SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM NEW FX D-BANK PRO
Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat
dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program New FX D-Bank PRO (“Program”)
yang
diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum
Program
sebagai berikut:
Program New FX D-Bank PRO adalah program yang diselenggarakan oleh Bank Danamon untuk nasabah
sesuai
Kriteria Peserta yang berkesempatan mendapatkan hadiah cashback jika melakukan transaksi
pembelian valuta
asing sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
Periode Program adalah 16 Juli 2025 – 30 Juni 2026 (“Periode
Program”).
Program diperuntukan untuk seluruh Nasabah dengan kriteria:
-
Nasabah baru yang belum terdaftar pada Bank Danamon (new to bank) belum memiliki rekening
valas / Danamon Lebih PRO.
- Nasabah yang
sudah terdaftar pada Bank Danamon yang belum memiliki rekening valuta asing/rekening Danamon
LEBIH PRO.
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
-
Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya
dan
ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui dan Ketentuan Umum Program.
- Bank Danamon
berhak
menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum Program.
- Nasabah
bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan
dengan
keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
- Untuk
mendapatkan
Hadiah Cashback, Nasabah wajib:
- Membuka rekening
Danamon LEBIH PRO melalui channel D-Bank PRO selama Periode Program; dan
- Melakukan
transaksi pembelian valuta asing (FX Online) di aplikasi D-Bank PRO dalam waktu
maksimal 7 hari
kalender sejak rekening dibuka sejumlah minimal USD 500.- (lima ratus US
Dollar) atau ekuivalen
yang dilakukan selama Periode Program (“Transaksi”).
- Bagi Nasabah
yang melakukan pembukaan rekening dan Transaksi selama Periode Program, maka Nasabah
berkesempatan untuk mendapatkan hadiah Cashback (“Hadiah”) dengan rincian
sebagai berikut:
Program
|
Jumlah Kuota Pemenang
|
Kuota/Bulan
|
Periode Program
|
Hadiah Cashback
|
Program New FX D-Bank
PRO
|
3,000 Nasabah sepanjang
Periode Program.
Setiap CIF hanya bisa
mendapat 1 (satu) kali cashback selama Periode
Program
|
300 Nasabah* |
HUT
BDI
(16
Juli – 16 Agustus 2025)
|
Rp
69,000
|
250 Nasabah* |
Regular
(17
Agustus 2025 – 30 Juni 2026: kecuali periode Akhir Tahun)
|
Rp
50,000
|
200 Nasabah* |
Akhir
Tahun
(1
– 31 Desember 2025)
|
Rp
100,000
|
*) Pembagian kuota khusus:
- Juli 2025 = kuota HUT BDI 150 (16-31 Juli 2025)
- Agustus 2025 = kuota HUT BDI 150 (1-16 Agustus 2025) & kuota reguler 250 (17-31 Agustus 2025).
- Ketentuan
Hadiah dari
transaksi pembelian valuta asing (FX) tidak bersifat akumulasi dari beberapa transaksi ,
Hadiah hanya akan
diberikan jika nominal transaksi memenuhi ketentuan dalam satu kali transaksi dan masih
terdapat
kuota .
- Jumlah Nasabah yang berhak mendapatkan Hadiah adalah sebanyak 3.000 (tiga ribu) Nasabah pertama yang melakukan Transaksi selama Periode Program (“Kuota Program”).
- Apabila
Kuota Program
sudah habis, Nasabah tidak akan memperoleh Hadiah meskipun telah melakukan
Transaksi.
- Setiap 1
(satu)
Nasabah hanya berhak atas 1 (satu) kali Hadiah selama Periode Program.
- Apabila
Nasabah
melakukan Transaksi yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program ini dan memenuhi syarat dan
ketentuan
program lain, maka Nasabah hanya akan mendapat hadiah atau manfaat terbesar, tidak berlaku
kumulatif.
- Dengan
Nasabah
melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap
telah membaca,
memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program
ini atas
Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan
persetujuan
Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Hadiah akan dikreditkan ke rekening mata uang Rupiah Danamon LEBIH PRO Nasabah yang masih
aktif.
- Hadiah akan
dikreditkan maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah akhir bulan transaksi.
- Dalam hal
rekening
Nasabah berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan
Hadiah tidak
bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Nasabah tidak akan
menerima
Hadiah.
- Keikutsertaan Nasabah
pada Program ini tidak dipungut biaya.
