Travel Benefit Danamon Privilege

Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege (“Syarat dan Ketentuan Umum”) merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Nasabah Danamon Privilege yang mengikuti dan menikmati Travel Benefit Danamon Privilege yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).


Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum sebagai berikut:

Periode pemberian Travel Benefit Danamon Privilege dimulai sejak tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025.

Program hanya dapat diikuti dan dinikmati oleh Nasabah yang yang telah terdaftar dalam Layanan Danamon Privilege dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Saldo rata-rata gabungan terdiri dari saldo rata-rata Tabungan, Giro, Deposito, Produk Investasi dan Produk Bancassurance Unitlink sebagaimana relevan dimiliki Nasabah.

  1. Nasabah yang telah memenuhi Kriteria Nasabah berhak untuk mendapatkan Paket Travel Benefit yang disediakan oleh travel agent yang bekerja sama dengan Bank Danamon yaitu PT Golden Rama Express (”Golden Rama”).  
  2. Nasabah tidak dikenakan biaya atas Paket Travel Benefit yang diberikan.  
  3. Paket Travel Benefit yang berhak didapatkan oleh Nasabah mengikuti skema berikut: 

    No.

    Minimum Total Saldo Rata-Rata Gabungan

    Paket Travel Benefit

    1.

    Rp5Milliar s.d. <Rp10Milliar

    (Paket Special)

    • 1 (satu) kali Airport Transfer digunakan selama di negara Jepang.
    • 2 (dua) kali Airport Transfer digunakan selama di negara Singapura.
    • Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.

    2.

    ≥ Rp10Milliar

    (Paket Remarkable)

    • 2 (dua) kali Airport Transfer digunakan selama di negara Jepang.
    • Japan Rail Pass (Green Pass) untuk 2 (dua) orang digunakan selama di negara Jepang.
    • 8 (delapan) kali Airport Transfer digunakan selama di negara Singapura.
    • Paket Asuransi Perjalanan untuk 2 (dua) orang.
    Catatan Penting:
    • Paket Travel Benefit hanya dapat diberikan kepada Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini adalah 1 (satu) paket selama 1 (satu) tahun. Apabila Nasabah menggunakan manfaat pada tahun 2025 (selama Periode Program), kemudian Bank Danamon memperpanjang atau memperbaharui Program di tahun 2026, maka kuota paket yang tersisa di tahun 2025 tidak berlaku atau tidak dapat digunakan pada periode perpanjangan di tahun 2026 tersebut. Contoh: Di Tahun 2025, Nasabah mendapatkan Paket Special, mengajukan 2x Airport Transfer Singapore dan 1x Airport Transfer Jepang di bulan November, namun 1x Airport Transfer Jepang tidak jadi diklaim oleh Nasabah ke Golden Rama sehingga kuota Nasabah di tahun 2025 tersisa 1x Airport Transfer Jepang dan sampai dengan 31 Desember 2025 tidak digunakan. Maka kuota Jepang yang tersisa tersebut hangus per tanggal 31 Desember 2025 tidak dapat dibawa/diteruskan ke tahun 2026.
    • Untuk perhitungan kuota paket Travel Benefit, pengurangan kuota terhitung sejak pengajuan Nasabah ke Bank Danamon. Contoh: Di Desember 2025, Nasabah mengajukan permintaan Airport Transfer dengan masa berlaku surat pengantar 25 Des 2025 – 25 Jan 2026 dan rencana perjalanan Nasabah adalah penjemputan di bandara pada tanggal 30 Desember 2025 dan pengantaran ke bandara pada tanggal 01 Januari 2026. Maka rencana perjalanan tersebut akan memotong kuota Nasabah di tahun 2025.
    • Khusus Paket Remarkable, kuota pemakaian Airport Transfer yang tersedia maksimal ≥ 4 (empat) kali penggunaan dalam satu periode travelling (maksimal 2(dua) mobil penjemputan ke Bandara – 2(dua) mobil pengantaran ke Bandara) dan akan memotong kuota tahunan Nasabah sebanyak 4 (empat) kali. Dengan lokasi pengantaran/penjemputan berada di kota yang sama dari/menuju ke Bandar Udara. Batasan-batasan per Airport Transfer adalah sebagai berikut:

      Jumlah Orang

      Maksimal 4 (empat) orang

      Jumlah Koper

      Maksimal 2 (dua) koper kabin setara 7 kg dan 2 (dua) koper bagasi setara 23 kg

      Waktu Tunggu Penjemputan di Bandara

      Maksimal 60 (enam puluh) menit setelah jam landing berdasarkan nomor penerbangan

      Waktu Tunggu Penjemputan di Lokasi Pengantaran/Penjemputan
      (contoh: Hotel/Rumah)

      Maksimal 15 (lima belas) menit dari jam pengantaran/penjemputan yang ditentukan

      Nama Bandara Pengantaran/Penjemputan

      Singapura:

