Syarat dan Ketentuan Umum MF Online Starter Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang memenuhi kriteria untuk mengikuti MF Online Starter Program (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program dimulai sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 16 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
Nasabah individu yang telah terdaftar pada Bank Danamon (existing to bank) ataupun yang akan terdaftar pada Bank Danamon (new to bank).
Selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
a. Melakukan transaksi pembelian reksa dana melalui aplikasi D-Bank PRO by Danamon dengan jumlah sekurang- kurangnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) atau USD 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
b. Nasabah yang telah melakukan pembelian reksa dana selama Periode Program dengan jumlah sebagaimana disebutkan di atas (termasuk karyawan Bank Danamon) berhak mendapatkan cashback yang diatur sebagai berikut:
*ETP adalah nasabah yang sudah memiliki SID sebelumnya dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon.
**NTP adalah nasabah yang belum memiliki SID sebelum periode program ini, lalu melakukan pendaftaran SID di cabang, dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon.
***Cashback diberikan kepada Nasabah yang tercepat melakukan transaksi reksa dana selama Periode Program.
c. Program tidak berlaku kelipatan dan nasabah hanya berhak mendapat 1 kali cashback selama periode program ini.
d. Untuk eligible sebagai NTP, pembuatan SID harus dilakukan di bulan yang sama dengan transaksi pembelian (subscription).
a. Tidak berlaku untuk reksa dana pasar uang (money market);
b. Khusus untuk reksa dana equity, subscription fee minimum 0,75%.
c. Khusus untuk reksa dana balance dan fixed income, subscription fee minimum 0,5%.
d. Khusus untuk produk reksa dana dari Manulife Asset Management Indonesia ketentuan minimum fee pada poin b dan c tidak berlaku.
e. Termasuk atas setiap tambahan produk reksa dana yang didistribusikan oleh Bank Danamon di kemudian hari yang memenuhi kriteria butir a, b, dan c di atas.
Simulasi MF Online Starter Program sebagai berikut:
1. Ilustrasi 1 - Nasabah A (Memenuhi syarat untuk ETP)
Nasabah A merupakan nasabah yang sudah memiliki SID dan pernah bertransaksi reksa dana melalui cabang. Namun nasabah melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, Nasabah A eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai ETP (existing to product), sehingga hadiah Rp169.000 akan di kreditkan ke rekening nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Juli) berakhir.
2. Ilustrasi 2 - Nasabah B (Memenuhi syarat untuk NTP)
Nasabah B merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 Juli 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi Plus sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, Nasabah A eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena baru mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible. Sehingga hadiah IDR 269,000 akan di kreditkan ke rekening nasabah paling lambat 45 hari kerja setelah bulan berjalan (Juli) berakhir.
3. Ilustrasi 3 - Nasabah C (Produk tidak memenuhi syarat)
Nasabah C merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 July 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Likuid sebesar Rp5.000.000 pada tanggal 20 Juli 2025.
Pada ilustrasi ini, Nasabah C tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena walapaun sudah mendaftar SID setelah periode program ini dimulai dan melakukan transaksi di bulan yang sama, namun produk yang di subscribe tidak eligible karena merupakan produk pasar uang.
4. Ilustrasi 4 - Nasabah D (Melakukan transaksi di bulan berbeda dengan pembuatan SID)
Nasabah D merupakan nasabah yang belum memiliki SID. Nasabah kemudian melakukan pendaftaran SID di cabang pada tanggal 18 Juli 2025 dan melakukan transaksi reksa dana pertama kali melalui D-Bank PRO by Danamon yaitu membeli Schroder Dana Prestasi sebesar Rp5.000.000 pada tanggal 10 Agustus 2025.
Pada ilustrasi ini, Nasabah D tidak eligible untuk mendapatkan hadiah sebagai NTP (new to product), karena walapaun sudah mendaftar SID dan melakukan transaksi dengan jumlah dan produk yang eligible, namun transaksi dilakukan di bulan yang berbeda dengan pembuatan SID. Tetapi nasabah akan tetap eligible sebagai ETP (Existing to Product).
PERINGATAN
Hati-hati terhadap penipuan. Pastikan Anda berhati-hati dan tidak tertipu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon . Segala bentuk penipuan ataupun perbuatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan Program ini berada di luar kewenangan Bank Danamon.