- Nasabah
bertanggungjawab sepenuhnya atas kewajiban perpajakan (apabila ada) atas Cashback yang
didapatkan sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia dari waktu ke waktu.
Simulasi Program New FX D-Bank PRO:
- Simulasi 1
(Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback selama periode HUT Danamon)
- Pada
tanggal 16 Juli 2025 (dalam periode HUT Danamon) Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH
PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Pada
tanggal 18 Juli 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sejumlah
USD 500,00 (lima ratus Dollar Amerika Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank
PRO.
- Nasabah
akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 69.000.00 (enam puluh sembilan ribu rupiah).
- Simulasi 2
(Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback di periode Regular)
- Pada
tanggal 15 September 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Pada
tanggal 18 September 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX)
sejumlah USD 500,00 (lima ratus Dollar Amerika Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Nasabah
akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
- Simulasi 3
(Kondisi Ideal Nasabah mendapat cashback di periode Akhir Tahun)
- Pada
tanggal 10 Desember 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Pada
tanggal 12 Desember 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX)
sejumlah USD 500,00 (lima ratus Dollar Amerika Serikat). atau ekuivalen melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Nasabah
akan mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah).
- Simulasi 4
(Kondisi Nasabah membuka rekening dan nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari sejak
pembukaan rekening)
- Pada
tanggal 16 Juli 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplilkasi D-Bank
PRO.
- Pada
tanggal 28 Juli 2025 nasabah baru melaksanakan transaksi pembelian valuta asing (FX)
sejumlah USD 500,00 (lima ratus Dollar Amerika Serikat)atau ekuivalen melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Nasabah
tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah)
hal ini dikarenakan Nasabah melakukan transaksi FX melebihi 7 hari kalender sejak
rekening dibuka.
- Simulasi 5
(Kondisi Nasabah membuka rekening namun hingga 7 hari tidak melakukan transaksi FX)
- Pada
tanggal 5 Agustus 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Sampai
dengan tanggal 12 Agustus 2025 tidak ada transaksi pembelian valuta asing (FX) yang
dilakukan Nasabah melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Nasabah
tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 69.000,00 (enam puluh sembilan ribu rupiah)
hal ini dikarenakan nasabah tidak melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) sampai
dengan tanggal 12 Agustus 2025.
- Simulasi 6
(Kondisi Nasabah membuka rekening dan melakukan transaksi FX dalam 7 hari namun dibawah USD
500.-)
- Pada
tanggal 5 September 2025 Nasabah membuka rekening Danamon LEBIH PRO melalui aplikasi
D-Bank PRO.
- Pada
tanggal 8 September 2025 Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX)
sejumlah USD 450.- (empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen
melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Nasabah
tidak berhak mendapatkan Hadiah sejumlah Rp 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) hal ini
dikarenakan Nasabah melakukan transaksi pembelian valuta asing (FX) kurang dari USD
500.-, (lima ratus Dollar Amerika Serikat).
- Simulasi 7
(Kondisi Nasabah membuka rekening sebelum periode program dan melakukan transaksi FX pada
saat periode program)
- Pada
tanggal 14 Juli 2025 (sebelum periode program dimulai) Nasabah membuka rekening Danamon
LEBIH PRO melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Pada
tanggal 17 Juli 2025 Nasabah melakukan transaksi sejumlah USD 500.00 (lima ratus Dollar
Amerika Serikat) atau ekuivalen melalui aplikasi D-Bank PRO.
- Nasabah
tidak berhak untuk mendapatkan hadiah dikarenakan pembukaan rekening dilakukan sebelum
periode program.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon”,
”Syarat dan Ketentuan Umum Transaksi Pembelian dan Penjualan Valuta Asing Melalui
D-Bank PRO”, dan ”Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Dalam hal
terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan
Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program. .
- Nasabah
dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk
memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu.
Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan
diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum
Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut
dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa
Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan
dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka
Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan
seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Nasabah
menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana
pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila
terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi,
maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program,
maupun pemberian hadiah Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban
untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Danamon
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta
penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan”
- Syarat dan
Ketentuan Umum Program ini dibuat dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa Inggris),
dalam hal terdapat perbedaan arti atau penafsiran di antara keduanya, maka versi bahasa
Indonesia yang akan berlaku.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon
dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang
dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan
Bank Danamon.