PROGRAM AKUISISI DAN/ATAU TOP UP UNTUK PEBISNIS RETAIL INDIVIDUAL DAN DISTRIBUTOR

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM DANAMON BISA UNTUK PEMILIK USAHA PERORANGAN

Syarat dan Ketentuan Umum Program Danamon BISA untuk Pemilik Usaha Perorangan (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Danamon BISA untuk Pemilik Usaha Perorangan (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Majoo Teknologi Indonesia (Majoo) (“Mitra”). Syarat dan Ketentuan Umum Program merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Keikutsertaan Program (“Formulir Keikutsertaan”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

I. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”).

 

II. Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh nasabah orang perorangan (pemilik rekening tunggal/single) yang memiliki usaha/toko (“Peserta Program”).

 

III. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri dengan mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan.
  5. Peserta Program yang belum memiliki rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO wajib melakukan pembukaan rekening Tabungan Danamon Lebih PRO (wajib rekening tunggal/single).
  6. Peserta Program wajib melakukan penempatan dana segar/fresh fund pada rekening Tabungan Danamon LEBIH PRO sejumlah pemblokiran dana yang akan dilakukan Peserta Program dengan cara (”Penempatan Dana Fresh Fund”): (i) dana yang disetorkan ke rekening secara tunai melalui kantor cabang Bank Danamon; atau (ii) dana yang ditransfer ke rekening Nasabah yang digunakan untuk keikutsertaan program ini yang berasal dari rekening bank lain.
  7. Penempatan Dana Fresh Fund dan pemblokiran dana harus dilakukan di hari yang sama dengan tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program.
  8. Peserta Program wajib melakukan pemblokiran dana dan menjaga saldo rata-rata minimum pada Tabungan Danamon LEBIH PRO sesuai dengan Paket Manfaat yang dipilih Peserta Program untuk mendapatkan Manfaat Special MDR, Manfaat Diskon Paket Majoo, atau keduanya. Pilihan Paket Manfaat adalah sebagai berikut:

    Paket Manfaat*

    Manfaat

    Nilai Pemblokiran

    Min.

    Saldo Rata-rata

    per Bulan

    Biaya Penalti

    BISA Basic Special MDR

    Special MDR

    On-us 1.00%

    Off-us 2.00%

    Rp2.200.000,00

    (dua juta dua ratus ribu Rupiah)

    Tidak ada

     

    Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu Rupiah)

    BISA Basic

    100% Diskon Paket Majoo**

    Diskon 100%

    Paket Majoo Starter

    BISA Basic

    Special MDR dan 100% Diskon Paket Majoo**

    Special MDR

    On-us 1.00%

    Off-us 2.00% dan Diskon 100%

    Paket Majoo Starter


    Paket Manfaat*

    Manfaat

    Nilai Pemblokiran

    Min.

    Saldo Rata-rata

    per Bulan

    Biaya Penalti

    BISA Basic

    30% Diskon Paket Majoo

    Diskon 30% Paket Majoo Starter

    Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah)

    Tidak ada

    Rp880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah)

    BISA Basic

    Special MDR dan 30% Diskon Paket Majoo

    Special MDR

    On-us 1.00%

    Off-us 2.00% dan Diskon 30%

    Paket Majoo Starter

    BISA Lebih

    Special MDR

    On-us 0.85%

    Off-us 1.85%

    Rp1.100.000,00

    (satu juta seratus ribu Rupiah)

    Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta Rupiah)

    Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu Rupiah)

    BISA Lebih

    30% Diskon Paket Majoo

    Diskon

    30% Paket Majoo Advance

    Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah)

    BISA Lebih

    Special MDR dan 30% Diskon Paket Majoo

    Special MDR

    On-us 0.85%

    Off-us 1.85%

    Diskon 30% Paket Majoo Advance

    Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah)

    BISA Premium

    Special MDR

    On-us 0.75%

    Off-us 1.75%

    Rp3.600.000,00

    (tiga juta enam ratus ribu Rupiah)

    Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah)

    Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu Rupiah)

    BISA Premium

    50% Diskon Paket Majoo

    Diskon 50% Paket Majoo Prime

    Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah)

    BISA Premium

    Special MDR dan 50% Diskon Paket Majoo

    Special MDR

    On-us 0.75%

    Off-us 1.75%

    Diskon 50% Paket Majoo Prime

    Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta Rupiah)

    * Nasabah dapat memilih untuk mengikuti salah satu Paket Manfaat.
    ** Khusus Paket Manfaat (i) BISA Basic 100% Diskon Paket Majoo; dan (ii) BISA Basic Special MDR dan 100% Diskon Paket Majoo, secara akumulatif hanya berlaku untuk 150 (seratus lima puluh) Peserta Program pertama.

  9. Peserta Program wajib melakukan pemblokiran dana dan menjaga saldo rata-rata rekening yang diikutsertakan sebagaimana tabel butir 8 di atas selama 12 (dua belas) bulan, yang dimulai sejak tanggal penandatanganan Formulir Keikutsertaan Program sampai dengan tanggal terakhir di bulan ke-12 tersebut (“Periode Pemblokiran Dana”).
  10. Bank akan melakukan validasi terhadap saldo rata-rata setiap Peserta Program untuk memastikan memenuhi ketentuan Program setiap bulannya.
  11. Peserta Program akan dibatalkan keikutsertaannya pada Program dan dikenakan Biaya Penalti apabila:
    1. Pada saat Bank melakukan validasi diketahui saldo rata-rata Peserta Program tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program akan dibatalkan keikutsertaannya pada Program dan dikenakan Biaya Penalti; dan/atau
    2. Peserta Program melakukan pembatalan keikutsertaan Program dengan mendatangi kantor cabang Bank Danamon dimana Nasabah mendaftarkan keikutsertaan pada Program ini dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program (“Formulir Pembatalan”).
  12. Biaya Penalti akan dibayarkan oleh Peserta Program secara sekaligus dengan cara Bank mendebit rekening atas nama Nasabah pada Bank.
  13. Nominal Biaya Penalti sesuai dengan tabel butir III.8 di atas berdasarkan jenis Paket Manfaat yang dipilih..
  14. Keikutsertaan Peserta Program pada Program ini tidak dipungut biaya, dan pajak atas Manfaat ditanggung oleh Bank.
  15. Dengan menandatangani Formulir Keikutsertaan dan/atau melakukan pemblokiran dana sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan tindakan-tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  16. Peserta Program memberikan kuasa kepada Bank untuk secara sekaligus mendebit rekening milik Peserta Program pada Bank untuk membayar Biaya Penalti apabila Peserta Program melakukan pembatalan atas keikutsertaan Program sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

IV. Mekanisme Pemberian Manfaat

  1. Manfaat Special MDR:
    1. Manfaat Special MDR berlaku sampai dengan berakhirnya Periode Pemblokiran Dana.
    2. Manfaat Special MDR adalah harga khusus untuk tarif Merchant Discount Rate yang dikenakan kepada Peserta Program sebagaimana Paket Manfaat yang dipilih oleh Peserta Program sesuai butir III.8.
    3. Peserta Program yang berhak mendapatkan Manfaat Special MDR sebagaimana Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, akan mendapatkan Manfaat Special MDR maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan.
  2. Manfaat Diskon Paket Majoo:
    1. Manfaat Diskon Paket Majoo adalah manfaat potongan harga untuk pembelian paket aplikasi bisnis (Paket Majoo) yang disediakan oleh Mitra, sebagaimana Paket Manfaat yang dipilih oleh Peserta Program sesuai butir III.8
    2. Peserta Program yang berhak mendapatkan Manfaat Diskon Paket Majoo sebagaimana Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, akan dikonfirmasi oleh Bank melalui email yang tercatat di sistem Bank dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah mengisi dan menandatangani Formulir Keikutsertaan. Selanjutnya Peserta Program akan dihubungi oleh Mitra untuk pembelian Paket Majoo dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah Bank melakukan konfirmasi.
    3. Segala hal yang berkaitan dengan Paket Majoo, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, teknis/mekanisme pemasangan, operasional, perbaikan, pengembangan, dan penanganan keluhan sepenuhnya merupakan tanggung jawab Mitra dan Peserta Program dapat langsung menghubungi Mitra.

