

5

Klinik Prodia Bogor

Bogor

Jl. Jend. Sudirman No. 38 B, Bogor 16143

6

Klinik Prodia Bogor 2

Bogor

Jl. Raya Pajajaran No.70 Blok F-G, Baranangsiang, Bogor Tim., Kota Bogor, Jawa Barat 16143

7

Klinik Prodia Batam

Batam

Kompleks Mahkota Raya Blok E No. 12A-12B, Jl. Engku Putri, Batam Centre - Batam 29432

8

Klinik Prodia Solo

Solo

Jl. Ronggowarsito 143, Timuran- Banjarsari,Solo 57131

9

Klinik Prodia Bekasi

Bekasi

Jl. K.H Noer Ali No. 90, Kayuringin, Bekasi Selatan 17144

10

Klinik Prodia Samarinda

Samarinda

Komp. Cendrawasih Trade Center Blok A-6, Jl. Jend. A. Yani, Samarinda, Kalimantan Timur 75242

11

Klinik Prodia Kediri

Kediri

Jl. Kartini No. 18, Kediri 64123

12

Klinik Prodia Balikpapan

Balikpapan

Komp. Pertokoan Bandar Klandasan Blok D-11, Jl. Jend. Sudirman, Balikpapan 76113, Kalimantan Timur

13

Klinik Prodia Gorontalo

Gorontalo

Jl. Nani Wartabone 37, (Samping Bank Indonesia), Gorontalo 96115

14

Klinik Prodia Kudus

Kudus

Jl. Wachid Hasyim No. 75, Kudus 59313

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Manfaat ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Medical Benefit Danamon Privilege ini.
  4. Manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan. 
  5. Untuk mendapatkan manfaat ini, Nasabah wajib mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar. 
  6. Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank Danamon serta telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege, maka akan menerima surat pengantar Medical Check-Up (”Surat Pengantar”) dari Bank Danamon maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan oleh Nasabah. 
  7. Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar dapat melakukan proses registrasi Medical Check-Up secara mandiri dengan menghubungi 1500181 (Layanan Siloam Call Center) atau 1500830 (Layanan Prodia Call Center) serta mengikuti petunjuk serta arahan dari Rumah Sakit Siloam atau Klinik Prodia terkait tata cara Medical Check-Up.
  8. Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum berlaku akan tercantum pada Surat Pengantar). 
  9. Pada saat Nasabah melakukan Medical Check-Up di Rumah Sakit Siloam, Nasabah wajib untuk menunjukkan Surat Pengantar yang telah diterima kepada petugas Rumah Sakit Siloam. 
  10. Dalam kondisi Surat Pengantar sudah melewati tanggal maksimum berlaku dan Nasabah masih belum melakukan Medical Check-Up, maka Nasabah dapat mengajukan kembali kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar agar diterbitkan kembali Surat Pengantar yang baru dengan memperhatikan bahwa Nasabah masih memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege. 
  11. Jika pada saat pengajuan ulang Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege, maka Surat Pengantar yang baru tidak akan diterbitkan kembali oleh Bank Danamon untuk Nasabah. 
  12. Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar dari Bank Danamon tidak dapat mengikuti Medical Benefit Danamon Privilege. 
  13. Biaya yang timbul di luar dari Paket Medical Check-Up yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. 
  14. Hasil Medical Check-Up yang dilakukan oleh Nasabah adalah sepenuhnya milik Nasabah dan Bank Danamon tidak akan mengumpulkan informasi tersebut untuk alasan dan keperluan apapun. 
  15. Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Medical Benefit Danamon Privilege dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini. Atas pengajuan dan penerbitan Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Medical Benefit Danamon Privilege ini.
  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk dan/atau layanan dari Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi Rumah Sakit Siloam dan Klinik Prodia yang bersangkutan.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan” dan/atau ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege.
  7. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Medical Benefit Danamon Privilege dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  8. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  9. Prosedur mengenai layanan pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website   https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.  
  10. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  11. Syarat dan Ketentuan Umum Medical Benefit Danamon Privilege ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN

Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.


});