Program Take Over Special Program For Zurich Asuransi Indonesia Customers

Ajukan Sekarang

Syarat dan Ketentuan Umum Program Take Over Special Program for Zurich Asuransi Indonesia Customers (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti program Take Over Special Program for Zurich Asuransi Indonesia Customers (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“BDI”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia (“ZAI”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

Program ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut (”Peserta Program”):

  1. Pemegang Polis yang diterbitkan oleh ZAI
  2. Memiliki pendapatan bersih bulanan minimal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah)
  3. Umur maksimum Peserta Program pada saat jangka waktu kredit selesai adalah:
    a) 55 (lima puluh lima) tahun atau sesuai masa pensiun untuk karyawan swasta.
    b) 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesional dan wirawasta.
  4. Lokasi jaminan berada di area cakupan fasilitas KPR BDI (Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Makassar, Balikpapan dan Pekanbaru).
  5. Kolektibilitas Peserta Program sesuai pencatatan pada Sistem Layanan Informasi Keuagan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BDI.
  1. Peserta Program dapat mengajukan permohonan fasilitas take over dengan menekan banner Program di dalam aplikasi Medicilin, kemudian mengisi dan mengirimkan e-form sesuai dengan kolom yang disediakan. Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Program akan dihubungi lebih lanjut oleh petugas BDI melalui email untuk proses lebih lanjut permohonan Peserta Program.
  2. BDI berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  4. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  5. Apabila permohonan fasilitas take over Peserta Program disetujui, Peserta Program menyetujui untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan fasilitas take over. Biaya-biaya tersebut akan dincantumkan di dalam perjanjian kredit.
  6. Peserta Program wajib memiliki fasilitas KPR pada lembaga jasa keuangan lain dengan pencairan sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) bulan sebelum mengajukan permohonan fasilitas take over kepada BDI. .
  7. Peserta Program tidak memiliki riwayat restrukturisasi dan keterlambatan pembayaran untuk fasilitas KPR lembaga jasa keuangan asal pada periode 6 (enam) bulan sebelum pengajuan fasilitas take over kepada BDI atau untuk periode tertentu sebagaimana dapat ditentukan oleh BDI dari waktu ke waktu
  8. Peserta Program dapat menggunakan joint income dengan pasangan, dibuktikan dengan melampirkan akta pernikahan.
  9. Maksimum fasilitas kredit yang dapat diberikan kepada Peserta Program (loan to value) akan menyesuaikan dengan peringkat fasilitas KPR, yang dihitung berdasarkan jumlah fasilitas kredit yang telah dimiliki oleh Peserta Program yang baik pada BDI maupun pada lembaga jasa keuangan lainnya, dan dengan nilai maksimum fasilitas kredit sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai appraisal jaminan.
  10. Program ini hanya bisa digunakan untuk jaminan ready stock dan sudah terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan/atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. SHM, SHGB dan/atau SHMSRS harus atas nama Peserta Program/Pasangan Peserta Program/Anak dari Peserta Program.
  12. Plafond minimum pengajuan Program ini adalah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
  13. Jaminan yang dapat diproses lebih lanjut adalah rumah, ruko, rumah kantor, dan apartemen.

Peserta Program yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum dan mengajukan permohonan fasilitas KPR balance transfer di BDI selama Periode Program dapat menikmati suku bunga sebagai berikut:

Suku Bunga*

Fasilitas

Keterangan

Mulai dari 3.88% Fixed 3 Tahun

- Balance Transfer

- Balance Transfer + Top Up

  • Minimum jangka waktu kredit 10 tahun

Mulai dari 5.08% Fixed 5 Tahun

- Balance Transfer

- Balance Transfer + Top Up

  • Minimum jangka waktu kredit 15 tahun

*Catatan: Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank
*Syarat dan ketentuan berlaku
*Biaya Internal Appraisal yang berlaku adalah Rp. 500.000,-

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang BDI yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24/7.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” dan ”Syarat dan Ketentuan Umum Fasilitas Kredit”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa BDI berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada BDI. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada BDI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh BDI melalui media komunikasi BDI. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada BDI (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka BDI berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan BDI, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada BDI (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BDI dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan BDI.

});