Syarat dan Ketentuan Umum Program - (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program TELKOMSEL HUT RI KE-80 BONUS PULSA REGULER (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”).
Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:
Periode Program adalah 17 – 18 Agustus 2025 (“Periode Program”).
Peserta Program yang berhak mengikuti Program ini adalah sebagai berikut:
-
Peserta Program Bank Danamon yang memiliki rekening tabungan dan/atau kartu kredit Danamon yang aktif selama Periode Program.
-
Peserta Program yang melakukan transaksi sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program Bank Danamon yang memiliki dan terdaftar pada aplikasi D-Bank PRO selama Periode Program.
-
Program berlaku juga untuk Karyawan Bank Danamon.
Selanjutnya disebut sebagai “Peserta Program”.
-
Tidak berlaku kuota program setiap Peserta Program periode program.
-
Peserta Program tidak akan mendapat Hadiah jika tidak melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Dengan Peserta Program melakukan Transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Atas Transaksi tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Bagi Peserta Program yang melakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program selama Periode Program, maka Peserta Program berhak untuk mendapatkan hadiah berupa pulsa reguler (“Hadiah”) dengan rincian sebagai berikut:
Program
|
Denom
|
Harga
|
Hadiah Program
|
Validitas
|
Kuota Program
|
PEMBELIAN PULSA REGULAR HUT RI KE-80
|
100K
|
Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
|
10.000 (sepuluh ribu)
|
15 Hari
|
80 transaksi pertama setiap harinya selama periode program
|
200K
|
Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
|
20.000 (dua puluh ribu)
|
30 Hari
|
-
Kuota Hadiah sebagaimana di atas di atur sebagai berikut:
-
Peserta Program wajib melakukan melakukan transaksi pembelian pulsa reguer Telkomsel melalui aplikasi D-Bank PRO atau ATM Danamon selama Periode Program (“Transaksi”).
-
Tidak berlaku kuota program setiap Peserta Program periode program.
-
Hadiah didapatkan Peserta Program maksimal 1x24 jam setelah transaksi dan diberikan ke nomor pelanggan saat melakukan Transaksi sesuai Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya dan atas pajak Hadiah akan ditanggung sepenuhnya oleh Bank Danamon.
-
Produk dan/atau layanan dari Telkomsel bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Telkomsel. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan/atau layanan Telkomsel tersebut, silakan menghubungi Customer Services Telkomsel di 188 atau 08071811811 atau dapat dibaca di https://my.telkomsel.com/ atau dapat dicek melalui *888# atau *800#.
-
Syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk, layanan, dan/atau transaksi perbankan, sepanjang tidak diatur berbeda dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dinyatakan tetap berlaku dan mengikat Peserta Program serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Bank Danamon” dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO” serta ”Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking Danamon”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
-
Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon (apabila ada).
-
Peserta Program setuju bahwa Bank Danamon berhak membatalkan pemberian Hadiah atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
-
Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pemberian hadiah Program kepada Peserta Program yang bersangkutan.
-
Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
-
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Download D-Bank PRO sekarang
PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.