Hemat 30% Zurich Travel Insurance

Syarat dan Ketentuan Umum Program Promo Zurich Travel Insurance untuk E-Statement CC (“Syarat dan Ketentuan Umum Program”) ini merupakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Peserta Program  yang mengikuti Program Promo Zurich Travel Insurance untuk E-Statement CC (“Program”) yang diselenggarakan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank”) bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (“Asuransi Zurich”). 
Peserta Program  dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam  Syarat dan Ketentuan Umum Program sebagai berikut:


Program ini mulai 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025 (“Periode Program”).

Seluruh nasabah perorangan Bank (“Peserta Program”)

  1. Peserta Program wajib membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  2. Bank berhak menolak atau membatalkan keikutsertaan Peserta Program atas Program ini apabila Peserta Program tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan Umum Program. 
  3. Peserta Program bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko kerugian, tuntutan, gugatan, dan/atau klaim sehubungan dengan keikutsertaan dan/atau pembatalan keikutsertaan Peserta Program pada Program ini.
  4. Peserta Program yang melakukan pembelian produk Zurich Travel Insurance (“Produk Asuransi”) melalui fitur Asuransi di aplikasi D-Bank PRO dengan memasukkan kode promo berikut: “DISKON_CC” di kolom Kode Promo/Promo Code/Discount Code dalam kurun waktu Periode Program, berhak mendapatkan potongan premi sebesar 30% (tiga puluh persen).
  5. Peserta Program  yang berhak mengikuti Program adalah Peserta Program yang melakukan pembelian polis baru. 
  6. Program ini hanya berlaku selama Periode Program. 
  7. Program ini tidak dapat digabungkan dengan program atau promo lainnya.
  8. Bank tidak memungut biaya apapun dalam Program.
  9. Dengan Peserta Program melakukan transaksi dan memasukkan kode promo sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program maka Peserta Program dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui untuk mengikuti Program dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program. Atas transaksi yang dilakukan dan memasukkan kode promo oleh Peserta Program  tersebut merupakan bukti yang sah atas keikutsertaan Peserta Program  pada Program dan persetujuan Peserta Program untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Program.

Jika Peserta Program membeli polis asuransi Zurich Travel Insurance melalui D-Bank PRO dengan premi sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan memasukkan kode promo DISKON_CC, Peserta Program akan mendapat potongan harga premi sebesar 30% (tiga puluh persen), dan Peserta Program hanya membayar premi sebesar Rp630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

  1. Untuk layanan pengaduan produk Asuransi Zurich, Peserta Program dapat menghubungi Contact Center Asuransi Zurich (1-500-456).
  2. Peserta Program dapat mengajukan pengaduan atas produk/layanan perbankan secara lisan maupun secara tertulis melalui kantor cabang Bank Danamon yang terdekat atau Hello Danamon (1-500-090) atau melalui email di hellodanamon@danamon.co.id.
  3. Prosedur dan mekanisme lengkap mengenai layanan pengaduan nasabah, dapat merujuk pada situs resmi Bank Danamon yang dapat diakses di tautan berikut: https://www.danamon.co.id/id/Personal/Lainnya/Proses-Penanganan-Keluhan-Nasabah
  1. Produk Asuransi yang dipasarkan Bank Danamon sehubungan dengan Program ini merupakan produk asuransi dari Asuransi Zurich yang pemasarannya dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Danamon sehingga produk tersebut bukan merupakan produk dan tanggung jawab Bank Danamon dan bukan merupakan cakupan program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
  2. Tanggung jawab Produk Asuransi sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Asuransi Zurich.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut Bank Danamon hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama antara Asuransi Zurich dengan Bank Danamon.
  4. Proses permohonan kepesertaan asuransi termasuk proses penilaian (underwriting) produk asuransi merupakan kewenangan Asuransi Zurich, sehingga Bank Danamon tidak bertanggung jawab sehubungan dengan keputusan Asuransi Zurich terhadap permohonan kepesertaan Peserta Program .
  5. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari “Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan”, ”Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan Syariah”, dan “Syarat & Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO”. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan tersebut dengan Syarat dan Ketentuan Umum Program, maka yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Umum Program.
  6. Peserta Program  dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum Program ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum Program ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Program ini, maka Peserta Program  berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Peserta Program  setuju bahwa Peserta Program  dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Peserta Program  tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Peserta Program  tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Peserta Program  berhak untuk membatalkan kepesertaan Program dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Peserta Program  kepada Bank Danamon (apabila ada).
  7. Peserta Program  menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  8. Apabila terdapat indikasi penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, penyimpangan transaksi, transaksi tidak wajar, tindak pidana pencucian uang dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Bank berhak melakukan pembatalan transaksi, mengakhiri penggunaan produk/layanan Bank,  pembatalan keikutsertaan Program, maupun pembatalan pemberian manfaat Program/potongan harga kepada Peserta Program  yang bersangkutan. Peserta Program  tetap wajib untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Bank (apabila ada). 
  9. Apabila ditemukannya kejanggalan terkait Program ini atau apabila dirasakan adanya penipuan yang terjadi, maka Peserta Program  disarankan agar segera menginformasikan ke Hello Danamon.
  10. Syarat dan Ketentuan Umum Program ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Bank berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Asuransi Zurich berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     

PERINGATAN
Peserta Program  wajib berhati-hati terhadap penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Bank Danamon dengan menjanjikan hadiah dalam bentuk apapun. Segala penipuan ataupun perbuatan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pihak lain/ketiga yang dikaitkan dengan atau mengatasnamakan Program adalah di luar kewenangan Bank Danamon.

});