      Singapore Changi Airport

       


      Jepang:

      Haneda Airport (Tokyo)

      Narita Airport (Tokyo)

      KIX Airport/Itami Airport (Osaka)

      New Chitose/Sapporo Airport (Hokaido)

      Apabila ada perubahan selanjutnya dalam batasan-batasan di atas, agar mengacu ke syarat dan ketentuan dari pihak Golden Rama sesuai ketersediaan unit mobil.
    • Japan Rail Pass berlaku untuk masa perjalanan hingga 7 (tujuh) Hari Kalender dalam 1 (satu) kali perjalanan.
    • Paket Asuransi Perjalanan berlaku untuk masa perjalanan selama 15 (lima belas) Hari Kalender dalam 1 (satu) kali perjalanan dan hanya berlaku untuk perjalanan overseas (tidak berlaku perjalanan domestik di Indonesia). Detail manfaat Paket Asuransi Perjalanan dapat dilihat pada informasi terlampir di halaman situs https://travellin.co.id/Plan/Detail/Worldwide-Basic  pada kolom “Limit International”. Khusus untuk Optional Benefit Cover, hanya termasuk perlindungan Covid-19 dengan batasan umur sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) tahun.
  4. Selain Paket Travel Benefit di atas, khusus untuk Nasabah dengan minimum total saldo rata-rata gabungan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), dapat menikmati tambahan Paket Spectacular Experience yang berlaku 1 (satu) kali untuk setiap Nasabah yang memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum (tidak dapat melakukan klaim selanjutnya apabila sudah reservasi sebelumnya). Berikut Paket Spectacular Experience untuk manfaat ini:

    Spectacular Experience

    Complimentary Private Helicopter Tour at Mt. Fuji Japan
    Nikmati pemandangan Gunung Fuji yang spektakular dari atas dengan Private Helicopter yang akan terbang selama kurang lebih 70 (tujuh puluh) menit dimana Nasabah dapat mengajak keluarga atau kerabat (maksimum 3 orang penumpang termasuk Nasabah).



