Promo KPR PIK2 Agung Sedayu Group

Ajukan Sekarang

Syarat dan Ketentuan Umum Program (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PIK2 – Agung Sedayu Group (“Mitra”). 

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

Program dilaksanakan selama periode tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025 (“Periode Program”).

Nasabah yang melakukan pembelian unit PIK2 yang menggunakan KPR Danamon selama periode program berlangsung

  1. Ketentuan Promo Developer PIK2
    • Gratis PPN 50% 
    • KPR Express Harga mulai Rp 1,67 Milyar
    • DP mulai 5% 
    • Dapatkan 1 unit Iphone 16 Pro Max setelah akad kredit khusus KPR Bank Danamon 
  2. Suku Bunga Khusus

    Keterangan

    Suku Bunga Bank Danamon

    Ketentuan Tenor (Jangka Waktu Kredit)

    Fix and Floating

    3,88 % Fixed 3 Tahun

    Minimal 10 Tahun

    Special Fix and Fix

    Tahun 1 – 3 : 5,25%

    • Tahun 4 – 6 : 8,25%

    • Tahun 7 – Selesai: 11,25%

    Pilihan Tenor :

    • 10 Tahun
    • 11 Tahun
    • 12 Tahun
    • 13 Tahun
    • 14 Tahun
    • 15 Tahun

    Note:
    • Suku bunga tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu.
    • Tenor mengikuti ketentuan suka bunga yang berlaku
  3. Dapatkan bunga hingga Rp 0 selama masa fixed dengan KPR Danamon Lebih. Info lebih detil terkait KPR Danamon lebih dapat dilihat di Pinjaman KPR Danamon LEBIH | Bank Danamon
  4. Simulasi Angsuran 
    Estimasi simulasi angsuran pembiayaan KPR dengan Bank Danamon:

    SIMULASI ANGSURAN

    Nilai Properti : Rp 1.670.000.000

    Uang Muka 5% : Rp 83.500.000

     

    Plafond KPR : Rp 1.586.500.000

    Suku Bunga : 3,88% Fixed 3 Tahun

    Tenor : 20 Tahun

    Angsuran : Rp 9.513.857 ( Selama 3 Tahun pertama ), bulan ke 61 angsuran akan berubah mengikuti

    perhitungan dengan suku bunga floating


    Notes :
    simulasi ini hanyalah ilustrasi/estimasi dan tidak menunjukkan nilai yang sebenarnya 
  1. Peserta Program wajib membaca dan  memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.   
  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Produk, layanan dan/atau manfaat yang diberikan Mitra merupakan tanggung jawab dari Mitra dan bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau manfaat tersebut, silakan menghubungi Mitra yang bersangkutan.
  3. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  4. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  5. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  6. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  7. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. 

 

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.  

});