Syarat dan Ketentuan Umum Program Special Rate HUT RI 2025 (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah yang mengikuti Program HUT RI 2025 (“Program”) untuk produk Dana Instant yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 08 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Nasabah yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Nasabah Bank Danamon individu Warga Negara Indonesia yang memiliki memiliki rekening tabungan Bank Danamon yang aktif selama Periode Program.
-
Berusia minimum 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pengajuan pinjaman Dana Instant (“Pinjaman”) dan maksimum 60 (enam puluh) tahun pada saat jatuh tempo Pinjaman. Khusus untuk nasabah yang berprofesi sebagai karyawan maksimum berusia 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pengajuan Pinjaman.
-
Berprofesi sebagai karyawan, profesional, atau pengusaha.
-
Memiliki penghasilan kotor setidaknya Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan.
-
Memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun untuk karyawan atau telah menjadi pengusaha atau professional minimum selama 2 (dua) tahun.
selanjutnya disebut sebagai “Nasabah”.
-
Sebelum mengikuti Program, Nasabah wajib untuk membaca, mengerti, dan memahami karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Program serta menyetujui Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program apabila Syarat dan Ketentuan Umum Program tidak terpenuhi.
-
Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
-
Nasabah yang mengikuti Program wajib melengkapi dan menandatangani aplikasi Dana Instant dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon berhak mengubah jumlah Pinjaman dan jangka waktu Pinjaman apabila pengajuan Nasabah dalam aplikasi Dana Instant tidak sesuai dengan hasil analisa yang dilakukan Bank Danamon.
-
Nasabah dengan ini mengetahui dan setuju bahwa Bank Danamon memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui pengajuan Nasabah apabila dari hasil analisa yang dilakukan Bank Danamon, Nasabah tidak memenuhi persyaratan Pinjaman yang ditetapkan oleh Bank Danamon.
-
Dengan Nasabah mengajukan Pinjaman sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas pengajuan Pinjaman tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Nasabah yang mengikuti Program dan memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum Program berhak untuk mendapatkan fasilitias Pinjaman dengan skema spesial sebagaimana berikut:
Detail Program
|
Bunga & Jangka Waktu Pinjaman*
|
Admin Fee**
|
6 Bulan
|
12 Bulan
|
Untuk seluruh pengajuan Pinjaman selama Periode Program***
|
1.45%
|
1.45%
|
3% dari pokok pinjaman dengan minimal Rp300.000
|
*Untuk jangka waktu Pinjaman di luar yang disebutkan di atas, Bunga dan biaya-biaya atas Pinjaman akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing pengajuan Pinjaman.
**Admin fee yang dikenakan dapat berbeda sesuai dengan program yang diajukan, Admin fee yang dikenakan akan diinformasikan saat penawaran dan juga pre disbursement call.
*** Berlaku bagi seluruh nasabah banking dengan rata-rata AUM selama 6 bulan terakhir minimal 25 juta. Tidak berlaku untuk nasabah yang masuk ke dalam segment Payroll, Corporate, Top up dan Reinstatement.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Dana Instant”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, maupun pembatalan keikutsertaan Program. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajiban pada Bank Danamon.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
-
Bank Danamon berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.