 

V. Ilustrasi Program

Contoh A

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Toko A (Nasabah Baru) memilih Paket BISA Basic dengan jenis hadiah 100% discount Paket Majoo Starter, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 1 Maret 2025.
  • Toko A kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 2,2 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 1 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko A adalah 1 Maret 2025 – 28 Februari 2026.

 

Paket BISA Basic tidak mensyaratkan saldo rata-rata.

 

Toko A tidak mengajukan penghentian keikutsertaan Program selama Periode Program.

 

Tidak dikenakan

Biaya Penalti

Contoh B

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Toko B (Nasabah Baru) memilih Paket BISA Lebih dengan jenis Hadiah Paket Special MDR, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 25 Maret 2025.
  • Toko B kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 1,1 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 25 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko B adalah 25 Maret 2025 – 28 Februari 2026.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Toko B harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 225 juta.
  • Setiap bulan, Bank akan melakukan validasi atas saldo rata-rata Toko B untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program

25 – 31 Maret 2025 (M1) =

Rp. 230 juta

1 – 30 April 2025 (M2) =

Rp. 225 juta

1 – 31 Mei 2025 (M3) =

Rp. 300 juta

1 – 30 Juni 2025 (M4) =

Rp. 231 juta

1 – 31 Juli 2025 (M5) =

Rp. 250 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M6) =

Rp. 500 juta

1 – 30 September 2025 (M7) =

Rp. 225 juta

1 – 31 Oktober 2025 (M8) =

Rp. 228 juta

1 – 30 November 2025 (M9) =

Rp. 305 juta

1 – 31 Desember 2025 (M10) =

Rp. 400 juta

1 – 31 Januari 2026 (M11) =

Rp. 230 juta

1 – 28 Februari 2026 (M12) =

Rp. 225 juta

 

M1 – M12 =

tidak dikenakan biaya penalti

Contoh C

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Toko C (Nasabah Existing) memilih Paket BISA Premium dengan jenis hadiah Paket Special MDR dan 50% discount Paket Majoo Prime, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 10 Maret 2025.
  • Toko C kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 3,6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 10 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko C adalah 10 Maret 2025 – 28 Februari 2026.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Toko C harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 650 juta.
  • Setiap bulan, Bank akan melakukan validasi atas saldo rata-rata Toko C untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

10 – 31 Maret 2025 (M1) =

Rp. 655 juta

1 – 30 April 2025 (M2) =

Rp. 700 juta

1 – 31 Mei 2025 (M3) =

Rp. 700 juta

1 – 30 Juni 2025 (M4) =

Rp. 650 juta

1 – 31 Juli 2025 (M5) =

Rp. 750 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M6) =

Rp. 750 juta

1 – 30 September 2025 (M7) =

Rp. 670 juta

1 – 31 Oktober 2025 (M8) =

Rp. 705 juta

1 – 30 November 2025 (M9) =

Rp. 700 juta

1 – 32 Desember 2025 (M10) =

Rp. 650 juta

1 – 31 Januari 2026 (M11) =

Rp. 650 juta

1 – 28 Februari 2026 (M12) =

Rp. 655 juta

 

M1 – M12 =

tidak dikenakan biaya penalti

Contoh D

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Terkena Penalti

  • Toko D (Nasabah Baru) memilih Paket BISA Lebih dengan jenis Hadiah Paket Special MDR dan 30% discount Paket Majoo Advance, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 1 Maret 2025.
  • Toko D kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 1,1 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 1 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko A adalah 1 Maret 2025 – 28 Februari 2026.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Toko D harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 350 juta.
  • Setiap bulan, Bank akan melakukan validasi atas saldo rata-rata Toko D untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