    Catatan Penting:
    • Private Helicopter Tour tersedia sebanyak 1 (satu) unit. Pelaksanaan Private Helicopter Tour akan dipandu oleh 1 (satu) pilot dan tempat yang dikelilingi adalah Mt. Fuji, Ashinoko Lake, Tokyo Tower, dan Yokohama City.
    • Titik temu untuk Private Helicopter Tour berada di Tokyo Heliport (4-chōme-7-25 Shinkiba, Koto City, Tōkyō-to 136-0082).
    • Private Helicopter Tour dioperasikan oleh Akagi Helicopter, DHC Helicopter Div, Takumi Aviation Enterprises, Japan Flight Service.
    • Apabila Nasabah telah mengajukan klaim/reservasi sebelumnya, maka Paket Spectacular Experience tidak dapat dilakukan klaim/reservasi kembali untuk kedua kalinya. 
    • Pihak Travel Agent berhak membatalkan secara sepihak jika terjadi peristiwa force majeure. Peristiwa ini dapat mencakup, namun tidak terbatas pada, faktor cuaca ekstrem, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya. Dalam hal ini, Nasabah dapat memilih 1 (satu) di antara 3 (tiga) opsi sebagai berikut:
      1. Reschedule: Memindahkan jadwal penerbangan ke tanggal lain. 
      2. Refund Kuota: Mengembalikan kuota penerbangan kepada Nasabah, yang dapat digunakan untuk perjalanan berikutnya. 
      3. Reroute: Mengubah rute penerbangan sesuai dengan kondisi yang ada.
    • Pengaturan penjadwalan Private Helicopter Tour agar dapat dikonfirmasi kepada pihak Golden Rama.
  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum. 
  2. Nasabah masih memiliki waktu yang cukup pada saat mengajukan Travel Benefit ini yaitu minimal 14 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan/tanggal travelling Nasabah dimana validitas Surat Pengantar Travel Benefit akan terhitung 30 Hari Kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum validitas akan tercantum pada Surat Pengantar).
  3. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas  ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum. 
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
  5. Paket Travel Benefit merupakan jasa yang diberikan oleh biro pariwisata yang ditunjuk oleh Golden Rama. Nasabah menyetujui bahwa Bank Danamon tidak bertanggungjawab atas kendala ataupun kerugian yang mungkin dialami Nasabah dalam menggunakan travel benefit, seperti semisal bencana alam, cuaca buruk, ataupun keadaan kahar (force majeure) lainnya.
  6. Pemberian manfaat ini hanya ditujukan kepada Nasabah yang memenuhi Kriteria Nasabah, tidak dapat dipindahtangankan oleh Nasabah kepada siapapun, serta tidak dapat diuangkan dalam keadaan apapun.
  7. Untuk mendapatkan manfaat atas Program ini, Nasabah wajib mengajukan permintaan kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon Nasabah terdaftar. Apabila Nasabah tidak mengajukan permintaan kepada Bank Danamon, maka Nasabah tidak berhak mendapatkan manfaat atas Program.
  8. Nasabah yang mengajukan permintaan kepada Bank Danamon serta telah memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum, maka akan menerima surat pengantar pengajuan klaim Travel Benefit dan/atau Spectacular Experience (”Surat Pengantar”) dari Bank Danamon maksimal dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan permintaan dilakukan oleh Nasabah.
  9. Nasabah yang telah menerima Surat Pengantar dapat melakukan pengajuan klaim/reservasi secara mandiri kepada pihak Golden Rama minimum dalam 5 (lima) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Singapura dan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari keberangkatan untuk negara tujuan Jepang jika persediaan masih ada dengan menghubungi pihak Golden Rama sesuai informasi yang tertera pada Surat Pengantar.
  10. Proses pengajuan klaim/reservasi kepada Golden Rama dapat dilakukan pada hari dan waktu kerja sebagai berikut:
    Senin – Jumat : Pukul 08.45 – 16.45 WIB 
    Sabtu : Pukul 08.45 – 14.00 WIB
  11. Pada saat Nasabah melakukan pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience di Golden Rama, Nasabah wajib untuk menunjukkan Surat Pengantar yang telah diterima kepada petugas Golden Rama.
  12. Nasabah wajib mengikuti petunjuk dan arahan dari Golden Rama terkait tata cara pengajuan klaim Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan data/informasi Nasabah, bukti tiket pesawat atas nama Nasabah ke negara tujuan, paspor dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh Golden Rama untuk melakukan proses pemesanan.
  13. Surat Pengantar yang diterima oleh Nasabah akan berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah diterbitkan oleh Bank Danamon (tanggal maksimum berlaku akan tercantum pada Surat Pengantar). Rencana perjalanan wajib dilakukan pada tanggal yang tertera di Surat Pengantar.  Ilustrasinya adalah sebagai berikut:
    1. Masa berlaku Surat Pengantar 01 Jan 2025 – 01 Feb 2025;,
    2. Rencana perjalanan Nasabah wajib pada periode Surat Pengantar (semisal, pada 05 Jan 2025 – 01 Feb 2025). Jika rencana perjalanan tidak pada periode waktu tersebut, maka Nasabah perlu mengajukan kembali Surat Pengantar sesuai ketentuan butir D.14 Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  14. Dalam kondisi Surat Pengantar sudah melewati tanggal maksimum berlaku dan Nasabah masih belum melakukan pengajuan klaim, maka Nasabah dapat mengajukan kembali kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager Nasabah di kantor cabang Bank Danamon terdaftar agar diterbitkan kembali Surat Pengantar yang baru dengan memperhatikan bahwa Nasabah masih memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan Umum ini. 
  15. Jika pada saat pengajuan ulang Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege, maka Surat Pengantar yang baru tidak akan diterbitkan kembali oleh Bank Danamon untuk Nasabah.
  16. Nasabah yang tidak memiliki Surat Pengantar dari Bank Danamon tidak dapat mengajukan klaim Travel Benefit.
  17. Biaya yang timbul di luar dari Paket Travel Benefit dan/atau Paket Spectacular Experience yang diberikan oleh Bank Danamon menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
  18. Dengan adanya pengajuan oleh Nasabah kepada Bank Danamon melalui Relationship Manager dan diterbitkannya Surat Pengantar oleh Bank Danamon sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program dan menyetujui pemberian data-data pribadi Nasabah dari Bank Danamon kepada Golden Rama untuk tujuan Travel Benefit. Atas pengajuan dan penerbitan Surat Pengantar oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Travel Benefit Danamon Privilege ini.
  1. Proses verifikasi kriteria nasabah merupakan wewenang Bank Danamon sepenuhnya.
  2. Produk dan/atau layanan dari Golden Rama buka nmerupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon, sehingga sepneuhnya merupakan tanggung jawab dari Golden Rama. Apabila terdaat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan tersebut, silakan menghubungi Golden Rama.
  3. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, indikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan layanan, maupun pemberian manfaat kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  5. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk” ,”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Danamon Privilege. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Travel Benefit Danamon Privilege ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Nasabah atas Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Nasabah dengan ini memahami bahwa terdapat risiko atas produk investasi. Produk investasi bukan merupakan produk simpanan Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. Produk investasi mengandung risiko investasi dimana Nasabah dapat kehilangan sebagian atau seluruh dari nilai yang diinvestasikan.
  8. Produk asuransi (Bancassurance) bukan merupakan produk simpanan pada Bank Danamon sehingga tidak dijamin Bank Danamon dan tidak tercakup dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  10. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  11. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.