Promo Helm Special Design Danamon Hari Pelanggan Nasional

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program Promo Helm Special Design Danamon (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program adalah pada tanggal 4 September 2025 – 10 September 2025. (“Periode Program”).

Program ini dapat diikuti oleh seluruh Nasabah Bank Danamon, kecuali karyawan Bank Danamon ("Nasabah")

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah wajib memiliki akun dan terdaftar pada Layanan Mobile Banking D-Bank PRO.
  1. Nasabah wajib menunjukkan aplikasi D-Bank PRO versi terbaru, di kantor cabang Bank Danamon untuk mendapatkan 1 (satu) helm special design Danamon.
  2. Nasabah akan mendapatkan helm special design Danamon (“Helm Danamon”) seharga Rp 69,000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) dengan melakukan transaksi finansial di aplikasi D-Bank PRO versi terbaru dengan minimum transaksi senilai Rp 100,000 (seratus ribu rupiah)
  3. Pembayaran atas Helm Danamon senilai Rp 69,000 (enam puluh sembilan ribu rupiah) menggunakan layanan QRIS pada D-Bank PRO versi terbaru dengan sumber dana Rekening Tabungan dan/atau Kartu Kredit (“Transaksi”).
  4. 1 (satu) CIF berhak atas maksimal 1 (satu) kali Transaksi Helm Danamon selama Periode Program. Jika Nasabah melakukan Transaksi Helm Danamon lebih dari 1 (satu) kali, maka Nasabah dengan ini setuju dan memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk melakukan penebusan Helm Danamon dengan harga Rp 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  5. Nasabah dapat melakukan Transaksi Helm Danamon di kantor cabang Bank Danamon
  6. Kuota program sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”)
  7. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
  8. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Program berakhir, maka Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah.
  9. Dengan melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk tunduk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
});