Hemat 10% hingga Rp50 Ribu di Rumah Makan Seroja

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM PROGRAM
HEMAT 10% MAKSIMUM POTONGAN RP50 RIBU DI RM SEROJA

Syarat dan Ketentuan Umum Program Hemat 10% (sepuluh persen) Maksimum potongan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) di Rumah Makan SEROJA (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”) yang mengikuti Program Hemat 10% (sepuluh persen) Maksimum potongan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) (“Program”) yang diselenggarakan oleh Bank Danamon bekerja sama dengan merchant partner PT Citra Boga Nusantara (“RM SEROJA”).

Periode Program berlaku mulai 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Januari 2026 (“Periode Program”).

Program berlaku bagi nasabah Bank Danamon yang memiliki dan bertransaksi dengan:
i) Kartu Debit Bank Danamon;
ii) Kartu Kredit Bank Danamon berlogo JCB, Visa, Mastercard & American Express serta Kartu Charge Bank Danamon American Express, namun tidak termasuk Kartu Kredit dan Kartu Charge jenis Korporasi; dan
iii) QRIS Bank Danamon baik dengan sumber dana dari rekening tabungan atau Kartu Kredit melalui D – Bank Pro (“Nasabah”).

  1. Nasabah wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank Danamon berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Nasabah atas Program ini apabila Nasabah tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Nasabah pada Program ini.
  4. Program berlaku dengan rincian sebagai berikut:
    1. Program merupakan potongan harga/diskon sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum potongan harga/diskon sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dengan menggunakan kartu kredit , kartu charge dan kartu Debit Danamon
    2. Program berupa cashback sebesar 10% (sepuluh persen) dengan maksimum potongan cashback sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dengan menggunakan Qris aplikasi D Bank – Pro versi terbaru
    3. Program berlaku dengan skema sebagai berikut:

    Hadiah Program

    Minimum Transaksi

    Kuota Hadiah/Nasabah

    Kuota selama program

     

    Diskon 10%

    (sepuluh persen)

    hingga Rp50.000,00

    (lima puluh ribu Rupiah)

     

    Rp200.000,00

    (dua ratus ribu Rupiah )

    Maksimal 1 (satu) kali potongan harga/diskon selama setiap bulannya

    499

    (empat ratus sembilan puluh sembilan)

    transaksi selama periode program

    1. Program berlaku di Rumah Makan SEROJA dengan alamat sebagai berikut:
      (i) Jl. Taman Setia Budi II No.499, RT.1/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910; dan
      (ii) Greenville Blok BG No. 5, RT.11/RW.14, Duri Kepa, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11510.
    2. Potongan harga dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan transaksi pembayaran pada Rumah Makan SEROJA.
    3. Keikutsertaan Nasabah pada Program ini tidak dipungut biaya.
    4. Nasabah setuju bahwa Nasabah tidak akan memperoleh diskon/potongan harga jika kuota sebagaimana diatur pada butir III.4.c di atas sudah habis meskipun Periode Program belum berakhir.
    5. Apabila rekening Nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi untuk berpartisipasi pada Program berstatus tidak aktif, terblokir atau kondisi lainnya yang menyebabkan pengkreditan potongan harga/diskon tidak bisa dilakukan, maka Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pemberian potongan harga/diskon tidak dapat dilakukan.
    6. Dengan Nasabah melakukan transaksi sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Nasabah dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Nasabah pada Program dan persetujuan Nasabah untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  1. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui e-mail di hellodanamon@danamon.co.id yang tersedia 24 jam.
  2. Prosedur mengenai layanan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  1. Produk, layanan dan/atau layanan dari merchant partner bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari merchant partner. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau Program tersebut, silakan menghubungi merchant partner yang bersangkutan.
  2. Nasabah menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  3. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank Danamon, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Nasabah yang bersangkutan. Nasabah tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank Danamon (apabila ada).
  4. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan Kartu Danamon”, “Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Umum Keanggotaan QRIS Danamon”, dan syarat dan ketentuan lain yang terkait dengan produk dan/atau layanan perbankan. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  5. Nasabah dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini serta perubahan lainnya, maka Nasabah berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Nasabah setuju bahwa Nasabah dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut di atas. Apabila Nasabah tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Nasabah berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank Danamon (apabila ada).
  6. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini yang oleh karena suatu ketetapan pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Nasabah disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  9. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Download D-Bank PRO sekarang

PERINGATAN
Nasabah wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan Hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});