1 – 31 Maret 2025 (M1) =

Rp. 360 juta

1 – 30 April 2025 (M2) =

Rp. 350 juta

1 – 31 Mei 2025 (M3) =

Rp. 380 juta

1 – 30 Juni 2025 (M4) =

Rp. 3750 juta

1 – 31 Juli 2025 (M5) =

Rp. 350 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M6) =

Rp. 345 juta

M6 = tidak sesuai ketentuan

 

M1 – M5 =

tidak dikenakan biaya penalti

 

M6 = dikenakan Biaya Penalti sebesar Rp. 1,1 juta yang akan didebit dari dana yang telah diblokir sebelumnya dan Toko D dihentikan dari keikutsertaan Program dan akan diberlakukan nilai MDR normal

 

Contoh E

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Toko E (Nasabah Existing) memilih Paket BISA Premium dengan jenis Hadiah 50% discount Paket Majoo Prime, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 1 Maret 2025.
  • Toko E kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 3,6 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 1 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko E adalah 1 Maret 2025 – 28 Februari 2026.
  • Selama Periode Pemblokiran Dana tersebut di atas, Toko E harus menjaga saldo rata-rata minimum Rp. 300 juta.
  • Setiap bulan, Bank akan melakukan validasi atas saldo rata-rata Toko E untuk memastikan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program.

 

1 – 31 Maret 2025 (M1) =

Rp. 300 juta

1 – 30 April 2025 (M2) =

Rp. 350 juta

1 – 31 Mei 2025 (M3) =

Rp. 300 juta

1 – 30 Juni 2025 (M4) =

Rp. 305 juta

1 – 31 Juli 2025 (M5) =

Rp. 300 juta

1 – 31 Agustus 2025 (M6) =

Rp. 285 juta

M6 = tidak sesuai ketentuan

 

 

M1 – M5 =

tidak kena penalti

 

M6 = dikenakan biaya penalti sebesar Rp 3,6 juta yang akan didebit dari dana yang telah diblokir sebelumnya dan Toko E dihentikan dari keikutsertaan Program

 

Contoh F

Detail

Actual

Saldo Rata-rata

Biaya Penalti Yang Dikenakan

  • Toko F (Nasabah Baru) memilih Paket BISA Basic dengan jenis Hadiah Paket Special MDR dan 100% discount Majoo Starter, dan melakukan pembukaan rekening DL PRO serta melakukan pengisian Formulir Keikutsertaan pada 1Maret 2025.
  • Toko F kemudian melakukan penempatan dana dan pemblokiran pada rekening DL PRO sejumlah Rp. 2,2 juta untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengisian dan penandatanganan Formulir Keikutsertaan, yaitu 1 Maret 2025.
  • Dengan demikian Periode Pemblokiran Dana Toko F adalah 1 Maret 2025 – 28 Februari 2026.

Paket BISA Basic tidak mensyaratkan saldo rata-rata.

 

15 Juli 2025 Toko F mengajukan penghentian keikutsertaan program dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembatalan Keikutsertaan Program.

 

 

Periode Maret – Juni 2025, Toko F tidak dikenakan penalti.

 

Pada 15 Juli 2025, Toko F dikenakan biaya penalti sebesar Rp 2,2 juta yang akan didebit dari dana yang telah diblokir sebelumnya dan Toko F dihentikan dari keikutsertaan Program dan akan diberlakukan nilai MDR normal.

 

 

VI. Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.
  3. Paket Majoo bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan Paket Majoo dari Mitra, Peserta Program dapat menghubungi customer service Mitra di nomor telepon 1-500-460 atau layanan Whatsapp hotline Majoo di 0811500460.

 

VII. Kuasa

Kuasa yang diberikan Peserta Program dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini diberikan kepada Bank Danamon dengan hak substitusi dan selama kewajiban-kewajiban Peserta Program kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.

