Transaksi Reksa Dana Cashback hingga Rp269 Ribu

Syarat dan Ketentuan Umum MF Online Starter Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti MF Online Starter Program (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Periode Program dimulai sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 16 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:

Nasabah individu yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) ataupun yang akan terdaftar pada Bank Danamon (new to bank).

Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.

  1. Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program atau terdapat alasan lain untuk penolakan atau pembatalan tersebut.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Nasabah dapat mengikuti Program dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Melakukan transaksi pembelian reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon dengan jumlah sekurang- kurangnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).

    b. Nasabah yang telah melakukan pembelian reksa dana selama Periode Program dengan jumlah sebagaimana disebutkan di atas (termasuk karyawan Bank Danamon) berhak mendapatkan cashback yang diatur sebagai berikut:

    *ETP adalah nasabah yang sudah memiliki SID sebelumnya dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon.

    **NTP adalah nasabah yang belum memiliki SID sebelum periode program ini, lalu melakukan pendaftaran SID di cabang, dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon.

    ***Cashback diberikan kepada Nasabah yang tercepat melakukan transaksi reksa dana selama Periode Program.

    c. Program tidak berlaku kelipatan dan nasabah hanya berhak mendapat 1 kali cashback selama periode program ini.

    d. Untuk eligible sebagai NTP, pembuatan SID harus dilakukan di bulan yang sama dengan transaksi pembelian (subscription).

  5. Produk reksa dana yang berlaku untuk Program ini adalah seluruh produk reksa dana, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Tidak berlaku untuk reksa dana pasar uang (money market);

    b. Khusus untuk reksa dana equity, subscription fee minimum 0,75%.

    c. Khusus untuk reksa dana balance dan fixed income, subscription fee minimum 0,5%.

    d. Khusus untuk produk reksa dana dari Manulife Asset Management Indonesia ketentuan minimum fee pada poin b dan c tidak berlaku.

    e. Termasuk atas setiap tambahan produk reksa dana yang didistribusikan oleh Bank Danamon di kemudian hari yang memenuhi kriteria butir a, b, dan c di atas.

  6. Dengan Nasabah melakukan Transaksi dan mengikuti Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.


  1. Hadiah akan diberikan dalam jangka waktu maksimum 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak akhir bulan periode transaksi Nasabah.
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang masih aktif dalam mata uang Rupiah sesuai dengan skema program yang berlaku.
  3. Dalam hal rekening Nasabah berstatus tidak aktif terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian hadiah tidak dapat dilakukan.
  4. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya dan Nasabah bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang didapatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.

Simulasi MF Online Starter Program sebagai berikut:

1. Ilustrasi 1 - Nasabah A (Memenuhi syarat untuk ETP)

Nasabah A merupakan nasabah yang sudah memiliki SID dan pernah bertransaksi reksa dana melalui cabang. Namun nasabah melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.

Pada ilustrasi ini, Nasabah A eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai ETP (existing to product), sehingga hadiah Rp169.000 akan di kreditkan ke rekening nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Juli) berakhir.

2. Ilustrasi 2 - Nasabah B (Memenuhi syarat untuk NTP)

Nasabah B merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 Juli 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.

Pada ilustrasi ini, Nasabah A eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena baru mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible. Sehingga hadiah IDR 269,000 akan di kreditkan ke rekening nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Juli) berakhir.

3. Ilustrasi 3 - Nasabah C (Produk tidak memenuhi syarat)

Nasabah C merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 July 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Likuid sebesar Rp5.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.

Pada ilustrasi ini, Nasabah C tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena walapaun sudah mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi di bulan yang sama, namun produk yang di subscribe tidak eligible karena merupakan produk pasar uang.

4. Ilustrasi 4 - Nasabah D (Melakukan transaksi di bulan berbeda dengan pembuatan SID)

Nasabah D merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 Juli 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi sebesar Rp5.000.000 pada tanggal 10 Agustus 2025.

Pada ilustrasi ini, Nasabah D tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena walapaun sudah mendaftar SID dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible, namun transaksi dilakukan di bulan yang berbeda dengan pembuatan SID. Tetapi nasabah akan tetap eligible sebagai ETP (Existing to Product).

  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO by Danamon”.
  3. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat adanya indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau indikasi tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa Indonesia yang akan berlaku.

 

PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.


});