Cashback 100% hingga Rp10 Ribu!

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM CASHBACK 100%
DI PASAR LEGENDARIS STADSKLOK

Syarat dan Ketentuan Umum Program Cashback 100% (seratus persen) di PASAR LEGENDARIS STADSKLOK dengan QRIS D-Bank PRO Danamon (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah yang mengikuti Program Cashback 100% (seratus persen) di PASAR LEGENDARIS STADSKLOK (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) yang bekerja sama dengan PASAR LEGENDARIS STADSKLOK (“Pasar Legenda”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 9 September 2025 sampai dengan 14 September 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah yang telah memiliki rekening Tabungan Danamon yang aktif dan merupakan pengguna aplikasi D-Bank PRO versi terbaru yang terdaftar.
  2. Program juga berlaku untuk Karyawan Bank.

selanjutnya disebut sebagai (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program merupakan pemberian cashback sebesar 100% (seratus persen) dengan maksimum cashback sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) (“Hadiah Cashback”) apabila melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS D-Bank PRO versi terbaru dengan sumber dana Tabungan dan/atau Kartu Kredit Danamon (“Transaksi”).
  5. Program berlaku untuk setiap Transaksi pada brand merchant yang berpartisipasi di Pasar Legenda Kajoetangan Malang (“Merchant”) tanpa minimum transaksi dengan rincian sebagai berikut:

    No

    Nama Merchant

    Ketentuan Hadiah Cashback

    Kuota Program

    1

    Kedai 89

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    2

    Bakmi Aqn

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    3

    Nitsan Nasi Kobong Cumi

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    4

    Cemal Cemil Tempodoeloe

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    5

    Bakso Goreng Dapur Umami

    Maksimum Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    6

    Pukis Keke Bdi

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    7

    Sate Lilit Ayam

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    8

    Dimsum Gogo

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    9

    Ihg Sukses Bersama

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    10

    Bdi Waroeng Maco

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    11

    Jago Makan Kitchen

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    12

    Lumpur Mini Mlg

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    13

    Nasi Kobong Cumi 99

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    14

    Dimsum Ngalam 87

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    15

    Pentol 09 Surabaya

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    16

    Onde-Onde Sukun Bu Dewi

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    17

    Bikang Cukit

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    18

    Lumpia Bangben

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    19

    Akaibara

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    20

    Imam Wahyudi Potato

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    21

    Soes Diya

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    22

    Saputra Online

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    23

    Habibah Online

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

    24

    Bubur Ayam Bu Is

    Maksimum Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) kali per Nasabah selama Periode Program

    100 (seratus) Transaksi atau 100 (seratus) Nasabah

  6. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  7. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Hadiah Cashback akan dikreditkan ke rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
  2. Untuk 1 (satu) Customer Information File (CIF), Nasabah hanya berhak memperoleh Hadiah Cashback sebanyak maksimum 1 (satu) kali per Merchant selama Periode Program .
  3. Total Kuota Hadiah Cashback adalah sebanyak 100 (seratus) Transaksi per Merchant selama Periode Program (“Kuota Program”).
  4. Bank akan menyetor potongan pajak yang timbul (jika ada) atas perolehan Hadiah Cashback ke instansi perpajakan yang berwenang. Segala hal yang berhubungan dengan kegiatan perhitungan dan pelaporan pajak atas Hadiah Cashback yang diterima oleh Nasabah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah (self assessment basis).
  5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Program telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah Cashback.
  6. Dalam hal rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah Cashback tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah Cashback tidak dapat dilakukan.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk dan/atau layanan dari Merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi Merchant yang bersangkutan.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.



});