Syarat dan Ketentuan Umum
Travel Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan
syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Travel
Benefit
Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan
Umum
sebagai berikut:
Periode pemberian Travel Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023.
Manfaat ini hanya
dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Nasabah
telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege.
- Nasabah Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink.
-
Nasabah yang
telah memenuhi Kriteria
Nasabah berhak untuk mendapatkan Paket Travel Benefit yang
disediakan oleh travel
agent yang bekerja sama dengan Bank Danamon yaitu Golden
Rama.
- Nasabah tidak
dikenakan biaya atas Paket
Travel Benefit yang diberikan.
- Paket Travel Benefit
yang berhak
didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut:
No.
|
Minimum
Total Saldo
Rata-Rata
Gabungan
|
Paket
Travel
Benefit
|
1.
|
Rp5Milliar
s.d.
<Rp10Milliar
(Paket
Special)
|
- 1
(satu)
kali
Airport
Transfer
digunakan
selama di negara
Jepang.
- 2
(dua)
kali
Airport
Transfer
digunakan selama
di negara
Singapura.
- Paket
Asuransi
Perjalanan untuk
2
(dua)
orang.
|
2.
|
≥
Rp10Milliar
(Paket
Remarkable)
|
- 2
(dua)
kali
Airport
Transfer
digunakan
selama di negara
Jepang.
- Japan
Rail
Pass
(Green
Pass)
untuk 2
(dua)
orang
digunakan selama
di negara
Jepang.
- 8
(delapan)
kali Airport
Transfer
digunakan
selama di negara
Singapura.
- Paket
Asuransi
Perjalanan untuk
2
(dua)
orang.
|
Catatan Penting:
-
Paket Travel Benefit hanya dapat diberikan
kepada Nasabah yang memenuhi Syarat
dan Ketentuan Umum ini adalah 1 (satu) kali
selama 1 (satu) tahun. Misalnya
Nasabah menggunakan manfaat ini pada tahun 2022,
maka Nasabah bisa menggunakan
manfaat ini kembali pada tahun 2023 sesuai
dengan periode pemberian yang
tercantum pada Syarat dan Ketentuan Umum
ini.
- Khusus kuota pemakaian
Airport Transfer yang
tersedia ≥ 2 (dua) kali maka batasan
penggunaan dalam satu periode travelling
adalah 2 (dua) kali (round trip atau pulang
pergi) dengan lokasi
pengantaran/penjemputan harus berada di kota
yang sama dari/menuju Bandar Udara
dimana memiliki batasan-batasan per Airport
Transfer sebagai berikut:
Jumlah
Orang
|
Maksimal
4
(empat)
orang
|
Jumlah
Koper
|
Maksimal
2
(dua)
koper
kabin
setara
7
kg
dan
2
(dua)
koper
bagasi
setara
23
kg
|
Waktu
Tunggu
Penjemputan
di
Bandara
|
Maksimal
60
(enam
puluh)
menit
setelah
jam
landing
berdasarkan
nomor
penerbangan
|
Waktu
Tunggu
Penjemputan
di
Lokasi
Pengantaran/Penjemputan
(contoh:
Hotel/Rumah)
|
Maksimal
15
(lima
belas)
menit
dari
jam
pengantaran/penjemputan
yang
ditentukan
|
Nama
Bandara
Pengantaran/Penjemputan
|
Singapura:
Singapore
Changi
Airport
Jepang:
Haneda
Airport
(Tokyo)
Narita
Airport
(Tokyo)
KIX
Airport/Itami
Airport
(Osaka)
New
Chitose/Sapporo
Airport
(Hokaido)
|
Apabila ada perubahan selanjutnya dalam
batasan-batasan diatas, agar mengacu ke
S&K dari pihak Golden Rama sesuai
ketersediaan unit mobil.
- Untuk Japan Rail Pass,
1 (satu) orang berlaku untuk
masa perjalanan hingga 7 (tujuh) hari kalender
dalam 1 (satu) kali
perjalanan.
- Untuk Paket Asuransi
Perjalanan, 1 (satu) orang
berlaku untuk masa perjalanan selama 15 (lima
belas) hari kalender dalam 1
(satu) kali perjalanan. Detail manfaat Paket
Asuransi Perjalnan dapat mengacu
pada informasi berikut: https://travellin.co.id/Plan/Detail/Worldwide-Basic
di
mana akan mengcover sesuai tabel informasi
dengan kolom limit International dan
khusus Optional Benefit Cover hanya termasuk
Covid-19 Protection dengan batasan
umur sampai dengan 69 (enam puluh sembilan)
tahun.
- Selain Paket
Travel Benefit di atas, khusus untuk Nasabah dengan
Minimum Total Saldo Rata-Rata
Gabungan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) akan
dapat menikmati tambahan
Paket Spectacular Experience yang berlaku 1 (satu) kali
untuk setiap Nasabah yang
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum (tidak dapat melakukan klaim
selanjutnya apabila sudah
reservasi sebelumnya). Berikut Paket Spectacular
Experience untuk manfaat
ini:
Spectacular
Experience
|
Complimentary
Private
Helicopter
Tour at
Mt. Fuji
Japan
Nikmati
pemandangan Gunung Fuji
yang spektakular
dari atas dengan Private
Helicopter yang akan
terbang selama kurang
lebih 70 (tujuh puluh)
menit dimana Nasabah
dapat mengajak keluarga
atau
kerabat (maksimum 3
orang penumpang termasuk
Nasabah).
|
|
|
Catatan
Penting:
-
Private
Helicopter Tour dipandu
oleh 1 pilot dan tempat yang dikelilingi adalah
Mt. Fuji, Ashinoko Lake, Tokyo
Tower, dan Yokohama City.