 

VIII. Ketentuan Lain

  1. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Mitra dengan Bank.
  2. Produk dan layanan dari Mitra bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank, sehingga sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Mitra. Apabila terdapat kendala dan/atau keluhan sehubungan dengan produk dan layanan tersebut, Peserta Program dapat menghubungi langsung pihak Mitra.
  3. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk”, serta syarat dan ketentuan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada “Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank Melalui Pihak Ketiga”, “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon LEBIH PRO”, “Syarat dan Ketentuan Umum Kartu Debit/ATM Danamon”, dan “Syarat dan Ketentuan Umum D-Bank PRO”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  4. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  5. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  6. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  7. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  8. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  9. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PROGRAM AKUISISI DAN/ATAU TOP UP UNTUK DISTRIBUTOR

Syarat dan Ketentuan Umum Program Akuisisi dan/atau Top Up untuk Distributor (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program yang mengikuti Program Akuisisi dan/atau Top Up untuk Distributor (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”).

Peserta Program dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:

 

I. Periode Program

Program dilaksanakan selama periode tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 (“Periode Program”)

 

II. Kriteria Peserta Program

Program ini dapat diikuti oleh Peserta Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Distributor yang belum menjadi nasabah Bank (“Nasabah Baru”).
  2. Distributor perorangan yang telah menjadi nasabah Bank (“Nasabah Existing”).

Selanjutnya Nasabah Baru dan Nasabah Existing secara bersama-sama disebut sebagai ”Peserta Program”

 

III. Syarat dan Ketentuan Program

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini
  4. Nasabah Baru maupun Nasabah Existing yang belum memiliki rekening Giro Danamon (“GIRO BISA”) wajib melakukan pembukaan rekening Giro BISA Rupiah.
  5. Peserta Program wajib memberikan refrensi retailernya untuk menggunakan Danamon Credit Card.
  6. Peserta Program dapat memilih paket manfaat yang tersedia dalam Program, yaitu:

    Package

    Bisa Basic

    Bisa Lebih

    Bisa Premium

    Special MDR On-US CC

    1.5%

    1.0%

    0.5%

    Persyaratan Avbal per bulan

    400 mio

    600 mio

    800 mio

    Periode Manfaat

    12 bulan

    12 bulan

    12 bulan

    * Pilih salah satu dari Pilihan Manfaat yang tersedia.
  7. Manfaat dari Program berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mengikuti PKS sampai dengan tanggal terakhir di bulan ke-12 tersebut (“Periode Keikutsertaan Program”).
  8. Peserta Program wajib menjaga penambahan saldo rata-rata yang diikutsertakan sebagaimana tabel butir 5 di atas selama 12 (dua belas) bulan.
  9. Setiap bulan Bank akan melakukan validasi terhadap saldo rata-rata setiap Peserta Program untuk memastikan memenuhi ketentuan Program.
  10. Jika dalam Periode Validasi diketahui saldo rata-rata Peserta Program tidak memenuhi ketentuan sebagaimana telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka manfaat Special MDR akan dihentikan pada bulan periode validasi dilakukan.
  11. Jumlah Biaya Penalti sesuai dengan nominal Nilai Pemblokiran yang diatur pada tabel butir 5 di atas.
  12. Dengan menandatangani Formulir Keikutsertaan Program serta melakukan pembukaan rekening dan/atau pemblokiran dana sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, dan tindakan-tindakan tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.

 

IV. Pengaduan Peserta Program

  1. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  2. Prosedur mengenai layanan pengaduan dapat diakses melalui website https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah.

 

V. Ketentuan Lain

  1. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, serta syarat dan ketentuan lainnya, antara lain namun tidak terbatas pada “Syarat dan Ketentuan Umum Danamon Giro BISA (Giro BISA)”. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum Program ini.
  2. Peserta Program dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Peserta Program setuju bahwa Peserta Program dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program kepada Bank (apabila ada).
  3. Peserta Program menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank, pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program kepada Peserta Program yang bersangkutan. Peserta Program tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada).
  5. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  6. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  7. PT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

PERINGATAN
Peserta Program wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank.

});