#SEMUAPAKAIMYBRAWIJAYA

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM #SEMUAPAKAIMYBRAWIJAYA

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta yang mengikuti Program #SEMUAPAKAIMYBRAWIJAYA (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).

Peserta dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

  1. Periode Program
  2. Periode Program adalah 1 Agustus 2025 – 30 November 2025. (“Periode Program”).

     

  3. Kriteria Peserta Program
  4. Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 

    1. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang telah melakukan aktivasi Brawijaya Pay.
    2. Pengguna aplikasi MyBrawijaya Apps yang melakukan transaksi melalui QRIS Brawijaya Pay.
    3. Peserta yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    4. Program tidak berlaku untuk Karyawan Bank Danamon.

    Selanjutnya disebut sebagai “Peserta”.

     

  5. Syarat dan Ketentuan Program
    1. Sebelum mengikuti Program, Peserta wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
    2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta atas Program atau tidak memberikan Hadiah apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
    3. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta pada Program ini.
    4. Untuk mengikuti program, Peserta wajib melakukan registrasi akun di Aplikasi MyBrawijaya dan telah melakukan Aktivasi BrawijayaPay/D-Wallet. Nomor HP dan alamat email yang Peserta gunakan untuk melakukan registrasi akun di Aplikasi MyBrawijaya dan Brawijaya Pay wajib identikal PesertaPeserta(“Peserta Eligible”).
    5. Peserta Eligible wajib mengumpulkan 50 poin selama Periode Program berlangsung. Ketentuan untuk mendapatkan poin tersebut dapat dilakukan dengan transaksi QR Brawijaya Pay di MyBrawijaya Apps dengan detail sebagai berikut:

      Metode Mendapatkan Poin

      Perolehan Poin

      Keterangan

      Transaksi menggunakan QR BrawijayaPay melalui MyBrawijaya Apps dengan nominal minimum Rp10.000 (“Transaksi”)

      1

      Per transaksi

       
    6. 1 Peserta Eligible hanya bisa mendapatkan paling banyak 1 (satu) Hadiah selama Periode Klaim Hadiah.
    7. Dengan Peserta melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta pada Program dan persetujuan Peserta untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

     

  6. Mekanisme Pemberian Hadiah Program
    1. Peserta yang telah memenuhi ketentuan transaksi pada poin 5 pada bagian Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Peserta Eligible”), akan mendapatkan informasi melalui channel resmi Bank Danamon Indonesia (“BDI”) dalam bentuk surat elektronik ke alamat email yang terdaftar di Bank Danamon Indonesia dan/atau WhatsApp menggunakan nomor Handphone yang terdaftar di Bank untuk informasi eligibility keikutsertaan Peserta dalam pemesanan Hadiah.
    2. Peserta wajib memastikan alamat email dan nomor handphone Peserta yang terdaftar di BDI adalah Alamat email dan nomor handphone yang valid dan dapat dihubungi.
    3. Informasi yang dimaksud pada poin 1 diatas, akan diberikan melalui channel resmi BDI adalah selambat-lambatnya pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Periode Program berakhir.
    4. Peserta Eligible berhak untuk melakukan pemesanan Hadiah melalui website resmi BDI pada tanggal dan jam yang telah ditentukan sebelumnya yang juga akan diinformasikan sesuai dengan ketentuan poin 2 pada bagian Mekanisme Pemberian Hadiah Program (“Periode Klaim Hadiah”).
    5. Peserta Pemesanan Hadiah hanya dapat dilakukan oleh Peserta Eligible dengan kuota sebagai berikut: (“Kuota Hadiah”).

      Hadiah

      Kuota Hadiah

      Hemat biaya kuliah Rp. 5.000.000,-

      5 Peserta

      Hemat biaya kuliah Rp. 2.000.000,-

      10 Peserta

      Hemat biaya kuliah Rp. 1.000.000,-

      15 Peserta

      Hemat biaya kuliah Rp. 500.000,-

      32 Peserta

       
    6. Dalam hal Kuota Hadiah telah habis sebelum Periode Klaim Hadiah berakhir, maka Peserta tidak akan menerima Hadiah meskipun melakukan memenuhi kriteria selama Periode Program.
    7. Peserta yang telah berhasil melakukan pemesanan Hadiah melalui website resmi Bank akan mendapatkan konfirmasi melalui channel resmi Bank berupa surat elektronik (e-mail) ke alamat email Peserta yang terdaftar di Bannk dan/atau WhatsApp ke nomor handphone Peserta yang terdaftar di Bank.
    8. Peserta yang telah mendapatkan korfirmasi tersebut (disebutkan pada poin 7), akan menerima hadiah selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah mendapatkan konfirmasi (disebutkan pada poin 7). Hadiah akan dikreditkan ke akun D-Wallet/BrawijayaPay yang digunakan selama periode program.
    9. Keikutsertaan Peserta pada Program ini tidak dipungut biaya.
    10. Dalam hal Peserta melakukan pembatalan Hadiah, Peserta wajib melakukan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan konfirmasi dari Bank.
    11. Dalam hal akun D-Wallet/Brawijaya Pay Peserta yang digunakan untuk melakukan Transaksi berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan Hadiah tidak bisa dilakukan, maka Peserta dengan ini mengetahui bahwa pemberian Hadiah tidak akan dilakukan.

     

  7. Pengaduan Peserta
    1. Peserta dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
    2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

     

  8. Ketentuan Lain
    1. Produk dan/atau layanan dari merchant bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan dari merchant, Peserta silakan menghubungi merchant.
    2. Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
    4. Peserta dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta setuju bahwa Peserta dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta kepada Bank Danamon (apabila ada).
    5. Peserta menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian Hadiah kepada Peserta yang bersangkutan. Peserta tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
    7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
    8. Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});