- Titik
temu untuk Private
Helicopter Tour berada di Tokyo Heliport
(4-chōme-7-25 Shinkiba, Koto City, Tōkyō-to
136-0082).
- Private
Helicopter Tour
dioperasikan oleh Akagi Helicopter, DHC
Helicopter Div, Takumi Aviation Enterprises,
Japan Flight Service.
- Apabila
Nasabah telah mengajukan
klaim/reservasi sebelumnya, maka Paket
Spectacular Experience tidak dapat dilakukan
klaim/reservasi kembali.
- Pengaturan
penjadwalan Private
Helicopter Tour agar dapat dikonfirmasi kepada
pihak Golden Rama.
- Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan
Ketentuan Umum.
- Nasabah masih memiliki waktu yang cukup pada saat mengajukan Travel Benefit ini yaitu minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan/tanggal travelling Nasabah dimana validitas Surat Pengantar Travel Benefit akan terhitung 30 Hari Kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum validitas akan tercantum pada Surat Pengantar).
- Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan
keikutsertaan Nasabah
atas ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan
Umum.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala risiko kerugian,
tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan
dan/atau pembatalan
keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
- Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada
Nasabah yang memenuhi
Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada
siapapun, serta tidak dapat
diuangkan dalam keadaan apapun.
- Untuk dapat mengikuti ini, Nasabah wajib
mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager
Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar. Apabila Nasabah
tidak mengajukan permintaan kepada Bank Danamon, maka Nasabah tidak
berhak diberikan Manfaat tersebut.
- Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank
Danamon serta telah
memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka akan menerima surat pengantar
pengajuan klaim Travel
Benefit dan/atau Spectacular Experience (”Surat Pengantar”)
dari Bank Danamon
maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan
oleh Nasabah.
- Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar dapat melakukan pengajuan klaim/reservasi secara mandiri kepada pihak Golden Rama minimum dalam 5 (lima) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Singapura dan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Jepang jika persediaan masih ada dengan menghubungi:
- Maria (+62 855-1582-999) dan
Theo (+62 812-9121-7673) untuk
layanan Golden Rama WhatsApp Service; atau
- Email package@goldenrama.com
atau operation.package@goldenrama.com
- Proses pengajuan klaim/reservasi kepada Golden
Rama dapat dilakukan
pada hari dan waktu kerja sebagai berikut:
Senin – Jumat |
: Pukul 08.45 – 16.45 WIB |
Sabtu |
: Pukul 08.45 – 14.00 WIB |
- Pada saat Nasabah melakukan pengajuan klaim
Paket Travel Benefit
dan/atau Paket Spectacular Experience di Golden Rama, Nasabah wajib
untuk menunjukkan Surat
Pengantar yang telah diterima kepada petugas Golden Rama.
- Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan
dari Golden Rama
terkait tata cara pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket
Spectacular Experience,
termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi Nasabah,
bukti tiket pesawat atas
nama Nasabah ke negara tujuan, paspor dan dokumen lainnya yang
dibutuhkan oleh Golden Rama untuk
melakukan proses pemesanan.
- Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan
berlaku selama 30
(tiga puluh) hari kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon
(tanggal maksimum berlaku akan
tercantum pada Surat Pengantar).
- Dalam kondisi Surat Pengantar sudah melewati
tanggal maksimum
berlaku dan Nasabah masih belum melakukan pengajuan klaim, maka Nasabah
dapat mengajukan kembali
kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor
cabang Bank Danamon terdaftar
agar diterbitkan kembali Surat Pengantar yang baru dengan memperhatikan
bahwa Nasabah masih
memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Jika pada saat pengajuan ulang Nasabah tidak
memenuhi Syarat dan
Ketentuan Umum, maka Surat Pengantar yang baru tidak akan diterbitkan
kembali oleh Bank Danamon
untuk Nasabah.
- Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar
dari Bank Danamon tidak
dapat mengajukan klaim Travel Benefit.
- Biaya yang timbul diluar dari Paket Travel
Benefit dan/atau Paket
Spectacular Experience yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung
jawab Nasabah
sepenuhnya.
- Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada
Bank Danamon melalui
Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank
Danamon sesuai Syarat dan
Ketentuan Umum, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan
menyetujui untuk
mengikuti dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini. Atas
pengajuan dan penerbitan
Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas
keikutsertaan Nasabah pada
Travel Benefit Danamon Privilege ini.
- Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan
wewenang Bank Danamon
sepenuhnya.
- Nasabah memahami bahwa hal-hal yang terjadi
termasuk jika adanya
kerugian baik material maupun non material atas pelaksanaan Paket Travel
Benefit dan/atau Paket
Specatular Experience merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah menyatakan bahwa tidak ada transaksi
yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak
diperkenankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
- Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan
produk dan/atau
layanan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum
ini dinyatakan tetap
berlaku dan mengikat Nasabah serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Syarat dan
Ketentuan Umum.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu
kesatuan yang tidak
terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan
Perbankan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk”.
- Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa
Bank Danamon berhak
untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari
waktu ke waktu. Setiap
perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan
diberitahukan melalui
media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat
perubahan manfaat, risiko,
biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini,
maka Nasabah berhak
mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu
30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh
Bank Danamon melalui media
komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap
menyetujui perubahan tersebut
dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
tersebut. Apabila Nasabah tidak
menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan
kepesertaan dengan terlebih
dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon
(apabila ada).
- Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas
transaksi/layanan perbankan
secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon
yang terdekat atau Hello
Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
- Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah
dapat diakses melalui
website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk merupakan
peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan, berizin, dan
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Syarat dan Ketentuan Umum Program ini
telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk
apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang
dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.